Secara umum Gereja Katolik selalu memandang perkawinan sebagai perkawinan yang sah, kecuali dapat dibuktikan kebalikannya. Menurut Gereja Katolik, ada tiga hal yang membatalkan perkawinan: I) halangan menikah; II) cacat konsensus; dan III) cacat forma kanonika. Jika ada satu atau lebih halangan/ cacat ini, yang terjadi sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan diteguhkan, maka sebenarnya perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dapat disebut sebagai perkawinan yang sah sejak awal mula, sehingga jika yang bersangkutan memohon kepada pihak Tribunal Keuskupan, maka setelah melakukan penyelidikan seksama, atas dasar kesaksian para saksi dan bukti- bukti yang diajukan, pihak Tribunal dapat mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pasangan tersebut. Sebaliknya, jika perkawinan tersebut sudah sah, maka perkawinan itu tidak dapat dibatalkan ataupun diceraikan, sebab demikianlah yang diajarkan oleh Sabda Tuhan (lih. Mat 19:5-6).
Berikut ini adalah penjabaran ketiga hal yang membatalkan perkawinan menurut hukum kanonik Gereja Katolik:
I. Macam- macam halangan menikah adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. 1083-1094): 1) kurangnya umur, 2) impotensi, 3) adanya ikatan perkawinan terdahulu, 4) disparitas cultus/ beda agama tanpa dispensasi, 5) tahbisan suci, 6) kaul kemurnian dalam tarekat religius, 7) penculikan dan penahanan, 8) kejahatan pembunuhan, 9) hubungan persaudaraan konsanguinitas, 10) hubungan semenda, 11) halangan kelayakan publik seperti konkubinat, 12) ada hubungan adopsi.
Selanjutnya tentang penjelasan tentang macam- macam halangan menikah, silakan klik di sini.
II. Cacat konsensus adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. kann 1095-1107): 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.
III. Cacat forma kanonika adalah (lih. Kann 1108-1123): Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan izin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan). Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris.
Lebih lanjut tentang topik Kasus-kasus Pembatalan Perkawinan Kanonik, silakan klik di sini.
Jika terdapat satu hal atau lebih dari hal-hal yang membatalkan perkawinan ini, maka salah satu pihak pasangan tersebut dapat mengajukan surat permohonan pembatalan perkawinan kepada pihak Tribunal Keuskupan. Pihak Tribunal Keuskupan akan memeriksa kasus tersebut, dan jika ditemukan bukti-bukti yang kuat dan para saksi, maka Tribunal dapat meluluskan permohonan tersebut. Baru jika sudah dikeluarkan surat persetujuan Tribunal, maka perkawinan tersebut dapat dinyatakan resmi tidak sah, dan dengan demikian kedua belah pihak berstatus bebas/ tidak lagi terikat perkawinan tersebut.
susah mendapatkan pria yg bisa menghargai komitment perkawinan dalam kristus, tapi terkadang kita hanya bisa menjalani dan mensyukuri dng apa yang Tuhan berikan jalan hidup kepada kita.
[Dari Katolisitas: "Susah" bukan berarti tidak mungkin. Sebab tiada yang mustahil bagi orang-orang yang mengandalkan Tuhan. Doa bersama sebagai pasangan suami istri, penerimaan sakramen, terutama Ekaristi dan Tobat, serta keterlibatan pasangan dalam kegiatan-kegiatan gerejawi akan sangat membantu pasangan suami istri untuk tetap setia dalam komitmen sebagai suami dan istri]
Bilamana suami sebagai kepala keluarga tidak pernah bekerja mencari nafkah mulai dari pertama menikah (meskipun tubuh & pikiran sehat)- sampai berlangsung 4 tahun lebih. Apakah secara iman katolik, istri bisa menceraikannya/ menggugat cerai? (keterangan: Belum ada anak)
Apakah ini dianggap sebagai pembatalan atau perceraian?
Dan apakah ini tergolong dalam CACAT KONSENSUS, nomor 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, ATAU 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, ATAU 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, ?
Mohon penjelasannya bisa di email kan. Terima kasih sebelumnya.
Shalom Imelda,
Sambil menunggu jawaban Rm. Wanta, saya menanggapi pertanyaan Anda.
Sesungguhnya situs Katolisitas tidak berkompeten untuk menilai kasus- kasus ini, yang sejujurnya memerlukan deskripsi yang lebih jelas dan rinci, sebelum dapat disimpulkan memang terdapat cacat konsensus dalam perkawinan tersebut. Alangkah baiknya jika pasangan tersebut melibatkan pastor paroki/ pastor yang memberkati perkawinan tersebut, yang sebelumnya sudah mengadakan penyelidikan kanonik dengan kedua pasangan tersebut. Sebab di sini terdapat sesuatu yang perlu dijelaskan, mengapa kalau sehat dan tidak ada kelainan psikologis apapun, tetapi ia sampai tidak mau bekerja? “Tidak pernah bekerja” ini disebabkan apa: apakah memang sudah mencoba tapi gagal terus, ataukah memang, maaf, malas atau manja (berasal dari keluarga yang memanjakan dia) sehingga ia tidak terbiasa mengambil tanggung jawab? Apakah istri selama ini sudah cukup mendukung suami untuk bekerja/ memulai usaha? Sudahkah dilakukan usaha yang semaksimal mungkin untuk mengubah keadaan ini, agar suami dapat bekerja dan mencari nafkah? Ada banyak pertanyaan yang bisa digali sehubungan dengan hal ini, jika memang sesungguhnya sang suami sehat tubuh maupun jiwanya, sehingga tak terhalang untuk mencari pekerjaan, apalagi jika mempunyai latar belakang pendidikan yang cukup memadai.
Harap dipahami bahwa tidak ada istilah cerai dalam perkawinan Katolik. Yang ada memang pembatalan perkawinan, namun hal itu juga hanya jika terdapat bukti-bukti dan para saksi yang mendukung, yang membuktikan bahwa perkawinan tersebut memang sudah tidak sah sejak awal mula, entah karena ada halangan menikah, cacat konsensus, atau cacat forma kanonika. Tentang hal ini harus dilihat, sebab misalnya, ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan atau ketidaktahuan akan hakekat perkawinan umumnya berkaitan dengan penyakit/ kelainan psikologis ataupun mungkin ketidakmatangan usia pada saat memasuki perkawinan (Jika pasangan sehat walafiat dan tidak ada gangguan apapun maka sepertinya harusnya tidak demikian, sebab pasangan yang memperoleh pendidikan yang cukup seharusnya sudah tahu akan kewajiban perkawinan dan hakekat perkawinan. Apalagi jika kedua pasangan sudah mengikuti kursus persiapan perkawinan yang diadakan sebelum pemberkatan perkawinan). Sedangkan untuk hal salah dalam hal kualitas pasangan, memang dapat terjadi, tetapi tentu ini juga harus dibuktikan, dan harus ada saksi-saksinya.
Jadi kalau saya boleh menyarankan, pertama-tama, silakan mengusahakan komunikasi terlebih dahulu antara suami dan istri. Silakan menghubungi pastor paroki atau seksi kerasulan keluarga di paroki yang bersangkutan, untuk memperoleh bantuan. Atau silakan mengikuti terlebih dahulu retret pasangan suami istri, seperti Retret Tulang Rusuk (oleh Rm. Yusuf Halim SVD) dan Week-end Marriage Encounter. Semoga melalui retret itu dapat terjadi komunikasi yang lebih baik antara suami dan istri, sehingga dapat dicarikan/ diusahakan jalan keluarnya yang disepakati bersama.
Silakan dicoba jalan rekonsiliasi terlebih dahulu, sebab dari sekilas informasi yang diberikan, nampaknya masih ada kemungkinan agar perkawinan dapat dipertahankan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org