Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

Kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan.


Kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan.

Bagaimana menyiapkan homili yang baik? Tulisan berikut ini mungkin dapat menjadi inspirasi.

Dalam Pastoral perkawinan Pastor Paroki wajib mengusahakan agar keluarga kristiani berkembang dalam kesempurnaan

Mengapa umat harus memberi stips atau iura stolae? Kemana uang yang diberikan umat ketika Imam merayakan ibadat ilahi dan diberi stips atau iura stolae?

Kini setelah Konsili Vatikan II, kewenangan pada tarekat beralih dari ius commisionis ke ius mandatum yang kewenengan karya misioner penuh diberikan kepada otoritas Uskup diosesan.

Gereja Katolik telah memberikan peraturan yang jelas tentang hal-hal yang dapat menggagalkan atau membatalkan perkawinan.

Kasus pembaptisan anak dalam keluarga perkawinan campur beda agama atau beda gereja, sering kali menjadi persoalan keluarga yang tidak mudah untuk diselesaikan. Jadi, apakah dengan demikian anak tersebut dapat dibaptis?

Supaya orang bisa menikah dengan sah, selain mengetahui apa yang sedang dilakukan kini dan di sini, orang itu juga harus mampu mengerti kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan dan memilihnya dengan bebas dan bertanggungjawab.

Kanon 1055,§1 menyatakan perkawinan terarah pada dua tujuan: “dari kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum), kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis)”.

Pernyataan nulitas bukanlah suatu dissolusi dari ikatan perkawinan tetapi suatu observasi, atas nama Gereja, tentang ketiadaan perkawinan yang benar sejak permulaan. Maka anulasi bukanlah perceraian, seperti yang sering disalah-artikan orang.

Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja)

Dalam hukum Gereja tentang perkawinan, dikenal dua istilah: Perkawinan in fieri dan in facto esse. In fieri mangacu kepada kesepakatan perkawinan dan in facto esse mengacu kepada perkawinan itu sendiri.

Kodrat seorang imam adalah untuk melanjutkan peran Kristus sebagai imam, nabi dan raja. Karena itu penggabungan antara spiritualitas dan kemampuan kepemimpinan seorang imam menjadi sangat penting.
