Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:

a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,

b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,

c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).

3.6 5 votes
Article Rating
19/12/2018
209 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yasinta Ajeng
Yasinta Ajeng
12 years ago

Romo Wanta, Apakah seseorang yang bukan Katolik dan pernah menikah juga bukan dengan orang Katolik dan diberkati bukan dalam Sakramen Pernikahan Katolik lalu bereka bercerai, dan si pria hendak menikah lagi dengan wanita Katolik, apakah dia harus mengikuti sidang Tribunal untuk proses perceraian gerejawi atas pernikahannya sebelumnya? Ini yang sedang dihadapi sahabat saya. Yang sedang kami hadapi sekarang (1 bulan sebelum hari “H”) ada perbedaan pendapat dari beberapa romo yang kami temui, beberapa dari mereka mengatakan harus mengajukan pembatalan ke Tribunal Gereja Katolik dan sebagian mengatakan tidak perlu, karena si pria bukan Katolik dan pernikahan sebelumnya tidak secara Katolik. Romo… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Yasinta Ajeng
12 years ago

Yasinta Ajeng Yth Proses pembatalan perkawinan berlaku untuk orang Katolik yang meneguhkan perkawinannya. Orang yang bukan Katolik karena pekawinan dengan orang Katolik terkena aturan secara Katolik. Maka pemutusan perkawinan sebelumnya dengan orang Katolik harus dilakukan di Tribunal. Perkawinan yang tidak dilakukan di Gereja Katolik oleh orang bukan Katolik, diakui oleh Gereja Katolik. Karena perkawinan mereka itu sah, misalnya perkawinan di KUA. Jika kemudian dia cerai dan mau menikah dengan orang Katolik, maka ikatan perkawinan di KUA tadi harus diputuskan oleh uskup melalui Tribunal perkawinan. Pihak non Katolik harus diinterogasi oleh pihak Tribunal apakah tahu dengan baik perkawinan Gereja Katolik. Mengapa… Read more »

Ina
Ina
12 years ago

Mengapa disebut Pembatalan? Mengapa bukan perpisahan atau perceraian saja? Pertimbangannya: Jika disebut Pembatalan, bagaimana dengan anak yang sudah lahir dari perkawinan tsb? Anak tsb lahir dari perkawinan yang sah dan dengan cinta, bukan anak haram. Jika dibatalkan, bukankah seolah-olah anak terlahir dari suatu perkawinan yang tidak sah. Mohon tanggapan, Romo…

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ina
12 years ago

Ina Yth,   Disebut pembatalan karena apa yang telah dilakukan tidak sah. Anak bukan anak haram, tetap diakui sebagai anak dari kedua orang tua mereka. Ketidaksahan perkawinan itu bisa disembuhkan, diperbaiki, jadi tetap sah kalau kedua pihak atau salah satu pihak menyadarinya. Dalam hal ini, pasangan dapat datang ke romo paroki dan mohon agar dapat diadakan konvalidasi perkawinan. Perlu juga diketahui bahwa Gereja Katolik memiliki kewenangan memutuskan ikatan perkawinan karena demi iman dan jika memang terbukti tidak ada keabsahan dari perkawinan yang telah yang dilakukan, misalnya karena cacat konsensus. Namun, dalam kondisi umum, seluruh perkawinan itu diandaikan sah kecuali dapat… Read more »

indah magelang
indah magelang
12 years ago

Saya dan suami menikah tahun 2005 dengan sakramen, saya belum memiliki keturunan. Dari dulu awal pernikahan suami saya berulang kali selingkuh, tapi sudah saya maafkan. Dan 2 tahun terakhir ini suami saya juga selingkuh dengan beberapa wanita, bahkan suami saya punya anak dari wanita-wanita itu. Secara sipil kami sudah bercerai pada bulan Juli kemarin. Yang ingin saya tanyakan apakah pernikahan saya bisa dibatalkan, mengingat saya sudah tidak bisa hidup dengan dia lagi. Untuk catatan kami pacaran cuma 1 tahun dan ketemu cuma 1,5 bulan sekali. Dan dulu suami yang minta cepat-cepat menikah. Belakangan saya tau dia cuma ingin numpang hidup,… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  indah magelang
12 years ago

Indah Yth

Persoalan anda bisa dianulasi atau tidak tergantung pada pokok anulasi yang diajukan kepada Tribunal Gereja dan bukti-bukti yang menyertai perkara yang diajukan. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak karena hakim di tribunal yang berwenang berhak memutuskannya setelah memulai proses penerimaan permohonan anulasi dari anda.

Silakan membuat libellus ke tribunal dimana anda diteguhkan perkawinan atau dimana anda berdomisili.

salam
Rm Wanta

Felix Sugiharto
Felix Sugiharto
12 years ago

Yang terhormat Romo Saya mau menanyakan kasus perceraian seorang teman saya…demikian; Pasangan pihak suami dari gereja non-Katolik, pihak isteri dari gereja Katolik. Keduanya terbaptis secara sah di gerejanya masing2. Karena sesuatu hal pemberkatan nikahnya dilakukan di sebuah gereja non Katolik. Pelaksanaan pemberkatan nikah tsb oleh pihak Katolik tanpa melaporkannya kepada gereja Katolik setempat, sehingga pemberkatan nikahnya tidak dihadiri oleh Romo seorangpun. Perkawinan yg hanya berjalan 3 tahun itu akhirnya mereka berpisah, dengan kesepakatan bercerai…. Pertanyaan saya, jika pihak perempuan berniat menikah lagi apakah masih termasuk dalam ‘status bebas’ berdasarkan Hukum Kanonik gereja (?) tanpa diperlukan proses anulasi ke Tribunal ?… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Felix Sugiharto
12 years ago

Felix Sugiharto Yth Perkawinan yang anda ceritakan secara yuridis tidak sah kanonik karena diteguhkan bukan di depan Imam Katolik (GK) maka cacat forma canonica. Namun demikian perkawinan mereka itu adalah sah secara sipil. GK menghormati ikatan sipil tsb, dengan itu sudah ada ikatan perkawinan. Maka dia tidak memiliki status bebas. Perkawinan kedua harus ada keputusan tentang ikatan perkawinan yang terdahulu melalui proses administratif dokumental maupun proses anulasi biasa. Dari apa yang anda ceritakan kiranya bisa melalui proses dokumental untuk perkara tsb. Silakan menghubungi tribunal dimana mereka diteguhkan perkawinannya. Jika di kemudian hari keputusan ikatan perkawinan terdahulu dikabulkan maka perkawinan baru… Read more »

Dominicus Endy
Dominicus Endy
12 years ago

Dengan hormat Tim Katolisitas, Terus terang dengan membaca topik Pembatalan Perkawinan di atas, saya agak kecewa dengan ajaran Gereja Katolik tentang perceraian, walaupun tidak menggunakan kata ‘cerai’ tetapi kata pembatalan/Tribunal, akan tetapi pada hakekatnya memisahkan/membatalkan perkawinan dengan mencari-cari alasan sehingga bisa batal/pisah dengan surat pembatalan dan serta mensahkan perpisahan. Pengetahuan saya selama ini dalam hal ini GK dengan harga mati walau apapun yang terjadi Perkawinan Katolik tetap tidak terpisahkan walau apa yang terjadi sudah menjadi resiko pasangan suami istri menikah di GK beserta dengan kekurangan dan kelebihan pasangannya, itu yang membuat saya bangga sebagai seorang Katolik, tapi ternyata menurut hukum… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Dominicus Endy
12 years ago

Endy Yth Saya akan menjelaskan secara sederhana saja: dalam permainan sepak bola dikenal istilah offside. Seseorang yang dengan sengaja berdiri dan mendapatkan bola secara tidak fair karena mencuri posisi dan waktu lebih dulu dari pemain belakang lawan dia kena hukuman yaitu offside meskipun dia telah melakukan tendangan yang menghasilkan goal sehingga semua orang dan pemain melompat kegirangan. Tindakannya dianulir dan tidak sah karena offside meskipun terjadi goal. Dalam perkawinan bisa terjadi orang melakukan tindakan penipuan, bohong tidak jujur, menipu, mencuri hati pasangan hanya untuk dapat menikahi tapi sebenarnya tidak, dia telah memiliki intensi tersembunyi yang tidak diketahui oleh siapapun. Teks… Read more »

Caecilia
Caecilia
12 years ago

Shalom Romo,

Saya ingin menanyakan apabila sepasang kekasih yang belum diikat oleh sebuah perkawinan, tinggal bersama merupakan dosa? Karena jarak yang berjauhan, maka kami tinggal satu rumah untuk lebih kenal satu sama lain. Kami mengikuti hidup Katolik, dan menghindari persetubuhan hingga saatnya dipersatukan oleh Tuhan.
Namun belakangan saya ragu, apakah kami sudah menjalani kehidupan ini sesuai dengan-Nya?
Mohon arahannya Romo. Terimakasih.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Caecilia
12 years ago

Caecilia Yth

Pada umumnya orang yang serumah sekamar diandaikan terjadi hubungan intim. Maka supaya jangan ada tuduhan negatif dari orang lain dan tetangga, sebaiknya tidak serumah atau sekost. Lebih baik lain rumah, tapi masih satu kota. Mengenal pasangan tidak perlu serumah, malah nanti tidak ada sesuatu yang mengejutkan, melainkan menjadi rutin dan bosan. Belum menikah sudah bosan, gawat khan.
Menurut saya tidak baik dan tidak sesuai dengan kehendak-Nya.

Salam
Rm Wanta

Otto Bachtiar Tanzil
Otto Bachtiar Tanzil
12 years ago

Yang terhormat romo, Saya menikah 1992, menikah secara katolik. Istri dari kel katolik. Saya mempunya 1 orang anak. Selama perkawinan saya ini, saya bertahan terus karena saya memikirkan anak. Tetapi disatu sisi , saya merasa tertekan karena tidak ada kebahagiaan dalam rumah tangga saya. Saya sabar sambil membesarkan anak saya, hingga kini sudah dewasa, dan menurut saya sudah bisa mengurus diri nya. Masalah saya, adalah kira2 3 thn setelah perkawinan saya, saya tahu kalo istri saya melakukan hubungan sedarah dengan kakaknya. Juga untuk menutupi perbuatannya itu, dia melakukan berbagai selingkuhan. Disamping itu juga, dengan berbagi cara, agar saya tidak dapat… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Otto Bachtiar Tanzil
12 years ago

Otto Bachtiar Yth   Semua perkara bisa diadukan di Tribunal keuskupan. Nanti yang memproses adalah para hakim Tribunal, apakah permohonan itu layak dan dapat diajukan atau tidak. Oleh karena itu, silakan menulis surat libellus untuk perkara anda. Perihal kapan dipanggil tergantung dari tribunal yang bersangkutan. Lebih baik surat libellus diberikan langsung tanpa pos atau pos tercatat, sehingga ada bukti bahwa surat itu sudah dikirim dan diterima. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, silakan menelpon sekretariat tribunal dimana anda berdomisili. Pada umumnya 2 minggu setelah surat libellus masuk, permohonan bisa diproses dan Tribunal akan memanggil pihak yang berperkara.   salam Rm… Read more »

Gunawan
Gunawan
12 years ago

saya punya pengalaman menjadi saksi pada perkawinan teman dimana teman tersebut kawin secara katolik, saat ini di ambang perceraian tetapi belum resmi (masih dalam proses pengadilan), saya sendiri bertanya-tanya koq bisa ya orang katolik cerai melalui pengadilan? nah saat ini si teman tersebut menjalin kasih dengan perempuan lain dan berniat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Beliau menunjuk saya menjadi saksi di gereja protestan. saya pun menolak apapun itu alasannya walaupun konsekwensinya tentu akan memusuhi saya. tapi saya berpikir lebih baik saya di musuhi daripada saya memberi kesaksian lagi di gereja protestan. mohon teman-teman bisa memberikan saya pendapat, saya juga bingung.… Read more »

Caecilia
Caecilia
12 years ago

Selamat siang Romo,

Mohon pendapat Romo untuk pasangan yang menikah secara katolik kemudian bercerai (annulment). Dan saat ini sudah keluar surat pernyataan pembatalan pernikahan.
Pertanyaan saya adalah:
Apabila saya ingin menikah kembali secara katolik, apakah berarti zinah?

Mohon pencerahannya Romo, karena saat ini hati saya gundah karena pertanyaan tersebut.
Terimakasih Romo.

Ingrid Listiati
Reply to  Caecilia
12 years ago

Shalom Caecilia, Mohon dipahami, Gereja Katolik tidak mengenal perceraian. Maka annulment/ pembatalan perkawinan itu BUKAN perceraian. Pembatalan perkawinan dapat diberikan oleh pihak Tribunal perkawinan karena setelah diperiksa/ dipelajari ditemukan bukti- bukti bahwa perkawinan tersebut tidak sah sejak awal mula. Seperti halnya dalam sepak bola, pemain yang mencetak gol sebelumnya berada di posisi off-set. Sehingga walau terjadi gol, namun golnya tidak sah. Demikian juga dengan perkawinan. Tentang halangan menikah dan cacat konsensus yang membatalkan perkawinan, silakan klik di sini dan di sini. Maka jika benar Tribunal sudah mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan, dan sudah ada surat pernyataannya, maka artinya pihak otoritas Gereja… Read more »

guntur,Jogja
guntur,Jogja
12 years ago

sore Romo. kami nikah dan beragama katolik. dulu saya bekerja dan sekarang saya kluar kerja karna jauh di papua. dan udah lama saya tidak menafkahi istri dan anak saya, tapi saya berusaha skuat tenaga untuk bekerja dan mendapatkan uang untuk menghidupi istri dan anak, namun istri mau nya pingin pembatalan perkawinan aja. serius Romo saya udah berjuang skuat tenaga saya, tapi kan Tuhan belum kasih rejeki ya saya belum dapat kerja, sampe sekarang pun saya trus gigih mencari pekerjaan,sampe saya sakit sakitan Romo.sejak saya puang istri saya jadi dingin Romo,slalu diem,sekali bicara langsung jutek jadi sekarang apa yang semestinya saya… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  guntur,Jogja
12 years ago

Shalom Guntur, Sepertinya anda dan istri anda membutuhkan konseling. Sejujurnya, anda perlu memeriksa diri sendiri, apakah usaha yang anda lakukan selama ini untuk mencari pekerjaan sudah maksimal. Sudah berapa lama anda tidak menafkahi istri dan anak anda? Apakah selama ini anda berkomunikasi dengan istri anda? Ataukah selama anda jauh di Papua anda tidak berkomunikasi dengan istri? Ada banyak hal yang tidak anda sebutkan di sini, sehingga sulit bagi kami untuk memberi masukan. Silakan menghubungi seksi kerasulan keluarga di paroki anda, atau mungkin dapat menghubungi Seksi Sosial Paroki untuk melihat apakah ada informasi tentang lowongan pekerjaan di sana. Mohonlah bantuan kepada… Read more »

guntur-jogja
guntur-jogja
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

saya di Jogja Bu Ingrid, sudah 1 tahun lebih saya tidak menafkahi istri dan anak,karna waktu itu memang saya dalam perkara berat,saya tidak mau menyalahkan siapa siapa biarlah saya aja yg merasakannya.slama itu pula saya jarang berkomunikasi dengan istri. saya orangnya emosional,egois, tapi saya bertobat saya mau berubah untuk dapat mempertahankan perkawinan kami. Bu Ingrid apakah Tuhan masih mau menerima orang pendosa seperti saya ya…..? klao seksi sosial Paroki di Jogja no telpnya berapa ya Bu Ingrid? saya hanya yakin Tuhan masih mau memaafkan sgala dosa saya shingga tetap diberkahinya keluarga kecil saya untuk memuliakan NamaNya slamanya. Apakah ada diantara… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  guntur-jogja
12 years ago

Shalom Guntur,
Nampaknya anda perlu melakukan usaha sedikit untuk mengetahui anda itu tinggal di paroki apa, dan di mana alamatnya, dan saya percaya anda akan dapat menemukan no. telponnya, juga no, telpon seksi sosial paroki. Temuilah pastor paroki anda, dan mengaku dosalah dalam sakramen tobat. Tunjukkanlah niat anda yang lebih sungguh untuk berubah menjadi lebih rajin, lebih serius dalam mencari pekerjaan. Tuhan kita maha pengampun, namun kita juga harus sungguh bertobat dan mau mengubah diri, agar bisa terlepas dari ikatan dosa. Semoga nanti akan ada jalan keluar bagi masalah anda.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

Joan Heru
Joan Heru
12 years ago

Syallom Bu Ingrid dan Pak Stef’
Selamat Paskah ..semoga damai Paskah selalu beserta kita..

Saya ingin bertanya,
1.Tentang hak Perkawinan orang yang terlambat pikiran( setengah down syndrome), apakah di dalam hukum Gereja ada peraturan khusus tentang hal itu?
2.Apakah bisa diizinkan atau ada semacam pendampingan dalam mempersiapkan perkawinan dalam kondisi tersebut?
3.Apa ada syarat khusus dalam hal tersebut di atas, semacam syarat minimal kondisi mental orang yang akan melakukan perkawinan?
Mohon penjelasan

Ingrid Listiati
Reply to  Joan Heru
12 years ago

Shalom Joan Heru, 1& 3 Tentang hak Perkawinan orang yang terlambat pikiran (setengah down syndrome), apakah di dalam hukum Gereja ada peraturan khusus tentang hal itu? Apa ada syarat khusus dalam hal tersebut di atas, semacam syarat minimal kondisi mental orang yang akan melakukan perkawinan? Secara prinsip, yang berlaku adalah kanon 10, 11, 1057, yang mengacu bahwa hukum hanya dapat berlaku jika orang yang bersangkutan adalah orang yang mampu/ memenuhi syarat hukum. Artinya, jika orang yang melakukan tidak mampu, maka tindakannya tidak sah. KHK 10    Yang harus dipandang sebagai undang-undang yang menjadikan-tindakan-tidak-sah (lex irritans) atau menjadikan-orang-tidak-mampu (lex inhabilitans), hanyalah undang-undang… Read more »

Natalia
Natalia
13 years ago

Yang terhormat romo wanta singkat cerita tentang perkawinan saya, 23 agustus 2000 saya menikah dgn suami digrja secara kanonik, dan dikarunia 1 putri. pernikahan kami terjadi krn kecelakaan (hamil diusia 19 th). sebenarnya saya tdk cinta dgn suami, pada waktu masih sebagai teman ternyata dia mengguna2i saya dgn ilmu peletnya. pada waktu saya mengucap janji terlintas dalam pikiran saya untuk bercerai, karena pernikahan ini bukan atas cinta. suami jg tahu kalo saya selama pernikahan tidak mencintai dia. ditengah perjalanan rumah tangga tahun2004, ada banyak sekali masalah, dia tidak jujur masalah keuangan hingga hutang menumpuk puluuhan juta, tidak pernah terbuka dengan… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Natalia
13 years ago

Natalia yth Anda bisa memproses perkara perkawinan anda di Tribunal dimana anda diteguhkan perkawinan, artinya memohon pembatalan perkawinan. Oleh karena itu mulailah menulis history perkawinanmu, menulis surat permohonan dan memberikan nama saksi- saksi minimal 5 orang dari pihak anda atau pasangan anda, lampirkan surat dokumen Gereja surat baptis, akte perkawinan, bila sudah cerai sipil akte perceraian sipil. Lalu kirimkan ke tribunal perkawinan keuskupan dimana perkawinan anda dulu diteguhkan. Penting dalam surat permohonan itu dicantumkan alasan permohonan pembatalan perkawinan. Anda dapat menikah lagi di Gereja Katolik jika: 1) permohonan pembatalan perkawinan anda telah dikabulkan; ada pernyataan bahwa perkawinan pertama anda telah… Read more »

Natalia
Natalia
Reply to  Romo Wanta, Pr.
13 years ago

yang terhormat romo wanta, saya sudah melalui tahap mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di paroki pasirpangarayan, saya juga sudah menulis histori perkawinan saya dan berkonsultasi dengan romo paroki. yang saya tanyakan alasan permohonan pembatalan perkawinan yang dimaksud apa? apakah masalah-masalah yang terjadi dalam keluarga saya dan tidak bisa bersama sama lagi karena tidak ada cinta. atau ingin menikah secara katolik. ? terimakasih Syallom.

Ingrid Listiati
Reply to  Natalia
13 years ago

Shalom Natalia, Jika anda ingin mengajukan permohonan pembatalan perkawinan anda harus menulis surat permohonan ke pihak Tribunal Keuskupan, dengan menyertakan histori perkawinan anda. Di sana yang ingin diketahui olah pihak tribunal adalah apakah terdapat hal- hal yang membatalkan perkawinan anda. Gereja Katolik mengajarkan bahwa ada tiga hal yang membatalkan perkawinan yaitu: 1) halangan menikah 2) cacat konsensus 3) cacat forma kanonika. Di mana ketiga hal ini terjadi sebelum atau pada saat perkawinan diadakan. Silakan anda membaca tentang apa saja yang termasuk halangan menikah, silakan klik di sini ; sedangkan untuk cacat konsensus dan cacat forma kanonika, silakan klik di sini.… Read more »

palar siahaan
palar siahaan
13 years ago

saya seorang Katolik(menikah secara Katolik), menikah dgn istri yg non Katolik(Protestan). meskipun dulu istri sy setuju nikah di Katolik, namun secara khusus kami tidak pernh membicarakan bhwa istri sy hrs jd Katolik dan secara pribadi saya tidak terlalu menekankan istri jd Katolik. saya berprinsip seiring waktu dan proses dalam menjalani nikah rumah tangga akan timbul perubahan dimana istri bisa membuka hati terhadap Katolik, meski saya tadi tidak “jor-jor an” memberi pengaruh pd istri tentang Katolik. namun lewat teladan keseharian sedapat mungkin(saya juga kadang lemah) saya menunjukkan sikap ke Katolikan saya. sesungguhnya yang saya lihat hingga sekarang harapan saya agar istri… Read more »

Rm Agung MSF
Rm Agung MSF
Reply to  palar siahaan
13 years ago

Sdr. Palar Iman seharusnya bertumbuh dari dalam hati, bukan dari paksaan. Gereja Katolik tidak mau memaksa orang untuk dibaptis dan menjadi anggotanya. Jika ada orang yang menjadi Katolik dan dibaptis karena terpaksa atau dipaksa… tidak ada artinya. Biarlah orang menghayati iman karena memang dari dalam hatinya menginginkannya. Mempunyai pikiran atau niat menyarankan istri anda mencari orang lain sebagai pengganti anda terasa aneh dan tentu saja tidak benar. Apa hanya karena istri anda tidak atau belum mau menjadi Katolik kemudian anda ingin berpisah darinya dan memintanya mencari pengganti? Pikiran dan niat seperti itu harus anda buang jauh-jauh karena tidak sesuai dengan… Read more »

palar siahaan
palar siahaan
Reply to  Rm Agung MSF
13 years ago

Yang terhormat Rm Agung, terimakasih tanggapan romo, gejolak hati saya jg sering mengatakan bahwa apa yg saya pikirkan aneh dan tidak benar. sedapat mungkin tidak berpikir demikian terkadang masih terlintas juga. sebelumnya saya sebut saya terkadang lemah. bagian dari kelemahan yang saya maksud: saya bekerja/mengajar di sebuah sekolah(negeri) dimana karena kondisi wilayah dan transportasi dari dan ke tempat kerja tidak bisa pulang-pergi dalam satu hari. syukur masih bisa pulang sekali seminggu. nah…, kesempatan pulang sekali seminggu ini, praktis hari minggunya saya hanya mengikuti ibadah(Misa) Minggu. kerinduan saya ingin turut berpartisipasi dalam lingkungan Gereja,doa kelompok hingga saat ini saya urungkan, karena… Read more »

Rm Agung MSF
Rm Agung MSF
Reply to  palar siahaan
13 years ago

Ytk. Bapak Palar Saya bisa memahami bagaimana kerinduan anda untuk membina satu iman dalam keluarga anda. Namun tidak benar jika kemudian kerinduan anda itu anda jadikan alasan untuk memaksakan kehendak pada istri anda untuk beriman katolik. Sekali lagi iman adalah tanggapan pribadi yang sangat bebas, dalam arti tidak boleh dipaksakan. Gereja katolik pun tidak akan memaksa seseorang untuk menjadi katolik, entah karena perkawinan entah karena alasan lainnya. Karena Gereja menegaskan bahwa iman adalah tanggapan atas pewahyuan diri Allah. Dan rasa-rasanya tidak tepat jika niat baik anda untuk aktif dalam kegiatan gereja diurungkan atau bahkan dibatalkan hanya gara-gara istri anda tidak… Read more »

palar siahaan
palar siahaan
Reply to  Rm Agung MSF
12 years ago

Yth Rm Agung

Kembali sy berterimakasih, tanggapan Romo semakin menguatkan saya untuk bisa senantiasa peka, menanti dengan sabar dan tekun(menunjukkan teladan iman) sudah semestinya saya selalu mengundang kehadiran Allah dalam keseharian nikah rmh tangga saya. Semoga pengharapan saya atas kehendak Allah semakin terbentuk bukan pada saat berada dalam kepastian namun disaat penantian(sebagaimana kerinduan saya). Sejujurnya tdk ada sedikit pun niat memaksa dalam benak saya. Mohon doa dari Romo agar nikah yg kami dirikan dalam Gereja(Katolik) dapat kekal dan berkenan bagi Tuhan.

ignatius djumawan
ignatius djumawan
13 years ago

Bp. Stef Ytk. Saya punya saudara perempuan katolik yang pada waktu menikah dengan lelaki islam di catatan sipil, namun saudara saya tidak mengucapkan syaadat. Agama tetap masing-masing. Dalam perjalanan waktu setelah beberapa tahun dan memiliki anak laki, si suami akhirnya meninggalkan istrinya begitu saja, dan menikah lagi dengan wanita lain, sampai saat ini pun si suami masih hidup. Belakangan ini saudara saya ingin menikah lagi, walau belum ada calon. Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Apakah saudara saya ini masih diperbolehkan menerima komuni setiap misa ? 2. Apakah saudara saya ini masih bisa menikah dengan calon suami yang beragama… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  ignatius djumawan
13 years ago

Ignatius Yth Membaca cerita anda, maka saya mengambil kesimpulan bahwa saudara anda tidak bisa menerima Komuni karena perkawinan orang Katolik wajib tata peneguhannya di depan Imam Katolik dan saksi. Meski tidak mengucapkan syahadat Islam, namun perbuatan itu tidak dibenarkan. Untuk dapat menerima Komuni maka saudara anda perlu mengaku dosa dalam sakramen Tobat, mengikuti pelajaran katekese iman untuk penyegaran karena sudah lama mungkin tidak mempraktekan hidup iman Katolik, baru kemudian boleh Komuni. Syaratnya mereka sudah tidak hidup bersama lagi dan saudara anda juga tidak hidup bersama orang lain. Kedua, kemungkinan menikah lagi dengan orang Katolik dapat dilakukan, asalkan persoalan perkawinan yang… Read more »

MARIA
MARIA
13 years ago

Romo Wanta, Saya seorang wanita Katolik, jika calon suami saya seorang protestan (GPIB) yang telah bercerai dengan istrinya (mereka menikah secara protestan, namun mantan istri adalah seorang wanita muslim awalnya), di gereja mana kami bisa menikah? Alasan mereka bercerai adalah karena sang mantan istri yang awalnya berjanji untuk mengimani ajaran kristiani setelah menikah, ternyata sudah 12 tahun pernikahan dia tidak bisa mengimani kristus, tetap saja tidak mau dan tidak bisa berdoa dan ke gereja, melakukan kegiatan kerohanian kritiani. Iman memang tidak bisa dipaksakan. Anaknya pun dibimbing oleh papanya secara protestan. Jadi memang ada dualisme dalam iman sekalipun mereka menikah secara… Read more »

yudi
yudi
13 years ago

Yang terhormat Romo, Saya menikah secara katolik th 1999 dan sdh dikaruniai anak, sebelumnya istri istri mau mengikuti jalan pemberkatan gereja tetapi menikah tanpa restu ibu mertua shg sy tdk setuju. Untuk itu setelah menghadap mertua untuk meminta restu mertua ternyata mensyaratkan pernikahan KUA. Akhirnya sambil menunggu jadwal pernikahan gereja kami melakukan ‘formalitas perkawinan’ KUA dengan cara inisiatif mertua yang memalsukan identitas ktp & KK saya. Awal perkawinan baik2 saja tetapi Akhir2 ini istri menurut saya terpengaruh oleh teman2nya (terutama mantan pacar pertamanya) yg mengganggap perkawinan sy di KUA tidak sah shg tiba2 meminta cerai di KUA… Pertanyaan saya setelah… Read more »

Fani
Fani
13 years ago

Romo,

apa yg harus saya lakukan atau tindakan apa, suami ketauan selingkuh dan saya sudah punya bukti2 yg saya kumpulkan selama 1 thn lebih ini. krn mengingat perkembangan jiwa anak2.

Rm. Bernardino Agung Prihartana, MSF
Reply to  Fani
13 years ago

Ibu Fani yth Memang ketidaksetiaan, yang salah satunya terwujud dalam perselingkuhan sangat mengecewakan dan amat menyakitkan, sehingga seringkali hati kita tidak bisa menerimanya. Dalam keadaan ini, kata-kata Tuhan dalam Kitab Suci, “Ampuni tujuh kali tujuh kali tujuh kali” seolah menjadi tidak masuk akal. Kisah ketidaksetiaan Israel yang tetap dibalas dengan kesetiaan oleh Allah menjadi hal yang “aneh”. Maka kalau Ibu Fani bertanya, “Apa yang harus saya lakukan terhadap suami?”, maka saya ingin menanggapinya demikian. 1. Pertanyaan pertama: Pengumpulan bukti yang sudah ibu lakukan bertujuan untuk apa? Untuk bukti gugat cerai atau apa? Kalau untuk gugat cerai…. saya tidak bisa memberi… Read more »

Maria C. N
Maria C. N
13 years ago

Yang Terhormat Romo Wanta,

Terima kasih atas penjelasan Romo…

Salam Kasih,

Maria C.N

elsa
elsa
13 years ago

salam kasih. saya ada pertanyaan tp sblmnya saya ingin bercerita ibu saya crita kpd saya klo sodara dr temannya ad yg ingin kembali dan rindu kpd yesus tp ia tdk tau caranya krn seblmnya dia adlh seorg katolik dn menikah scr katolik tp kmd bercerai scr sipil. ia kmd menikah lg secr ijab krn ktnya gereja tdk bs memberkati pernikahannya krn grj tdk bs menceraikan sebuah perkawinan.akhirnya ia menjalani keyakinan baru tp seiring waktu dia merasa ingin ke grj lg dan selalu ingat yesus tp dia sadar,dia g bs krn dia tlh mengambil keputusan dg melepas yesus tp kerinduan akn… Read more »

Maria C. N
Maria C. N
13 years ago

Yang terhormat Romo, Saya pernah menikah secara katolik tahun 2002 dengan mantan suami yang kala itu masih calon katolik ( tdk pernah di baptis). Tetapi kemudian saya di tinggalkan tanpa alasan yang jelas secara tiba2 krg lebih 2 bulan setelah kami menikah. Selama itu saya menunggu dan tidak ada kabar berita dari suami. Dan akhirnya tahun 2008 kemarin, saya mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dan akhirnya kita resmi bercerai. Ternyata ada kabar suami sudah menikah lagi dan mempunyai 2 org anak. Mereka menikah secara Islam. Apakah diperbolehkan suatu pernikahan yang sudah sah cerai secara hukum negara didaftarkan dalam pembatalan pernikahan… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
209
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x