Apakah Arti “Jangan Menyebut Nama Allah Tidak Dengan Hormat?”

Ada tertulis “Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan.” (Kel 20:7). Gereja Katolik menempatkan perintah ini sebagai perintah ke-dua dari kesepuluh perintah Allah, sedangkan gereja-gereja non-Katolik menempatkannya sebagai perintah ke-tiga. Perintah ini mengingatkan kepada kita bahwa nama adalah mencerminkan pribadi dan bukanlah hanya sekedar formalitas. Perintah ini melarang orang untuk: (1) menggunakan nama Allah untuk janji yang tidak ditepati; (2) janji atau sumpah yang mempertaruhkan nama Allah; (3) sumpah serapah kepada Allah, Gereja, Bunda Maria, para Kudus, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan di dalam hati atau di dalam perkataan dan perbuatan.

Dalam Kitab Suci, kita melihat bahwa nama adalah mencerminkan pribadi, yang merefleksikan martabat orang yang memakainya. Allah sendiri memanggil orang dengan namanya (lih. Yes 43:1; Yoh 10:3) Dengan demikian, kita tidak dapat memanggil nama seseorang, termasuk nama orang-orang kudus, apalagi nama Allah dengan tidak hormat. Dengan demikian, perintah ini melarang penyalahgunaan nama Allah, baik Allah Bapa, Allah Putera, Allah Roh Kudus, beserta dengan Perawan Maria dan semua orang kudus. (lih. KGK, 2146) Pelanggaran tentang hal ini diterangkan di dalam KGK 2147-2149, yang menuliskan sebagai berikut:

KGK, 2147.    Janji yang diberikan kepada seseorang atas nama Allah mempertaruhkan kehormatan, kesetiaan, kebenaran, dan wewenang Allah. Mereka harus dipatuhi tanpa syarat. Siapa yang tidak mematuhinya, menyalahgunakan nama Allah dan seakan-akan menyatakan Allah seorang pendusta (Bdk. 1 Yoh 1:10).

KGK, 2148.    Menghujat Allah adalah pelanggaran langsung terhadap perintah kedua. Menghujat Allah berarti orang – secara batin atau secara lahir – mengeluarkan kata-kata kebencian, celaan, tantangan terhadap Allah, berbicara yang buruk tentang Allah, kurang hormat dalam pembicaraan tentang Allah, dan menyalahgunakan nama Allah. Santo Yakobus menegur mereka “yang menghujah nama yang mulia, yang olehnya kamu menjadi milik Allah” (Yak 2:7). Larangan menghujah Allah mencakup juga kata-kata terhadap Gereja Kristus, orang-orang kudus, atau benda-benda kudus. Yang menyalahgunakan nama Allah untuk menutup-nutupi perbuatan yang jahat, memperhamba bangsa-bangsa, menyiksa manusia, atau, membunuhnya, juga menghujah Allah. Penyalahgunaan nama Allah untuk melakukan kejahatan menyebabkan kebencian terhadap agama. Menghujah Allah bertentangan dengan penghormatan yang harus diberikan kepada Allah dan nama-Nya yang kudus. Dengan sendirinya ia adalah dosa berat (Bdk. KHK, kan. 1369).

KGK, 2149.    Sumpah serapah yang menyalahgunakan nama Allah tanpa maksud menghujah Allah adalah kekurangan penghormatan kepada Tuhan. Perintah kedua juga melarang penggunaan nama Allah secara magis.
“Nama Allah diagungkan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat, pantas untuk keluhuran-Nya dan kemuliaan-Nya. Nama Allah itu dikuduskan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat dan dengan rasa takut untuk menghinanya” (Agustinus, serm. Dom. 2,45,19).

Dari uraian di atas, maka kita melihat bahwa walaupun seseorang tanpa bermaksud menghujat Allah, namun menyebutkan nama Allah karena ungkapan terkejut atau lainnya yang tidak ditujukan untuk penghormatan kepada Allah, termasuk perbuatan dosa. Walaupun ketidaksengajaan dapat mengurangi bobot dosa, namun sudah selayaknya kita berusaha untuk menghilangkan kebiasaan buruk ini.

Kita juga tidak boleh berjanji atas nama Allah dengan mempertaruhkan nama Allah, apalagi janji atau sumpah palsu. Dengan perbuatan ini, kita mencoreng muka Allah, mempergunakan nama Allah untuk keuntungan dan kebohongan yang kita lakukan.

Dosa terberat dari perintah ke-2 ini adalah  terutama berhubungan dengan penghujatan seseorang – baik di dalam hati maupun dalam perkataan – yang secara sengaja menghina nama Allah, tempat kudus-Nya, Gereja-Nya, para malaikat, Bunda Maria dan seluruh para kudus.

Mari, kita mengingat untuk menyebut dan menggunakan nama Allah dengan semestinya, yaitu untuk memberikan kekuatan kepada kita, untuk mengingat dan memaklumkan kasih, kebaikan dan keadilan-Nya, serta memuliakan dan menyembah-Nya.

4.7 3 votes
Article Rating
19/12/2018
5 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Andrew Umboh
Andrew Umboh
10 years ago

Adonai itu kata ganti YHWH.
Dimana ketika dlm membaca kitab suci didapati kata YHWH maka akan dibaca Adonai yang berarti Tuanku atau oleh LAI diterjemahkan TUHAN.

Andrew Umboh
Andrew Umboh
10 years ago

TUHAN itu terjemahan dari Adonai. Adonai itu terjemahan dari nama Allah(Elohim/God/Tuhan)nya Israel yakni YHWH.
Nah nama YHWH lah yang dilarang menyebut dengan sembarangan.

Deddy
Deddy
10 years ago

Maaf bu saya mau bertanya,bagaimana dengan orang yang sering berdoa Yesus dalam hati misalnya dengan mengucapkan “Tuhan Yesus kasihanilah aku orang berdosa” atau hanya “Yesus” saja?apakah ini termasuk menyebut nama Tuhan dengan tidak hormat?terima kasih sebelumnya…

[dari katolisitas: Justru doa tersebut adalah doa yang dipuji oleh Yesus ketika mendengar seorang pemungut cukai yang berdoa (lih. Luk 18:9-14)]

Frans karyadi
Frans karyadi
12 years ago

Pak Stef Dan Ibu Ingrid
Saya setuju akan pernyataan yang mengatakan bahwa ” Semua agama sama” adalah tidak benar. Bahkan sesama agama Kristen pun tidak sama. Tetapi ada yang mengatakan KATOLIK menganut kebenaran penuh sedangkan Protestan menganut kebenaran partial. Tolong jelaskan maksud pernyataan ini. Dan ayat alkitab pendukung nya. Terima kasih .

[dari katolisitas: silakan membaca mulai dari artikel ini – silakan klik]

maria
maria
12 years ago

salam

mw tnya, kalau dosa menyebut nama Tuhan dg sembarang yg bagaimana? Contohnya gmn? Saya klo kaget spontan blg nama Tuhan, spti”ya ampun Tuhanku…” mirip2 Astafiruglah ato subhanalah nya umat muslim ato org luar yg blg “Jesus Christ…” apakah sy termasuk melakukan dosa menyebut nama Tuhan dg sembarang?
Terima kasih

[dari katolisitas: silakan melihat jawaban di atas – silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
5
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x