Tentang hukuman mati

Pertanyaan:

Dear team Katolisitas
Saya dengar gereja Katolik sangat menentang penjatuhan pidana mati. Mohon diuraikan ajaran resmi tentang hal ini. Thanks GBU.

Dave

Jawaban:

Shalom Dave,

Tentang hukuman mati, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan:

KGK 2267    Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.

Sedangkan terjemahan revisi final Katekismus dalam bahasa Inggris menuliskan tentang KGK 2267 demikian:

Assuming that the guilty party’s identity and responsibility have been fully determined, the traditional teaching of the Church does not exclude recourse to the death penalty, if this is the only possible way of effectively defending human lives against the unjust aggressor. If, however, non-lethal means are sufficient to defend and protect people’s safety from the aggressor, authority will limit itself to such means, as these are more in keeping with the concrete conditions of the common good and more in conformity with the dignity of the human person. Today, in fact, as a consequence of the possibilities which the state has for effectively preventing crime, by rendering one who has committed an offense incapable of doing harm – without definitely taking away from him the possibility of redeeming himself – the cases in which the execution of the offender is an absolute necessity “are very rare, if not practically non-existent.

Tambahan penjelasan dalam KGK 2267 tersebut diambil dari Surat Ensiklik Evangelium Vitae (EV) 56:

Point 1. “Adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud- maksud ini, kodrat dan tingkat hukuman (the nature and extent of the punishment) harus dengan hati- hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus- kasus keharusan yang absolut: dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas.”

Point 2: “Namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus- kasus sedemikian (kasus- kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada.”

Berikut ini adalah teks selengkapnya Evangelium Vitae, paragraf no 56:

56. This is the context in which to place the problem of the death penalty. On this matter there is a growing tendency, both in the Church and in civil society, to demand that it be applied in a very limited way or even that it be abolished completely. The problem must be viewed in the context of a system of penal justice ever more in line with human dignity and thus, in the end, with God’s plan for man and society. The primary purpose of the punishment which society inflicts is “to redress the disorder caused by the offence”.46 Public authority must redress the violation of personal and social rights by imposing on the offender an adequate punishment for the crime, as a condition for the offender to regain the exercise of his or her freedom. In this way authority also fulfils the purpose of defending public order and ensuring people’s safety, while at the same time offering the offender an incentive and help to change his or her behaviour and be rehabilitated. 47

It is clear that, for these purposes to be achieved, the nature and extent of the punishment must be carefully evaluated and decided upon, and ought not go to the extreme of executing the offender except in cases of absolute necessity: in other words, when it would not be possible otherwise to defend society. Today however, as a result of steady improvements in the organization of the penal system, such cases are very rare, if not practically non-existent.

In any event, the principle set forth in the new Catechism of the Catholic Church remains valid: “If bloodless means are sufficient to defend human lives against an aggressor and to protect public order and the safety of persons, public authority must limit itself to such means, because they better correspond to the concrete conditions of the common good and are more in conformity to the dignity of the human person”.48

Dengan demikian prinsip yang dipegang oleh Gereja Katolik, seperti yang diajarkan oleh Paus Yohanes Paulus II adalah: sedapat mungkin digunakan cara- cara penghukuman yang lain selain hukuman mati, karena di tengah- tengah ‘culture of death‘ yang marak terjadi di dunia dewasa ini, perlu diteguhkan pentingnya makna hidup manusia, termasuk hidup para narapidana. Paus mengatakan, di jaman ini, “Masyarakat modern mempunyai banyak cara untuk menekan tingkat kriminalitas dengan efektif dengan menyebabkan para narapidana menjadi tidak berbahaya, tanpa perlu menolak memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri.” (EV, 27)

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas. org

5 1 vote
Article Rating
15 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
yusak
yusak
11 years ago

bagaimana Hukum Tuhan dapat dirubah2 oleh manusia?apakah manusia lebih pandai atau Tuhan yang tidak mengerti akan masa yang akan datang?

Christina
Christina
11 years ago

Shallom,

Ada hal2 yang terus nyangkut di benak sy, di antaranya:

1) Apakah ada batasan dalam mengasihi bagi kita orang Katholik? Apakah membunuh itu diperbolehkan dalam agama Katholik? Jika iya, apa syaratnya dan membunuh apa saja yang diperbolehkan?

2) Mohon Tim Katolisitas memaparkan tentang nama2 dan penjelasan dari berbagai jenis denominasi Kristen di seluruh dunia, supaya kita orang awam lebih paham.

3) Kalau manusia pertama adalah Adam dan Hawa, lantas mengapa banyak sekali ragam bangsa yang berlainan bentuk fisik (seperti bangsa Eropa, India, Arab, Cina, Melayu, Afrika, dll) ? Mohon penjelasan dr tim Katolisitas.

Terima Kasih

Christina
Christina
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

Shallom..

Terimakasih atas tanggapannya. Namun, apakah membunuh sesama manusia dalam keadaan terdesak, seperti melindungi diri, diperbolehkan?

[dari katolisitas: Silakan melihat artikel ini – silakan klik]

Hendri
Hendri
12 years ago

Shalom Admin Katolisitas,

Saya ingin bertanya, jika hukuman mati tidak diperbolehkan menurut ajaran Gereja Katolik, apakah negara2 mayoritas Katolik seperti Italia, Spanyol, tidak melakukan hukuman mati?

Terima kasih.

Yohanes Dwi Harsanto Pr
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Reply to  Hendri
12 years ago

Salam Hendri, Belum tentu ajaran Gereja ditaati oleh negara. Mengapa? Karena mereka memiliki hukum bernegara yang otonom dari intervensi agama-agama termasuk agama Katolik. Tergantung pribadi-pribadi para politisi Katolik yang berjuang di parlemen, apakah mereka berhasil memperjuangkan aspirasi Gereja Katolik yaitu membela martabat kemanusiaan atau gagal. Negara Italia secara final menghapus hukuman mati tahun 1948, disusul Sidang Umum PBB dalam deklarasi universal HAM meletakkan dasar bagi penghapusan hukuman mati pada pasal 3 mengenai jaminan atas hak hidup. Tahun 1966 Traktat PBB berdasarkan DUHAM 1948 menyatakan menuntut penghapusan hukuman mati atau hukuman mati dilaksanakan dalam kasus amat berat. Dekade 1970an, ada 23… Read more »

abu hanan
12 years ago

pertanyaan saya;
1.apakah hukuman bagi para pelaku perzinahan?dengan kondisi;
a.para pelaku adalah orang yang telah berkeluarga
b.salah satu pelaku masih bujang
c.para pelaku adalah bujangan

2.bagaimana hukuman bagi pembunuh ?
Terima kasih

Romo Wanta, Pr.
Reply to  abu hanan
12 years ago

Abu Hanan yth, Tidak ada hukuman kurungan fisik dalam Hukum Gereja melainkan Hukuman Medisinal (mengobati agar jera tidak melakukan lagi), Sangsi pencabutan hak kewenangan publik serta dicopot dari status dalam jabatan Gereja (jika itu berkaitan dengan pelayan Gereja), dan ekskomunikasi, pada dosa- dosa berat tertentu, seperti halnya pada dosa aborsi dan pembunuhan. Soal dosa perzinahan tentu tergolong dosa berat, apalagi pembunuhan, karena melawan 10 perintah Allah. Biasanya sangsi hukuman bagi dosa perzinahan, jika dilakukan oleh imam adalah hukuman silih pencabutan jabatan, pemindahan, larangan pelayanan publik dll, lihat kan 1336. Sedangkan pada umat adalah hukum silih penitensi sampai larangan menyambut Komuni… Read more »

abu hanan
Reply to  Romo Wanta, Pr.
12 years ago

Salam, Tiadanya hukuman mati dalam iman Katolik sungguh mengherankan saya. Saya berkata demikian karena ; 1. Kejadian 20;13 =Jangan membunuh. 2. Ulangan 5;17 =Jangan membunuh. Secara otomatis larangan membunuh pasti membawa saknsi jika ada pelanggaran. Ulangan 19;21 = Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki (kecuali pembunuhan yang tidak disengaja, kita arahkan pada “sengaja menghilangkan nyawa org lain”). Kemudian hukuman mati ditiadakan dengan dasar yang @admin sebutkan diatas. Bukankah yang demikian telah melanggar hukum Taurat Musa? Kemudian Lukas 16;16-17 =(16) Hukum Taurat dan kitab para… Read more »

Machmud
Machmud
12 years ago

Syalom Katolisitas Umat Kristen baru saja merayakan “Hari Kenaikan Tuhan Yesus” Kita tahu bahwa sebelum Tuhan Yesus naik ke Surga, Tuhan Yesus memberikan kepada seluruh umat Kristiani suatu Amanat Agung yang harus dilakukan bagi setiap umat Kristiani yaitu : MEMBERITAKAN INJIL kepada semua manusia. Yang menjadi pertanyaan adalah sbb : 1. Apakah semua umat Kristiani sudah melaksanakan Amanat Agung ini ? 2. Kalau belum apa sanksi dari Tuhan Yesus ? Saya melihat banyak orang Kristen yang tidak melaksanakan Amanat Agung ini, contohnya : Dalam satu keluarga , masih banyak orang tua , sanak keluarga dari keluarga Kristen yang masih beragama… Read more »

Dave
Dave
12 years ago

Terima kasih atas tanggapannya namun saya masih ingin berdiskusi
1. Bagaimana dengan ayat yang terdapat pada kitab kejadian 9:6
2. Bagaimana dengan penjatuhan hukuman mati yang dilakukan gereja dalam rangka membersihkan dunia dari para penyesat-penyesat dan penyihir terutama yang terjadi di prancis pada abad pertengahan
3. Seandainya Yesus tidak dihukum mati tentu saja tidak menyelamatkan umat manusia, sehingga dari sini seakan akan hukuman mati itu ada positifnya juga
Thanks GBU.

Dave
Dave
12 years ago

Dear team Katolisitas
Saya dengar gereja Katolik sangat menentang penjatuhan pidana mati. Mohon diuraikan ajaran resmi tentang hal ini. Thanks GBU

[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah ditanggapi di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
15
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x