Pendahuluan
Banyak orang tercengang saat bencana menimpa kehidupan mereka, baik dalam masalah pekerjaan, maupun saat didera oleh penyakit, terutama penyakit kanker yang sulit diobati dan dapat merenggut nyawa. Kita mungkin sering mendengar tentang kejadian-kejadian yang memilukan seperti ini. Namun, tetap saja, kita sulit menerima pada saat kejadian tersebut menimpa diri kita maupun orang-orang yang dekat dengan kita. Inilah belum lama terjadi pada istri dari saudara sepupu istri saya, yang bernama Linda. Pada tahun 2007 yang lalu ia didiagnosa mengidap kanker payudara, dan kemudian dioperasi dan menjalani pengobatan chemotherapy. Namun pengobatan ini belum menyelesaikan masalah secara tuntas, karena suatu hari keluarga tersebut menemukan bahwa kanker tersebut kembali lagi. Yang membuat masalah lebih pelik adalah karena hal ini terjadi ketika Linda saat itu sedang mengandung anaknya yang ketiga. Apakah yang harus dilakukan oleh keluarga ini? Apakah Linda harus menjalani chemotherapy, yang dapat menyebabkan kesembuhan sang ibu, namun berakibat fatal bagi sang bayi, ataukah membiarkan sang bayi tetap hidup dengan resiko kehilangan sang ibu? Apakah yang harus dilakukan oleh keluarga muda ini?
Tulisan ini mencoba mengupas pengajaran moral dari Gereja Katolik, sehingga seseorang dapat menentukan sikap dalam kondisi yang sulit. Untuk menjawab kasus ini dan juga kasus-kasus pelik yang lain, kita harus mengerti tentang konsep bagaimana perbuatan dikatakan baik secara moral dan juga teori akibat ganda (the theory of double effect).
Tiga hal yang membuat perbuatan dikatakan baik
Untuk mengatakan bahwa suatu tindakan termasuk tindakan yang secara moral baik atau tidak, ada tiga hal yang perlu dilihat:
1) Objek moral (moral object), yang merupakan objek fisik yang berupa tujuan yang terdekat (proximate end) dari sesuatu perbuatan tertentu (sifat dasar perbuatan) di dalam terang akal sehat.
2) Keadaan (circumstances) yaitu keadaan di luar perbuatan tersebut, tetapi yang berhubungan erat dengan perbuatan tersebut, seperti kapan dilakukan, di mana, oleh siapa, berapa banyak, bagaimana dilakukannya, dan dengan bantuan apa.
3) Maksud/tujuan (intention) yaitu tujuan yang lebih tinggi yang menjadi akhir dari perbuatan tersebut.
Selanjutnya, St. Thomas Aquinas mengajarkan bahwa “Evil results from any single defect, but good from the complete cause,” ((St. Thomas Aquinas, ST, II-I, q.18, a.4 quoting Dionysius, Div. Nom. IV)) Artinya, jika satu saja dari ketiga hal itu tidak dipenuhi dengan baik/ sesuai dengan akal sehat, maka perbuatan dikatakan sebagai kejahatan; dan karenanya merupakan “dosa”, sedangkan perbuatan yang baik harus memenuhi syarat ketiga hal di atas. Dasar ini dapat kita pakai untuk menilai semua perbuatan, apakah itu dapat dikatakan perbuatan baik/ bermoral atau tidak/ dosa.
Kita dapat melihat contoh Robinhood, yang mencuri untuk dibagi-bagikan kepada orang miskin. Walaupun keadaaan dan maksudnya baik, namun obyek moral dari perbuatan ini adalah mencuri, suatu perbuatan dosa. Dengan demikian, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Orang yang menyanyi, demi untuk memuliakan Tuhan, namun jika dilakukan di gereja pada saat pastor berkotbah, tidak dapat dibenarkan karena keadaan (waktu)nya yang salah. Menyumbang kepada fakir miskin dengan tujuan agar dipuji orang, secara moral tidaklah baik, karena mempunyai tujuan yang salah.
Namun, untuk menentukan kasus yang kadang begitu rumit seperti contoh di atas, diperlukan pertimbangan yang lain selain dari tiga hal di atas.
Teori akibat ganda atau theory of Double Effect
Dalam kasus yang kompleks, kita harus juga mengerti teori dalam teologi moral, yang dinamakan “theory of Double Effect” atau teori akibat ganda. Untuk menangkap pengajaran ini, maka seseorang harus dapat membedakan antara (a) menyebabkan suatu bahaya sebagai akibat sampingan untuk mencapai tujuan yang baik dan (b) menyebabkan suatu bahaya sebagai suatu cara untuk mendapatkan tujuan yang baik. Point terakhir (point b) tidaklah pernah dibenarkan. Penerapan point (b) dapat mengakibatkan seseorang tidak lagi melihat obyek moral dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh: seorang pelajar tidak dapat menyontek, walaupun dengan tujuan yang baik, yaitu mendapatkan nilai yang baik dan menyenangkan orang tua. Contoh yang lain, adalah tindakan pembunuhan bayi (aborsi) dengan alasan bahwa keluarga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sang bayi. Contoh-contoh di atas memperlihatkan bahwa cara yang diambil adalah suatu hal yang buruk, walaupun mempunyai tujuan yang baik. Dan hal ini tidak dapat ditolerir dan secara moral tidak dapat dibenarkan.
Dalam point pertama (point a), maka seseorang diijinkan untuk menjalankan cara tersebut, walaupun menimbulkan bahaya. Perbedaaannya dengan point (b) adalah bahaya tersebut adalah bukanlah cara yang dipilih, namun merupakan akibat samping, yang tidak disengaja atau yang tidak diinginkan, yang dilakukan setelah mempertimbangkannya secara proposional.
Dari prinsip di atas, maka seseorang tidak akan pernah diijinkan untuk mempunyai kehendak jahat secara langsung, baik sebagai suatu tujuan maupun sebagai cara. Seseorang yang mencuri untuk mencukupi kebutuhan keluarganya adalah contoh cara yang jahat, karena obyek moral “mencuri” adalah sesuatu yang jahat. Seseorang mafia yang memberikan sumbangan sosial yang begitu besar dengan tujuan untuk menutupi perbuatannya yang jahat adalah contoh dari tujuan yang jahat.
Dalam moral teologi ada empat kondisi yang dapat diterapkan dalam “teori akibat ganda“:
1) Perbuatan itu sendiri merupakan perbuatan moral yang baik atau minimal netral.
2) Pelaku dari perbuatan tersebut tidak menginginkan atau secara sengaja menyebabkan efek negatif yang timbul. Jika sesuatu yang baik dapat dicapai tanpa menimbulkan efek negatif, maka cara tersebut yang harus diambil.
3) Efek yang baik harus terjadi dari perbuatan yang diambil dan bukan dari efek negatif yang terjadi.
4) Harus ada alasan yang begitu kuat secara proposional untuk mengijinkan efek negatif terjadi. Di sini diperlukan kebijaksanaan untuk memutuskan suatu tindakan, sehingga efek yang baik adalah lebih besar dari efek negatif.
Untuk menerangkan prinsip-prinsip tersebut, akan lebih baik dengan menggunakan contoh-contoh, sehingga kita akan lebih mudah mengerti.
Beberapa penerapan dari dari teori akibat ganda
1. Membunuh orang karena membela diri
St. Thomas Aquinas dalam Summa Theology menjelaskan tentang hal ini dalam ST, II-II, q. 64, a. 4. Dalam kasus yang menyebabkan seseorang membunuh karena membela diri, St. Thomas memberikan argumentasi dari intensi atau tujuan dari tindakan tersebut. Tindakan pembunuhan tersebut bukanlah dengan tujuan untuk membunuh orang yang hendak membunuh, namun untuk melindungi diri. Oleh karena itu, dalam hal ini intensi atau tujuan dari perbuatan ini sangatlah memegang peranan penting. Dan obyek moral dari perbuatan ini bukanlah pembunuhan, namun pembelaan diri. Orang yang membela diri (X), tidak mempunyai intensi untuk membunuh atau melukai orang yang ingin membunuhnya (Y). Kalau Y tidak mencoba membunuh X, maka X tidak mempunyai maksud apapun untuk membunuh Y.
Katekismus Gereja Katolik (KGK, 2263) mengutip St. Thomas mengatakan “Pembelaan yang sah dari pribadi dan masyarakat tidak merupakan pengecualian dari larangan membunuh seorang yang tidak bersalah, yakni melakukan pembunuhan dengan tabu dan mau. “Dari tindakan orang yang membela diri sendiri, dapat menyusul akibat ganda: yang satu ialah penyelamatan kehidupannya sendiri, yan lain ialah pembunuhan penyerang” (Tomas Aqua, s.th. 2-2,64,7). Hanya akibat yang satu dikehendaki, yang lain tidak.“
2. Membela diri secara militer
Prinsip akibat ganda inilah yang mendasari perang yang adil atau just war. Hal ini diterangkan lebih lanjut dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK, 2309), yang mengatakan:
Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar, sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
a) Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat.
b) Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif.
c) Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan
d) Penggunaan senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara serius.Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang dinamakan ajaran tentang “perang yang adil”.Penilaian, apakah semua prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum.
3. Menyelamatkan nyawa ibu namun mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan
Mari sekarang kita melihat contoh tentang pergulatan sebuah keluarga yang terombang-ambing untuk mengambil keputusan, apakah dibenarkan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, namun dengan resiko secara tidak langsung membunuh bayinya.
Seorang ibu yang mempunyai posisi janin yang tidak normal, yaitu berada di tuba falopi (fallopian tube), atau dikenal dengan kandungan di luar janin (ectopic pregnancy), mempunyai resiko untuk kehilangan nyawanya, karena pada saat janin tersebut terus tumbuh, dapat menyebabkan kerusakan organ di tuba falopi. Secara prinsip, tidak boleh ada intensi untuk membunuh janin yang berada di dalam posisi yang tidak normal. Kalau operasi harus dilakukan, karena tidak ada cara lain untuk menyelamatkan keduanya – ibu dan bayi – , maka perbuatan ini dapat dibenarkan dengan intensi untuk memperbaiki bagian yang rusak. Kalau kita menerapkan prinsip double effect:
1) Perbuatan: tindakan operasi yang dilakukan bukanlah untuk membunuh bayi, namun untuk memperbaiki bagian yang rusak.
2) Tidak menginginkan atau secara sengaja menyebabkan akibat negatif: Tindakan operasi tersebut tidak boleh dilakukan karena ingin membunuh bayi, namun untuk memperbaiki bagian yang rusak. Walaupun tindakan ini dapat membunuh bayi tersebut, namun pembunuhan tersebut bukanlah merupakan tujuan utama namun merupakan akibat negatif yang terjadi dalam proses penyembuhan. Tindakan ini juga diambil karena tidak ada alternatif yang lain, yang dapat menyelamatkan keduanya.
Kalau kita meneliti lebih jauh, ada beberapa metode untuk menangani kasus ectopic pregnancy, yaitu dengan menggunakan 1) obat Methotrexate (MTX), yang secara langsung membunuh bayi dan menyebabkan keguguran, 2) salpingostomy, atau operasi untuk secara langsung menghilangkan bayi yang melekat di tuba falopi, sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal, 3) partial salpingectomy, operasi untuk mengobati bagian dari tuba falopi yang rusak, 4) full salpingectomy, yang terjadi kalau janin menyebabkan kerusakan fatal pada tuba falopi. Metode 1) dan 2) tidak mungkin dilakukan, karena mempunyai intensi secara langsung membunuh bayi yang ada di dalam tuba falopi. Dalam hal ini, keselamatan ibu terjadi dengan cara membunuh bayi secara langsung, baik dengan obat maupun dengan operasi. Sebaliknya, cara 3) dan 4) masih mungkin dilakukan, karena bayi tidak secara langsung dibunuh, namun kematian bayi tersebut adalah merupakan akibat negatif dari pengangkatan bagian tube falopi. Dengan demikian, ibu tersebut selamat, bukan karena bayi dibunuh, namun, bagian dari tube falopi yang rusak yang dicoba untuk diperbaiki.
3) Efek yang baik harus terjadi dari perbuatan yang diambil dan bukan dari efek negatif yang terjadi: Proses keselamatan dari sang ibu bukanlah dari perbuatan membunuh bayi tersebut, namun dari usaha untuk memperbaiki bagian tubuh yang rusak, seperti terlihat pada metode partial salpingectomy dan full salpingetomy.
4) Secara proposional: Alasan yang kuat dari proses tersebut adalah tidak ada cara lain selain operasi untuk menyelamatkan nyawa dari ibu maupun bayi. Dan dari penelitian, tidak ada bayi yang selamat kalau bayi lahir di luar rahim. Kalau suatu saat teknologi kedokteran memungkinkan untuk dapat menyelamatkan bayi dan ibu, maka cara inilah yang harus diambil, sejauh memungkinkan.
Prinsip ini juga berlaku ketika seorang ibu mempunyai kanker rahim pada saat mempunyai bayi di rahimnya, sehingga diperlukan operasi untuk mengangkat rahim ibu tersebut. Walaupun pengangkatan kanker rahim ini dapat membunuh bayi yang ada di rahim, namun tindakan ini dapat dibenarkan secara moral, karena tindakan tersebut dilakukan bukanlah untuk membunuh bayi yang ada di rahim, dan bayi tersebut meninggal sebagai efek negatif dari tindakan operasi. Kita juga dapat melihat, bahwa ibu tersebut dapat diselamatkan bukan dengan membunuh bayi namun dengan pengangkatan rahim yang mempunyai kanker.
Kesimpulan
Dari beberapa prinsip di atas, sebenarnya Linda (lihat kejadian di pendahuluan) dapat menjalankan pengobatan yang diperlukan, termasuk dengan menjalankan chemotherapy, walaupun mempunyai resiko yang besar bagi bayi yang dikandungnya. Hal ini disebabkan chemotherapy yang dilakukan bukanlah dengan tujuan untuk membunuh bayi yang ada di rahimnya secara langsung, namun untuk membunuh sel-sel kanker yang mengganas di payudaranya. Kalaupun bayi yang dikandungnya meninggal karena chemotherapy yang dilakukan, maka itu bukanlah tujuan dari chemotherapy yang dilakukan, namun merupakan akibat negatif dari tindakan medis. Dan sesuai dengan prinsip akibat ganda, tindakan ini dapat dibenarkan.
Namun kenyataannya, keputusan yang dibuat oleh Linda dan suaminya ini membuat saya terpana dan bersyukur atas rahmat Tuhan yang diberikan kepada mereka dalam mengambil keputusan yang sulit ini. Keputusan mereka, mengingatkan saya akan Santa Gianna, yang memilih untuk mengorbankan dirinya demi keselamatan bayi yang dikandungnya. Beberapa hari, sebelum bayi Santa Gianna lahir, dia mengatakan kepada suaminya “If you must decide between me and the child, do not hesitate: choose the child – I insist on it. Save him. (Kalau engkau harus memutuskan antara aku dan bayi itu, janganlah ragu-ragu: pilih bayi itu – saya berkeras akan hal ini. Selamatkan dia [bayi itu])”
Inilah yang diputuskan oleh Linda dan suaminya. Mereka memutuskan untuk melakukan terapi dengan tumbuh-tumbuhan, yang tidak membahayakan kehidupan bayi yang ada di dalam kandungan. Secara sadar mereka mengambil keputusan ini, walaupun dengan resiko kanker tersebut tidak dapat diobati secara maksimal. Namun, mereka telah memutuskan untuk melindungi bayi tersebut dengan resiko apapun, termasuk kesehatan sang ibu. Dan akhirnya bayi tersebut lahir dengan selamat, dengan sehat dan tidak kekurangan apapun, serta mempunyai paras yang cantik seperti ibunya, dan diberi nama Angelina.
Setelah kelahiran Angelina, Linda harus terus berjuang melawan kanker yang semakin ganas karena masa kehamilan yang menyebabkan hormon-hormon bekerja secara lebih aktif, namun terapi yang dijalaninya kurang memadai. Setelah kelahiran Angelina, Linda mendapatkan chemotherapy dan radiotheraphy. Namun, rupanya perjuangannya melawan kanker dan semua terapi yang dilakukan tidak membawa hasil, sampai pada akhirnya Tuhan memanggilnya pulang ke rumah Bapa pada bulan Juli 2009.
Pasangan muda ini sebenarnya dapat melakukan chemotheraphy lebih awal, pada waktu Angelina masih berupa janin dalam kandungan Linda dan hal ini dapat dibenarkan secara moral. Namun, Linda memilih untuk mengorbankan dirinya demi kasihnya kepada bayinya, sehingga Angelina, sang bayinya itu, dapat lahir ke dunia dengan selamat. Kematian Linda memberikan kehidupan baru, dan tindakannya memberikan kesaksian akan kebajikan yang luhur (heroic virtue), sebab sebagai ibu, Linda mengasihi anak yang dikandungnya, sampai rela mengobankan dirinya sendiri. Saya mengundang para pembaca untuk berdoa bagi jiwa Linda, agar dia dapat diterima di dalam Kerajaan Allah, dan juga berdoa bagi Angelina serta keluarganya agar dapat bertumbuh di dalam kekudusan.
Santa Gianna Beretta Molla, pray for Linda and her family…
e Manual of The Holy Catholic Church 2 Volumes 192
|
Shalom Ibu Ingrid dan semua pembaca katolisitas, Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada bulan September 2010 saya pernah menuliskan kegelisahan hati saya yaitu tentang kehamilan resiko tinggi yang kami (istri saya) hadapi untuk anak kami yang ke-3. Sekedar mengingatkan apa yang pernah saya sampaikan pada artikel ini tentang kegelisahan hati saya yaitu bahwa istri saya mengandung anak kami yang ke-3 berdekatan jaraknya (sekitar 3 bln) dengan kelahiran anak kami yang ke-2, dimana anak kami yang ke-2 lahir secara C-Sectio (anak yang pertama juga C-Sectio, tetapi jarak kehamilan anak ke-1 dengan yang ke-2 sekitar 1.5 tahun). Berkenaan dengan jarak kehamilan yang… Read more »
Shalom Rudianto dan Irene, Selamat Paskah dan selamat berbahagia! Betapa hati kami bersyukur memuji Tuhan setelah mendengar kabar baik anda ini. Saya baru saja ingin mengirim e-mail untuk menanyakan keadaan istri anda, karena saya masih ingat sekitar bulan April inilah seharusnya anak anda lahir. Ya, saya membawa permohonan untuk lancarnya proses melahirkan bagi istri anda Irene, di dalam doa- doa saya, sejak anda menuliskan komentar anda di situs ini September tahun lalu, dan betapa saya sungguh lega dan terharu mendengar kabar gembira ini. Tuhan sungguh amat sangat baik. Besar sungguh kasih setia-Nya! Sungguh, anda sekeluarga dapat menyerukan “Alleluia” dengan suka… Read more »
Salam Sejahtera…. Saya dan keluarga saat ini mengalami peristiwa yang membutuhkan bantuan untuk mengambil keputusan yang tidak mudah (menurut saya pribadi). Saat ini saya masih bekerja sbg karyawan swasta dan istri sebagai ibu rumah tangga. Peristiwa ini berawal dari kelahiran anak kami yang ke-2,yang oleh pihak medis saat umur 6 bulan divonis mengalami Gangguan Pendengaran dengan level sangat parah (90dB telinga kiri dan 100dB telinga kanan) dan sudah di crosscheck di Rumah Sakit lain di kota S dengan hasil yang kurang lebih sama. Saat ini,anak kami sudah memakai ABD (Alat Bantu Dengar),yang kami dapat dari bantuan pihak perusahaan tempat saya… Read more »
Sdr Rwin, Tentu melepaskan pekerjaan yang menjadi satu-satunya pendapatan keluarga tidaklah bijaksana karena hal itu akan berdampak berat bagi kehidupan anda sekeluarga. Sebagai orangtua memang anda mempunyai hak dan kewajiban untuk mengupayakan kesembuhan anak. Sangat dimengerti kalau anda berdua sebagai orangtua mengalami tekanan yang berat karena biaya pengobatan yang sangat besar di luar jangkauan anda. Selain itu kewajiban anda sebagai suami adalah wajib mengusahakan persatuan dengan istri dalam satu rumah. Perawatan (care) terhadap anak harus dilakukan sampai kapanpun juga karena itu merupakan tugas orangtua yang tidak bisa dihilangkan. Namun dalam usaha menyembuhkan (cure), anda perlu melakukannya dengan kebijaksanaan, melihat situasi… Read more »
Shalom Katolisitas, Pada perayaan misa minggu kemarin, sebagai seorang katekumen di singapura, saya menjalani dismissal setelah pembacaan Injil, dan beberapa katekumen dan guru pembimbing berkumpul untuk mengulas kembali bacaan pada hari itu. Bacaan pada hari itu adalah dari Matthew 5: 17 – 37, kami membahas mengenai bagaimana Yesus menjadi pemenuhan dalam hukum Taurat perjanjian lama, sampai tiba-tiba seorang katekumen yang lain membahas mengenai kasus Sr. Margaret McBride yang diekskomunikasi oleh gereja karena mengijinkan aborsi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu yang menurut dokter tidak akan terselamatkan apabila si bayi tidak diaborsi karena ibunya mengalami masalah pulmo dan lemah jantung. Saat itu,… Read more »
Shalom Nic, Terima kasih atas pertanyaannya tentang kasus Sr. Margaret McBride yang memberikan kesepakatan terjadinya aborsi di St. Joseph’s hospital, sehingga pada akhirnya dia secara otomatis mengekskomunikasi (latae sententiae excommunication). Secara prinsip, tujuan baik tidak boleh menghalalkan segala cara. Dengan kata lain, dalam kasus ini, ibu dan anak harus dianggap sejajar dan tidak boleh anak dalam kandungan dianggap lebih rendah daripada ibunya, yang dipandang sang bayi kalau perlu dapat dibunuh demi keselamatan sang ibu. Jadi, kalau ada yang sakit, maka bagian yang sakitlah yang harus diobati. Akan dibenarkan kalau dengan memberi pengobatan pada yang sakit kemudian membuat sang bayi meninggal.… Read more »
Saya ingat penjelasan seorang romo. Kesalahan aborsi ialah bahwa : 1. Membunuh orang yang tidak bersalah. Orang yang tak bersalah harusnya dibela, bukan malah disalahkan lalu dibunuh. 2. Membunuh manusia yang lemah tak bisa membela diri. Orang lemah harusnya dilindungi, bukan malah dibunuh. Dalam perang ada moralnya, misalnya dilarang membunuh musuh yang sudah menyerah dan tak berdaya. Dalam kasus pedofilia, si korban pun secara moral masih bisa membela diri mengatakan yang benar di pengadilan. Namun aborsi sangat keji karena tak ada hewan yang mengaborsi janin dan korbannya tak lemah dan tak bersalah. Ajaran moral memerintahkan membela yang tak bersalah dan… Read more »
Shalom Isa Inigo,
Terima kasih atas tanggapannya. Untuk kasus aborsi, katolisitas mempunyai dua artikel, yaitu mengapa aborsi itu dosa – silakan klik dan kekejaman aborsi – klik ini. Memang kami menerima undangan untuk datang ke Semarang dan saat ini masih dalam pembicaraan. Semoga saja semua rencana dan acara dapat berjalan dengan baik. Mohon doanya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Ijinkan saya untuk bertanya, apakah pacifist itu? yg saya tahu pacifist itu orang yg tidak suka berkelahi/ berperang, benarkah pengertian saya ini? apakah Yesus mengajarkan mjd pacifist?
terima kasih atas jawabannya.
Shalom Andre, Terima kasih atas pertanyaannya. Definisi dari kata "pacific" adalah "1. Peace-making; conciliatory; suited to make or restore peace; adapted to reconcile differences; mild; appeasing; as, to offer pacific propositions to a belligerent power. The measures proposed are in their nature pacific." Kata ini dari bahasa Latin "pācificus" yang berarti "peacemaking". Kalau kita mau menghubungkan dengan ajaran Yesus, kita mengingat apa yang dikatakan oleh Yesus dalam delapan sabda bahagia, yaitu "Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah." (Mt. 5:9). Berikut ini adalah kutipan dari beberapa Bapa Gereja seperti yang dituliskan oleh StSt. Thomas Aquinas dalam… Read more »
Syalom katolisitas.
Saya mau tanya, apakah Gereja memperbolehkan operasi cesar? Misal untuk tanggal lahir cantik atau dgn alasan keselamatan ibu atau bayi.
Trims.
Shalom Ndro, Terima kasih atas pertanyaannya apakah boleh untuk operasi caesar dengan alasan mendapatkan tanggal lahir cantik atau keselamatan ibu/bayi. Secara prinsip, perbuatan moral yang baik harus memenuhi tiga kriteria, yaitu: 1) obyek moral (moral object), 2) maksud (intention), 3) keadaan (circumstances). Obyek moral dari operasi caesar adalah baik, karena untuk menolong. Keadaan dari ibu/bayi yang membutuhkan operasi caesar adalah tidak salah dan maksud untuk menyelamatkan bayi dan ibu adalah sesuatu yang baik. Jadi, dengan alasan untuk keselamatan bayi/ibu, sehingga mengambil jalan operasi caesar adalah tindakan moral yang baik. Dalam kasus operasi caesar untuk mendapatkan tanggal cantik, maka keadaan dan… Read more »
Saya ingin bertanya : Saat ini saya dan istri sedang berada didalam situasi dan posisi yang sedang bingung, karena diketahui pada saat ini istri saya sedang hamil dengan masa kehamilan 6 minggu (istilahnya : kebobolan – karena tidak diprogram), adapun hal yang membuat kami bingung adalah bahwa kehamilan istri saya ini merupakan kehamilan dengan resiko tinggi (menurut konsultasi dari dokter) dikarenakan jarak kehamilan anak ke – 3 kurang lebih 4 bulan dari kelahiran anak kami yang ke – 2, sebelumnya perlu diketahui bahwa proses kelahiran kedua anak kami yaitu dengan operasi (caesar). Dari hasil konsultasi kami dengan dokter, kami mengambil… Read more »
Shalom Rudianto, Pada dasarnya harus dipahami terlebih dahulu, bahwa janin yang sekarang ada dalam kandungan istri anda adalah seorang manusia, dan jika anda mengakhiri kehamilan istri anda (istilah anda ‘menunda kehamilan’ istri), maka anda sebenarnya membunuh anak anda sendiri. Mohon maaf atas kalimat ini yang terdengar sangat keras, namun memang inilah kenyataannya. Gereja Katolik mengajarkan, sama seperti yang diajarkan oleh ilmu pengetahuan, bahwa manusia terbentuk pada saat bersatunya sel sperma ayah dan sel telur ibu, dan bersamaan dengan persatuan sel (terbentuknya zigote) inilah Tuhan menciptakan jiwa mahluk yang baru itu. Apa yang bakal menjadi manusia itu sudah berupa manusia, dan… Read more »
Dear Ingrid, Terima kasih atas jawabannya dan saya terima pernyataan anda tentang bahwa saya membunuh anak saya sendiri….hanya saja mohon dimengerti bahwa alasan saya untuk menunda kehamilan tersebut dan sepertinya ada sedikit kesalahpahaman tentang informasi yang saya berikan hal ini terlihat dari jawaban Ibu Ingrid karena Ibu memberikan contoh kasus yang tidak sama dengan apa yang saya (kami) alami, jadi perlu saya perjelas sekali lagi disini dan saya tetap masih mengharapkan masukkannya. 1. Kehamilan istri saya yang sekarang ini adalah kehamilan anak ke – 3, perlu diketahui sebelumnya bahwa anak kami sekarang ini sudah 2 (Laki-laki dan perempuan), dan kedua-duanya… Read more »
Shalom Rudianto, Saya bukan dokter kandungan, sehingga memang saran yang saya sampaikan tidak dari sisi kedokteran, tetapi dari segi moral, yaitu berdasarkan ajaran Gereja Katolik. Menanggapi kasus anda, saya mengakui bahwa dapat saja kehamilan berikutnya setelah c- section memang mempunyai resiko. Inipun diakui oleh artikel yang saya kutip tersebut. Jadi perihal jarak yang lebih kecil dari 18 bulan antara anak ke-1 dan ke-2 atau ke-2 dengan ke-3 atau anak ke-3 dan ke-4 tentu sama- sama mempunyai resiko. Apakah resikonya lebih besar antara anak ke-2 dan ke-3 jika dibanding dengan anak ke-1 dan ke-2, apabila jarak 18 bulan tersebut dilanggar? Itu… Read more »
Dear Ibu Ingrid, Sekali lagi terima kasih atas kesediaannya memberikan penjelasan kepada saya. Sedikit saya mengutip kalimat dari Ibu Ingrid : Menanggapi kasus anda, saya mengakui bahwa dapat saja kehamilan berikutnya setelah c- section memang mempunyai resiko. Inipun diakui oleh artikel yang saya kutip tersebut. Jadi perihal jarak yang lebih kecil dari 18 bulan antara anak ke-1 dan ke-2 atau ke-2 dengan ke-3 atau anak ke-3 dan ke-4 tentu sama- sama mempunyai resiko. Apakah resikonya lebih besar antara anak ke-2 dan ke-3 jika dibanding dengan anak ke-1 dan ke-2, apabila jarak 18 bulan tersebut dilanggar? Itu memerlukan studi tersendiri secara… Read more »
Shalom Rudianto, Memang situasi yang anda hadapi tidak mudah, dan karena itu, anda perlu memohon pimpinan Tuhan. Hal keputusan memang sepenuhnya adalah milik anda dan istri, dan saya di sini tidak dapat memutuskannya untuk anda. Sekali lagi, saya hanya dapat memberi masukan dari sisi moral, berdasarkan ajaran Gereja Katolik. Sedangkan harus saya akui saya tidak mendalami alasan kedokteran, sebab apa yang saya ketahui tentang sisi kedokteran tentang hal ini kurang lebih sama dengan yang anda ketahui. Dari informasi yang saya baca, memang ada resikonya bagi kasus kehamilan beberapa kali c-section (seksio). Namun ada juga fakta dari artikel lainnya yang menunjukkan… Read more »
Dear Ibu Ingrid,
Terima kasih atas penjelasan dan pencerahannya.
Saya mengharapkan bantuan doanya agar saya dan istri saya dapat mengambil keputusan yang terbaik dalam hal ini.
Tuhan memberkati kita semua. Amin
Salam.
Beste Bpk Rudianto, Saya punya pengalaman iman yang sama, walaupun berbeda kasus. Anak pertama dan satu-satunya kami, Emmanuel lahir pada waktu saya berusia 37 tahun. Kami beda 6hari, Emmanuel lahir lebih dahulu dari tanggal lahir saya. Sejak sebelum konsepsi kami sudah memutuskan, bila toch diberi anak maka ia akan bernama Emmanuel (laki-laki) atau Emmanuelle (perempuan). Demikianlah sedari kami tahu bahwa janin ini laki-laki, maka ia selalu dipanggil Emmanuel. Pada waktu saya hamil Emmanuel, saya dihadapkan pada situasi dimana saya harus memilih. Kami tinggal di Belanda dan di sini ada saran yang sangat dianjurkan walaupun tidak wajib, untuk menjalankan penelitian janin… Read more »
Yth. Romo Wanta, Saya ingin bertanya : Berdosakah kita, jika berpura-pura untuk menjaga agar perasaan orang lain tidak terluka? Sekalipun hal itu sebenarnya bertentangan dengan prinsip, perasaan dan akal budi kita? Persoalannya adalah sebagai berikut : Kemaren (3/9) saya menemui seorang sahabat yang mengundang saya untuk doa bersama, hanya dia dan saya. Dulu, kami memang cukup sering melakukan hal itu di sela-sela kesibukan kerja kami. Tetapi tidak lagi sejak pertengahan tahun 2008, karena saya tidak bekerja lagi ditempat yang sama dengannya. Walaupun demikian, kami masih sering berbicara lewat telpon, saling menguatkan, jika salah satu kami “curhat” . Terakhir kami kontak,… Read more »
Della Mari Yth
Dosa bukan hanya perbuatan yang sadar dan bertanggungjawab melawan kehendak Tuhan tetapi juga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hati nurani. Hati nurani adalah tempat Allah berbicara dan berkomunikasi sekaligus sumber refleksi penilaian moral tingkah laku kita. Maka jika tindakan kita bertentangan dengan hati nurani saya kira tergolong berdosa apalagi bertentangan dengan iman Katolik.
salam
Rm Wanta
Shalom Katolisitas
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas adanya situs ini, sehingga dapat membantu dalam mengembangkan iman katolik.
Bagaimana hukum katolik tentang judi dalam pandangan yang luas?
Terimakasih Ibu Inggrid dan Pak Stef, beserta rekan katolisitas lainnya…
Tuhan Berkati….
Shalom Anton,
Terima kasih atas pertanyaannya tentang judi. Secara moral, judi tidak dapat dibenarkan, karena dapat merugikan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun keperluan hidup orang lain. Lebih jauh, seseorang dapat terjebak pada nafsu berjudi, sehingga sulit lepas dari kebiasaan yang membahayakan ini, yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, jauhilah judi dan berusaha untuk mendapatkan uang secara halal. Semoga dapat membantu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,stef – katolisitas.org
Shalom dalam kasih Tuhan kita Yesus Kristus…
Perkenalkan nama saya Yanuanri . Ada hal yang ingin saya tanyakan, mohon bantuan dari saudara2ku yang dikasihi Tuhan,
Pertanyaannya sederhana, jikalau saya mendownload/menggunduh sebuah lagu/mp3 atau program dari internet melalui alamat website yang menawarkan produk secara gratis, apakah tindakan saya masih dapat dibenarkan?
Terima kasih sebelumnya. Tuhan Yesus memberkati.
Shalom Yanuanri Pratama,
Terima kasih atas pertanyaannya tentang apakah mengunduh lagu-lagu MP3 berdosa atau tidak. Secara prinsip, kalau hal tersebut bertentangan dengan hak cipta dan merugikan orang yang menciptakan lagu dan orang-orang yang terlibat di dalamnya (produsen, negara, dll), maka itu adalah dosa. Hal ini berdosa, sama seperti berdosa mencuri. Kalau orang mencuri barang, dengan mengunduh lagu-lagu MP3 secara illegal, maka hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Semoga dapat diterima.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,stef – katolisitas.org
Apakah melakukan kesepakatan dibalik layar untuk mendapakan pekerjaan itu dapat dikatakan bersalah…artinya saya harus mengluarkan dana setoran sesuai dengan kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut..atau Kolusi..di satu sisi perusahaan memang sangat memerlukan pekerjaan tersebut untuk dapat melanjutkan kehidupan baik perusahaan maupun untuk kami sendiri…karena memang sangat sulit untuk bisa mendapatkan pekerjaan tanpa adanya hal tersebut..bahkan hal itu memang sudah menjadi hal yang biasa..dilakukan..karena perusahaan memang kekurangan dana artinya gaji memang cuma cukup tidak ada tunjangan dll..
tks
Shalom Joan Heru, Terima kasih atas pertanyaannya. Memang dalam kondisi masyarakat yang begitu parah – di mana budaya korupsi telah masuk ke dalam seluruh sendi-sendi kehidupan, maka tantangan untuk semakin dapat mengikuti perintah Kristus (yaitu kekudusan) menjadi semakin sulit. Inilah sebabnya, martir pada jaman sekarang ini adalah bukan yang mati dibunuh untuk mempertahankan imannya, namun adalah orang-orang yang berani mengambil seluruh resiko untuk memperhankan imannya. Kita tahu bahwa menyogok adalah suatu perbuatan dosa, karena bertentangan dengan kejujuran dan keadilan. Melanggar kejujuran, karena tidak menggunakan aturan yang berlaku dan melanggar keadilan karena menyingkirkan saingan dengan cara yang curang. Dan pada akhirnya… Read more »
Salam Damai Kristus,
Dalam ajaran Katolik bahwa kehidupan itu begitu luhur, maka hak hidup ada di tangan Tuhan sebagai pencipta,
Pertanyaan saya : bagaimana kalau regu penembak Teroris adalah seorang katolik ? Dalam satu sisi dia harus melaksanakan Tugas Pimpinan/Negara untuk melakukan eksekusi mati kepada Teroris dan dalam satu sisi dihadapkan dengan ajaran Katolik harus mempertahankan hak hidup seseorang. Bagaimana seharusnya langkah yang harus di ambil oleh orang Katolik tersebut ? Tetap taat pada Pimpinan atau menolak tugas tersebut .
Terima kasih atas jawaban
Shalom Lestariono,
Kadang memang terjadi kondisi- kondisi yang khusus, seperti yang terjadi dalam kasus yang anda sebutkan. Dalam keadaan tersebut, jika memang pemerintah/ negara mempunyai alasan yang legitim untuk melakukan eksekusi sesuai dengan hukum yang berlaku, dan karena telah ditemukannya bukti- bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sang terorist tersebut, maka tindakan seorang Katolik yang melakukan tugasnya dalam melaksanakan eksekusi tersebut dapat dibenarkan secara moral. Kasus ini menyerupai kasus perang; di mana tindakan prajurit menembak demi membela/ mempertahankan kedaulatan negara dapat dibenarkan secara moral.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Salam kasih, Sungguh menarik membicarakan moralitas yang adalah masalah utama di negara kita tercinta ini. Jika, setiap pribadi, mau berpegang pada moral yang benar, niscaya negara kita menjadi jauh lebih baik. Saya mempunyai pertanyaan sehubungan dengan moral terhadap ‘menentukan’ nyawa manusia. Kasus I. Seorang pasien di ICU karena kecelakaan parah, berakibat batang otaknya terkena, sehingga dinyatakan meninggal secara medis. Bolehkah keluarga, atas saran dari rumah sakit, mencabut alat bantu pernafasan (ventilator)? Kondisi terakhir, pasien meninggal. Kasus II. Seorang pasien di ICU karena stroke, dan mengalami koma. Biaya di ICU yang mencapai sekitar 6 juta perhari sangat membebani keluarga sederhana itu.… Read more »
Shalom Yohanes SG, 1. Gereja Katolik menjunjung tinggi kehidupan. Untuk menjawab pertanyaan anda mari kita melihat dasar ajaran Gereja Katolik yang menjunjung tinggi kehidupan. Paus Yohanes Paulus II dalam Evangelium Vitae, menyatakan secara definitif bahwa pembunuhan seorang manusia yang tak bersalah selalu merupakan perbuatan imoral/ tidak bermoral. “Therefore, by the authority which Christ conferred upon Peter and his Successors, and in communion with the Bishops of the Catholic Church, I confirm that the direct and voluntary killing of an innocent human being is always gravely immoral. This doctrine, based upon that unwritten law which man, in the light of reason,… Read more »
Pro Ibu Inggrid,
Terima kasih atas tanggapan anda, karena dalam kasus yang saya kisahkan di atas, itu memang riil terjadi dan saya saksikan sendiri, dan terus terang selalu ada pertanyaan dalam diri saya sebelum ini, terima kasih atas jawaban anda.
Salam kasih
Saya hanya sharing saja, Saya seorang Bapak yang mempunyai 1 orang anak dan menderita Rubella Syndrom. Awal ceritanya sebagai berikut: Istri saya bekerja di sebuah pabrik udang. Secara tidak sengaja ia tertular oleh teman sekerjanya yang sedang sakit Campak Jerman yang nekat bekerja demi mengejar “setoran” (bekerja di Pabrik udang seluruh tubuhnya harus tertutup dan hanya kelihatan matanya saja). Lalu istri saya jatuh sakit dan menderita Campak Jerman. Pesan dokter umum yang merawatnya, istri saya tidak boleh hamil dahulu sampai paling tidak 3 bulan. Setelah 2 minggu berlalu, istri saya sembuh dari penyakit campak jerman itu. Tetapi, dia mual-mual. Saya… Read more »
Shalom Yusak,
Sungguh, kami di Katolisitas sangat berterima kasih atas sharing kesaksian iman anda. Anda telah membuktikan betapa anda telah menempatkan perintah Tuhan di tempat utama mengatasi segalanya. betapa kami semua bersama semua pembaca dapat banyak belajar dari pengalaman anda.
Semoga Tuhan membukakan jalan bagi anda sekeluarga untuk mengusahakan yang terbaik bagi anak anda.
Teriring doa untuk anda sekeluarga terutama untuk buah hati anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid & Stef- katolisitas.org
BRAVO !!
Well Done !!
Shalom katolisitas Saya mau menanyakan hal : Komisi tidak diterima dalam bentuk uang namun dijadikan modal investasi. Seseorang (katakanlah bernama A) bekerja sebagai Staft tingkat manager pada sebuah perusahaan industri raksasa. Perusahaan ini malaksanakan peraturan larangan keras dan ketat didalam hal penerimaan komisi dari segala bentuk.jasa bagi para karyawan dengan sangsi PHK penuh (tanpa pesangon). Setelah 30 tahun bekerja si A pensiun secara resmi dan dari hasil modal investasi yang di tanamkan pada beberapa perusahaan pemasok tadi, si A bisa membeli rumah, apartement dan termasuk biaya menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Saya mengangkat kasus ini berkaitan dengan pertimbangan:: 1. Selama… Read more »
Shalom Felix,
Terima kasih atas contoh kasusnya. Menurut saya, si A telah berdosa, karena telah melanggar peraturan kantor tempat dia bekerja dan perbuatannya adalah perbuatan yang berdosa. Perbuatannya tetap berdosa, walaupun caranya lebih cerdik dari kebanyakan orang. Namun, keadaan dan intensi tetap tidak dapat membenarkan tindakan tersebut kalau obyek moralnya salah – dalam hal ini korupsi dan ketidakjujuran. Apalagi, kalau keadaannya, si A telah menerima gaji dan tunjangan yang cukup. Keadaan ini semakin memberatkan dosanya. Semoga dapat membantu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Halo, selamat siang,aku ada pertanyaan : Bagaimana pandangan/ajaran Gereja mengenai “penerimaan komisi”? Apakah tindakan menerima komisi dalam sebuah usaha/bisnis adalah tindakan yang salah secara moral atau sebuah dosa berat? Contoh kasus : Joni adalah karyawan sebuah perusahaan. Dia memperoleh tugas untuk mencari supplier perlengkapan kantor yang murah dan bagus bagi perusahaan tempat dia bekerja. Lalu , sesuai instruksi, Joni berhasil menemukan supplier yang jauh lebih murah dari budget kantor. Akhirnya, supplier ini diterima oleh kantor tempat Joni bekerja karena biayanya sangat murah. Dan karena merasa senang berhasil memperoleh klien, pihak supplier ini kemudian memberi komisi kepada Joni, dan Joni menerimanya… Read more »
Shalom Johanes Joy Rumintan, Terima kasih atas pertanyaannya apakah boleh seseorang untuk menerima komisi. Kalau seseorang (A) kenal akan seseorang yang akan menjual rumahnya (B). Dan kemudian si A ternyata punya banyak kenalan, sehingga dia dapat membantu B untuk menjual rumahnya. Kalau B kemudian memberi uang kepada A sebagai tanda terima kasih, maka tidaklah berdosa kalau A menerima atau tidak menerima pemberian tersebut. Ini berarti menerima komisi tidaklah berdosa, selama dia tidak menggunakan kekuasaan atau posisinya untuk mendapatkan komisi, dan juga disertai kerelaan hati dari orang yang memberi. Mari kita melihat kasus Joni. Mungkin beberapa prinsip ini dapat membantu. Kalau… Read more »
Saya mau bertanya dgn beberapa contoh kasus:
1. Jika seorang karyawan yang telah bekerja cukup lama tapi tidak berkembang dalam perusahaan itu, lalu berusaha untuk mendirikan perusahaan sendiri dgn bidang yang sejenis dgn tempat ia bekerja sehingga menjadi kompetitor dari perusahaan ex. Apakah ini bertentangan dgn moral? Misalkan saja alasan Ia pindah karena harus menghidupi keluarganya karena beban hidup bertambah.
2. Bgmn Kalau kita membeli CD lagu rohani bajakan dgn alasan kalau beli yang asli terlalu mahal.
Terima kasih
GBU
Shalom Teddy, Terima kasih atas pertanyaannya tentang moralitas. Berikut ini adalah jawaban yang dapat saya berikan: 1) Tidak menjadi masalah kalau seseorang yang bekerja di perusahaan X yang bergerak di bidang Y kemudian mendirikan perusahaan sendiri yang bergerak di bidang yang sama (Y). Yang tidak dapat dibenarkan adalah anda masih bekerja di perusahaan X dan kemudian mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, sehingga merugikan perusahaan X. Dalam kasus kedua ini terjadi ketidakadilan, karena perusahaan tempat anda bekerja telah memberikan imbalan gaji, sehingga berhak untuk mendapatkan komitmen anda, namun anda tidak dapat memberikan secara maksimal – bahkan dapat merugikan… Read more »
Shalom dalam kasih Tuhan kita Yesus Kristus….
Kalau boleh saya ingin mengajukan suatu pertanyaan,
Jika seandainya saya mengunduh/men-download file mp3 atau program dari internet melalui suatu alamat website yang memberikan keleluasaan bagi kita untuk men-download file lagu (mp3) atau program (software) secara GRATIS, bagaimana? apakah hal ini boleh/benar?
Atas bimbingannya, saya ucapkan terima kasih.
Anri,
[dari katolisitas: silakan melihat jawaban di atas point 2 – silakan klik]
Bagaimana pandangan moral katolik tentang posisi seorang pegawai bagian pembukuan/accounting/keuangan yang mendapat perintah untuk merekayasa laporan keuangan yang berbeda masing-masing untuk kepentingan bank pemberi kredit, kepentingan pajak dan untuk tender.
Jika tidak diikuti perintah tsb. maka ada resiko PHK, jika diikuti ada konflik batin, karena menyadari ikut melakukan penipuan/pemalsuan, merekayasa hal yang tidak benar, menciptakan data fiktif.
Apakah pinsip akibat ganda dapat diterapkan ? Atau prinsip “Minus Malum ?
Terima kasih atas pencerahannya.
Shalom,
Fidel
Shalom Fidel, Terima kasih atas pertanyaannya tentang moralitas. Kasus yang anda kemukakan adalah sangat rumit, terutama jika semua perusahaan melakukan hal yang sama. Kita tidak dapat menerapkan prinsip akibat ganda, karena perbuatan tersebut (obyek moral) tidaklah benar, yaitu berbohong. Saya tidak tahu apakah mungkin dicari suatu pemecahan dengan atasan anda, dimana anda yang menyiapkan data yang sebenarnya, dan setelah itu tergantung keputusan atasan anda untuk mempresentasikan data yang sebenarnya atau mau memanipulasi data tersebut. Atasan anda kemudian dapat menyerahkan tugas selanjutnya kepada orang lain. Dengan demikian, anda sendiri tidak terlibat dalam kebohongan tersebut. Kalau anda bicarakan dengan atasan anda, maka… Read more »
Terima kasih atas jawaban Bapak Stefanus tentang aplikasi teori akibat ganda.
Hidup di Indonesia sekarang ini memang sering menghadapi pilihan yang rumit.
Apakah bapak bisa membahas tentang prinsip “Primus Inter Minus Malum” dan kaitannya dengan moral katolik untuk menjadi bijak dalam pilihan hidup yang rumit.
Shalom,
Fidel
Shalom Fidel,
Terima kasih atas tanggapannya. Untuk membahas tentang bagaimana hidup jujur dalam bekerja maupun berbisnis, suatu saat akan ditulis dalam artikel tersendiri, karena perlu cukup banyak prinsip-prinsip yang harus dibahas. Mohon kesabarannya ya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – https://www.katolisitas.org
Kasih ibu sepanjang masa wlpn nyawa taruhannya… dan sdh dibuktikan oleh Ibu Linda.
Aq percaya, Tuhan telah memberikan tempat yg terbaik utk Ibu Linda dan utk suaminya beserta ketiga anak2 mrk sll dlm lindunganNya…
Saya ingin bertanya mengenai profesi dokter. Saya pernah membaca sebuah artikel (saya lupa membacanya dimana, oleh karena itu kebenarannya pun sulit saya pastikan disini) mengenai Prinsip Akibat Ganda ini yang membahas tentang pemakaian morfin oleh profesi dokter dalam pengobatan pasien. Seringkali pada suatu keadaan bencana yang sangat parah dan tidak ada fasilitas yang memadai untuk melakukan pengobatan, banyak dokter yang menggunakan morfin untuk “sekedar mengurangi rasa sakit pasien” hingga “menghilangkan kesadaran pasien sampai akhir hayatnya”. Disinilah perdebatan itu muncul : “menurut para dokter, inilah kesadaran yang mereka miliki (berdasarkan teori akibat ganda) : 1. Perbuatan itu sendiri merupakan perbuatan moral… Read more »
Shalom Rain Drop, Terima kasih atas pertanyaannya tentang kasus memberikan morfin dengan tujuan untuk mengurangi rasa sakit karena tidak ada fasilitas pengobatan yang lain. Mari kita melihat prinsip-prinsipnya: 1) Perbuatan tersebut dikatakan baik kalau memenuhi 3 hal, yaitu moral obyek, intensi, keadaaan. Memberikan morfin adalah perbuatan yang baik, kalau diberikan dengan kadar yang tepat. Intensi untuk mengurangi rasa sakit dari sang pasien adalah tujuan yang baik. Keadaan yang tidak memungkinkan untuk memberikan pengobatan yang lebih baik adalah keadaan yang darurat. Dua kemungkinan: (1a) Kalau morfin tersebut diberikan dengan kadar tertentu, serta dengan intensi untuk mengurangi penderitaan pasien, maka itu adalah… Read more »
Terima kasih untuk penjelasannya, “Di sisi lain, hanya seorang dokter yang naif sajalah yang beranggapan bahwa penggunaan morfin dalam pengobatan itu tidak bermaksud untuk membunuh pasien (Ia hanya dipergunakan untuk mengurangi rasa sakit tanpa bermaksud menyembuhkan, alih – alih malah membunuh pasien)”. Ini hanya sebuah kutipan yang saya ingat dari artikel tersebut. Menurut para dokter yang dimintai pendapatnya mengenai hal itu, penggunaan morfin hanya untuk “mengurangi rasa sakit” dan tidak dapat “menyembuhkan pasien”. Oleh karena itu, ada beberapa rumah sakit bahkan tidak menyediakan perawatan “palliative” atau “hospice” karena dianggap perawatan itu tidak berguna, mereka lebih memilih tetap memberikan pengobatan bagi… Read more »
Shalom Rain, Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam kasus penanganan dengan menggunakan morfin dalam kadar yang tepat atau seharusnya, walaupun tahu dari awal bahwa cara tersebut tidak menyembuhkan pasien, secara moral dapat dibenarkan. Kalaupun pasien tersebut meninggal, maka hal tersebut bukan disebabkan karena pemberian morfin. Oleh karena itu, morfin bukanlah cara atau tujuan yang menjadikan pasien meninggal. Dan pada waktu seseorang mendapatkan penyakit kanker, maka tidaklah berdosa kalau seorang pasien memilih untuk tidak melakukan chemo theraphy namun melakukan “pain management“, apalagi kalau ternyata kankernya telah mengganas, pasiennya telah tua, atau tidak mempunyai biaya, atau keadaan yang lain. Di satu sisi, perbuatan… Read more »
Terima kasih untuk penjelasannya :)
@Rain Drop dan Team Katholisitas Saya adalah dokter paliatif yang sehari-hari menangani penderita Cancer Stadium akhir dan HIV/AIDS. Saya tertarik berbagi ilmu yang saya geluti ini. Inilah prinsip-prinsip perawatan paliatif 1. Menghargai setiap kehidupan. 2. Menganggap kematian sebagai proses yang normal. 3. Tidak mempercepat atau menunda kematian. 4.Menghargai keinginan pasien dalam mengambil keputusan. 5. Menghilangkan nyeri dan keluhan lain yang menganggu. 6. Mengintegrasikan aspek psikologis, sosial, dan spiritual dalam perawatan pasien dan keluarga. 7. Menghindari tindakan medis yang sia-sia. 8. Memberikan dukungan yang diperlukan agar pasien tetap aktif sesuai dengan kondisinya sampai akhir hayat. 9.Memberikan dukungan kepada keluarga dalam masa… Read more »
Shalom dr. Yoseph Agung P,
Terima kasih atas informasi kedokteran yang dapat memberikan tambahan informasi, sehingga diskusi dapat berjalan dengan lebih baik. Memang setiap orang dalam profesinya masing-masing mempunyai tantangan untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip kekristenan dengan baik. Dan profesi dokter menempati tempat yang khusus, karena senantiasa berhubungan dengan pasien dan bekerjasama dengan Tuhan dalam memberikan kesembuhan kepada sang pasien. Kesempatan untuk bersentuhan dengan orang-orang yang menderita dapat menjadi suatu kesempatan yang baik untuk dapat memperkenalkan Kristus. Mari, dalam kapasitas kita masing-masing, kita senantiasa mengasihi Tuhan dan sesama.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Saya ingin bertanya:
apakah aborsi yang dilakukan demi keselamatan ibu itu juga berdosa?
Misalnya keadaan ibu itu tidak memungkinkannya untuk slamat saat melahirkan, maka lebih baik diaborsi saja demi keselamatannya. Mungkin karena ada penyakit atau ibu yang terlalu lemah
bagaimana juga kalau ternyata janin itu cacat dan kalau dilahirkan pun akan tetap meninggal?
terima kasih
Shalom Karin, Terima kasih atas pertanyaannya. Jawaban untuk pertanyaan ini saya jadikan artikel di atas (silakan klik), mengingat mungkin ada banyak pembaca katolisitas.org yang juga mempunyai pertanyaan yang sama. Kemudian untuk pertanyaan menggugurkan kandungan karena bayi tersebut diprediksi cacat, secara moral tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut adalah sama saja dengan pembunuhan. Hal ini sama saja dengan memilih membunuh orang dewasa yang mengalami kecelakaan dan cacat seumur hidup. Secara prinsip, martabat bayi yang masih berada di dalam kandungan adalah sama dengan martabat manusia yang dewasa. Kalau suatu tindakan tidak dapat dilakukan kepada manusia yang telah dewasa, maka hal tersebut tidak… Read more »
Shalom Mengaborsi bayi yg diprediksi akan lahir cacat itu sangatlah tidak adil! Ketika mengunjungi sebuah panti cacat ganda, sy melihat ada puluhan anak cacat yg dibuang oleh ortu nya. Ada yg hydrocephalus, ada yg cacat syaraf, ada yg buta, ada yg kelainan dalam organ tubuh, dsb. OMG! ada yg dibuang di pinggir jalan dari bayi berusia 3 hari, dan ditemukan dalam kardus sebab bayi itu buta dan cacat kaki nya. Sy hanya bisa mengelus dada…memang jujur saja sy merasa ketakutan ketika pertama kali melihat seorang anak yg kepalanya lebih besar dari 2 buah balon, sy tidak bisa tidur berhari-hari ketika… Read more »
saya senang dengan semangat ibu… seperti ibu Linda, saya senang berdoa bagi para wanita yang telah dan akan memperjuangkan sebanyak mungkin jiwa-jiwa mungil yang tidak berdosa dang sangat dikasihi Allah… dan dapat hidup dalam kekudusan…
saya sangat kagum atas kasih ibu Linda pada bayinya… kasih seoang ibu yang memberikan kesempatan bagi Angelina menikmati indahnya sebuah kehidupan.. Saya juga percaya bahwa hidup dan mati ada di tangan Tuhan… apakah kemo dilakukan di awal ataupun di akhir kelahiran,, saya yakin Tuhan yang menyertai selalu ibu Linda dan keluarga.. kita juga tidak pernah tau apakah dengan kemo di masa kehamilan akan memperpanjang hidup.. kita juga tidak pernah tau apakah dengan pengobatan tumbuh-tumbuhan tersebut memperpendek masa hidup ibu Linda… Mari saling mendoakan… Ibu saya juga sedang mengalami kanker payudara stadium 3,, dokter sudah lepas tangan (tidak bisa mengoperasi dan… Read more »