Tentang Kasus Konvalidasi Perkawinan

Pertanyaan:

Shalom..

soalan 1. seorang wanita bukan katolik yang telah pun berkahwin dan mempunyai anak..setelah beberapa tahun berkahwin maka wanita tersebut telah membuat keputusan untuk menjadi seorang katolik..setelah setahun belajar di kelas RCIA maka diapun dibaptis pada malam paska..suaminya kekal sebagai bukan katolik..

persoalan yang timbul ialah adakah wanita tersebut boleh menerima komuni seperti umat yang lain?..

Jawaban:

Shalom Adrain,

Sebenarnya prinsipnya sederhana: kalau seseorang menjadi Katolik, maka seharusnya perkawinannya-pun harus sah secara Katolik, sebab Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi martabat perkawinan. Silakan membaca di sini, tentang Makna Perkawinan menurut Gereja Katolik, silakan klik. Perkawinan merupakan persatuan laki-laki dan perempuan yang telah direncanakan Allah untuk turut memberikan kesaksian kepada dunia tentang kasih Tuhan yang total, setia, tak terceraikan dan terbuka terhadap kemungkinan kehidupan baru.

Salah satu makna Pembaptisan adalah pertobatan, artinya hidup meninggalkan kehidupan lama dengan segala dosanya dan untuk hidup baru di dalam Tuhan Yesus. Nah, sebagai seorang yang Katolik, ada beberapa prinsip ajaran iman yang harus diterapkannya di dalam perkawinan, dan ikatan perkawinannya itu sendiri perlu disahkan di hadapan Tuhan. Jika ini tidak dilakukan, maka tidak dapat dikatakan bahwa ia sungguh ‘hidup baru’ di dalam Kristus, artinya tidak sungguh hidup sesuai dengan makna Pembaptisannya. Lagipula adalah tantangan bagi seseorang yang sudah dibaptis, yang menikah dengan pasangannya yang tidak terbaptis/ tidak seiman, yaitu bagaimana ia dapat menjaga kekudusan di dalam perkawinan sebagaimana yang diajarkan oleh Gereja Katolik? Untuk membaca tentang hal Kemurnian di dalam Perkawinan, klik di sini. Demikian pula, pihak yang Katolik tersebut perlu memikirkan juga caranya agar ia dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya untuk melanjutkan warisan iman Kristiani kepada anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada mereka, klik di sini.

Maka pada kasus wanita yang Anda ceritakan tersebut, seharusnya perkawinannya itu dibereskan agar dapat sah secara hukum kanonik Gereja Katolik. Sesungguhnya langkah pemberesan perkawinan (istilahnya, konvalidasi) ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan konsekuensi dari pernyataan iman dari wanita tersebut untuk sungguh-sungguh hidup sebagai seorang Katolik. Untuk itu, ia perlu menghubungi Romo paroki untuk mengadakan konvalidasi perkawinan, untuk mengurus hal-hal yang perlu dilakukan sebelumnya agar perkawinannya dapat memperoleh dispensasi dari pihak Ordinaris/Keuskupan dan dapat disahkan. Sebab pada prinsipnya, perkawinan campur beda agama mensyaratkan dispensasi tersebut agar dapat sah menurut hukum Gereja Katolik. (Hal dispensasi ini tidak diperlukan jika baik suami maupun istri yang tadinya non-Katolik tersebut dibaptis menjadi Katolik pada saat yang bersamaan, karena dengan sakramen Baptis, maka perkawinannya otomatis menjadi sakramen). Tetapi fakta bahwa sang suami dari wanita itu tidak/ belum Katolik, maka perkawinan mereka adalah perkawinan beda agama, dan dengan dengan demikian memerlukan dispensasi dari pihak otoritas Gereja Katolik. Di sini pihak yang non-Katolik harus mengetahui -dan dengan demikian menyetujui- bahwa pihak istri yang menjadi Katolik berjanji untuk berjuang sekuat tenaga agar tetap Katolik, dan sang istri tersebut mempunyai tanggung jawab untuk berusaha sekuat tenaga agar dapat membaptis anak-anak dan mendidik anak-anak mereka secara Katolik.

Jika konvalidasi perkawinan sudah dilakukan, maka wanita tersebut boleh menerima Komuni Kudus seperti umat Katolik yang lain.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

0 0 votes
Article Rating
23 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Pongky
9 years ago

Romo Wanta dan Mbak Ingrid, Yth Saya dari Kristen Protestan sedangkan istri saya Katolik Pernikahan kami di berkati oleh Pastor di Gereja Katolik (Toraja) Sebelum pemberkatan nikah, kami juga mengikuti bimbingan dari Gereja Katolik Kami di jodohkan oleh orang tua dan tidak pacaran. Kami tidak pernah ketemua sebelumnya Saat ini kami sudah mempunya dua putra dan keduanya sudah di Baptis oleh Pastor di Gereja Katolik. Walaupun saya aktif di Gereja Protestan (Jabatan Penatua) saya mengarahkan istri dan anak saya untuk aktif di gereja Katolik. Di rumah kami, ketika berdoa bersama (doa makan, doa malam, doa pagi) semua menggunakan tata cara… Read more »

Antonius Handoko
Antonius Handoko
10 years ago

Yth. Pengasuh Katolisitas,

Maaf, mohon penjelasannya, untuk pasangan suami-istri yang sama-sama non-Katolik sewaktu menikah, kenapa perlu melakukan konvalidasi jika salah satunya (suami atau istri) kemudian dibaptis menjadi Katolik? Sejauh yang saya tahu, Gereja menghormati dan mengakui keabsahan pernikahan dalam agama lain yang dinyatakan sah menurut agama itu. Apakah pernikahan mereka menurut agamanya yang sebelumnya itu menjadi tidak sah menurut Gereja karena perubahan status agama salah satu pihak, yg menjadi Katolik tsb? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas penjelasannya.

Berkah Dalem

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Antonius Handoko
10 years ago

Antonius Yth,

Perkawinan natural di luar peneguhan kanonik Gereja Katolik adalah sah namun belum secara kanonik (menurut norma kanonik) maka untuk sah gereja Katolik perlu konvalidasi.

Perkawinan sebelumnya sah tapi sipil belum kanonik (karena keduanya dari mereka belum Katolik), jika salah satu Katolik maka mengikuti norma kanonik wajib peneguhan kanonik.

salam
Rm Wanta

Cyprianus dwi atmadi
Cyprianus dwi atmadi
10 years ago

Konvalidatio diprlukan agar pihak yang semula sudah katolik tidak kehilangan haknya sbg org Katolik

[Dari Katolisitas: Ya, benar. Namun perlu dilihat bahwa Konvalidatio juga diperlukan oleh kedua pihak sebagai pasangan, sebab dengan pihak Katolik dapat menerima kembali sakraman-sakraman Gereja, maka buah-buahnya akan semakin mempererat ikatan suami istri.]

lookus
lookus
10 years ago

Shalom,Ibu Inggrid dan Romo
Saya sudah menikah dengan istri saya tahun 2002, dan sudah dikaruniai seorang anak perempuan. Yang menjadi permasalahan adalah saya menikah di GKJ dan sekarang ingin kembali menjadi seorang katholik, namun istri saya tidak mau diajak untuk konvalidasi dengan berbagai macam alasan. Saya ingin bertanya apakah saya bisa melakukan konvalidasi perkawinan sendiri jika istri tidak mau diajak menemui romo untuk konvalidasi? Atas perhatian dan jawaban yang diberikan saya ucapkan terimakasih

sri wati
sri wati
11 years ago

Syalom…, saya katolik dan suami non katolik.
Sedangkan anak-2 sudah dibaptis secara katolik. Kami hanya menikah di catatan sipil,
Apakah saya boleh menerima komuni?
Terima kasih.

[Dari Katolisitas: Silakan menghubungi pastor paroki Anda, untuk mengadakan konvalidasi Perkawinan Anda. Setelah konvalidasi perkawinan diadakan, Anda dapat menerima Komuni lagi. Tentang mengapa orang yang Katolik namun menikah di luar Gereja Katolik tidak dapat menerima Komuni, sudah pernah dibahas di artikel ini, silakan klik.]

sri wati
sri wati
Reply to  sri wati
11 years ago

Saya jg mau tanya, bagaimana kalau org yg sudah lama menikah
Terus salah satu mau dibaptis secara katolik apakah yg
Katolik diperbolehkan menerima komuni? Sedangkan yg satu tetap
Non katolik. Terima kasih.

sri wati
sri wati
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

Terima kasih Bu Ingrid untuk jawabannya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan.

christian benardo
christian benardo
11 years ago

Romo-romo Yth,

Saya ingin meminta pencerahan.
Sewaktu penyidikan kanonik, Romo saya menanyakan tentang Rumusan Hukum Gereja Katolik tentang Kanonik, dimana beliau memberikan klue “jawabannya hanya 1(satu) kalimat saja!”,beliau juga memberikan klue kembali “Bila seorang katolik menikah dengan yang bukan katolik itu apa? dan bila kedua orang sama-sama katolik tapi tidak melangsungkan pernikahan di gereja katolik itu apa?”.
Karena, sampai saat ini Romo saya belum memberikan jawaban tersebut.
#disetiap saya menjawab selalu salah(tidak tepat).

Terimakasih
Salam kasih dalam Kristus Tuhan

Romo Wanta
Romo Wanta
Reply to  christian benardo
11 years ago

Christian yth Pernyataan anda yang dirumuskan dalam pertanyaan tidaklah lengkap : rumusan hukum Gereja Katolik tentang kanonik? Mungkin maksudnya perkawinan kanonik baru bisa dijawab. Sebab kanonik artinya sesuai hukum gereja katolik. Perkawinan kanonik adalah perkawinan orang katolik yang wajib dilaksanakan menurut norma hukum kanonik. Peneguhan perkawinan di dalam Gereja katolik di depan Pastor dan dua orang saksi. Itu jawabannya. perkawinan antara orang – orang katolik terbaptis adalah perkawinan sah sakramental. sedangkan perkawinan orang katolik dengan orang bukan katolik adalah perkawinan campur (beda agama atau beda gereja). Perkawinan antara orang katolik dengan orang katolik tidak di hadapan pastor dan dua orang… Read more »

pram
pram
11 years ago

Yth.Redaksi Katolisitas.org

Saya mau bertanya. Kemarin saya menghadiri pernikahan kakak teman saya. Sewaktu mengucap janji pernikahan. tidak meletakkan tangannya di atas Alkitab tapi saling berjabat tangan. Apakah itu aturan yang baru atau ada halangan pernikahan yang menyebabkan tidak boleh mengucap janji di atas Alkitab? Setahu saya janji pernikahan selalu meletakkan tangan di atas Alkitab. Trimakasih.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  pram
11 years ago

Shalom Pram,
Selama forma dan materi dari Sakramen Perkawinan dipenuhi, maka Sakramen Perkawinan tersebut adalah sah. Materi dari Sakramen Perkawinan adalah pasangan pria dan wanita yang secara bebas memutuskan untuk bersatu dalam Sakramen Perkawinan, sedangkan forma-nya adalah janji perkawinan dari kedua mempelai. Janji ini dapat dengan menumpangkan tangan di atas Kitab Suci ataupun tidak. Yang penting adalah, kedua pasangan mengucapkan “……….(nama mempelai pria/wanita). Saya memilih engkau menjadi suami/istri saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.”

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

Yoshi
Yoshi
Reply to  pram
11 years ago

Shallom Pram,

Menurut contoh dalam buku “Tata Perayaan Perkawinan (2011)” yang diterbitkan KWI sebagai pengganti buku “Upacara Perkawinan (1976)”, kesepakatan perkawinan memang dilakukan dengan berjabat tangan.

Cara A
100. Janji dengan berjabat tangan.

Kedua mempelai saling menghadap, berjabat tangan kanan, dan sambil bergantian mengucapkan janji masing-masing.

Cara B
101. Janji dalam bentuk tanya jawab.

Para mempelai saling berjabat tangan dan jika memungkinkan Imam dapat meletakkan stola di atas tangan mereka.

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  pram
11 years ago

Salam Pram,

Sejauh saya ingat, dalam teks asli Janji Pernikahan diucapkan mempelai sambil berjabatan tangan dan tidak ada rubrik mengucapkan janji di atas Kitab Suci. (tolong cek teks baru yang merupakan terjemahan teks asli).

Tks dan doa. Gbu.
Rm Boli.

Joko
Joko
11 years ago

Romo Wanta dan Mbak Ingrid YTH, Saya mau menanyakan mengenai Peneguhan Perkawinan dan Pemberesan Perkawinan dalam gereja Katolik. Pasutri beda gereja menerima pemberkatan perkawinan tahun 2000 di gereja Protestan (HKBP), kemudian mereka melakukan peneguhan perkawinan di gereja Katolik agar salah satu dr mereka dpt diterima di gereja Katolik dan dpt menerima komuni. Peneguhan perkawinan ini terjadi tahun 2006 ketika anak mereka mulai masuk sekolah dan mendapat permasalahan mengenai Akta Nikah pasutri tersebut yg mencantumkan tanggal perkawinan mereka yg terjadi di thn 2006, sehingga bila disandingkan dg tanggal kelahiran anak mereka, maka si anak adalah anak yg lahir di luar nikah.… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Joko
11 years ago

Joko yth

Akte perkawinan sipil harus merujuk ke ketika perkawinan dilangsungkan, bukan pada saat peneguhan kanonik konvalidasio. Itu keliru. Sekali lagi akte perkawinan memakai ketika mereka menikah meskipun bukan di Gereja Katolik. Hukum adat tidak boleh menggantikan hukum Gereja di mana dia dibaptis. Hukum adat itu hukum masyarakat bukan hukum Gereja jadi yang penting hukum Gereja, boleh adat dilakukan tapi dalam Gereja Katolik juga tidak pernah meniadakan hukum adat. Lihat Yesus datang bukan untuk meniadakan hukum tetapi menggenapinya.

salam
Rm Wanta

ignas Royadi.R
ignas Royadi.R
11 years ago

Terimakasih rm.Wanta dan bu Ingrid atas penjelasan nya…

syaloom

ignas

ignas Royadi.R
ignas Royadi.R
11 years ago

syallom bu Ingrid
Sepengetahuan saya bahwa gereja memegang prinsip perkawinan “satu dan tidak terceraikan”. Saya coba melihat kasus dari dari pertanyaan tersebut di atas, bahwa wanita itu sudah menikah secara sah di otoritas agamanya yg lama, berarti perkawinan wanita tsb sah secara hukum dan agamanya… Gereja Katolik sepengetahuan sy juga mengakui perkawinan yg sah secara agama lain dan hukum sipil… jadi menurut sy tidak ada halangan dari wanita itu utk mendapatkan hak2 nya sebagai seorang Katolik, karena perkawinannya sah sebelum dia menjadi Katolik…
Demikian semoga saya tidak salah

syaloom

ignas

Romo Wanta, Pr.
Reply to  ignas Royadi.R
11 years ago

Ignas Royadi yth, Jawaban anda benar bahwa Gereja Katolik memegang prinsip unsur hakiki perkawinan Gereja Katolik adalah unitas dan sifatnya tak terputuskan (term teknis bukan perceraian tapi tak terputuskan. Selama belum ada bukti yang membatalkan perkawinan seseorang, maka perkawinan tersebut tetap sah. Namun sah secara sipil maupun kanonik harus dibedakan. Karena ada sah sipil tapi tidaklah demikian secara kanonik, tapi pada umumnya sah kanonik maka sipil otomatis juga sah, sesuai UU 1974 perkawinan diteguhkan menurut agama pihak yang menikah dan kuasa sipil mencatatnya/mengesahkannya. Demikian pula hak-hak istri tetap ada, jika perkawinan tetap sah menurut kuasa sipil dan kanonik. salam, Rm… Read more »

adrain paumin
adrain paumin
11 years ago

Shalom..

soalan 1. seorang wanita bukan katolik yang telah pun berkahwin dan mempunyai anak..stetalh beberapa tahun berkahwin maka wanita tersebut telah membuat keputusan untuk menjadi seorang katolik..setelah setahun belajar di kelas RCIA maka diapun dibaptis pada malam paska..suaminya kekal sebagai bukan katolik..

persoalan yang timbul ialah adakah wanita tersebut boleh menerima komuni seperti umat yang lain?..

[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
23
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x