Ketentuan Cara Menyambut Komuni

Komuni dapat disambut dengan cara berlutut atau berdiri, di lidah ataupun di tangan. Instruksi VI tentang sejumlah hal yang perlu dilaksanakan ataupun dihindari berkaitan dengan Ekaristi kudus, Redemptionis Sacramentum, dan Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR) menuliskan tentang penyambutan Komuni, demikian:

RS 90    “Ketika menyambut Komuni, umat hendaknya berlutut atau berdiri, sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Konferensi Uskup” …. Tetapi jika Komuni disambut sambil berdiri, maka hendaklah umat memberi suatu tanda hormat sebelum menyambut Sakramen seturut ketetapan yang sama.

RS 91. …. Oleh karena itu setiap orang Katolik yang tidak terhalang oleh hukum, harus diperbolehkan menyambut Komuni. Maka tidak dapat dibenarkan jika Komuni ditolak kepada siapa pun di antara umat beriman hanya berdasarkan fakta misalnya bahwa orang yang bersangkutan mau menyambut Komuni sambil berlutut atau sambil berdiri.

RS 92    Walaupun tiap orang tetap selalu berhak menyambut komuni dengan lidah jika ia menginginkan demikian, namun kalau ada orang yang ingin menyambut komuni di tangan, di wilayah-wilayah  di mana Konferensi Uskup setempat dengan recognitio oleh Tahta Apostolik yang telah mengizinkannya, maka hosti harus diberikan kepadanya. Akan tetapi harus dperhatikan baik-baik agar hosti dimakan oleh si penerima pada saat masih berada di hadapan petugas komuni, sebab orang tidak boleh menjauhkan diri sambil membawa Roti Ekaristi di tangan. Jika ada bahaya profanasi, maka hendaknya komuni suci tidak diberikan di tangan.”

RS 94    Umat tidak diizinkan mengambil sendiri– apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam Misa Perkawinan.

RS 104    Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya…..

PUMR 160     Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala, apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup…

Selanjutnya tentang bagaimana cara menerima Komuni, baik dengan tangan atau dengan lidah, klik di sini. Sedangkan cara menerima Komuni dua rupa, klik di sini.

0 0 votes
Article Rating
12 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
krisna
9 years ago

saya ingin bertanya….. saya memahami bhw pergi ke paranormal dan menggunakan jimat adalah berdosa besar….. saya sebagai anak selalu menasehati orang tua saya untuk tidak pergi ke paranormal tetapi di tanggapi dengan santai saja, selalu orang tua saya mengatakan yang penting saya tidak menduakan Tuhan, dan paranormal adalah orang baik seperti dokter yang menolong pasiennya…. saya sudah berkali kali menasehati dan melarang orang tua saya tetapi tidak di tanggapi…. saya pernah mengatakan bagaimana kalau jimat itu di buang, tentunya orang tua saya sangat marah, tetapi saya itu bisa melakukan orang tua saya dengan kasar….. Tetapi selama 2 bulan ini, ketika… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  krisna
9 years ago

Shalom Krisna, Memang Anda berada di dalam posisi yang sulit. Intinya adalah selama segala jimat, dll yang ada di rumah Anda adalah bukan inisiatif Anda dan Anda telah melakukan segala cara untuk memberitahu orang tua Anda, namun mereka tetap bersikeras, maka sebenarnya Anda tidak melakukan dosa apapun. Jadi, sudah seharusnya Anda secepatnya mengakukan dosa Anda secepatnya, sehingga Anda dapat menerima Sakramen Ekaristi. Dan rahmat yang mengalir dari Sakramen Ekaristi dapat memberikan kekuatan kepada Anda agar terus setia dalam iman Katolik. Ceritakan semua kondisi yang Anda alami kepada Romo. Semoga secepatnya Anda dapat melakukan pengakuan dosa. Salam kasih dalam Kristus Tuhan,… Read more »

Jessica Celinne Kusnadi
9 years ago

Dear Katolisitas. Celinne ingin bertanya juga, menunjuk ini: RS 94 Umat tidak diizinkan mengambil sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus. RS 104 Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya….. PUMR 160 Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala, apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup… Bagaimana dengan Pelayan tak lazim (Prodiakon) apakah BOLEH? Terima Kasih. [Dari Katolisitas: Berpegang kepada ketentuan di atas, seharusnya, tidak… Read more »

Jessica Celinne Kusnadi
Reply to  Jessica Celinne Kusnadi
9 years ago

Dear Katolisitas.

Berpegang kepada ketentuan di atas, seharusnya, tidak boleh.
Seharusnya, para pelayan Komuni tak lazim tersebut tetap menerima Komuni dari imam.
Demikian pula, imamlah yang memberikan kepada mereka sibori/bejana kudus berisi Tubuh Kristus dalam rupa Hosti, yang akan mereka bagikan kepada umat.

Lalu apakah ada “pegangan ketentuan lain yang seharusnya **tidak boleh** menjadi *boleh*…???

Itu saja dan Celinne ucapkan terima kasih.

[Dari Katolisitas: Sesungguhnya tidak ada ketentuan yang memperbolehkannya, namun sayangnya banyak imam maupun para petugas pembagi Komuni yang tidak mengetahuinya, ataupun sudah mengetahuinya tetapi tidak melaksanakannya.]

Jessica Celinne Kusnadi
Reply to  Jessica Celinne Kusnadi
9 years ago

Dear Katolisitas.

Sesungguhnya tidak ada ketentuan yang memperbolehkannya, namun sayangnya banyak imam maupun para petugas pembagi Komuni yang tidak mengetahuinya, ataupun sudah mengetahuinya tetapi tidak melaksanakannya.

Kembali pada REKSA PASTORAL…, apakah bisa dibenarkan?
Lah wong sudah budayanya demikian sejaka Paroki kami berdiri…

Lalu apakah jawab demikian bisa dibenarkan?

Mohon Celinne diberikan pencerahan.

Terima Kasih.

[Dari Katolisitas: Ada baiknya diusulkan agar para petugas liturgi dan termasuk Romo, agar membaca beberapa ketentuan yang digunakan untuk melaksanakan Perayaan Misa Kudus, yaitu buku Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR) dan Redemptionis Sacramentum. Ketentuannya sesungguhnya tercatat dengan jelas di sana.]

adrian
10 years ago

Pak Stef dan Bu Inggrid, saya punya teman kristen non katolik, awalnya dia ikut misa rabu abu dengan beberapa teman yang yang katolik, setelah itu dia ingin ikut jalan salib, singkat cerita ikutlah dia hampir semua kegiatan misa di gereja katolik. setelah beberapa tahun, dia telah ikut misa natal, misa pekan suci lengkap, dia merasa kok sepertinya misa orang katolik tidak seperti yang digambarkan oleh orang sekitarnya selama ini, dalam artian tidak ada penyembahan berhala (karena dia pribadi yang sangat logis-religius) dia juga merasa bahwa dibandingkan dengan kebaktian di gerejanya, bahwa misa di gereja katolik jauh lebih lengkap (perlu diketahui… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  adrian
9 years ago

Shalom Adrian, Bicarakan baik-baik dengan dia, bahwa kalau dia merasa bahwa rumahnya adalah Gereja Katolik, maka dia juga akan menghormati tata cara yang ada di dalam Gereja Katolik. Dengan turut serta belajar dalam proses katekese, dia mempunyai kesempatan menggali iman Katolik, terutama tentang sakramen dan liturgi serta ekklesiologi. Dengan semakin mengenal iman Katolik, maka dia akan semakin mengasihi Kristus dan Gereja-Nya. Mungkin ada baiknya Anda menemani teman Anda untuk berbicara dengan pastor paroki, sehingga pastor dapat juga menimbang dan memberikan solusi terbaik. Yang terpenting, Anda juga mendoakan teman Anda, sehingga keinginannya yang baik dapat terlaksana, sehingga suatu saat dia dapat… Read more »

Mick
10 years ago

Dear katolisitas.org , saya ingin bertanya berkenaan dengan komuni. Apakah kita harus langsung memakan komuni setelah kita menerimanya atau bolehkah kita memakannya setelah kembali ke tempat duduk tepat sebelum berdoa. Apakah ada peraturan tentang hal ini. Terima kasih.

[Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik, terutama point RS 92]

Caecilia Triastuti
Reply to  Mick
10 years ago

Salam Mick,

memperjelas jawaban dari artikel yang telah diberikan di atas, sebaiknya kita langsung menyantap tubuh Kristus di tempat komuni lalu kembali ke tempat semula dengan tenang dan sopan. Kalau kita kembali ke tempat berlutut/duduk semula baru menyantap-Nya, ada kemungkinan hosti kudus itu jatuh, dan tidak mendapat penghormatan sewajarnya. Dengan kemungkinan ini kita memberi kesempatan lebih besar kepada orang yang tak beriman sama dengan kita untuk memperlakukan hosti kudus dengan cara yang tak pantas seperti pernah terjadi di beberapa tempat perayaan Ekaristi.

Doa dan Gbu.
Rm Boli

agustinus_wp
agustinus_wp
10 years ago

Dear katolisitas.org
Menurut saya situs ini sangat bagus,netral dan sudah saya copy lengkap, dan pertanyaan yang sudah pernah saya tanyakan itu adalah pertanyaan dari romo paroki saya, bukan dari saya sendiri.
Saya juga pernah sharing masalah saya menerima komuni di lidah dengan alasan takut partikel hosti tertinggal di tangan,menurut hati nurani saya itu cara terbaik menghormati Tubuh Kristus, malah jawabannya jangan ekstrim gitu seperti orang SSPX aja, dan apa bedanya partikel hosti terselip dalam celah gigi.

Berkah dalem.
Agustinus.wp.

Ingrid Listiati
Reply to  agustinus_wp
10 years ago

Shalom Agustinus, Katekismus mengajarkan: KGK 1377    Kehadiran Kristus dalam Ekaristi mulai dari saat konsekrasi dan berlangsung selama rupa Ekaristi ada. Di dalam setiap rupa dan di dalam setiap bagiannya tercakup seluruh Kristus, sehingga pemecahan roti tidak membagi Kristus (Bdk. Konsili Trente: DS 1641). Partikel Ekaristi di tangan ber-resiko terbuang, padahal di dalam rupanya yang masih dalam rupa Ekaristi, di partikel itu tercakup juga seluruh Kristus. Sedangkan partikel di gigi/ mulut tidak beresiko terbuang ke luar. Seandainyapun tertinggal di gigi atau kemudian dibuang dengan tusuk gigi, maka pada saat itu partikel tersebut sudah berubah bentuk dan wujudnya, bukan lagi partikel Ekaristi,… Read more »

Wellem
Wellem
11 years ago

dear pengasuh Katolisitas yang terkasih didalam Yesus Tuhan , saya ingin menanyakan tentang menyambut Komuni dengan cara berlutut dan dengan lidah , apakah salah ? atau tidak boleh ? tapi kenapa ada beberapa Imam yang idak mengijinkannya ? adakah dokumen pendukung tentang ini , baik dari KHK , KGK , SC . atau PUMR dan TPE ? mohon bantuan penjelasannya

Ad Maiorem Dei Gloriam

[dari katolisitas: Silakan melihat tanya jawab ini – silakan klik.]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
12
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x