Menikah dengan Pria non-Katolik dan Berkebangsaan Asing

Pertanyaan:

Salam Bu Inggrid,

Mau nanya nih,apa yah kira-kira yang harus diurus / dipersiapkan oleh seorang wanita Katolik WNI yang ingin menikah dengan pria kristen tapi bukan Katolik dan berkebangsaan asing ?

Dokumen apa saja yang harus diurus supaya perkawinan sah baik secara sipil di dua negara dan secara gereja Katolik ?

Sebaiknya sakramen perkawinan dilaksanakan dimana ? di Indonesia atau negara asal pria ?

Atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.
Stella

Jawaban:

Shalom Stella,

Pertama-tama, harus diketahui terlebih dahulu, bahwa salah satu syarat perkawinan Katolik adalah pasangan harus dalam status bebas (liber), artinya belum pernah menikah/ tidak terikat oleh perkawinan lain. Sebab jika salah satu sudah pernah menikah, lalu bercerai, maka ia tidak dapat menikah (lagi) di Gereja Katolik. Silakan dibicarakan secara serius dan terbuka tentang hal ini dengan calon pasangan Anda. Jika ia belum pernah menikah, maka tidak ada masalah dalam hal ini.

Jika kedua pihak (Anda dan calon pasangan Anda) berstatus liber, silakan diperiksa surat baptis pasangan Anda itu, diberikan oleh gereja mana. Lalu konsultasikan dengan Romo paroki setempat, apakah baptisan gereja itu sah menurut Gereja Katolik (sesuai dengan forma dan materia yang disyaratkan dan sesuai dengan intensi Pembaptisan menurut Gereja Katolik). Jika ya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama.

Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau dimintakan dispensasi (untuk perkawinan beda agama) kepada pihak Tribunal Keuskupan, tempat di mana perkawinan akan diteguhkan (mungkin di keuskupan Anda, sebab Andalah yang Katolik). Mohon menghubungi Romo Paroki setempat (yaitu paroki di mana Anda berdomisili) agar membantu Anda memperoleh keterangan lebih lanjut untuk memohon izin ataupun dispensasi tersebut, dan memperoleh keterangan lainnya sehubungan dengan persyaratan ataupun ketentuan lainnya untuk persiapan perkawinan.

Pada prinsipnya nanti Anda harus memberitahukan kepada calon suami Anda akan tanggungjawab Anda sebagai umat Katolik di dalam perkawinan, yaitu agar Anda berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik, untuk membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Selanjutnya calon suami Anda akan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui (dan dengan demikian menyetujui) akan janji dan komitmen Anda tersebut. Silakan pula Anda menyampaikan prinsip-prinsip makna perkawinan menurut ajaran iman Katolik, silakan membaca terlebih dahulu artikel-artikel berikut ini:

Indah dan Dalamnya Makna Perkawinan menurut Gereja Katolik
Kemurnian di dalam Perkawinan
Seruan Familiaris Consortio
Humanae Vitae itu Benar!

Setelah itu Anda diwajibkan untuk mengikuti proses penyelidikan kanonik, dan mengikuti kursus persiapan perkawinan. Dan jika syarat-syarat lain terpenuhi, perkawinan Anda dapat diteguhkan di Gereja Katolik. Mungkin yang lebih baik dan juga lebih mudah adalah jika pemberkatan itu dilakukan di Indonesia, jika Anda memang berdomisili di Indonesia. Selain itu, dalam pemberkatan, Anda dapat memperoleh dukungan doa dari lebih banyak saudara/ kerabat ataupun teman-teman Anda yang dapat turut hadir.

Selanjutnya tentang keabsahan perkawinan dengan melibatkan dua kebangsaan, silakan merujuk kepada peraturan perkawinan secara sipil yang diatur dalam UU Perkawinan 1974. Silakan menanyakannya kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini. Situs Katolisitas hanya memaparkan persyaratan menurut ketentuan hukum Gereja Katolik.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

 

 

5 3 votes
Article Rating
13 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nancy
9 years ago

Maaf, saya mau meminta informasi. Pasangan saya seorang pria WNA, beragama katolik dan belum pernah menikah, sedangkan saya seorang perempuan WNI, beragama katolik dan juga belum pernah menikah. Pertanyaan saya, apabila kami ingin menikah di gereja di tempat negara saya berasal, apa saja syarat2nya? Berapa lama waktu yang diperlukan agar kami bisa menikah? Apakah bisa kami menikah dalam 1 bulan setelah pemenuhan data2 kami dan telah diproses? Terima kasih. [Dari Katolisitas: Silakan menemui pastor paroki [bersama dengan pasangan Anda] dan meminta keterangan persyaratan lebih lanjut di paroki di mana Anda berasal. Selain mempersiapkan persyaratan dan surat-surat, Anda berdua perlu mengikuti… Read more »

Maria Stathis
9 years ago

Romo saya wanita katolik dan ingin menikah dengan wna duda cerai yang pernah menikah secara kristen sebelumnya . yang ingin saya tanyakan bagaimana persyaratan yang harus saya lakukan mo ? terima kasih

estelinateresa
Reply to  Ingrid Listiati
9 years ago

Shalom Romo, Saya wanita Katolik yang sudah dibaptis dan rencana akan melangsungkan pernikahan tahun depan dengan WNA Asing asal China (non Katolik) yang belum pernah menikah sebelumnya. Saya sangat ingin menikah secara sah di Gereja Katolik. Hal ini sudah saya bicarakan dengan pasangan saya, dan dia pun tidak keberatan jika harus mengikuti prosedur secara agama Katolik. Romo, apakah saya bisa menikah di Gereja Katolik dan menerima sakramen pernikahan? dan prosedur apa saja yang harus dari sekarang saya siapkan, karena kami sangat bingung. Apakah Gereja juga dapat membantu mengurus untuk akte pernikahan campuran ini? Terima kasih banyak Romo atas semua bantuan… Read more »

Johan Riwaldi Munthe
10 years ago

Salam Katolisitas,

Mohon penjelasan dan Solusi.
Yth.Romo/Bapak/Ibu

Mengenai perkawinan campur antara pasangan yang berbeda agama Apakah bisa dilaksanakan ?
Kalau bisa/ tidak bisa menikah mohon di diajarkan/ dijelaskan alasan dan caranya gimana??

Terima kasih

[dari Katolisitas: penjelasan dari pertanyaan Anda sudah kami uraikan di artikel di atas, atau silakan klik di sini. Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan silakan menuliskan pertanyaan Anda lebih jelas. Semoga membantu]

elicia
elicia
10 years ago

Syallom

Saya berencana menikah dengan pria yag berwarga negara asing. akan tetapi dia tidak menganut agama apapun disana.
Saya sudah pernah menikah dalam undang-undang pernikahan Malaysia tetapi tidak menikah di gereja manapun. Sekarang saya berstatus janda karena sudah cerai mati dengan almarhum suami saya.

Saya mau bertanya apakah saya bisa menjalankan pernikahan di gereja Katolik dan apa syarat- syarat yang di perlukan.

Terimakasih atas jawaban dan informasinya.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  elicia
10 years ago

Salam Elicia,

bisa, syaratnya daftarkan ke paroki, sertakan surat baptis, surat kematian suami, dan ajak calon anda yang tidak beragama. Nanti harus dimintakan dispensasi dan surat dari konsulat atau kedutaan yang bersangkutan. Ikuti KPP seperti biasa.

Salam
Rm Wanta

Rani
Rani
10 years ago

Salam katolisitas,

Saya menikah dengan pria non Katolik berkebangsaan asing di negara suami secara sipil dan juga sudah mendaftarkan pernikahan saya di catatan sipil Indonesia. Anak2 kami semua ikut agama suami sedangkan saya sendiri tetap Katolik. Apakah saya masih diperbolehkan menerima komuni atau tidak? Terima kasih atas penjelasannya.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Rani
10 years ago

Rani yth

Anda bisa kembali menerima komuni jika melakukan tindakan iman sebagai berikut: bertobat dan menerima Sakramen Pengakuan Dosa, lalu mengesahkan perkawinan Anda secara Katolik di Gereja Katolik dan menerima pembinaan iman supaya dapat kembali aktif di Gereja dan menerima Komuni Kudus.
Untuk itu laporlah ke Pastor Paroki anda dan nanti akan dibimbing.

salam
Rm Wanta

Stella
Stella
11 years ago

Salam Bu Inggrid,

Mau nanya nih,apa yah kira-kira yang harus diurus / dipersiapkan oleh seorang wanita Katolik WNI yang ingin menikah dengan pria kristen tapi bukan Katolik dan berkebangsaan asing ?

Dokumen apa saja yang harus diurus supaya perkawinan sah baik secara sipil di dua negara dan secara gereja Katolik ?

Sebaiknya sakramen perkawinan dilaksanakan dimana ? di Indonesia atau negara asal pria ?

Atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.

[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah ditanggapi di atas, silakan klik]

Ignatius Djumawan
Ignatius Djumawan
Reply to  Stella
11 years ago

Salam Katolisitas, Mohon penjelasan dan Solusi. Yth.Romo/Bapak/Ibu Saya punya teman laki-laki inisial “PY” Katolik, menikah dgn cewek inisial “St” Kristen Bethel. Tahun 1997 mereka menikah di gereja Kristen. Thn 1998 dikarunia anak. Tahun 2000 ada konflik keluarga yang sebenarnya adalah perkawinan mrk tidak direstui oleh kel pihak istri, ditambah masalah adik istri terkena narkoba, akhirnya “PY” diminta utk mengurusi iparnya yg narkoba tsb. Namun timbul mslh baru lagi mnrt pengakuan iparnya bahwa si adik ipar ini akan dizinahi oleh “PY”, padahal tdak, hal ini mnmbah mertua “PY” mjd smkin jengkel. Pd thn 2000 juga akhirnya si “St” bersama anaknya plg… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ignatius Djumawan
11 years ago

Ignatius yth, Persoalan hidup perkawinan tidak pernah selesai, kalau persoalan yang dimulai dari hal kecil tidak diselesaikan dengan baik. Hukum Gereja bukan obat mujarab untuk menyelesaikan setiap persoalan perkawinan. Hukum Gereja hanya alat untuk membuat perkawinan Katolik sesuai dengan ajaran Gereja dan membuat perkawinan baik. Karena itu saya usul Anda (bersama teman Anda yang laki-laki itu) datang ke pastor paroki pihak laki-laki supaya dibantu dengan konseling dan jalan terbaik dalam perkawinan mereka. Kedua, kalau persoalan itu sudah mulai merambah ke masalah ipar, mertua dan lain-lain, sudah agak sulit. Intinya harus dimulai dengan usaha dari pihak laki-laki dan perempuan yang menikah.… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
13
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x