Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:

a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,

b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,

c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).

3.6 5 votes
Article Rating
19/12/2018
209 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
angel
angel
11 years ago

Dear Pastor tercinta, Salam sejahtera, Saya Angel ( Nama Palsu ) Pastor, saya pernah menikah secara gereja katholik selama beberapa hari saya bersama dengan suami saya tapi ternyata ketahuan bahwa suami saya sudah mempunyai istri dan anak ( menikah secara agama islam ), mereka masih berhubungan baik dan tinggal satu rumah. Selama saya pacaran 1.5 tahun saya tidak menemukan jejak mencurigakan, saya dikenalkan dengan keluarganya namun tidak ada yang memberitahu bahwa suami saya sudah berkeluarga. suami saya mempunyai 2 KTP yang 1 agama islam dengan status menikah dan ktp satunya agama katholik dengan status lajang. 3 hari setelah saya tau… Read more »

Romo Wanta
Romo Wanta
Reply to  angel
11 years ago

Angel yth

Ikut prihatin dengan masalah perkawinan anda. Sebaiknya kasus anda bisa disampaikan ke tribunal dengan alasan bahwa saat penyelidikan kanonik tidak teliti sehingga calon pernah menikah tidak diketahui. Berarti ada cacat dokumen dan semoga dapat memohon anulasi perkawinan yang telah berjalan dan gagal. Semoga anda menemukan hidup baru yang lebih baik.

salam
RD. Wanta

luvita
luvita
11 years ago

Syalom Romo Saya ingin bertanya, ada umat dari gereja saya yg awalnya sangat aktif dalam setiap kegiatan di gereja, tetapi akhirnya dia menikah dengan umat Protestan dan dia menerima pemberkatan di gereja Protestan dan dia tidak lagi menjadi umat Katolik, tetapi sekitar setahun kemudian dia ditinggal pergi suaminya. Setelah ditinggal pergi dia pun ingin kembali ke gereja Katolik tetapi pastor paroki tidak membolehkannya dan sekarang sudah 2 tahun 3 bulan semenjak ditinggal suaminya, tetapi dia masih tetap tidak bisa kembali menjadi umat Katolik. Saya ingin bertanya apakah dia memang sudah tidak bisa lagi diterima kembali di Katolik dan selanjutnya apa… Read more »

Romo Wanta, Pr
Romo Wanta, Pr
Reply to  luvita
11 years ago

Luvita Yth

Siapapun yang ingin mencari keselamatan di dalam Gereja Katolik tidak boleh ditolak meskipun masa lalunya pernah gagal dan tidak setia pada imannya. Jika ia bertobat dan kembali ke pangkuan Gereja Katolik dia harus diterima dengan baik. Jadi dia bisa kembali ke Gereja Katolik, tentu ada syaratnya, pertama mengakui dosanya dengan menerima Sakramen Pengakuan Dosa, kedua mengakui dan mengucapkan iman rasuli (credo) sebagai perwujudan kembali ke iman Katolik dan diberi pembekalan katekese iman sebelum diterima kembali.

salam
Rm Wanta

Sigit Pujiatmoko
Sigit Pujiatmoko
11 years ago

Yang terhormat Romo, Saya seorang Katolik, Romo dan telah menikah secara Katolik pada tahun 2001, dan juga telah memiliki anak. Tapi sudah hampir 6 tahun ini kami sudah berpisah rumah dan keluarga istri saya (mertua) jg menginginkan untuk segera menceraikan dia karena menyesal mempunyai menantu seperti saya. Ingin saya ceritakan Romo sewaktu menikah dulu saya tidak pernah melakukan syaratnya yang wajib dilakukan seperti penyelidikan kanonik dan kursus persiapan perkawinan dan jujur saya katakan orang tua saya juga tidak merestui perkawinan ini. Yang ingin saya tanyakan Romo bagaimana mengurus pembatalan pernikahan ini? Sudah 6 tahun terakhir ini kami sudah tidak pernah… Read more »

Romo Wanta, Pr
Romo Wanta, Pr
Reply to  Sigit Pujiatmoko
11 years ago

Sigit yth,

Perlu ada kejelasan ttg kasus anda, karena tidak semua kasus perkawinan dapat dibatalkan. Tentu ada cacat berat dalam konsensus atau cacat tata peneguhan/forma canonica sehingga perlu pembatalan. Tapi semua perkawinan selalu diasumsikan sah sebelum ada bukti hukum dinyatakan kebalikannya. Maka sebaiknya anda menceritakan secara detil kepada pastor paroki. Jikalau hanya alasan tidak suka maka itu tidak kuat untuk pembatalan perkawinan. Apalagi ada anak dari perkawinan anda, diandaikan ada cinta keduanya. Mohon maklum

salam
Rm Wanta

amelia
amelia
11 years ago

Romo yang terhormat, saya seorang Katolik, menikah dgn seorang Katolik namun perkawinan hanya bertahan 3 bulan. Sudah resmi bercerai secara sipil dan saya adalah tergugat. Sebetulnya saya sudah diberi rumah oleh orang tua saya untuk ditempati bersama suami saya. Sebelum menikah, suami saya setuju untuk tinggal di sana. Namun, setelah menikah, suami saya lbh senang tinggal di rumah orang tuanya dan memaksa saya untuk tinggal bersama orang tuanya. Padahal, di rumah orang tuanya itu selain ke 2 orang tuanya, sudah ada adiknya yg jg sudah menikah dan mempunyai 1 anak. Pekerjaan suami sebagai sales jg mengharuskan dia sering keluar kota… Read more »

Romo Wanta, Pr
Romo Wanta, Pr
Reply to  amelia
11 years ago

Amelia Yth saya ikut prihatin dengan keadaan anda dan keluarga. Sangat prihatin karena baru 3 bulan menikah sudah berpisah tentu ada sesuatu yang tidak beres sebelum menikah. Itulah yang perlu digali untuk menjadi pokok pembatalan perkawinan. Cobalah menulis surat permohonan pembatalan perkawinan ke Tribunal Perkawinan di mana anda berada dengan melampirkan kisah perjumpaan dan perkawinan anda secara singkat (2 halaman). Nanti akan ada proses lebih lanjut, jangan lupa cantumkan nama dan alamat anda. Perihal komuni sejauh sekarang tidak hidup bersama dengan orang lain dan tidak berdosa berat serta tidak ada halangan dapat menerima komuni. Sebaiknya mengaku dosa lebih dahulu baru… Read more »

Esther
Esther
11 years ago

Kepada yang terhormat Romo, Saya dan suami saya menikah secara Katolik, dan kami berdua adalah Katolik. Sewaktu menikah, kami menikah dengan sadar dan tanpa paksaan, dan kami menjalani 6,5 tahun pernikahan dengan baik. Namun, 6 bulan terakhir ini suami saya mengatakan dia ingin menjalani hidup sendiri, dan alasannya tidak ingin menyakiti saya. Sebagai informasi, suami saya adalah seorang terapis dan sekarang ini dia memiliki pemahaman tentang misi dia bersama teman kerjanya seorang terapis perempuan, dan mereka meyakini bahwa mereka adalah pasangan di kehidupan masa lalu (past life). Sekarang ini situasinya adalah, saya sudah menemukan bahwa suami saya berselingkuh dengan perempuan… Read more »

Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Reply to  Esther
11 years ago

Sdri Esther, Ketika seseorang berambisi mendapatkan sesuatu, tidak jarang hati dan pikirannya tertutup akan kebaikan sehingga menghalalkan segala cara. Termasuk ketika seseorang melakukan perselingkuhan. Alasan bahwa dia adalah pasangan masa lalunya (past life) tentu merupakan salah satu bentuk “menghalalkan” segala cara. Jadi rasanya tidak perlu ditanggapi, walaupun kemungkinan suami anda akan tetap nekat melakukannya. Perkawinan yang sah tidak bisa diputuskan dengan alasan apa pun kecuali kematian. Jadi dalam kasus anda ini, walaupun suami bersikeras akan menceraikan anda dan menikah lagi dengan teman perempuannya itu, Gereja tidak akan menyetujuinya. Mengenai apakah anda boleh komuni atau tidak, jika anda tidak mempunyai atau… Read more »

Esther
Esther

Terima kasih banyak Romo Agung & Romo Wanta atas jawabannya. Memang, kadang manusia menghalalkan segala cara untuk mencapai apa yang ia mau. Setelah berkonsultasi dengan Romo di Paroki saya, dan juga merenungkan lagi apa tujuan perkawinan dari Kitab Suci, dan dari bacaan2, memang yang saya temukan adalah bahwa ajaran Katolik akan tetap meminta saya untuk menjadi istri yang setia, pemaaf, sabar, penuh dengan semangat pengorbanan diri dan penyangkalan diri. Dan bahwa perkawinan adalah suci, sekali dan tidak terceraikan. Menurut Romo Paroki kami berdua diminta merenung dulu, ada masa refleksi, karena sekarang sepertinya konsep kami berdua sebagai suami istri sedang tidak… Read more »

Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Reply to  Esther
11 years ago

Sdri. Esther, Memaafkan dan mengampuni tidak hanya sekedar melupakan, menyingkirkan, atau berusaha sekuat tenaga menghapus kepahitan atau sakit hati. Tetapi tujuan utama memaafkan adalah menyelamatkan. Jadi di dalam sikap memaafkan itu juga semestinya ada upaya menyelamatkan si pendosa. Tuhan sendiri mengatakan kepada wanita yang kedapatan berzinah, “Aku tidak menghukum engkau, pergilah dan jangan berbuat dosa lagi”. Selain mengampuni, Tuhan memintanya untuk tidak berbuat dosa lagi. Oleh karena itu anda tidak cukup hanya sekedar memaafkan suami anda yang sudah mengingkari kesetiaan dan kemurnian perkawinan. Sebisa mungkin anda juga mencari cara bagaimana menyelamatkan suami anda dari kedosaannya itu. Memang akhirnya kembali pada… Read more »

Esther
Esther

Romo Agung yang terhormat, Terima kasih banyak atas pendampingan dan nasihatnya. Apakah masih boleh saya lanjutkan lagi, karena sangat tepat nasihat yang Romo berikan. Saya telah berusaha menemui perempuan tsb dan tadinya saya berencana datang secara baik2 dan mau mengingatkan, menyentuh hatinya dari perempuan ke perempuan. Namun ternyata reaksinya sangat berbeda, dia sangat keras dan berkata bahwa saya lancang, lalu dia berkata bahwa dia bukan perempuan pertama yang selingkuh dgn suami saya, jadi saya dibuat kaget duluan. Jadi, rencana bertemu baik2 gagal total, akhirnya malah dia meminta suami saya datang dan akhirnya kami bertemu bertiga. Keduanya tetap tenang sementara saya… Read more »

Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Reply to  Esther
11 years ago

Sdri Esther, Ternyata perjuangan anda untuk menyelamatkan suami dari kesalahan dan dosanya luar biasa sampai anda harus korban perasaan. Dan rupanya anda mengalami kesulitan luar biasa untuk menyelamatkan suami anda dengan menyadarkan kesalahan yang dia lakukan karena dia merasa tidak bersalah, malah sebaliknya anda yang dianggap bersalah karena sudah mengganggu “perkawinan” mereka. Biasanya orang yang merasa diri benar (= tidak menyadari bahwa dia bersalah atau berdosa) sangat sulit diberitahu kesalahannya, apalagi dinasehati. Orang begitu tidak akan pernah mampu berefleksi atas kesalahan dan dosanya yang sedang dijalani dan dilakukannya. Maka satu-satunya jalan yang bisa anda lakukan, membawanya di dalam doa, serahkan… Read more »

Esther
Esther

Terima kasih banyak Romo Agung, saya akan tetap mendoakan suami saya, dan memohon supaya Tuhan yang meraja dalam perkawinan kami. Saya memang tidak mengerti bagaimana ke depan, tapi saya akan berusaha untuk tetap pasrah dan berserah kepada Tuhan dan mohon dikuatkan menjalaninya. Terima kasih sekali lagi, Romo Agung. Tuhan memberkati selalu

Romo Wanta, Pr
Romo Wanta, Pr
Reply to  Esther
11 years ago

Esther yth Ada pepatah Jawa, “Witing tresna jalaran kulino”, cinta emosi itu bisa bertumbuh karena keseringan atau kebiasaan. Hidup manusia itu berkembang dan manusia itu membutuhkan dicintai, dihargai agar tangki cinta penuh, oleh siapa? Oleh pasangannya bukan oleh orang lain. Dalam perkawinan sering terjadi kehabisan cinta akhirnya dingin hambar karena tidak diisi oleh pasangannya. Karena itu cara agar suami anda tidak menyendiri hidup married single, dan memiliki pilihan wanita lain adalah memutuskan komunikasi dengan wanita tsb dan anda mengisi cinta yang dibutuhkan oleh suami agar tidak kering kosong tetapi terisi terpenuhi oleh cinta anda. Itulah harapan saya agar anda bersatu… Read more »

msintian
msintian
Reply to  Esther
11 years ago

Tetaplah berpegang kepada janji Tuhan. Saya juga mengalami masalah seperti anda lebih 15 tahun. Jika difikirkan secara manusiawi rasanya usia muda telah disia-siakan untuk tetap mengasihi dan mengampuni suami yang selingkuh. Tapi apabila direnung kembali sepanjang 15 tahun yang lalu, banyak blessing yang kita terima daripada Tuhan. Cuma sekarang saya takut apabila saya meninggal, harta2 saya akan diambil oleh suami kerana tidak bercerai secara sivil. Tentu mahkamah akan menyerahkan semua harta saya kepada suami saya. Anak-anak tentu tak dapat walau sesen pun kerana saya tahu siapa suami saya apatah lagi kalau dia mempunyai anak lain dari teman selingkuhnya. Apa pendapat… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  msintian
11 years ago

Shalom Msintian, Syukurlah kalau Anda dapat melihat bahwa Tuhan selalu menyertai kehidupan Anda, bahkan di saat- saat yang paling sulit, yaitu dalam masa 15 tahun pergumulan dalam perkawinan Anda. Semoga sekarang permasalahan Anda itu telah teratasi, atau setidaknya tidak lagi sesulit pada waktu- waktu yang lalu. Tentang apa yang terjadi dengan keluarga kita tinggalkan setelah kematian kita, kita tidak dapat mengontrolnya. Maka nampaknya tak ada gunanya kita risaukan sekarang, karena hanya akan menambah kekuatiran yang tidak perlu. Tuhan Yesus mengajarkan kepada kita untuk memikirkan hal- hal yang sederhana (lih. Rm 12:6), artinya yang memang masih dalam jangkauan pemikiran kita. Kita… Read more »

Paulus Sunarto
Paulus Sunarto
Reply to  msintian
11 years ago

Syalom Alaikhem msintian, Puji syukur anda dapat melihat dan merasakan betapa besar penyertaan Tuhan dalam hidup anda. saya kagum bahwa ‘anda’ dapat menjaga kesucian hiudp perkawinan anda selama 15 tahun apalagi anda harus menghidupi dan membesarkan anak-anak anda sendiri. Hebat.. Apa yang ibu Ingrid memang benar agar kita menyerahkan segala kekuatiran kita kepada Tuhan. Memang bekal Pendidikan yang baik merupakan harta yang tidak ternilai. Kalo boleh saya tambahakan kita juga perlu berusaha agar apa yang menjadi kekuatiran ibu tidak terjadi. Saran saya apabila anak-anak ibu sudah cukup umur sehingga mereka dapat menjadi pemilik atas harta yang ibu miliki saat ini,… Read more »

Esther
Esther
Reply to  msintian
11 years ago

Hallo Ibu Msintian,terima kasih sudah membagikan pengalaman hidup ibu. Memang untuk kita menjalani hidup seperti ini, kalau diukur pakai hati & perasaan manusia, sungguh berat. Saya bersyukur selama ini dikuatkan oleh kasih Tuhan, betul, kalau saya ingat masa-masa saya tidak bisa tidur sama sekali, tidak bisa makan, menangis terus..Jauh sekali dengan keadaan sekarang, 8 bulan setelah “pecah”nya kejadian tsb. Tapi, memang ada hikmahnya, bahwa Tuhan menunjukkan bahwa saya ini dulu terlalu tergantung dan menganggap suami saya ini sempurna. Memang tidak ada manusia yang sempurna. Hanya kasih Tuhan yang sempurna dan tidak ada kadaluwarsanya. Ada beberapa berkat melalui lagu ataupun bacaan… Read more »

Esther
Esther
Reply to  Esther
11 years ago

Bolehkah saya lanjutkan lagi topik ini? Hari ini suami saya sudah mengatakan mau cerai. Dari sisi Katolik, apa yang bisa saya lakukan? Sebetulnya saya masih tidak ingin bercerai, namun kalau suami sudah berketetapan begitu susah juga ya. Bagaimana mengurus proses perceraian tsb? Kedua, saya dengar jika suami / istri yang menggugat cerai tidak boleh menerima Komuni. Apakah benar demikian? Mohon informasinya. Terima kasih banyak…

Ingrid Listiati
Reply to  Esther
11 years ago

Shalom Esther, Menurut hukum Gereja Katolik, jika sakramen perkawinan sudah sah diberikan maka tidak dapat diceraikan. Sedangkan kalau sejak awal mula memang perkawinan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dikatakan sah, maka pasangan dapat memohon kepada pihak Tribunal Keuskupan agar perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah, atau istilahnya anulasi. Nah, tentang ketiga hal yang dapat menjadikan perkawinan dapat dinyatakan tidak sah, dapat dibaca di sini, silakan klik. Maka silakan Anda lihat, apakah ada dari ketiga hal itu (dan perinciannya) yang terjadi sebelum dan pada saat perkawinan Anda? Jika ada, dan Anda mempunyai bukti dan saksi-saksi, maka adalah hak Anda, untuk memohon kepada… Read more »

antonius
11 years ago

saloom romo, berkah dalem.. trimakasih romo atas penjelasannya..sebenarnya saya udah mencoba memasukan masalah saya ini ke gereja st, Monica, BSD dengan disertai data saya dan pernyatan dari saksi2. Akan tetapi pastor kepala di gereja St. Monica minta surat bukti itu untuk melanjutkan ke tribunal, sampai akhirnya saya pindah ke jogja, dan sepertinya permohonan anulasi saya melalui gereja sana terhalang karena permintaan surat bukti itu yang susah banget saya dapatkan, pertanyaan saya romo apakan saya bisa mengajukan lg melalui paroki dimana saya tinggal skr ini, mmg dulu wkt pernikahan saya di gereja Jogja, mohon bantuan doanya romo agar masalah saya ini… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  antonius
11 years ago

Shalom Antonius, Ya, dalam kasus Anda, Anda dapat mengajukan permohonan ke Tribunal keuskupan tempat dahulu perkawinan Anda diteguhkan, dan tempat sekarang Anda tinggal menetap. Sebab memang terdapat beberapa kemungkinan dalam mengajukan surat permohonan pembatalan perkawinan (Anulasi), yaitu: 1) ke Tribunal di mana perkawinan diteguhkan, atau 2) ke Tribunal di mana pasangan yang terdahulu itu tinggal, atau 3) ke Tribunal di mana pemohon tinggal, asalkan pemohon dan pasangannya itu tinggal di Konferensi Gereja yang sama (satu negara) atau 4) ke Tribunal di mana terdapat bukti-bukti yang mendukung permohonan itu dapat ditemukan, jika Tribunal pihak pasangan sebelumnya itu menyetujuinya. Silakan mencoba mengajukan… Read more »

antonius
11 years ago

siang Romo… 1.Romo jika masalah saya ini, saya limpahkan ke pengadilan ke gereja apakah pengadilan gereja bersedia untuk memprosesnya jika saya tidak mendapatkan surat2 bukti tersebut akan tetapi saya berani bersumpah di hadapan pengadilan gereja nanti jika bukti2 itu mmg ada di KUA dan pengadilan agama tempat mantan istri saya dulu cerai, dan disertai pernyataan bukti2 yg dibuat oleh saksi yg mengetahui perjalanan saya selama saya berumah tangga dengan mantan istri saya dulu sampai akhirnya kami cerai. 2. Romo saya sdh punya calon dan calon saya ini jg Katholik, calon saya ini mau menikah jika menerima sakramen perkawinan, Romo apakah… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  antonius
11 years ago

Antonius yth Silakan Anda ke Tribunal, namun perihal mau atau tidak bukan kewenangan saya. Jadi Anda berhak mengajukan masalah ini ke Tribunal. Salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Antonius, Jika sudah diusahakan semaksimal mungkin tetapi tetap tidak dapat diperoleh bukti dari KUA, maka yang nampaknya harus ada adalah kesaksian para saksi, yang harus dibuat secara resmi. Silakan memohon bantuan Romo Paroki untuk membantu anda menyusun surat permohonan pembatalan perkawinan, jika memang Anda melihat bahwa perkawinan Anda telah cacat sejak awal mula. Hal apakah pihak Tribunal akan meluluskan permohonan Anda itu adalah hal berikutnya, yang memang harus dilalui, setelah proses… Read more »

brian
brian
11 years ago

Selamat siang Romo!

Saya punya pertanyaan seputar pengumuman nikah.
1. Apa dasar hukum dari pengumuman nikah?
2. Apa maksud dan tujuan dari pengumuman nikah?
3. Kenapa harus tiga kali pengumuman hari minggu? Apakah ada dampak hukum jika pengumuman hanya sekali saja?

Sebelumnya saya ucapkan limpah terima kasih.

Salam,

brian

Romo Wanta, Pr.
Reply to  brian
11 years ago

Brian Yth

Dasar hukumnya ada dalam kanon-kanon KHK 1983, misalnya kanon 1066, sebelum perkawinan dirayakan haruslah pasti bahwa tak satu hal pun menghalangi perayaannya yang sah dan licit. Dengan ini jelas wajib hukumnya mengumumkan kepada umat, apakah tidak ada halangan. Sebanyak tiga kali tidak wajib, bisa dua kali saja, yang penting esensinya diumumkan, namun bukan menjadi celah hukum untuk dilanggar. Tujuannya jelas bahwa setiap orang yang akan menikah kanonik haruslah bebas dari halangan (kanon 1073 dan seterusnya, serta kanon 1083 dan seterusnya).

Salam
Rm Wanta

antonius
11 years ago

siang romo..berkah Dalem

lanjut yg kemarin romo, saya kenal dengan tetangganya..apakah org ini bsa dijadikan saksi jika dia mengetahui penikahan mantan istri saya dgn suaminya yang terdahulu dan apakah ini sudah cukup untuk melengkapi data saya untuk mengajukan anulasi ke keuskupan, asalkan dia mengetahui pernikahan mantan istri saya dulu baik tgl dan tempat dia menikah dan disyahkan di notaris catatan sipil, bgtu romo..

tmksi

Romo Wanta, Pr.
Reply to  antonius
11 years ago

Antonius yth,

Ya silahkan saja karena hal itu sudah merupakan bukti.

salam
Rm Wanta

antonius
11 years ago

syaloom romo.. slmt siang romo, romo saya seorang Katholik..pernah menikah dan skr saya sudah cerai secara sipil, dulu kami menikah secara gereja saya Katholik dan mantan istri saya Islam..kami memutuskan bercerai krn rumah tangga kami yang tidak harmonis, sebelum kami bercerai kami pisah ranjang satu tahun lebih, selama pisah ranjang itu saya berusaha untuk memperbaiki rumah tangga kami akan tetapi gagal krn dia tetap bersikukuh ingin bercerai dia merasa berdosa dengan agamanya krn sdh keluar dr ajarannya di samping itu dia merasa berzina dengan saya krn menikah secara Katholik, satu hal lagi dia menginginkan saya agar masuk Islam dan itu… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  antonius
11 years ago

Antonius yth

Jika tidak didapatkan surat nikah di KUA maka bisa diberikan surat keterangan saksi nikah yang mengetahui perkawinan tersebut (perkawinan antara istri Anda dan pasangannya terdahulu) dalam bentuk surat resmi yang menyatakan adanya perkawinan ini yang dibuat oleh saksi, dengan mencantumkan tandatangan saksi dan bisa diteguhkan dengan notaris sipil agar itu juga sah. Karena kasus tidak akan dapat jalan/ diperiksa, kalau Anda hanya meminta surat nikah istri Anda di KUA, dan ternyata surat itu tidak dapat diperoleh.

Semoga dengan adanya keterangan yang resmi tersebut kasus Anda dapat terus diperiksa oleh pihak Tribunal Keuskupan.

salam
Rm Wanta

antonius
Reply to  Romo Wanta, Pr.
11 years ago

siang romo…berkah Dalem..

melanjutkan penjelasan dari romo…saya sdh meminta baik2 dgn pihak keluarganya utk keterangan surat itu, krn dr pihak keluarganya tidak ada kerjasama juga..jd saya hrs gmn romo….

tmksi….

Romo Wanta, Pr.
Reply to  antonius
11 years ago

Antonius Yth

Jika keluarga mantan istri tidak mau kerjasama maka carilah saksi perkawinan saat itu yang bisa diajak kerjasama untuk membuat pernyataan di hadapan notaris, bahwa pernah terjadi perkawinan di KUA tanggal sekian di mana, dan lain-lain. Demikian maksud saya, siapa saja yang mengetahui dengan benar dan saksi mata dapat menjadi saksi untuk menyatakan bahwa pernah menikah di KUA.

salam
Rm Wanta

nova
nova
12 years ago

Shalom Romo, saya mau tanya,saya sudah menikah tetapi suami tidak jujur kepada saya sebelum pernikahan dengan melakukan tindak pidana yaitu menggadaikan beberapa mobil orang lain, di mana hal tsb termasuk tindak pidana, selain itu dia juga banyak hutang, yang masalah tsb meledak stelah anak pertama kami lahir, dia ditekan dari mana2 untuk menyelesaikan hutang, sampai suatu ketika dia membenturkan kepala ke pintu, saya berniat membatalkan pernikahan kami karena sangat berbahaya bagi saya dan anak jika dia bertindak lebih berbahaya lagi, walaupun dia berjanji tidak akan mengulangi lagi tp saya tetap takut mengingat jml hutang tidak sedikit dan ke banyak pihak,… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  nova
11 years ago

Shalom Nova,  Pertama- tama perlu diketahui bahwa mengusahakan pembatalan perkawinan merupakan jalan terakhir jika memang jalan memperbaiki hubungan kasih suami istri tidak dapat diusahakan karena salah satu pihak sudah sungguh merasa tertipu sudah sejak saat perkawinan dilangsungkan atau bahkan sejak sebelum perkawinan. Namun jika keadaan masih dapat diperbaiki tentu yang terbaik adalah mengusahakan keutuhan perkawinan, apalagi jika sudah ada anak- anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Silakan Anda menghubungi Seksi Kerasulan Keluarga di paroki Anda, atau mengikuti retret pasangan suami istri dalam Gereja Katolik, seperti retret Tulang Rusuk maupun Marriage Encounter (ME); semoga dapat tercapai keterbukaan dan saling pengertian antara… Read more »

Elias L.Lefteuw
12 years ago

Salam Romo,
Saya ingin membantu sodara saya dan ini pertanyaannya: Apakah seorang suami yang sudah ditinggalkan istrinya selama 6 tahun, dan menikah dengan pria Protestan, pergi begitu saja dan tanpa meninggalkan keturunan. Suami yang pertama ingin menikah lagi, apakah diperbolehkan?
Terima kasih

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Elias L.Lefteuw
12 years ago

Elias yth, Prinsipnya, seseorang diberi kebebasan untuk menentukan pilihan hidupnya. Namun sesuai aturan Gereja, bagi yang sudah menikah dan akan menikah lagi tentu dilarang atau karena ada halangan ikatan perkawinan sebelumnya. Maka persoalan ini harus diajukan ke tribunal perkawinan keuskupan melalui proses anulasi. Baru sesudah menerima keputusan bahwa pihak yang ditinggal pergi itu bebas, dia dapat menempuh perkawinan baru. Salam, Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Elias, Terus terang keterangan yang Anda berikan tidak lengkap, sehingga agak sulit bagi kami untuk memberikan masukan. Misalnya, mengapa sampai istri saudara Anda itu meninggalkan suaminya? Apa yang dilakukan oleh suaminya sampai sang istri… Read more »

Alexander Pontoh
Alexander Pontoh
12 years ago

saya ada 2 pertanyaan : 1. Seingat saya. Di katolik… Sakramen pernikahan berlaku seumur hidup. Perceraian duniawi tidak dianggap cerai oleh Tuhan. Jadi… Jika saya menikah secara Katolik. Kemudian 1 tahun kemudian saya cerai secara duniawi. Gereja Katolik tidak akan mengakui perceraian saya itu. 1 tahun kemudian setelah perceraian pertama saya itu. saya mau menikah lagi. jika saya tetap saja menikah. karena Gereja Katolik tidak mengakui perceraian saya yg pertama. maka… pernikahan saya yg kedua ini akan dianggap sebagai berzinah… apa benar seperti itu? Jika pasangan menjadi gila. Bisakah dianggap seperti sudah mati? Jika dianggap sudah mati. Bisakah mencari pasangan… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Alexander Pontoh
12 years ago

Shalom Alexander Pontoh, 1. Tentang Sakramen Perkawinan. Anda benar bahwa sakramen perkawinan berlaku seumur hidup, jika sudah secara sah diberikan. Dalam keadaan ini, perkawinan tidak terceraikan; dan sekalipun terjadi perceraian secara sipil (anda katakan secara cerai duniawi), hal itu tidak menceraikan ikatan suami istri tersebut di hadapan Tuhan. Namun kekecualiannya di sini adalah jika ternyata sakramen perkawinan tersebut dengan tidak sah. Silakan membaca di sini ketiga hal yang membatalkan perkawinan menurut hukum kanonik Gereja Katolik, silakan klik. Pembatalan perkawinan ini bukan perceraian, tetapi menyatakan bahwa perkawinan yang sudah diteguhkan itu ternyata tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Kasus yang… Read more »

fransiskus
fransiskus
12 years ago

Kalau pembatalan diterima, status anak-anak mereka gimana nantinya? Ada yang berubah atau tidak?

Ingrid Listiati
Reply to  fransiskus
12 years ago

Shalom Fransiskus,
Dalam hal ini Gereja mengacu kepada hukum sipil yaitu anak itu tetaplah anak dari orang tua yang secara hukum menjadi orang tuanya, sebagaimana tertera di dalam akte kelahiran mereka.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

iin
iin
12 years ago

Pertama tama, saya mau memperkenalkan diri saya. Nama saya Iin, usia 24 tahun. saya ingin menanyakan mengenai ‘kasus’ yg menimpa teman saya, yang seusia dengan saya. Mereka menikah pada 2010 yang lalu, dilandasi oleh rasa cinta tentunya. Menurut teman saya, sebelum menikah semua terlihat baik baik saja, terlihat keluarga yg baik, tapi tanpa disangka, setelah menikah (sampai hari ini) sang suami hanya memberikan kebutuhan jasmani/biaya rumahtangga hanya 2 (dua) kali. Selain itu, saat sang istri sedang mengalami masalah dalam kandungannya (muncul flek), sang suami dan keluarga sang suami “mengintimidasi” sang istri, karena pada saat itu, sang istri tidak bisa ikut… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  iin
12 years ago

Shalom Iin, Nampaknya teman Anda dan suaminya membutuhkan bantuan konseling keluarga. Walau kisah Anda terbatas, namun dari yang disampaikan sepertinya perkawinan dilaksanakan awalnya tidak ada masalah/ halangan, dilandasi cinta, artinya tidak ada cacat konsensus. Jika perkawinan diberkati secara Katolik, maka memenuhi syarat kanonik, dan perkawinan itu sah. Bahwa setelah itu ada masalah, maka menjadi perlu ditelusuri, mengapa demikian. Apakah karena memang suami belum mampu bekerja karena ia seorang atlet (karena mengejar pelatnas?), atau karena keadaan ekonomi yang memang sangat pas-pasan, atau karena memang sifatnya yang keras? Atau hal lain? Hal ini yang perlu digali dalam komunikasi suami istri. Sebab nampaknya… Read more »

Indira
Indira
12 years ago

Pertama-tama saya mau memperkenalkan diri saya, nama saya Indi– saya berusia 34 th.

Romo, saya mau menanyakan bolehkah saya menikah dengan seorang pria yang sebelumnya pernah bercerai?
Mereka menikah di gereja presbyterian, setelah 20 th pernikahan istrinya selingkuh dengan pria lain dan mereka bercerai. Mengenai perselingkuhan isterinya saya mendapatkan informasi bukan hanya dari pria itu saja tapi juga dari teman-teman dekat isterinya.
Saat ini saya menjalin hubungan yang cukup serius dengannya tapi sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan saya ingin mendapatkan informasi yang benar mengenai hal ini supaya saya tidak salah mengambil keputusan.

Romo, terima kasih untuk penjelasannya.

Ingrid Listiati
Reply to  Indira
12 years ago

Shalom Indira, Jika teman Anda itu dan istrinya dibaptis secara sah, maka sesungguhnya perkawinan mereka adalah sakramen (lih. KGK 1601, KHK Kan 1055,1), walaupun tidak diberkati di Gereja Katolik. Artinya perkawinan sebagai sakramen adalah bahwa dalam perkawinan itu suami menjadi tanda kehadiran Kristus bagi istrinya, dan sebaliknya, dan karena itu tidak terceraikan sampai mati. Kenyataan bahwa sekarang istrinya selingkuh,  tidak serta merta membatalkan ikatan perkawinan mereka di hadapan Tuhan. Kekecualian hanya dapat diberikan, jika ternyata dapat dibuktikan bahwa perkawinan tersebut tidak sah sejak awal mula; dan melalui penyelidikan Tribunal kemudian mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan. Namun terus terang saja,… Read more »

Indira
Indira
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Dear Ibu,

Bagaimana dengan sabda Tuhan Yesus sendiri bahwa perceraian diijinkan dengan alasan perselingkuhan? (Matius brp saya lupa) Karena saya bertemu dan menjalin hubungan pada saat mereka sudah bercerai dan bukan karena saya maka mereka bercerai.
Kalau keadaannya sekarang bahwa isterinya sudah menikah lagi apakah dia tetap tidak mempunyai hak untuk melanjutkan hidupnya dengan berkeluarga lagi?
Apa maksudnya bahwa perkawinan tidak dapat diberkati di gereja Katholik? Dan apa konsekuensinya?

Terima kasih untuk penjelasannya
Indira

Ingrid Listiati
Reply to  Indira
12 years ago

Shalom Indira, Ayat yang Anda maksud mungkin adalah, “Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” (Mat 19:9) Gereja Katolik mengambil penjelasan St. Clemens dari Alexandria (150-216),tentang ayat tersebut, yaitu pada ayat Mat 5:32, dan 19:9,  ‘zinah’ di sini artinya adalah perkawinan antara mereka yang sudah pernah menikah namun bercerai, padahal pasangannya yang terdahulu itu belum meninggal (St. Clement of Alexandria, Christ the Educator, Bk. 2, Chap.23). Jadi, dalam hal ini, Yesus mengakui perkawinan yang pertama sebagai yang sah, dan perkawinan kedua itulah yang harusnya diceraikan agar pihak yang pernah… Read more »

Indira
Indira
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Dear Ibu,

Yang saya masih bingung, bagaimana kami mendapat pembatalan perkawinan yg dulu padahal mereka tidak menikah di Gereja Katholik? Karena kami juga berkonsultasi tentang masalah ini dengan pendeta di gereja tempat mereka dulu menikah, dan mereka tidak mengenal pembatalan perkawinan mengacu pada Matius 19:9 bahwa isterinya telah benar2 terbukti berselingkuh sehingga tidak ada masalah untuk menikah lagi.

Salam
Indira

Ingrid Listiati
Reply to  Indira
12 years ago

Shalom Indira, Umat Katolik berpegang kepada Sabda Kristus dalam Mat 16:19, 18:18, bahwa Kristus memberikan kuasa kepada para rasul untuk ‘mengikat dan melepaskan’, dan kuasa ini diturunkan juga kepada para penerus rasul yaitu para uskup di Gereja Katolik. Hal ‘mengikat dan melepaskan’ ini berkaitan dengan ajaran tentang iman dan moral maupun ketentuan yang mendasari sesuatu perbuatan dapat disebut sebagai dosa atau tidak. Dalam hal ini, Uskup dan para pembantunya dalam Tribunal keuskupan diberi kuasa oleh Tuhan untuk menyatakan suatu perkawinan sah (dan artinya tetap mengikat seumur hidup) atau tidak. Dengan demikian, meskipun perkawinan teman anda yang terdahulu itu tidak diadakan… Read more »

Indira
Indira
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Dear Ibu..

Terima kasih banyak untuk penjelasannya. Kita akan mencoba mendapatkan surat tsb, saya percaya kalau co itu memang dari Tuhan pasti Tuhan sendiri yang akan membuka jalannya dan mempersatukan kami.

Salam
Indira

[Dari Katolisitas: silakan terlebih dahulu menuliskan surat libellus untuk dikirimkan ke Tribunal Keuskupan Anda, jika memang ada dasar yang dapat diperhitungkan bagi permohonan tersebut.]

desi
desi
12 years ago

Kepada yth Romo Wanta…. saya sudah 13 thn single parent. Saya pisah / meninggalkan mantan suami karena kasus KDRT sewaktu anak saya masih usia 4th. Kami ber2 Katolik. Kami menikah Katolik, tetapi kami tidak pernah mencatatkan pernikahan kami di catatan sipil. Sementara mantan suami saya sudah menikah lagi (ini yang saya tahu dari bekas tetangga saya di lingkungan rumah kami dulu tinggal & dia menikah dengan cara alirah Yehofa, karena istrinya Muslim dan masuk Yehofa, sedang mantan suami saya sendiri dulu tidak rajin ke gereja, jadi terjeratlah mereka ke aliran tsb) Yang saya mau tanyakan….seandainya suatu hari saya ingin menikah… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  desi
12 years ago

Shalom Desi, Pertama- tama perlu diketahui bahwa walaupun Anda tidak mencatatkan perkawinan Anda secara sipil, namun jika perkawinan Anda sudah diberkati secara sah di Gereja Katolik, maka perkawinan Anda sifatmya sakramen dan tidak terceraikan. Jika faktanya sekarang Anda berpisah dengan suami Anda, maka itu tidak otomatis menjadikan perkawinan Anda batal sehingga Anda dapat menikah lagi secara sah menurut Gereja Katolik. Sebab jika perkawinan Anda yang terdahulu adalah perkawinan Katolik yang sah, maka ikatan itu tidak dapat dibatalkan. Yang menjadi pertanyaan memang adalah apakah perkawinan Anda yang terdahulu itu memenuhi syarat untuk disebut sebagai perkawinan yang sah. Perlu diketahui bahwa ada… Read more »

desi
desi
Reply to  desi
12 years ago

Perlu saya informasikan di sini, bahwa semasa saya berpacaran dan akan menikah, saya baru tahu kalau mantan suami saya pernah menikah sipil tapi tidak menikah gereja, dan pernikahan sipil itu sendiri juga sudah ada surat cerainya, maka dari itu dia tidak pernah menikahi saya secara sipil. Dan 1 lagi, mantan suami sudah menikah lagi sejak bertahun-tahun lamanya. Jadi, kami memang tidak mungkin lagi bersatu dan saya pribadi sudah sangat trauma dengan perlakuan KDRT dia 13 thn yang lalu. Saya pernah konsultasi dengan pastor paroki, kebetulan pastor tsb juga sekarang tidak ada lagi di paroki tsb. Beliau mengatakan kepada saya u/… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  desi
12 years ago

Shalom Desi, Jika anda memasuki perkawinan dalam keadaan tertipu (yaitu bahwa suami sudah pernah menikah, namun anda tidak mengetahuinya karena ia tidak memberitahu anda; dan karena alasan ini ia tidak bersedia menikahi anda secara sipil), maka sepertinya ada halangan menikah di sini. Maka anda berhak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pihak Tribunal Keuskupan tempat di mana perkawinan diteguhkan, atau Keuskupan tempat anda sekarang berdomisili. Silakan memohon bantuan dari romo paroki, untuk menuliskan permohonan libellus (permohonan pembatalan perkawinan), dan sedapat mungkin sampaikan kisahnya yang lengkap, dan bukti- buktinya jika ada, yaitu surat kawin dari suami anda sebelumnya, sertakan juga kanon dari… Read more »

ferdy
ferdy
12 years ago

halo Romo
saya ingin bertanya, saya dan istri saya sama sama Katolik, kami telah menikah selama 5 tahun dan sampai saat ini belum memiliki keturunan, hal ini disebabkan karena ketidakmampuan istri dalam hal fisik maupun psikis, jadi selama ini tidak berhubungan suami istri, pengobatan melalui jalur medis dan alternatif sudah saya lakukan, bisakah saya mengajukan anulasi?

Romo Wanta, Pr.
Reply to  ferdy
12 years ago

Ferdy yth, sebaiknya Anda berkonsultasi dahulu, jangan buru buru mengajukan anulasi. Coba ke pastor paroki atau kalau Anda di Jakarta, silahkan ke Komisi Keluarga, nanti akan dibimbing. Semoga Anda tetap setia dalam perkawinan. Salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Ferdy, Sesungguhnya infertilitas bukanlah hal yang menggagalkan perkawinan. Yang menjadi halangan bagi perkawinan adalah impotensi, artinya jika salah satu dari pasangan tidak dapat melakukan hubungan seksual dan keadaan tersebut tidak dapat diobati. Silakan membaca lebih lanjut di artikel ini, silakan klik. Maka dalam kasus anda, silakan anda melihat, apakah sebenarnya yang menjadikan istri anda tidak mampu secara fisik maupun psikis… Read more »

Yoseph Jarot
Yoseph Jarot
12 years ago

Yang terhormat Romo, Saya seorang Katholik, saya mempunyai masalah perkawinan. Dulu sebelum menikah dengan saya, istri saya seorang Muslim, setelah berkenalan dan berpacaran dengan saya melalui sebuah proses dia mau ikut saya untuk masuk ke agama Katholik. Setelah melalui pembelajaran agama, kami berdua menikah secara hukum gereja Katholik tahun 1995. Pada waktu itu kami berdua tinggal di Sorong Irian Jaya (Papua) karena orang tua istri saya berdomisili di Sorong IRIAN JAYA. Tahun 2000 kami berdua pulang ke Jawa tepatnya di Solo, Jawa Tengah dan menetap sama ibu saya (ayah saya sudah meninggal dunia). Tahun 2001 kami berdua dikaruniai anak perempuan… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Yoseph Jarot
12 years ago

Shalom Yoseph Jarot, Pertama- tama mohon maaf atas jawaban yang terlambat. Sejujurnya kasus Anda cukup pelik, justru karena jika sekilas membaca pengakuan Anda, terkesan bahwa perkawinan Anda dengan istri Anda itu sepertinya sudah sah dilakukan. Walaupun istri Anda tadinya muslim, namun ia menjadi Katolik dan menikah dengan Anda, dan rumah tangga Andapun bahagia sampai tahun 2006. Menurut hukum Gereja Katolik, perkawinan yang sudah sah dilaksanakan tidak dapat dibatalkan. Atau dengan kata lain, yang dapat dibatalkan adalah perkawinan yang sejak awalnya sudah tidak memenuhi untuk disebut sebagai perkawinan yang sah. Maka dalam hal ini, sesungguhnya Anda-lah yang dapat mengetahui dengan jujur,… Read more »

antonius
antonius
12 years ago

Yang terhormat ROMO, Romo saya seorang Khatolik, saya mempunyai masalah perkawinan. Istri saya dulunya seorang Muslim, sekarang sudah menjadi Khatolik. Sebab ia menjadi Khatolik adalah suatu hari saya main ke rumahnya (di saat itu saya hanya menganggap dia adik saya bukan lebih). Tiba-tiba banyak orang laki-laki menggrebek rumahnya (termasuk bapaknya). Posisi kami di ruang tamu tidak “melakukan hal apapun”. Mereka pun menyuruh kami untuk menikah. Tapi saya memberi catatan agar dia pindah Khatolik (pemikiran saya waktu itu, tidak mungkin dia pindah agama karena dia seorang guru ngaji). Selang waktu dia datang ke saya, dia bilang saya mau pindah Khatolik. Pertama… Read more »

Rm Agung, MSF
Rm Agung, MSF
Reply to  antonius
12 years ago

Sdr. Antonius, Banyak orang Katolik sekarang ini yang “kurang dapat membedakan” antara anulasi (atau pembatalan sebuah perkawinan) dengan perceraian. Tidak jarang pasutri Katolik yang bermasalah dan ingin mengakhiri perkawinan mereka, mengatakan, “kalau di Gereja Katolik tidak boleh cerai, ya sudah….kami minta anulasi saja…” Pembatalan atas sebuah perkawinan dilakukan oleh Gereja Katolik (melalui Tribunal) karena menemukan bahwa perkawinan itu terhalang keabsahannya. Jika “perkawinan” yang tidak sah itu tidak dianulasi/dibatalkan, maka konsekuensinya pasutri yang bersangkutan hidup dalam kedosaan. Jadi pembatalan perkawinan tidak dilakukan karena alasan-alasan seperti sudah tidak cocok lagi, karena salah satunya tidak setia, dan sejenisnya. Sdr. Antonius mengatakan bahwa beberapa… Read more »

antonius
antonius
Reply to  Rm Agung, MSF
12 years ago

Terimakasih Romo atas penjelasannya, tapi sekarang ini dia sudah pindah Islam lagi dan mau menikah dengan selingkuhannya itu. Bagaimana saya hadapi ini? [Dari Katolisitas: Pesan ini digabungkan] Malam Romo, kalau dulu dia tak mau menjadi Khatolik, tidak mungkin ada perkawinan, tapi saya akui dulu saya terlalu idealis, merasa bangga kalau bisa mengkhatolikan orang, apalagi dia guru ngaji, jadi ini masalah agama bukan cinta, dan setelah dia setiap saat selalu bilang mau kembali Islam lagi, saya baru sadar ada yang salah pada perkawinan saya, dan cara dia biar lepas dari saya adalah dengan melukai hati saya, satu kali saya dilukai saya… Read more »

Rm Agung, MSF
Rm Agung, MSF
Reply to  antonius
12 years ago

Sdr. Antonius, Memang banyak orang yang mengatakan bahwa Gereja lambat, tidak manusiawi dan tidak peduli dengan orang-orang yang bermasalah dalam perkawinan. Yang perlu anda ketahui adalah bahwa Gereja hanya ingin menegaskan perkawinan itu bukan seperti mainan yang bisa dihentikan kapan saja ketika orang sudah tidak suka atau terganggu olehnya. Orang harus menyadari bahwa perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan psikologis, sosial dan dimensi kehidupan manusia saja, tetapi juga ada tugas perutusan. Saya rasa kekecewaan anda pada Gereja, sampai-sampai anda mengatakan lebih baik dulu pindah agama, itu terlalu berlebihan. Semoga anda mau rendah hati mohon penerangan Roh Allah, agar… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
209
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x