Arsip kategori untuk: Hukum Gereja

Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

Kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan.

Menyiapkan homilist yang baik dari sejak seminari

Bagaimana menyiapkan homili yang baik? Tulisan berikut ini mungkin dapat menjadi inspirasi.

Tanggung jawab pastor paroki dalam pastoral perkawinan

Dalam Pastoral perkawinan Pastor Paroki wajib mengusahakan agar keluarga kristiani berkembang dalam kesempurnaan

Stipendium dan Iura Stolae

Mengapa umat harus memberi stips atau iura stolae? Kemana uang yang diberikan umat ketika Imam merayakan ibadat ilahi dan diberi stips atau iura stolae?

Conventio Scripta

Kini setelah Konsili Vatikan II, kewenangan pada tarekat beralih dari ius commisionis ke ius mandatum yang kewenengan karya misioner penuh diberikan kepada otoritas Uskup diosesan.

Macam-macam Halangan yang menggagalkan perkawinan

Gereja Katolik telah memberikan peraturan yang jelas tentang hal-hal yang dapat menggagalkan atau membatalkan perkawinan.

Mungkinkah Pembaptisan anak ketika perkawinan orang tua bermasalah?

Kasus pembaptisan anak dalam keluarga perkawinan campur beda agama atau beda gereja, sering kali menjadi persoalan keluarga yang tidak mudah untuk diselesaikan. Jadi, apakah dengan demikian anak tersebut dapat dibaptis?

Ketidakmampuan memberikan kesepakatan perkawinan

Supaya orang bisa menikah dengan sah, selain mengetahui apa yang sedang dilakukan kini dan di sini, orang itu juga harus mampu mengerti kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan dan memilihnya dengan bebas dan bertanggungjawab.

Transformasi Bonum Coniugum dari dicintai menjadi mencintai

Kanon 1055,§1 menyatakan perkawinan terarah pada dua tujuan: “dari kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum), kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis)”.

Martabat Mempelai (Instruksi Dignitas Connubii)

Pernyataan nulitas bukanlah suatu dissolusi dari ikatan perkawinan tetapi suatu observasi, atas nama Gereja, tentang ketiadaan perkawinan yang benar sejak permulaan. Maka anulasi bukanlah perceraian, seperti yang sering disalah-artikan orang.

Perkawinan sah-kanonik jika salah satu tidak terbaptis

Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja)

Perkawinan in fieri dan in facto esse

Dalam hukum Gereja tentang perkawinan, dikenal dua istilah: Perkawinan in fieri dan in facto esse. In fieri mangacu kepada kesepakatan perkawinan dan in facto esse mengacu kepada perkawinan itu sendiri.

Kepemimpinan global seorang Imam

Kodrat seorang imam adalah untuk melanjutkan peran Kristus sebagai imam, nabi dan raja. Karena itu penggabungan antara spiritualitas dan kemampuan kepemimpinan seorang imam menjadi sangat penting.

MENDUKUNG KATOLISITAS.ORG

Kalau anda ingin mendukung karya kerasulan ini secara finansial, silakan menghubungi: donation[at]katolisitas.org atau melalui Paypal / Credit Card di bawah ini. Karya kerasulan ini dapat terus berlangsung karena rahmat Tuhan dan juga dukungan dari semuanya. Tuhan memberikati.

TRANSLATE FROM INDONESIAN TO:

KOMENTAR TERAKHIR

© Copyright katolisitas - 2008 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja.

Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial.

Renungan dan doa diterjemahkan dari: Every Day Is a Gift by Frederick Schroeder, CBPC, 1984.

 

Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, Hari dimana Gereja memperingati  Bunda Maria mengunjungi Elizabeth

Romo pembimbing: Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ.  |  Ahli Hukum Gereja dan Perkawinan: RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. |  Ahli Sakramen dan Liturgi: Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD
Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. |  Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min., Th.M.
Penulis tetap: Romo Bernardus Boli Ujan SVD  |  Romo Wanta, Pr  |  Stefanus Tay, M.T.S  |  Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
Penanggung jawab situs: Stefanus Tay, M.T.S  |  Ingrid Listiati Tay, M.T.S.