Bolehkah berbohong demi kebaikan?

Atas dasar perintah Allah yang ke-8, yaitu jangan bersaksi dusta terhadap sesamamu (lih. Kel 20:16; Ul 5:20), Katekismus Gereja Katolik mengajarkan agar kita tidak berbohong/ memutarbalikkan kebenaran dalam hubungan kita dengan orang lain, sebab ketidakjujuran merupakan satu ketidaksetiaan terhadap Tuhan yang adalah Kebenaran (lih. KGK 2464). Dengan demikian, berbohong, apapun bentuknya, tetap harus dihindari.

Selanjutnya Katekismus mengajarkan demikian:

KGK 2482    “Dusta berarti, bahwa orang mengatakan yang tidak benar dengan maksud untuk menyesatkan” (Agustinus, mend.4, 5). Tuhan mengecam dusta sebagai pekerjaan setan: “Iblislah bapamu … Ia tidak pernah memihak kebenaran, sebab tidak ada kebenaran padanya. Kalau ia berdusta, itu sudah wajar, karena sudah begitu sifatnya. Ia pendusta dan asal segala dusta” (Yoh 8:44).

KGK 2483    Dusta adalah pelanggaran paling langsung terhadap kebenaran. Berdusta berarti berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan seseorang, yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran. Oleh karena dusta melukai hubungan manusia dengan kebenaran dan sesama, ia juga melanggar hubungan mendasar antara manusia dan perkataannya dengan Tuhan.

KGK 2484    Dusta itu lebih berat atau kurang berat bergantung pada kodrat kebenaran yang ia rusakkan, situasi, maksud orang melakukannya, dan kerugian yang muncul darinya untuk orang yang ditipu. Jika dusta itu sendiri adalah dosa ringan, namun dapat menjadi dosa berat, kalau ia melanggar kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih secara berat/ kasar.

KGK 2485    Dusta itu menurut kodratnya harus ditolak. Ia adalah satu pencemaran perkataan, yang diperuntukkan, untuk menyampaikan kebenaran yang orang tahu kepada orang lain. Maksud yang disengaja untuk menipu sesama melalui ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran, melanggar kebenaran dan cinta kasih. Kesalahan itu menjadi lebih besar lagi, apabila terdapat bahaya bahwa penipuan itu membawa akibat-akibat yang buruk bagi yang ditipu.

KGK 2486    Sebagai pelanggaran kebenaran, dusta itu adalah semacam kekerasan terhadap sesama. Ia menghantamnya dalam kemampuannya untuk mengetahui, yang adalah satu prasyarat untuk setiap penilaian dan setiap keputusan. Pada dasarnya ia mengandung perpecahan antar manusia dan segala kejahatan muncul darinya. Dusta itu membawa kemalangan untuk setiap masyarakat; ia melumpuhkan kepercayaan antara manusia dan merobek-robek jaringan hubungan sosial.

Atas dasar prinsip ini, maka kita ketahui bahwa pada dasarnya perbuatan dusta/ berbohong secara mendasar adalah dosa, dan karena itu harus ditolak. Namun memang dosa kebohongan ini ada tingkatannya, yang semakin berat, dilihat dari kerusakan yang diakibatkannya, situasi dan maksud dari orang yang melakukannya.

St. Thomas Aquinas memberikan klasifikasi kebohongan menjadi tiga kelompok: 1) kebohongan demi maksud menghibur/ melucu; 2) kebohongan yang sering disebut ‘white lie‘ yang dilakukan demi kebaikan orang lain dan tidak melukai orang lain; 3) dan kebohongan yang melukai/ merugikan orang lain. Menurut prinsip yang diajarkan oleh St. Thomas Aquinas, kebohongan dengan maksud menghibur dan kebohongan yang dilakukan tanpa melukai orang lain (no. 1 dan 2) secara prinsip termasuk dosa ringan, sedangkan kebohongan yang merugikan/ melukai orang lain, termasuk dosa berat.

Dengan demikian, jika ditanya, apakah boleh melakukan kebohongan demi kebaikan? Jawabnya, sesungguhnya tetap tidak, sebab biar bagaimanapun, itu tetap perbuatan dosa, walaupun bobotnya tidak sama dengan kebohongan yang merugikan/ melukai orang lain. Dalam kondisi yang terpaksa, menurut para orang kudus, adalah lebih baik diam daripada mengatakan suatu kebohongan demi kebaikan (white lies), atau dapat pula dijawab dengan pertanyaan balik kepada orang yang bertanya.

Selanjutnya tentang topik perbuatan dusta ini, silakan membaca di link ini, silakan klik.

 

 

5 1 vote
Article Rating
5 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
laizenly
laizenly
10 years ago

Shalom…

Saya ingin tahu, Apakah berbohong untuk kebaikan itu juga satu dosa?

[Dari Katolisitas: Silakan membaca tanya jawab di atas, silakan klik. Lain kali silakan menggunakan fasilitas pencarian di sisi kanan homepage, untuk melihat apakah pertanyaan Anda sudah pernah dibahas di situs ini. Terima kasih.]

laizenly
laizenly
Reply to  laizenly
10 years ago

Terima Kasih atas jawabannya.

Aquilino Amaral
Aquilino Amaral
11 years ago

Salam ibu Ingrid,

saya mengerti dan setuju sekali dengan penjelasan di atas, namun ada keraguan saya dimana: “saya melakukan kebohongan demi kebaikan orang lain,” juga termasuk dosa. Namun saya ingin tanya seandainya saya kasih uang kepada orang orang yang sangat membutuhkan seperti orang tuanya sakit di hospital, tapi sebelumnya saya beritahu pada istri saya dan setelah dia tanya tentang uang saya jawab, saya sudah pakai, (karena saya bilang kasih orang lain pasti istri saya tidak mau atau marah pada saya)
apakah ini termasuk dosa ringan?
mohon pencerahan dari Ibu Ingrid.
Semoga Tuhan selalu bersama kita. Amin

Aquilino Amaral

Ingrid Listiati
Reply to  Aquilino Amaral
11 years ago

Shalom Aquilino, Salah satu hal yang penting dalam kehidupan suami istri adalah komunikasi yang baik yang didukung oleh keterbukaan satu sama lain. Keterbukaan ini, juga termasuk dalam hal keuangan/ ekonomi rumah tangga. Jika istri Anda berkeberatan jika Anda mengeluarkan sejumlah uang untuk membantu sesama yang sungguh sedang membutuhkan pertolongan, selayaknya ditanyakan kepadanya, apakah alasannya. Sebab mungkin perlu didiskusikan bersama, berapakah jumlah yang dapat diberikan untuk menolong orang tersebut, yang sedapat mungkin tanpa mengganggu secara signifikan jumlah yang harus diberikan kepada keluarga Anda sendiri, yang menjadi tanggung jawab Anda. Lain halnya jika Anda memiliki tabungan yang lebih, yang jika diberikan relatif… Read more »

lionel
lionel
11 years ago

apakah berbohong untuk kebaikan termasuk dosa kecil atau bukan sama sekali dosa.

[Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
5
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x