Kanon 1055,§1 menyatakan perkawinan terarah pada dua tujuan: “dari kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum), kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis)”.
Pernyataan nulitas bukanlah suatu dissolusi dari ikatan perkawinan tetapi suatu observasi, atas nama Gereja, tentang ketiadaan perkawinan yang benar sejak permulaan. Maka anulasi bukanlah perceraian, seperti yang sering disalah-artikan orang.
Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja)
Dalam hukum Gereja tentang perkawinan, dikenal dua istilah: Perkawinan in fieri dan in facto esse. In fieri mangacu kepada kesepakatan perkawinan dan in facto esse mengacu kepada perkawinan itu sendiri.
Kodrat seorang imam adalah untuk melanjutkan peran Kristus sebagai imam, nabi dan raja. Karena itu penggabungan antara spiritualitas dan kemampuan kepemimpinan seorang imam menjadi sangat penting.