Pendahuluan
Teman kuliah sekelas saya ada yang lulusan sekolah pendeta, sebelum menjadi seorang Katolik. Ketika saya bertanya apa yang membuatnya menjadi Katolik, dia menjawab, “…. many things, but I should say, first and foremost, is the Church teaching regarding Marriage” (Banyak hal, namun yang terutama, adalah ajaran Gereja tentang Perkawinan). Ia adalah satu dari banyak orang -termasuk di antaranya adalah Kimberly dan Scott Hahn- yang melihat kebenaran ajaran Gereja Katolik melalui pengajaran hal Perkawinan.
Ini adalah sesuatu yang layak kita renungkan, karena sebagai orang Katolik, kita mungkin pernah mendengar ada orang mempertanyakan, mengapa Gereja Katolik menentang perceraian, aborsi dan kontrasepsi, mengapa Gereja umumnya tidak dapat memberikan sakramen Perkawinan (lagi) kepada wanita dan pria yang sudah pernah menerima sakramen Perkawinan sebelumnya, atau singkatnya, mengapa disiplin mengenai perkawinan begitu ‘keras’ di dalam Gereja Katolik. Agar kita dapat memahaminya, mari bersama kita melihat bagaimana Tuhan menghendaki Perkawinan sebagai persatuan antara suami dan istri, dan sebagai tanda perjanjian ilahi bahwa Ia menyertai umat-Nya.
Sakramen Perkawinan menurut Kitab Suci
Dari awal penciptaan dunia, Allah menciptakan manusia pertama, laki-laki (Adam) dan perempuan (Hawa), menurut citra Allah (Kej 1:26-27). Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam agar laki-laki itu mendapatkan teman ‘penolong’ yang sepadan dengannya (Kej 2:20), sehingga mereka akhirnya dapat bersatu menjadi satu ‘daging’ (Kej 2:24). Jadi persatuan laki-laki dan perempuan telah direncanakan oleh Allah sejak awal mula, sesuai dengan perintahnya kepada mereka, “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu….” (Kej 1:28).
Walaupun dalam Perjanjian Lama perkawinan monogami (satu suami dan satu istri) tidak selalu diterapkan karena kelemahan manusia, kita dapat melihat bahwa perkawinan monogami adalah yang dimaksudkan Allah bagi manusia sejak semula. Hal ini ditegaskan kembali oleh pengajaran Yesus, yaitu: “Laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga menjadi satu daging (Mat 19:5), dan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (lih. Mat 19:5-6, Mrk 10:7-9). Yesus menegaskan surat cerai pada jaman Perjanjian Lama itu diizinkan oleh nabi Musa karena ketegaran hati umat Israel, namun tidak demikian yang menjadi rencana Allah pada awalnya (Mat 19:8). Allah menghendaki kesetiaan dalam perkawinan, sebab Ia membenci perceraian (lih. Mal 2:15,16).
Jadi, perkawinan antara pria dan wanita berkaitan dengan penciptaan manusia menurut citra Allah. Allah adalah Kasih (1 Yoh 4:8,16), dan karena kasih yang sempurna tidak pernah ditujukan pada diri sendiri melainkan pada pribadi yang lain, maka kita mengenal Allah yang tidak terisolasi sendiri, melainkan Allah Esa yang merupakan komunitas Tiga Pribadi, Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus (Trinitas). Kasih yang timbal balik, setia, dan total tanpa batas antara Allah Bapa dengan Yesus Sang Putera ‘menghasilkan’ Roh Kudus. Walaupun demikian, tidak dapat dikatakan bahwa hubungan antara Allah Bapa dan Putera itu seperti hubungan suami dengan istri. Kasih di dalam diri Trinitas merupakan misteri yang dalamnya tak terselami, namun misteri ini direncanakan Allah untuk digambarkan dalam hubungan suami dan istri, agar dunia dapat sedikit menyelami misteri kasih-Nya. Maksudnya adalah, manusia diciptakan sesuai gambaran Allah sendiri untuk dapat menggambarkan kasih Allah itu.
Kasih Allah, yang terlihat jelas dalam diri Trinitas, adalah kasih yang bebas (tak ada paksaan), setia, menyeluruh/ total, dan menghasilkan buah. Lihatlah Yesus, yang mengasihi Bapa dengan kasih tak terbatas, atas kehendak bebas-Nya menjelma menjadi manusia, wafat di salib untuk melaksanakan rencana Bapa menyelamatkan manusia. Allah Bapa mengasihi Yesus dengan menyertaiNya dan memuliakan-Nya; dan setelah Yesus naik ke surga, Allah Bapa dan Yesus mengutus Roh KudusNya. Kasih inilah yang direncanakan Allah untuk digambarkan oleh kasih manusia, secara khusus di dalam perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Perkawinan juga direncanakan Allah sebagai gambaran akan hubungan kasih-Nya dengan umat-Nya. Pada Perjanjian Lama, kita dapat membaca bagaimana Allah menjadikan Yerusalem (bangsa Israel) sebagai istri-Nya (Yeh 16:3-14; Yes 54:6-dst; 62:4-dst; Yer 2:2; Hos 2:19; Kid 1-dst) untuk menggambarkan kesetiaanNya kepada umat manusia.
Pada Perjanjian Baru, Yesus sendiri menyempurnakan nilai perkawinan ini dengan mengangkatnya menjadi gambaran akan hubungan kasih-Nya kepada Gereja-Nya (Ef 5:32). Ia sendiri mengasihi Gereja-Nya dengan menyerahkan nyawa-Nya baginya untuk menguduskannya (Ef 5:25). Maka para suami dipanggil untuk mengasihi, berkorban dan menguduskan istrinya, sesuai dengan teladan yang diberikan oleh Yesus kepada Gereja-Nya; dan para istri dipanggil untuk menaati suaminya yang disebut sebagai ‘kepala istri’ (Ef 5:23), seperti Gereja sebagai anggota Tubuh Kristus dipanggil untuk taat kepada Kristus, Sang Kepala.
Kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya ini menjadi inti dari setiap sakramen karena sakramen pada dasarnya membawa manusia ke dalam persatuan yang mendalam dengan Allah. Puncak persatuan kita dengan Allah di dunia ini dicapai melalui Ekaristi, saat kita menyambut Kristus sendiri, bersatu denganNya menjadi ‘satu daging’. Pemahaman arti Perkawinan dan kesatuan antara Allah dan manusia ini menjadi sangat penting, karena dengan demikian kita dapat semakin menghayati iman kita.
Melihat keagungan makna perkawinan ini tidaklah berarti bahwa semua orang dipanggil untuk hidup menikah. Kehidupan selibat demi Kerajaan Allah bahkan merupakan kesempurnaan perwujudan gambaran kasih Allah yang bebas, setia, total dan menghasilkan banyak buah (lih Mat 19:12,29). Oleh kehendak bebasnya, mereka menunjukkan kesetiaan dan pengorbanan mereka yang total kepada Allah, sehingga dihasilkanlah banyak buah, yaitu semakin bertambahnya anak-anak angkat Allah yang tergabung di dalam Gereja melalui Pembaptisan, dan tumbuh berkembangnya mereka melalui sakramen-sakramen dan pengajaran Gereja.
Akhirnya, akhir jaman-pun digambarkan sebagai “perjamuan kawin Anak Domba” (Why 19:7-9). Artinya, tujuan akhir hidup manusia adalah persatuan dengan Tuhan. Misteri persatuan ini disingkapkan sedemikian oleh Sakramen Perkawinan, yang membawa dua akibat: pertama, agar kita semakin mengagumi kasih Allah dan memperoleh gambaran akan kasih Allah Tritunggal, dan kedua, agar kita mengambil bagian dalam perwujudan kasih Allah itu, seturut dengan panggilan hidup kita masing-masing.
Makna Sakramen Perkawinan
Melihat dasar Alkitabiah ini maka sakramen Perkawinan dapat diartikan sebagai persatuan antara pria dan wanita yang terikat hukum untuk hidup bersama seumur hidup.[1] Katekismus Gereja Katolik menegaskan persatuan seumur hidup antara pria dan wanita yang telah dibaptis ini, sifatnya terarah pada kesejahteraan suami-istri, pada kelahiran dan pendidikan anak. (KGK 1601) Hal ini berkaitan dengan gambaran kasih Allah yang bebas (tanpa paksaan), setia, menyeluruh dan ‘berbuah’.
Hubungan kasih ini menjadikan pria dan wanita menjadi ‘karunia‘ satu bagi yang lainnya, yang secara mendalam diwujudkan di dalam hubungan suami-istri. Jadi, jika dalam Pembaptisan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan air, atau Penguatan dengan pengurapan minyak, namun di dalam Perkawinan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan pasangan itu sendiri. Inilah artinya sakramen perkawinan: suami adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan bagi istrinya, dan istri adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan bagi suaminya. Tuhan menghendaki perkawinan yang sedemikian sejak masa penciptaan, dengan memberikan rasa ketertarikan antara pria dan wanita, yang harus diwujudkan di dalam kesetiaan yang tak terpisahkan seumur hidup; untuk menggambarkan kesetiaan kasih Allah yang tak terpisahkan dengan manusia, seperti ditunjukkan dengan sempurna oleh Kristus dan Gereja-Nya sebagai mempelai-Nya. Karena itu harusnya setiap hari suami selalu merenungkan: “Sudahkah hari ini aku menjadi tanda kasih Tuhan kepada istriku?” demikian juga, istri merenungkan, “Sudahkah hari ini aku menjadi tanda kasih Tuhan kepada suamiku?”
Sakramen Perkawinan juga mengangkat hubungan kasih antara suami dengan istri, untuk mengambil bagian di dalam salah satu perbuatan Tuhan yang ajaib, yaitu penciptaan manusia. Dengan demikian, persatuan suami dengan istri menjadi tanda akan kehadiran Allah sendiri, jika di dalam persatuan itu mereka bekerjasama dengan Tuhan untuk mendatangkan kehidupan bagi manusia yang baru, yang tubuh dan jiwanya diciptakan atas kehendak Allah. Dalam hal ini penciptaan manusia berbeda dengan hewan dan tumbuhan, karena hanya manusia yang diciptakan Tuhan seturut kehendakNya dengan mengaruniakan jiwa yang kekal (‘immortal’). Sedangkan hewan dan tumbuhan tidak mempunyai jiwa yang kekal seperti manusia. Jadi peran serta manusia dalam penciptaan manusia baru adalah merupakan partisipasi yang sangat luhur, karena dapat mendatangkan jiwa manusia yang baru, yang diinginkan oleh Allah.
Kemudian, setelah kelahiran anak, sang suami dan istri menjalankan peran sebagai orang tua, untuk memelihara dan mendidik anak mereka. Dengan demikian mereka menjadi gambaran terbatas dari kasih Tuhan yang tak terbatas: dalam hal pemeliharaan/ pengasuhan (God’s maternity) dan pendidikan/ pengaturan (God’s paternity) terhadap manusia. Di sini kita lihat betapa Allah menciptakan manusia sungguh-sungguh sesuai dengan citra-Nya. Selain diciptakan sebagai mahluk spiritual yang berkehendak bebas, dan karena itu merupakan mahluk tertinggi dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan, selanjutnya, manusia dikehendaki Allah untuk ikut ambil bagian di dalam pekerjaan tangan-Nya, yaitu: penciptaan, pemeliharaan dan pengaturan manusia yang lain.
Setiap kali kita merenungkan dalamnya arti Perkawinan sebagai gambaran kasih Allah sendiri, kita perlu bersyukur dan tertunduk kagum. Begitu dalamnya kasih Allah pada kita manusia, betapa tak terukurnya rencanaNya bagi kita. Melalui Perkawinan kita dibawa untuk memahami misteri kasih-Nya, dan mengambil bagian di dalam misteri itu. Di dalam Perkawinan kita belajar dari Kristus, untuk memberikan diri kita (self-giving) kepada orang lain, yaitu kepada pasangan kita dan anak-anak yang dipercayakan kepada kita. Dengan demikian, kita menemukan arti hidup kita, dan tak dapat dipungkiri, inilah yang disebut ‘kebahagiaan’, dan dalam ikatan kasih yang tulus dan total ini, masing-masing anggota keluarga menguduskan satu sama lain.
Jadi secara garis besar, sakramen perkawinan mempunyai tujuan untuk mempersatukan suami istri, menjadikan suami istri dapat mengambil bagian dalam karya penciptaan Allah, dan akhirnya dengan sakramen perkawinan ini suami dan istri dapat saling menguduskan, sampai kepada tujuan hidup yang sebenarnya, yaitu kebahagiaan sejati dalam Kerajaan Surga.
Syarat Perkawinan Katolik yang sah
Sebelum mencapai kebahagiaan perkawinan, perlulah kita ketahui beberapa syarat untuk menjadikan Perkawinan sebagai perjanjian yang sah, baru kemudian kita melihat apa yang menjadi ciri-cirinya.
Syarat pertama Perkawinan Katolik yang sah adalah perjanjian Perkawinan yang diikat oleh seorang pria dan wanita yang telah dibaptis, dan kesepakatan ini dibuat dengan bebas dan sukarela, dalam arti tidak ada paksaan, dan tidak dihalangi oleh hukum kodrat atau Gereja.[2] Kesepakatan kedua mempelai ini merupakan syarat mutlak untuk perjanjian Perkawinan; sebab jika kesepakatan ini tidak ada, maka tidak ada perkawinan. (KGK 1626) Kesepakatan di sini berarti tindakan manusiawi untuk saling menyerahkan diri dan menerima pasangan, dan kesepakatan ini harus bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat yang datang dari luar. (KGK 1628) Jika kebebasan ini tidak ada, maka perkawinan dikatakan tidak sah.
Syarat kedua adalah kesepakatan ini diajukan dan diterima oleh imam atau diakon yang bertugas atas nama Gereja untuk memimpin upacara Perkawinan dan untuk memberi berkat Gereja. Oleh karena kesatuan mempelai dengan Gereja ini, maka sakramen Perkawinan diadakan di dalam liturgi resmi Gereja, dan setelah diresmikan pasangan tersebut masuk ke dalam status Gereja, yang terikat dengan hak dan kewajiban suami istri dan terhadap anak-anak di dalam Gereja. Juga dalam peresmian Perkawinan, kehadiran para saksi adalah mutlak perlu. (KGK 1631)
Syarat ketiga adalah, mengingat pentingnya kesepakatan yang bebas dan bertanggung jawab, maka perjanjian Perawinan ini harus didahului oleh persiapan menjelang Perkawinan. (KGK 1632) Persiapan ini mencakup pengajaran tentang martabat kasih suami-istri, tentang peran masing-masing dan pelaksanaannya.
Beberapa syarat penting di atas, terutama syarat pertama, mendasari pihak Gereja menentukan suatu sah atau tidaknya perkawinan. Lebih lanjut tentang sah atau tidaknya perkawinan, pembatalan perkawinan (‘annulment‘) dan mengenai perkawinan campur (antara pasangan yang berbeda agama) akan dibahas pada artikel yang terpisah.
Ciri-ciri Perkawinan Katolik
Sebagai penggambaran persatuan ilahi antara Kristus dengan Gereja-Nya, Perkawinan Katolik mempunyai tiga ciri yang khas, yaitu (1) ikatan yang terus berlangsung seumur hidup, (2) ikatan monogami, yaitu satu suami, dan satu istri, dan (3) ikatan yang tidak terceraikan.[3] Sifat terakhir inilah yang menjadi ciri utama perkawinan Katolik. Di dalam ikatan Perkawinan ini, suami dan istri yang telah dibaptis menyatakan kesepakatan mereka, untuk saling memberi dan saling menerima, dan Allah sendiri memeteraikan kesepakatan ini. Perjanjian suami istri ini digabungkan dengan perjanjian Allah dengan manusia, dan karena itu cinta kasih suami istri diangkat ke dalam cinta kasih Ilahi. (KGK 1639) Atas dasar inilah, maka Perkawinan Katolik yang sudah diresmikan dan dilaksanakan tidak dapat diceraikan. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali. Gereja tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan Allah ini. (KGK 1640)
Karena janji penyertaan Allah ini, dari ikatan perkawinan tercurahlah juga berkat-berkat Tuhan yang juga menjadi persyaratan perkawinan, yaitu berkat untuk menjadikan perkawinan tak terceraikan, berkat kesetiaan untuk saling memberikan diri seutuhnya, dan berkat keterbukaan terhadap kesuburan akan kelahiran keturunan.[4] Kristus-lah sumber rahmat dan berkat ini. Yesus sendiri, melalui sakramen Perkawinan, menyambut pasangan suami istri. Ia tinggal bersama-sama mereka untuk memberi kekuatan di saat-saat yang sulit, untuk memanggul salib, bangun setelah jatuh, saling mengasihi dan mengampuni.
Maka, apa yang dianggap mustahil oleh dunia, yaitu setia seumur hidup kepada seorang manusia, menjadi mungkin di dalam Perkawinan yang mengikutsertakan Allah sebagai pemersatu. Ini merupakan kesaksian Kabar Gembira yang terpenting akan kasih Allah yang tetap kepada manusia, dan bahwa para suami dan istri mengambil bagian di dalam kasih ini. Betapa kita sendiri menyaksikan bahwa mereka yang mengandalkan Tuhan dalam perjuangan untuk saling setia di tengah kesulitan dan cobaan, sungguh menerima penyertaan dan pertolonganNya pada waktunya. Hanya kita patut bertanya, sudahkah kita mengandalkan Dia?
Sakramen Perkawinan menurut para Bapa Gereja
Ajaran para Bapa Gereja mendasari pengajaran Gereja tentang Perkawinan. Sejak jaman Kristen awal, Perkawinan merupakan gambaran dari kasih Kristus kepada GerejaNya, sehingga ia bersifat seumur hidup, monogami, dan tak terceraikan.
- The Shepherd of Hermas (80): Mengajarkan jika seorang suami mendapati istrinya berzinah, dan istrinya itu tidak bertobat, maka sang suami dapat berpisah dengan istrinya, namun suami itu tidak boleh menikah lagi. Jika ia menikah lagi, maka ia sendiri berzinah.”Lalu apakah yang dilakukan seorang suami, jika istrinya tetap dalam disposisi ini [perzinahan]? Biarlah ia [suaminya] menceraikan dia, dan biarlah suaminya tetap sendiri. Tetapi jika ia menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan yang lain, ia juga berbuat zinah.” (The Shepherd of Hermas, 4:1:6)
- St. Ignatius dari Antiokhia (35-110), dalam suratnya kepada St. Polycarpus, mengajarkan kesetiaan antara suami istri, dan bahwa suami harus mengasihi istrinya seperti Tuhan Yesus mengasihi Gereja-Nya.[5] Perkawinan sebagai lambang persatuan antara Kristus dan Gereja ditekankan kembali oleh St. Leo Agung (440-461).
- St. Yustinus Martyr (151): “Yesus berkata begini: “Barangsiapa melihat dan menginginkan seorang wanita, ia telah berbuat zinah di dalam hatinya di hadapan Tuhan.” Dan, “Barangsiapa kawin dengan seseorang yang telah dicerikan suaminya, berbuat zinah.” Menurut Guru kita, seperti mereka yang berdosa karena perkawinan kedua…, demikianlah juga mereka berdosa karena melihat dengan nafsu kepada seorang wanita. Ia menentang bukan saja mereka yang telah berbuat zinah namun mereka yang ingin berbuat zinah; sebab bukan hanya perbuatan kita yang nyata bagi Tuhan tetapi bahkan pikiran kita (St. Justin Martyr, First Apology 15)
- St. Ignatius dari Antiokhia (35-110), dalam suratnya kepada St. Polycarpus, mengajarkan kesetiaan antara suami istri, dan bahwa suami harus mengasihi istrinya seperti Tuhan Yesus mengasihi Gereja-Nya.[6] Perkawinan sebagai lambang persatuan antara Kristus dan Gereja ditekankan kembali oleh St. Leo Agung (440-461).
- Tertullianus (155-222) mengajarkan bahwa perkawinan yang diberkati Tuhan dapat menjadi perkawinan yang berhasil, meskipun menghadapi kesulitan dan tantangan, sebab perkawinan tersebut telah menerima dukungan rahmat ilahi.[7] “Bagaimana saya mau melukiskan kebahagiaan Perkawinan, yang dipersatukan oleh Gereja, dikukuhkan dengan persembahan, dimeteraikan dengan berkat, diwartakan oleh para malaikat dan disahkan oleh Bapa?….” Pasangan itu mempunyai satu harapan, satu cara hidup, satu Mereka yang adalah anak-anak dari satu Bapa, dan satu Tuhan. Mereka tak terpisahkan dalam jiwa dan raga, sebab mereka menjadi satu daging dan satu roh.[8] Karena persatuan ini, maka seseorang tidak dapat menikah lagi selagi pasangan terdahulu masih hidup, sebab jika demikian ia berzinah.
- St. Klemens dari Aleksandria (150-216):
Mengajarkan maksud ajaran Yesus pada ayat Mat 5:32, 19:9, “Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zinah…” Zinah di sini artinya adalah perkawinan antara mereka yang sudah pernah menikah namun bercerai, padahal pasangannya yang terdahulu itu belum meninggal.[9] (Jadi, dalam hal ini, Yesus mengakui perkawinan yang pertama sebagai yang sah, dan perkawinan kedua itulah yang harusnya diceraikan agar pihak yang pernah menikah secara sah dapat kembali kepada pasangan terdahulu).”Maka bahwa Kitab Suci menasihati perkawinan, dan tidak pernah mengizinkan lepasnya ikatan tersebut, telah nyata dalam hukum: ‘Kamu tidak dapat menceraikan istrimu, kecuali karena alasan zinah.’ Dan dianggap sebagai perzinahan, perkawinan dari sebuah pasangan, di mana pihak yang diceraikan oleh salah satu dari pasangan itu, masih hidup. ‘Barangsiapa menceraikan istrinya, berbuat zinah,’ …; sebab ‘barangsiapa menceraikan istrinya, ia… memaksa istrinya itu untuk melakukan perzinahan. Tidak saja ia [suaminya yang terdahulu] yang menceraikannya menjadi sebab dari hal ini, tetapi juga ia [pria yang kemudian mengawininya] yang mengambil wanita itu, dengan memberikan kepadanya kesempatan untuk berbuat dosa; sebab jika ia tidak mengambilnya, wanita itu akan kembali kepada suaminya.’ (St. Clement of Alexandria, The Stromata 2:23) - Athenagoras (133-190) dan Theophilus dari Antiokia(169-183), keduanya mengajarkan monogami, bahwa seseorang harus menikah hanya sekali, karena ini yang dikehendaki Allah yang pada awalnya telah menciptakan seorang pria dan seorang wanita, dan yang menciptakan persatuan daging dengan daging untuk membentuk bangsa umat manusia.[10]
- Origen (185-254) mengajarkan bahwa Tuhanlah yang mempersatukan sehingga suami dan istri bukan lagi dua melainkan ‘satu daging’. Pada mereka yang telah dipersatukan Allah terdapat ‘karunia’, sehingga Perkawinan menurut Sabda Tuhan adalah ‘karunia’, sama seperti kehidupan selibat adalah karunia.[11]“Seperti seorang wanita adalah pezinah, meskipun nampaknya ia menikah dengan seorang pria, sementara suaminya yang terdahulu masih hidup, maka pria itu yang sepertinya telah menikahi wanita yang telah bercerai itu, sesungguhnya tidak menikahinya, tetapi, menurut pernyataan Penyelamat kita, ia berbuat zinah dengan wanita itu.” (Origen, Commentaries on Matthew 14:24)
- Konsili Elvira (300):
“Demikianlah para wanita yang telah meninggalkan suami mereka tanpa sebab sebelumnya, dan telah menyatukan diri dengan orang lain, tidak dapat menerima Komuni saat wafatnya” (Kanon 8)….”Dengan demikian, seorang wanita yang beriman, yang telah meninggalkan suami yang telah berbuat zinah, dan menikah dengan orang lain, maka perkawinan wanita yang sedemikian dilarang. Jika toh ia telah menikah, ia tidak dapat menerima Komuni, kecuali jika suami yang telah ditinggalkannya telah meninggal dunia.” (Kanon 9). - St. Yohanes Krisostomus (347-407), menjelaskan bahwa di dalam ayat, “Apa yang telah dipersatukan Tuhan, janganlah diceraikan manusia” (Mat 19:6), artinya adalah bahwa seorang suami haruslah tinggal dengan istrinya selamanya, dan jangan meninggalkan atau memutuskan dia.[12]
- St. Ambrosius dari Milan (387- 389): “Tak seorangpun diizinkan untuk bersetubuh dengan seorang wanita, selain dengan istrinya sendiri. Hak perkawinan telah diberikan kepadamu untuk alasan ini; supaya kamu tidak jatuh ke dalam dosa dengan wanita asing. ‘Jika kamu terikat dengan seorang wanita, jangan bercerai; sebab kamu tidak diizinkan untuk menikah dengan orang lain, selagi istrimu masih hidup.” (St. Ambrosius, Abraham 1:7:59)”Dengarkanlah hukum Tuhan, yang bahkan mereka yang mengajarkannya harus juga mematuhinya: “Apa yang dipersatukan Allah, jangan diceraikan manusia” (Commentary on Luke 8:5)
- St. Hieronimus (396): “… Sepanjang suami masih hidup,… meskipun ia berzinah.. atau terikat kepada berbagai kejahatan, jika ia [sang istri] meninggalkannya karena perbuatan jahatnya, ia [suaminya itu] tetaplah adalah suaminya dan ia [sang istri] tidak dapat menikah dengan orang lain.” (St. Jerome, Letters 55:3).
- St. Paus Innocentius I (408): “Praktek ini dilakukan oleh semua: tentang seorang wanita, yang dianggap sebagai orang yang berbuat zinah jika ia menikah kedua kalinya sementara suaminya masih hidup, dan izin untuk melakukan penitensi tidak diberikan kepadanya sampai salah satu dari pria itu meninggal dunia.” (Pope Innocentius I, Letters 2:13:15).
- St. Agustinus (354-430), berkat Perkawinan adalah: keturunan, kesetiaan, ikatan sakramen. Ikatan sakramen ini sifatnya tetap selamanya, yang tidak dapat dihilangkan oleh perceraian atau zinah, maka harus dijaga oleh suami dan istri dengan sikap bahu-membahu dan dengan kemurnian.[13]“Seorang wanita tidak menjadi istri suami berikutnya, jika masih menjadi istri dari suami yang terdahulu. Ia tidak lagi menjadi istrinya, jika suaminya itu meninggal dunia, dan bukan jika ia [suaminya] berbuat zinah. Maka, seorang pasangan secara hukum boleh dilepaskan, pada kasus perzinahan, tetapi ikatan untuk tidak menikah lagi, tetap berlaku. Itulah mengapa, seorang laki-laki berbuat zinah, jika ia menikahi seorang wanita yang telah dilepaskan [oleh suaminya], justru karena alasan perzinahan ini.” (St. Augustine, Adulterous Marriages 2:4:4)”Tak diragukan lagi hakekat perkawinan adalah ikatan ini, sehingga ketika seorang laki-laki dan perempuan telah dipersatukan dalam perkawinan, mereka harus tetap tidak terpisahkan sepanjang hidup mereka, atau tidak boleh bagi salah satu pihak dipisahkan dari yang lain, kecuali karena alasan perzinahan. Sebab ini dilestarikan dalam kasus Kristus dan Gereja…, sehingga tidak ada perceraian, tidak ada perpisahan selamanya.” (St. Augustine, (Marriage and Concupiscence 1:10:11)
Kesimpulan
Sejak awal mula Allah menghendaki persatuan antara pria dan wanita, yang diwujudkan secara mendalam di dalam Perkawinan. Perkawinan ini dimaksudkan Allah untuk menggambarkan kasih-Nya, yaitu kasih dalam kehidupan-Nya sendiri sebagai Allah Tritunggal, dan kasih-Nya kepada manusia yang tak pernah berubah. Keluhuran Perkawinan juga dinyatakan oleh Kristus, yang mengangkat nilai Perkawinan dengan menjadikannya gambaran akan kasih-Nya kepada Gereja-Nya. Karena itu Perkawinan Katolik bersifat tetap seumur hidup, setia, monogami, dan terbuka terhadap kelahiran baru. Dengan memiliki ciri-ciri yang demikian, Perkawinan merupakan ‘sakramen’, yaitu tanda kehadiran Allah di dunia, sebab sesungguhnya Allah menggabungkan kasih suami istri dengan kasihNya sendiri kepada umat manusia. Jadi tepat jika dikatakan bahwa sakramen Perkawinan melibatkan tiga pihak, yaitu, suami, istri dan di atas segalanya, Kristus sendiri. “Marriage takes three to make a go… and when Christ is at the center, it will prevail until the end, and even now on earth, receive a foretaste of the wedding feast of the Lamb!”
[1] Lihat The Roman Catechism (Catechism of Trent), Part 2, The Sacrament, Matrimony, The Definition of Matrimony.
[2] Lihat KGK 1625. Hukum kodrat atau ketetapan Gereja yang dapat menghalangi perkawinan misalnya adalah perkawinan antar saudara kandung, perkawinan anak-anak dibawah umur, ataupun perkawinan yang melibatkan satu atau keduanya masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan terdahulu.
[3] Lihat Catechism of Trent, Ibid., Marriage is Indissoluble by Divine Law, Unity of Marriage and Three Blessings of Marriage. Lihat juga KGK 1638, 1605, 1614, 1615, 1640, 1641, 1643, 1644, 1659
[4] Lihat Ibid., Three Blessings of Marriage. Lihat juga KGK 1641, 1642, 1644, 1646, 1648.
[5] Lihat St. Ignatius of Antioch, Letter to St. Polycarp, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, The Teaching of the Church Fathers, (Ignatius Press, San Francisco, 2002, reprint 1966), p. 438
[6] Lihat St. Ignatius of Antioch, Letter to St. Polycarp, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, The Teaching of the Church Fathers, (Ignatius Press, San Francisco, 2002, reprint 1966), p. 438
[7] Lihat Tertullian, To His Wife, Bk 2:7, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 438
[8] Lihat Tertullian, ux 2,9, seperti dikutip KGK 1642.
[9] Lihat St. Clement of Alexandria, Christ the Educator, Bk. 2, Chap.23, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, Ibid., p.442.
[10] Lihat Athenagoras, A Plea for Christian, Ch. 33, St Theohilus of Antioch, To Autolycus, Bk 3:15, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, Ibid., p.445.
[11] Lihat Origen, Commentary on Mathew, Bk 14, Chap 16, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 439.
[12] Lihat St. John Chrysostom, Homilies on St. Matthew, 62:1, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 439.
[13] Lihat St. Augustine, On Marriage and Concupiscence, Bk 1, Ch. II, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 438
Mlm Romo. Salam damai Kristus. saat ini saya mengalami mslh dlm klrg. Sy menikah 3 tahun, dikaruniai 1 anak. sy nikah secara gereja katolik meskipun istri saya awalnya muslim. tapi setelah nikah dia saya baptis serta menerima sakramen krisma.sejak awal saya mau menikahi dia asal dia mau masuk katolik, dan dia menyetujui syarat yang saya ajukan tadi.tetapi setelah berjalan 2 tahun dia bimbang dan akhirnya 3 bulan yang lalu dia masuk Islam kembali dan menyewa pengacara untuk menggugat cerai saya. satu lagi yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan romo,(sblmnya sy minta maaf jika tidak pantas) sblm nikah, kami telah berhubungan… Read more »
Mr A Yth,
Anda dapat mengajukan permohonan anulasi/ pembatalan perkawinan dengan membuat libellus dan ditujukan pada tribunal perkawinan di keuskupan dimana perkawinan anda diteguhkan.
Persoalan nantinya apakah permohonan pembatalan perkawinan anda diluluskan atau tidak adalah soal lain. Ini akan ditentukan oleh yang berwenang, yaitu para hakim di tribunal setelah mengadakan penyelidikan yang diperlukan dan sesuai dengan bukti-bukti. Yang penting, anda membuat libellus dan memberikan bukti-bukti kuat untuk dianulir perkawinanmu. Mintalah seorang imam pastor parokimu untuk mendampingimu. Tuhan memberkatimu
salam
Rm Wanta
Yth Romo Wanta Ada pasangan suami istri yang telah menikah selama 10th tiba tiba si suami berubah menjadi penjudi,pemabuk,suka memukul dan membawa wanita lain ke rumah tidak perduli ada anak anak mereka , telah dicoba hidup berpisah selama setahun tetapi kelakuan suami semakin bertambah parah tetap mengganggu Istri dan anak anaknya Untuk menyelamatkan anak anak dari kekerasan dan contoh perilaku yang buruk si istri menuntut cerai kesedihan istri semakin bertambah karena oleh Gereja dilarang menerima HOSTI Sedangkan dari semua ayat di kitab suci tidak satupun ayat yang melarang pasangan yang bercerai untuk menerima Tubuh dan Darah Kristus. Larangan Gereja akan… Read more »
Tony Yth Membaca kisah perkawinan keluarga yang anda tanyakan pada saya, maka sebenarnya, tidak ada alasan bagi Gereja yang melarang istri pihak yang lemah dan menderita karena perlakukan kekerasan dan perilaku buruk dari suami terhadap keluarga dilarang menerima komuni kudus. Pelarangan itu keliru. Dalam dokumen Familiaris Consortio Paus Yohanes Paulus II menekankan agar Gereja tidak mengucilkan dan menelantarkan keluarga yang retak dan bercerai, yang disebabkan karena bukan kesalahan dirinya seperti yang anda ceritakan. Gereja harus melindungi pihak istri yang tidak bersalah dalam hal ini karena tindakannya. Namun, jika si istri hidup bersama orang lain dan hidup dalam keluarga yang tidak… Read more »
Yth : Romo Wanta
Terima kasih atas penjelasannya.
tentunya penjelasan Romo sangat melegakan pihak yang teraniaya
Regard
TonnyW
syalom… saya punya teman, dia seorang protestan dan suaminya katolik. mrk menikah secara protestan. kemudian muncul masalah, suaminya berselingkuh dengan wanita lain.ketika istrinya bertanya knp suaminya melakukan hal demikian, suaminya berkata bahwa pernikahan mereka tidak sah karena tidak secara katolik. secara hukum sipil mrk sah. pertanyaan saya: 1. apakah benar yang dikatakan oleh suaminya itu? karena menurut saya, apabila mereka sudah diberkati dalam pernikahan entah oleh pendeta ataupun pastor, dimata Tuhan mereka adalah sah suami istri. 2. mana yang lebih penting, mengikuti aturan gereja atau aturan Firman Tuhan? karena menurut saya, Firman Tuhan adalah dasar bagi gereja untuk membuat aturan… Read more »
Suwarni Ybk.
1. Perkawinan yang sah atau tidak harus dilihat dulu pada waktu perkawinan mereka diteguhkan oleh pendenta apakah mendapat dispensasi dari forma canonica, dan izin perkawinan beda gereja? Saya mempridiksi perkawinan itu tidak sah secara kanonik
2. Keduanya penting mengikuti sabda Tuhan dan aturan Gereja sekaligus. Karena aturan Gereja didasarkan pada ajaran Gereja dan ada sabda Tuhan di dalamnya. Aturan untuk mendisiplinkan agar umat mengikuti ajaran Gereja Katolik dengan benar.
salam dan berkat Tuhan
rm wanta
syalom Romo
terima kasih atas penjelasannya tentang hal sah atau tidaknya pernikahan teman saya tersebut. tetapi masih ada yang saya ingin tanyakan, bagaimana menurut pandangan katolik tentang pernikahan tersebut? karena setelah mereka melakukan pemberkatan nikah secara protestan, suami tetap beragama katolik, dan keesokan harinya suami datang kepada pastor untuk membaca sahadat. dan didepan pastor serta ada beberapa orang lainnya sebagai saksi, suami istri ini didoakan oleh pastor dengan membaca janji suami istri.
yang menjadi kebingungan saya adalah, kenapa hal tersebut bisa dikatakan tidak sah oleh pihak suami?
saya mohon penjelasannya lagi romo..terima kasih, Tuhan memberkati
Suwarmi Yth Begini ya, menurut hukum Kanonik Gereja Katolik, secara prinsip hukum itu perkawinan itu sah memenuhi 3 syarat pokok: a. tidak ada cacat konsensus perkawinan, b, tidak ada halangan, c. peneguhan dengan forma canonica. Jika salah satu ketiga syarat tsb tidak terpenuhi atau dilanggar maka perkawinan tidak sah. Jika karena cacat pada c karena protestan menikah dengan pendeta tanpa izin odinaris bisa disahkan perkawinannya secara kanoni melalui proses convalidasi dalam upacara liturgi Gereja (bisa jadi itulah yang dilakukan rama). Saya harap semakin jelas. Salam, Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Suwarni, Kelihatannya, yang dilakukan di hadapan Romo tersebut adalah… Read more »
Salam damai,
Romo saya mau bertanya, saya berencana untuk menikah dan calon saya adalah seorang Protestan. Dia sudah setuju untuk pemberkatan nikah secara Katolik. Yang ingin saya tanyakan adalah 1. bagaimana aturan gereja Katolik untuk pernikahan campur seperti ini, dan 2. apakah dalam pemberkatan nanti saya dapat menerima tubuh Kristus?
Anastasia Yth,
Perkawinan beda gereja diatur dalam KHK 1983, dengan memohon izin dari perkawinan tersebut kepada ordinaris/Uskup. Untuk itu mengisi formnya di Paroki dimana anda berdomisili dan nanti akan diurus oleh pastor paroki. Kedua, beberapa syarat hendaknya disiapkan terutama surat baptismu dan surat baptis calon pasanganmu. Mengisi surat perjanjian tentang pendidikan iman anak dan seterusnya semua ada di sekretariat paroki ketika anda hendak mendaftar perkawinan. Jika semua hal di atas dipenuhi dan mendapat izin dari ordinaris perkawinan beda gereja, maka anda dapat menerima Komuni kudus dalam Ekaristi perkawinanmu. Selamat dan Tuhan memberkatimu
salam
Rm Wanta
Dear Romo Wanta, Sebelum pernikahan kami (saat masih pacaran), 6 bulan sebelum rencana hari pernikahan kami, saya mengetahui bahwa pasangan saya berselingkuh dengan wanita lain. Dulu kami menjalani hubungan jarak jauh sehingga saya tidak tahu sudah berapa lama perselingkuhan tersebut berlangsung. Saat saya mengetahui tentang hal itu, hati rasanya hancur dan benar2 sakit. Namun akhirnya saya memaafkan dia, banyak hal yang saat itu menjadi pertimbangan saya. Jika menurutkan kata hati, sebenarnya saya tidak ingin melanjutkan rencana pernikahan, tapi saat itu saya menyadari bahwa saya tidak boleh egois. Saya memiliki keluarga yang tentu saja akan merasa terpukul jika mengetahui hal ini… Read more »
Vee Yth
Membaca peristiwa hidupmu saya anjurkan anda dan suami ke rama paroki atau rama yang kamu kenal baik dan bisa diajak bicara dari hati ke hati. Nanti dalam pembicaraan itu minta Sakramen Pengakuan dosa lalu rekonsiliasi. Semoga anda dan suami dapat menemukan rama yang bisa melayanimu. Tetap bertahan dalam perkawinan dan siapkan hati, baik dirimu dan suamimu untuk berbicara saling terbuka agar semuanya bisa saling memahami. Kekuranganmu adalah komunikasi antara dirimu dan pasanganmu. Tuhan memberkatimu.
salam,
Rm Wanta
terimakasih romo ats jawaban nya ini sangat berguna dn membantu sy.kmi pacaran udh 5thn romo dn alasan nya ga mao di berkati d gereja,katanya ribet dn keluarga nya juga ga mao dtang kalo kmi d berkati d gereja.dia menginginkn pemberkatan menurut agama nya dia romo….terimakash romo n godbless you….
romo sy mao menikah pd tgl 31 bln 10.tp cln suami sy agamanya budha dn cln sy tidak bersedia d berkati d gereja..sy sangat bingung ga tau hrs gmna.pertanyaan sy.apakah sy tetap melanjutkan pernikahan ini tp d brkati d gereja atau di batalkan saja pernikahan nya??…mohon petunjuk romo.terima kasih sblm nya romo
Yesica yth Saya spontan berkomentar kasihan kalau dibatalkan. Anda sudah berpacaran berapa tahun dan bagaimana keseriusan pasanganmu? Apakah pernah dibicarakan tentang beda agama, nanti bagaimana pendidikan iman anak? Mengapa dia tidak mau diberkati di gereja dan di manakah ia menginginkan perkawinannya diberkati? Ajaklah dia berdialog dengan menjawab pertanyaan tadi. Jika anda merasa kurang mantap dan meragukan jangan dulu melangkah ke jenjang perkawinan. Bukan dibatalkan tapi dipending/ ditunda dulu. Hidup berkeluarga dengan berbeda agama seperti anda perlu banyak hal yang diurus untuk diteguhkan di Gereja Katolik. Silakan anda berdialog dulu dengan pasanganmu, jika masih ada pertanyaan, nanti bisa tanya lagi di… Read more »
Sebelumnya saya mohon ijin kepada Romo Wanta bahwa saya bermaksud sharing mengenai pengalaman pridadi saya sehubungan dengan masalah yang dihadapi Sdri. Yesica. Sdri. Yesica, saya perkenalkan diri, saya adalah pria yg berasal dari keluarga Budha di mana saya menikah dengan istri saya yang bergama Katolik. Pada awal mula berkenalan dengan istri saya dulu, saya sudah tau dia Katolik dan saya tidak berminat untuk pindah agama, selain di mana karena keluargaku merupakan pemeluk agama Budha yang menurut saya kental sekali, saya pun dulu tidak pernah sama sekali tertarik dengan ajaran Kristiani walaupun saya sekolah di perguruan kristen sejak TK sampai tamat… Read more »
Dear Romo Wanta, Salam Damai romo. Romo saya menikah 11 tahun yang lalu. Kami sama-sama katholik dan merima sakramen perkawinan di Malang. Hanya perkawinan kami karena perjodohan orang tua. Sebelumnya saya tidak kenal dengan suami saya dan tidak pernah pacaran seperti layaknya muda-mudi yang lain. Kami menikah atas dasar kepatuhan kepada orang tua. Saya sangat merasakan bahwa diantara kami tidak saling cinta. Setelah menikah, suami saya tidak pernah memberi nafkah. Semua saya yang harus menanggung, bahkan setelah anak kami lahir pun tetap saya yang harus menanggung. Padahal suami saya mempunyai pekerjaan tetap dan mapan sebagai pegawai negri sipil. Dia juga… Read more »
Agnes Yth Membaca ceritamu saya bisa memahami bagaimana sulitnya hidupmu. Maka saya mendukung keputusanmu untuk memohon perceraian sipil dan memohon menganulir perkawinanmu yang telah berlangsung karena terpaksa dan suami tidak memberikan nafkah hidup selayaknya suami-istri dalam membangun keluarga yang harmonis. Untuk itu perlu memberikan pengertian kepada keluarga agar bisa menerima bahkan kalau bisa meminta seseorang yang kamu kenal dapat menjelaskan keluarga sehingga mereka menerima keputusanmu. Untuk perceraian sipil carilah pengacara dan mengajukan ke pengadilan sipil. Untuk tribunal perkawinan mulai dengan menulis libellus surat permohonan pembatalan perkawinan kepada tribunal di mana perkawinanmu diteguhkan. Meski sulit masih ada cara kalau kamu sungguh… Read more »
Yth. Romo Wanta Romo, saya sudah menikah selama 6 tahun secara katolik, suami juga katolik, sudah dikaruniai seorang putra 4 th, sejak awal menikah suami tidak bertanggung jawab secara finansial, dikarenakan orang tuanya selalu minta uang padanya dan ia tidak bisa menolak, dia lebih rela anak istrinya kelaparan. Waktu melahirkan saya yg membayar semua tagihan rumah sakit, dan baru sampai rumah, mertua telpon minta uang.Untuk urusan mengasuh anakpun, orang tua saya yg mengurus ( orang tua saya harus terpisah karena mama membantu saya mengurus anak), karena saya bekerja. Saya sudah berusaha membicarakannya tapi tetap buntu, untungnya saya bekerja jadi semua… Read more »
Fransisca Yth
Coba membuat kronologi (sejarah) perkawinanmu dan dibicarakan dengan rama Paroki supaya mendapat bantuan hukum mengatasi masalah mu ini. Kemudian tentu kami senang kalau bisa bertemu anda berdua dengan rama Paroki, dekatilah suamimu dan ajaklah berdua bertemu rama Paroki jika memungkinkan. Jika tidak, ajaklah saksi yang dekat bisa ikut serta dalam menyampaikan masalah ini kepada Rama Paroki. Jika hal ini tidak dapat dilakukan, maka masalah anda bisa disampaikan ke Tribunal Keuskupan dimana anda berdomisili. Semoga ada jalan keluar terbaik.
salam
Rm Wanta, Pr
selamat malam romo.
saya seorang gadis katolik. saat ini saya sedang dekat dengan seorang pria protestan. dia sudah pernah menikah dan akhirnya bercerai. pernikahannya bertahan 2 tahun dan menghasilkan seorang anak perempuan. pengadilan memutuskan anak itu diasuh oleh ayahnya. dia sudah menyatakan keinginannya untuk memeluk agama katolik. kami berdua sangat ingin menikah secara katolik.
yang ingin saya tanyakan, apakah gereja Katolik menerima pernikahan seperti ini? langkah2 apa yang harus kami lakukan? terimakasih banyak sebelumnya romo.
Ade May Yth Langkah awal adalah membangun relasi anda berdua, sehingga dapat membangun keluarga yang sungguh-sungguh kokoh, kuat dan tidak akan gagal lagi, terutama dari pihak laki-laki. Gereja Katolik tidak ingin memberikan dispensasi kedua kali. Oleh karena itu perkawinan yang sebelumnya pernah gagal, akan dicermati dengan sangat hati-hati. Langkah kedua, segera menghubungi pastor paroki. Ajaklah calon suami anda dan sampaikan bahwa dia ingin menjadi katolik dan mau ikut pelajaran agama walaupun telah dibaptis di Gereja Protestan. Tunjukkan surat baptis dan bawa surat cerai sipil bahwa dia pernah menikah. Langkah berikut membuat pernyataan bahwa dia ingin menikahi anda dan menjadi katolik… Read more »
romo yang terhormat,
terimakasih sedalam-dalamnya atas jalan yang romo tunjukkan kepada kami. sampai saat ini saya memang sudah yakin dengan pilihan saya. tetapi saya belum membicarakan hal ini kepada keluarga saya karena keluarga besar saya adalah penganut katolik konservatif. saya takut akan penolakan mereka dan dampak yang akan timbul setelah mereka mengetahui hubungan kami. saya mohonkan doa penguatan dari romo untuk saya, supaya saya dikuatkan untuk menghadapi masalah ini. terimakasih romo.
salam hangat romo, saya nikah th 1999 sudah dikaruniai anak laki-laki 10th namun sejak th 2001 kami sudah pisah rumah & hidup sendiri-sendiri. saat ini mantan istri saya sedang mengandung janin berumur 7bulan hasil perkawinan kristennya dengan seorang pria. sejak 12 januari 2007 saya sudah mengajukan surat permohonan pembatalan surat nikah kami bersama seorang awam yang paham betul akan situasi saya lewat rm purbo di rumah keuskupan kaj (namun sampai saat ini blum ada hasil), karena saya masih berencana menikahi gadis katolik secara tata cara agama katolik. pertanyaan saya apakah romo & tim dapat membantu saya untuk mendapatkan keterangan hasil… Read more »
Octavianus Yth.
Anda berasal dari paroki mana? Apakah saat mengajukan surat permohonan anda melalui pastor paroki atau langsung (dengan teman anda). Kalau lewat Paroki tentu pastor Paroki anda dapat dimintai bantuan kalau sendiri maka datanglah ke kantor tribunal KAJ bertemu rama Purbo atau rama Andang bawa serta copy surat yang anda ajukan dulu. Jika anda di KAJ lebih baik datang dan bertemu dari pada via telpon karena kesibukan rama Purbo dan rama Andang. Semoga berhasil.
salam Rm Wanta, Pr
saya berasal dr paroki st frans xaverius tg priok romo, pada saat 12 jan 2007 itu saya ditemani ibu saya & ibu mochtar (pemuka umat di wilayah saya, karena beliau tahu betul & bersimpatik akan situasi tengah yang saya hadapi). saya bertemu rm purbo di rumah keuskupan, & hari berikutnya atas saran rm purbo,saya masukan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembatalan surat nikah saya. walaupun pada saat itu saya tdk sempat bertemu dengan rm purbo, tapi saya titipkan kepada resepsionis rumah keuskupan.sekali lagi saya sangat berterimakasih sekaligus memohon atas bantuan romo & tim untuk menyelesaikan masalah saya ini.tuhan memberkati
Octavianus Yth
Jika anda memberikan dokumen hendaknya minta bukti penerimaan dari recepsionis dan tanyakan kembali siapa yang menerima dokumen tersebut. Setelah itu, tanyakan apakah dokumen tersebut telah disampaikan kepada rm Purbo. Prinsipnya dokumen harus ada tanda bukti penerimaan dari Tribunal. Cobalah untuk menanyakannya sekali lagi. Kalau masih belum diterima, silakan untuk membuat lagi. Biasanya kalau telah diterima tribunal, maka akan ada surat balasan. semoga bermanfaat.
salam
Rm Wanta
Shalom,,
Saya sangat berterimakasih pada ibu karena telah menjawab beberapa pertanyaan saya. Saya sudah membaca semua jawaban ibu. Dan ini sangat membantu saya. Saya juga bersyukur bisa mendapat pengetahuan baru, khususnya mengenai ajaran St. Clements dari Alexandria.
Saya akan menunggu tulisan Ibu yang akan datang mengenai keselamatan tersebut.
Ada pertanyaan lagi:
Apakah orang Katolik yang menikah dengan orang Islam dan diberkati di gereja, bisa cerai dengan yang Islam tersebut dan menikah lagi?
Terimakasih, jawaban ibu membantu dalam presentasi saya nanti, khususnya untuk mensharingkan iman Katolik. Mohon dukungan doa ibu.
GBU..
Shalom Lopre, Untuk menjawab pertanyaan anda pertama-tama saya ingin menekankan bahwa di Gereja Katolik tidak ada istilah cerai. Mohon agar dapat dipahami mengenai hal ini. Yang dilakukan oleh Gereja Katolik bukan menceraikan, tetapi menyelidiki apakah ada halangan pada saat mengadakan perjanjian Perkawinan. Kitab Hukum Kanonik mengatakan: Kan. 1057 – § 1. Kesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu, membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun. § 2. Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan-nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak… Read more »
Ya ibu,, sudah sangat jelas sekali.. saya juga sudah sempat membaca 12 halangan tsb pada hukum kanonik..semua artikel terkait yang diberikan ibu melalui website ini.. terimakasih sekali atas kesediaan ibu menjawab pertanyaan saya.. kiranya untuk kedepannya jika saya sering bertanya2, ibu tidak bosan menjawab pertanyaan saya,.. seperti yang telah saya sharingkan di awal, saya sedang berada di lingkungan protestan, dimana terkadang pemahaman orang2 di sekeliling saya membaurkan kebenaran yang sesungguhnya..(termasuk jika salah satu non Kristiani boleh menceraikan pasangannya,.karena ada ayat yang tertulis menceraikan pasangan yang tidak percaya, tsb.) Saya juga rindu seperti ibu yang dapat mensharingkan iman Katolik, khususnya untuk… Read more »
shalom romo wanta romo, saya mempunyai teman saya cewek beragama budha dan suaminya katolik dan perberkatan secara katolik. Mereka sudah menikah selama 6 tahun, saat ini belum dikarunia anak karena pada awal2 pernikahan secara ekonomi belum mantap sehingga memakai KB alami demikian juga saat ini tidak ada keinginan dari suami untuk memiliki anak karena alasan ekonomi lagi. Selama 6 tahun suaminya kurang bertanggung jawab secara financial, dimana kadang gaji istrinya juga dipakai untuk membayar hutang suami. Usaha suami sebenarnya sangat bagus tetapi suami tidak bisa mengatur keuangannnya dan bilamana sudah ada uang kadang dipakai untuk berjudi, suaminya ke gereja cuma… Read more »
Martha yth. Perlu ada konseling untuk suami temanmu itu (katolik), sebaiknya datanglah berdua ke pastor paroki atau pasutri yang kredibel dan mampu memberikan nasehat kepada mereka berdua. Kebiasaan berjudi dapat diatasi kalau lingkungan kebiasaan itu diputus. Selama lingkungan suami mendukung untuk berbuat judi maka akan terulang kembali. Perihal mengatur ekonomi tergantung dari kesepakatan berdua (suami-isteri), lebih baik agar isteri dapat lebih ketat mengatur ekonomi suami dan harus ada keterbukaan di antara berdua. Jika mereka memutuskan pisah, itu memang bukan jalan terbaik; namun kalau dipandang tidak ada jalan lain, ya mau bagaimana lagi, selain diterima. Bagi pihak Gereja Katolik peristiwa ini… Read more »
Terima kasih Ingrid.
1.Saya hendak menyebarkan artikel2 dalam website ini di Paroki saya dengan diterjemahkan ke dalam bahasa Malaysia dengan menyertakan nama penulis asli(contohnya Ingrid Listiati) dan nama website ini sekali.Adakah diizinkan?
2. Kerana bila direnungkan semula bahawa umat2 Katolik di Paroki saya(termasuk diri saya sendiri)masih seperti bayi/anak kecil yang memerlukan tunjuk ajar khasnya berkenaan dengan asas2 iman Katolik jadi saya melihat bahawa website ini boleh membantu.
Semoga Ingrid mempertimbangkan permohonan ini.
Terima kasih.
Shalom Semang,
Jika menurut Semang artikel-artikel di website ini dapat membantu, tentu silakan saja diterjemahkan ke dalam bahasa Malaysia, asalkan disebutkan sumbernya, dengan juga mencantumkan alamat website ini https://www.katolisitas.org supaya jika nanti ada orang yang mau bertanya atau memberikan input dapat menghubungi kami. Mari bersama memuliakan nama Tuhan, dan semoga Tuhan Yesus semakin dikenal dan dikasihi banyak orang!
Salam kasih dari https://www.katolisitas.org
Ingrid & Stef
Terima kasih banyak-banyak,saya sangat menghargai budi baik Ingrid.
Yth Katolisitas,
Saya ada pertanyaan lagi, kali ini saya ingin bertanya tentang berdoa kepada Bunda Maria dalam Pemberkatan Pernikahan di Gereja, apakah itu diwajibkan? Bagaimana jika pernikahan di Gereja tersebut, pasangan yang satu Katolik, yg satunya Non Katolik, bagaimana dengan yang Non Katolik?
Terima kasih
Shalom Chris, Sebenarnya doa pengantin di depan patung Bunda Maria pada pemberkatan Perkawinan, merupakan sesuatu tradisi yang optional. Doa tersebut tidak menjadi bagian dari ritus sakramen atau pemberkatan perkawinan. Namun, karena maknanya begitu indah, maka memang orang Katolik biasa melakukannya. Tradisi berakar pada Injil Yohanes 2:1-11 tentang Perkawinan di Kana, di mana Bunda Maria melihat keadaan kekurangan anggur pada pesta perkawinan itu, sehingga oleh permohonannya, akhirnya Yesus melakukan mukjizat-Nya yang pertama, yaitu mengubah air menjadi anggur. Di sini, anggur juga melambangkan ‘kasih’ sehingga arti yang mendalam di balik kejadian mukjizat itu adalah Bunda Maria menyertai pasangan suami istri, dan melihat… Read more »
apabila terjadi perkawinan campur, apakah boleh yang menerima berkat dari santa Maria hanya pihak yang katholik saja? terima kasih
Shalom Ben, Pertanyaanmu hampir sama dengan pertanyaan Chris, dan sudah pernah dijawab di sini (silakan klik). Pada dasarnya, memohon restu kepada Bunda Maria itu merupakan tradisi yang optional, yang tidak menjadi bagian dari ritus sakramen perkawinan. Namun karena maknanya sangat baik, maka memang alangkah baik jika dilakukan. Jika salah satu pihak tidak mau melakukan, sebaiknya dirundingkan saja bagaimana penyelesaiannya. Sebenarnya, kalau kita renungkan lagi, jika kita diberi berkat oleh sesama saudara di dunia, tentu kita tidak menolaknya; namun kenapa berkat yang diberikan oleh Bunda Maria yang adalah Bunda Kristus, malah dipermasalahkan. Apakah maksudnya karena pasangan yang tidak Katolik itu tidak… Read more »
Shallom, saya bingung karena ingin menolong tapi kurang informasi. Adik saya (perempuan)menikah dengan suaminya (muslim) dan diberkati di gereja katolik. Namun karena sesuatu hal yang saya tidak tahu bahkan adik saya juga, suaminya secara diam-diam meninggalkan adik saya dan menikah dengan perempuan lainnya (muslim). Akhirnya mereka menjalani persidangan cerai (hukum positip). Yang saya tanyakan, apakah adik saya boleh menikah lagi secara katolik? Terima kasih. GBU
Adi Yth. Menjawab pertanyaan anda perlu ada langkah-langkah hukum agar dapat menikah kembali. Pertama secara kanonik perkawinan adikmu tentu sah dan masih memiliki ikatan yuridis dengan mantan suaminya yang sudah menikah dengan orang muslim lainnya. Kedua, hak dari adikmu untuk memperoleh status yang jelas di depan hukum karena ditinggalkan suami yang telah menikah lagi dengan mengajukan permohonan kemurahan (gratia) dari Uskup setempat agar dia bisa memiliki status bebas dari ikatan perkawinan yang masih ada. Selama ikatan ini masih ada dan status hukum adik masih sebagai istri dari suami meski sudah ada putusan cerai sipil, adik anda belum bisa menikah lagi.… Read more »
Hai Ingrid,apa khabar, saya nak minta pendapat Ingrid berkenaan dengan: 1.Di paroki St Francis Xavier(daerah saya)sering kali Father melakukan upacara “pemberkatan Perkahwinan’ suami isteri Katolik(secara beramai2) bila dia(Father) datang melawat(Kami tidak ada Father Paroki) upacara itu biasanya dilakukan selepas seminggu para suami isteri ini tadi mengikuti Seminar/kursus perkahwinan. 2.Pasangan suami isteri ini adalah Katolik tetapi berkahwin cara tradisi atau pun hanya mendaftarkan perkahwinan mereka di pemerintah(kahwin Sivil). 3.Jadi adakah pemberkatan perkahwinan itu Sah mengikut Gereja Katolik? 4.Jika sah,adakah Perberkatan Perkahwinan itu sama ertinya dengan ‘Sakramen perkahwinan?” 5. Apakah maksudnya sakramen perkahwinan di dalam Misa Kudus dan sakramen perkahwinan di luar… Read more »
Shalom Semang, Maaf ya, baru sekarang saya dapat menjawab pertanyaan Semang. 1. Sakramen Perkawinan melibatkan dialog antara kedua mempelai dan juga antara mempelai dengan Pastor. Maka umumnya memang Sakramen diberikan kepada satu pasang mempelai yang menikah, atau kepada dua pasang, jika tidak dapat dicari waktu lain. Alasannya sebetulnya lebih ke arah kesakralan, supaya tidak berkesan kawin ‘masal’. Karena Perkawinan tidak sama dengan Pembaptisan, yang dapat/ memang umumnya diadakan masal. Namun jika di daerah terpencil yang tidak ada Pastornya, mungkin memang ada kekecualian, tergantung pihak keuskupan. Tapi prinsipnya, kesakralan sebaiknya tetap dijaga, pada waktu pasangan yang satu mengucapkan janji, pasangan yang… Read more »
Sholom Ingrid,
Terima kasih di atas penjelasannya. Pertanyaan saya lagi adalah,adakah berdosa atau zina pasangan suami isteri kerana belum menerima sakramen/berkat kahwin gereja tetapi sudah kahwin secara sivil beberapa bulan atau tahun sebelum mereka menerima sakramen/berkat kahwin dari Paderi(kelanjutan daripada pertanyaan saya bernombor 1 pada 17/3/2009)
Terima kasih.
Shalom Semang, Setiap orang yang telah dibaptis Katolik, terikat dengan Hukum Gereja Katolik (lih. kan 11), sehingga memang jika ingin menikah dengan sah, maka pernikahannya harus diberkati oleh Gereja Katolik. Jika kedua pasang suami dan istri keduanya Katolik, atau-pun salah satu Katolik dan yang lainnya Kristen Protestan yang baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, maka perkawinan mereka disebut sebagai sakramen (Karena perkawinan antara dua orang yang dibaptis bernilai sakramen, berlaku seumur hidup). Jika salah satu Katolik, dan yang lainnya tidak Katolik/ beragama lain, maka keduanya tetap terikat oleh hukum Gereja Katolik jika ingin menikah, karena perkawinan tidak dapat dikatakan dilakukan oleh… Read more »
Salam Damai ,
Romo saya mau bertanya : OLeh karena apa saja Perkawinan Gereja dapat dianggap tidak sah atau dapat dibatalkan ??? Setahu saya perkawinan Gereja dapat di batalkan,
1. jika terjadinya perkawinan karena terpaksa atau dipaksa.
2. Adanya kebohongan dalam diri salah satu pasangan (misalkan si pria sebenarnya adalah seorang Homoseksual atau si wanita adalah sorang lesbian)
3. Adanya unsur ketidaksetiaan oleh salah satu pihak sebelum terjadi perkawinan.
Mohon Romo dapat menjelaskan lebih jauh jika ada Faktor lain yang dapat menyebabkan Perkawinan Gereja dapat dianggap batal atau tidak sah.
Terima kasih.
Yohanes Yth
Ada 3 hal pokok perkawinan dapat dinyatakan tidak sah dan dapat dinyatakan batal: 1) adanya halangan umum atau khusus (bdk. kann. 1073-1094) 2) adanya cacat konsensus (bdk. kann. 1095-1107) 3) adanya cacat forma canonica (bdk kan. 1108) cacat konsensus sendiri ada 13 kanon yang kalau dirinci lebih dari 10 pokok nulitas (pelajaran 1 tahun di yurisprudensa). Yang anda katakan sebagian kecil saja unsur-unsur yang mendukung anulasi perkawinan. Masih banyak hal yang lain. Perkawinan tidak sah dan dapat dibatalkan kalau ada bukti-bukti yang kuat dan jelas mendukung pembatalan perkawinan tsb. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.
salam Rm Wanta,Pr
Romo , pertanyaan saya yang ini belom mendapat jawaban dari Romo.
Apakah pernikahan Katholik saya bisa anggap batal atau dikatakan tidak sah, karena memang saat itu pernikahan saya bukan didasari cinta tetapi karena saya DIPAKSA DAN TERPAKSA karena wanita itu hamil???
Terima kasih.
Yohanes Yth.
Pernyataan batal atau sahnya perkawinan harus dibuktikan di pengadilan Gereja melalui Tribunal Perkawinan. Karena itu bisa dimohon keabsahan perkawinanmu dan berikan bukti-buktinya kalau memang tidak sah. Saya tidak bisa mendahului putusan dari proses anulasi di tribunal perkawinan. Semoga paham.
Salam
Rm Wanta
Romo, saat ini saya sedang menjalani proses untuk pembatalan Perkawinan saya di KeUskupan Surabaya. Saya sudah menjalani sidang di Gereja sebanyak 3 kali. Tetapi selama ini pihak mantan istri saya tidak pernah memenuhi panggilan dari Tribunal Ke Uskupan Surabaya guna diminta keterangannya oleh Team Tribunal. Saya menduga mantan istri saya tidak mau datang karena malu atas perbuatannya yaitu: Berselingkuh dengan banyak laki2. Bagaimana jika mantan Istri tetap tidak mau hadir atas panggilan pihak Tribunal???? apakah pengajuan saya dapat diputuskan oleh Pihak Tribunal. Saya mengajukan pembatalan perkawinan karena saat terjadinya pernikahan saya dengan mantan istri karena SAYA TERPAKSA dan DIPAKSA. Saya… Read more »
Yohanes Yth.
Meskipun pihak responden (tergugat) dipanggil tidak mau datang sesudah 3 kali berturut-turut dan telah menerima surat panggilan dari pihak Tribunal proses pembatalan perkawinan tetap berjalan terus. tidak usah kawatir. Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) adalah bagian dari proses pengajaran perkawinan tapi tidak menjadi satu alasan untuk pembatalan perkawinan. KPP bagian dari pastoral tapi tetap penting bagi calon pengantin sebagai persiapan perkawinan.
Semoga proses dapat berjalan dengan lancar.
Tuhan memberkatimu
salam
Rm Wanta, Pr