Lima Perintah Gereja

Shalom Aloysius Tri,

Berikut ini adalah tanggapan atas pertanyaan anda, yang saya sarikan dari link ini, silakan klik:

1. Sejak kapan ada Lima Perintah Gereja

Sejarah Gereja menunjukkan adanya perkembangan perintah Gereja, hingga sampai dirumuskan ada lima, seperti yang  kita ketahui sekarang ini. Di jaman sekitar tahun 300-an, sudah ada semacam penekanan kewajiban untuk menghadiri Misa setiap hari Minggu dan hari perayaan kudus lainnya, dan untuk menerima sakramen. Penekanan ini ini terus berkembang sampai abad ke tujuh, di mana diberikan sangsi bagi mereka yang tidak mengikuti Misa Minggu dan hari- hari perayaan yang ditentukan Gereja; namun hal- hal ini belum secara resmi disebut sebagai perintah Gereja. Demikian pula pada jaman St. Bonifasius (672-754), Regino dari Prum (915); namun kehadiran dalam Misa Kudus selalu ditekankan, demikian juga kehadiran dalam perayaan- perayaan kudus.

Perintah Gereja pertama kali dikenal di jaman Paus Celestine V di abad ke 13, namun isinya tidak sama dengan yang kita kenal sekarang. Selanjutnya, St. Antonius dari Florence (1439) dalam “Summa Theologica” (part I, tit. xvii, p. 12) mengeluarkan sepuluh perintah Gereja, yang kemudian diperbaharui oleh St. Petrus Kanisius dalam “Summa Doctrinæ Christianæ“(1555) dan St. Bellarminus dalam “Doctrina Christiana” (1589).

Kelima perintah Gereja yang kita kenal sekarang ini berasal dari St. Petrus Kanisius, yaitu (lih. Puji Sykur 7):

1. Merayakan hari raya [yang disamakan dengan hari Minggu] yang ditentukan Gereja.
2. Mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya yang diwajibkan
3. Berpuasa dan berpantang pada hari- hari yang ditentukan.
4. Mengaku dosa sekurang- kurangnya sekali dalam setahun.
5. Menerima Komuni Kudus sekurang- kurangnya sekali setahun pada Masa Paskah.

2. Apa tujuan Lima Perintah Gereja

Perintah Gereja, yang mengikat umat beriman, mempunyai tujuan sebagai berikut:

1. untuk menentukan dan menjelaskan ajaran- ajaran iman
2. untuk melaksanakan tentang waktu dan cara sehubungan dengan hukum Ilahi, yang tidak secara jelas disebutkan dalam hukum itu, misalnya tentang kewajiban umat beriman untuk menerima Ekaristi di masa Paskah dan mengku dosa sekurang- kurangnya setahun satu kali.
3. untuk menentukan batasan hukum moral, pada saat hati nurani sulit memutuskan.
4. untuk melestarikan dan menjaga pelaksanaan hukum yang lebih tinggi, misalnya pelaksanaan hukum dalam sepuluh perintah Allah.
5. untuk menentukan batas minimum yang mutlak bagi umat beriman dalam doa dan usaha melaksanakan perintah Tuhan.

3. Lima Perintah Gereja dalam Katekismus Gereja Katolik

Secara khusus lima perintah Gereja dijelaskan di Katekismus, demikian:

KGK 2041    Perintah-perintah Gereja melayani kehidupan kesusilaan, yang berhubungan dengan kehidupan liturgi dan hidup darinya. Sifat wajib dari hukum positif ini, yang dikeluarkan oleh gembala-gembala, hendak menjamin satu batas minimum yang mutlak perlu bagi umat beriman dalam semangat doa dan usaha yang berkaitan dengan kesusilaan, pertumbuhan kasih kepada Allah dan sesama.

KGK 2042    Perintah pertama (“Engkau harus mengikuti misa kudus dengan khidmat pada hari Minggu dan hari raya”) menuntut umat beriman supaya mengambil bagian dalam Ekaristi, manakala persekutuan Kristen berkumpul pada hari peringatan kebangkitan Tuhan (Bdk. CIC, cann. 1246-1248; CCEO, can. 881, 1.2.4). Perintah kedua (“Engkau harus mengaku dosamu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun”) menjamin persiapan untuk Ekaristi melalui penerimaan Sakramen Pengakuan, yang melanjutkan pertobatan dan pengampunan yang telah diperoleh dalam Pembaptisan (Bdk. CIC, can. 989; CCEO, can. 719). Perintah ketiga (“Engkau harus sekurang-kurangnya menerima komuni kudus pada waktu Paska dan dalam bahaya maut”) menjamin satu batas minimum untuk menerima tubuh dan darah Tuhan dalam hubungan dengan pesta-pesta masa Paska, asal dan pusat liturgi Kristen (Bdk. CIC, can. 920 CCEO, cann. 708; 881,3)

KGK 2043    Perintah keempat (“Engkau harus merayakan hari raya wajib”) melengkapi hukum hari Minggu dengan keikutsertaan dalam pesta-pesta utama liturgi, yang menghormati misteri Tuhan, Perawan Maria, dan para kudus (Bdk. CIC, can. 1246; CCEO, cann. 881, 1.4; 980,3). Perintah kelima (“Engkau harus menaati hari puasa wajib”) menjamin waktu penyangkalan diri dan pertobatan, yang mempersiapkan kita untuk pesta-pesta liturgi; mereka membantu agar memenangkan kekuasaan atas hawa nafsu dan memperoleh kebebasan hati (Bdk. CIC, cann. 1249-1251; CCEO, can. 882). Umat beriman juga berkewajiban menyumbangkan untuk kebutuhan material Gereja sesuai dengan kemampuannya (Bdk. CIC, can. 222).

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

3 7 votes
Article Rating
15 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Lucia Subiakto
10 years ago

Kepada Katolisitas.org
Tolong tanya, berdosakah bila kita tidak mengikuti Perayaan Ekaristi di hari Minggu?
Mohon dijelaskan dasar hukumnya juga karena kami sangat awam tentang hal ini.

Terimakasih banyak, Tuhan memberkati pelayanan anda semua.

Lucia S.

[Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik. Tidak mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu adalah perbuatan melanggar perintah Allah untuk menguduskan hari Tuhan (perintah ketiga dari ke 10 perintah Allah, lih. Kel 20: 8-11. Perintah Allah inilah yang mendasari Gereja Katolik mewajibkan umat-Nya untuk mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu]

Herman Jay
Herman Jay
12 years ago

Perintah Tuhan versus Perintah Gereja
Kewajiban mengikuti misa pada hari minggu merupakan perintah gereja dan bukan perintah Tuhan.
Perintah gereja hanyalah perintah manusia sehingga manusia tidak harus mengikutinya seratus persen.
Yang penting adalah melaksanakan perintah Tuhan yaitu menjalankan cintah kasih.
Demikian pendapat sebagian umat Katolik dalam usaha membenarkan dirinya jika sewaktu-waktu tidak mengikuti Misa pada hari Minggu.
Mohon kiranya dapat dijelaskan lebih mendalam sehingga perintah gereja tetap dapat diamalkan tanpa umat terjebak dalam konsepsi bahwa perintah gereja hanyalah perintah manusia yang sewaktu-waktu boleh dilanggar tanpa merasa berdosa.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Herman Jay
12 years ago

Shalom Herman Jay, Terima kasih atas pertanyaannya tentang perintah Gereja. Kalau kita melihat lima perintah Gereja, sebenarnya semuanya adalah perintah untuk menguduskan umat Allah. Perintah Gereja yang pertama adalah “Merayakan hari raya [yang disamakan dengan hari Minggu] yang ditentukan Gereja.” Kalau kita melihat, perintah ini adalah manifestasi dari perintah untuk mengasihi Tuhan, yaitu perintah 1-3 dari 10 perintah Allah, terutama perintah ke-3 – Kuduskanlah hari Tuhan. Menguduskan hari Tuhan adalah perintah Tuhan sendiri. Namun, bagaimana kita menguduskan hari Tuhan? Gereja memberikan penegasan, bahwa orang yang menguduskan hari Tuhan harus merayakan Ekaristi pada hari Minggu maupun hari raya yang telah ditentukan… Read more »

Leonardus A. Pamudya
Leonardus A. Pamudya
12 years ago

Ada perbedaan mencolok dalam hal isi 5 perintah gereja versi : katekismus Hidup Kekal, dengan isi 5 perintah gereja pada Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Siapa yang mengubah-ubah rumusan itu? Uskup, Konsili atau…? ini membingungkan umat. Khususnya seperti yang ditulis dalam kompendium itu pada no 5, apakah itu perintah baru? Mohon penjelasan.

Leonardus A. Pamudya
Leonardus A. Pamudya
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Terimakasih jawabannya, kebingungan kami sedikit mendapat pencerahan, namun masih menimbulkan pertanyaan lagi. Coba kita bandingkan antara KKGK 432, dengan 5 perintah Gereja dalam Puji Syukur (PS) no 7 yang notabene banyak diketahui umat. Tanggapan saya: 1. Masalah urutan yang tidak sama bisa diterima. 2. Masalah isi rumusan perintah no 5 pada KKGK menurut saya belum ada padanannya. Coba kita lihat perbandingannya: KKGK perintah 1 = dalam PS Perintah ke 2 KKGK perintah 2 = dalam PS Perintah ke 4 KKGK perintah 3 = dalam PS Perintah ke 5 KKGK perintah 4 = dalam PS Perintah ke 3 KKGK perintah 5,… Read more »

Yohanes Dwi Harsanto Pr
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Reply to  Leonardus A. Pamudya
12 years ago

Shalom Leonardus, 1. Mengenai pertanyaan 5 Perintah Gereja di Puji Syukur no. 7 yang tidak sama dengan di KGK dan KKGK, Rm Bosco Da Cunha O Carm, sekretaris eksekutif komisi Liturgi KWI menjawab demikiam: Buku “Puji Syukur” terbit lebih dahulu sebelum KGK dan KKGK yang baru terbit. Maka, acuan belum memakai KGK dan KKGK, dan diakui bahwa hal ini merupakan keteledoran. Kini setelah ada KGK dan KKGK, “Puji Syukur” terbitan selanjutnya akan memperhatikan revisi Puji Syukur no. 7 itu dengan mengacu pada KGK dan KKGK. 2. Pekerjaan yang dilarang ialah pekerjaan sedemikian rupa sehingga melupakan kewajiban menerima Ekaristi pada hari… Read more »

Leonardus A. Pamudya
Leonardus A. Pamudya
Reply to  Yohanes Dwi Harsanto Pr
12 years ago

Terimakasih Romo atas jawabannya, kalau itu merupakan kekeliruan (keteledoran), bagi saya cukup jelas, dan tidak perlu diperpanjang diskusi ini. Yang jelas kita semua mengacu pada Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Yang penting semua umat mengetahui bahwa ada kekeliruan penulisan dan Gereja akan merevisi. Terimakasih. Salam dan sukses untuk Katolisitas dalam menyebarkan iman.

Agung Swiyanto
Agung Swiyanto
12 years ago

Salam, saya membaca di buku konsultasi iman yang diasuh oleh seorang romo yang cukup dikenal, bahwa ada lagi 2 perintah gereja yang jarang disebutkan. Teks dalam buku tersebut lengkapnya berbunyi: “Katekismus yang ada di beberapa negara di Eropa (Italia, Prancis dan Inggris, misalnya) menyebut adanya enam perintah Gereja….Yang tidak selalu disebut ialah (1) kewajiban untuk mematuhi hukum-hukum perkawinan Gereja Katolik dan (2) kewajiban untuk membayar persepuluhan atau menunjang kehidupan para imam.” Benarkah selain lima perintah Gereja yang selama ini kita kenal, masih ada dua lagi? Kalau ya, mengapa yang dua ini tidak masuk atau jarang kita dengar di Indonesia, paling… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Agung Swiyanto
12 years ago

Agung Yth Sejauh yang saya ketahui tidak ada penambahan lima perintah Gereja. Tambahan perintah itu bukan menambah jumlah yang ada melainkan peraturan khusus (lex specialis) sebagai kewenangan Uskup pimpinan Gereja Lokal yakni kuasa legislatif guna mengatur kehidupan umat beriman di wilayahnya (Eropa, Amerika Latin dll). Indonesia memiliki pedoman tersendiri dalam Nota Pastoral dan surat keputusan Uskup masing-masing. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Agung, Katekismus Gereja Katolik yang dipromulgasikan oleh Paus Yohanes Paulus II tanggal 11 October 1992 menyebutkan ke-lima Perintah Gereja, di no. 2042 dan 2043, seperti telah diuraikan di artikel di atas. Seperti dikatakan Romo Wanta, penambahan… Read more »

aloysius
aloysius
12 years ago

Salam Inggrid, Saya ingin bertanya menyangkut ke 5 perintah Gereja: 1. Apakah seseorang berdosa dan seberapa berat dosanya jika ia tidak melaksanakan satu atau beberapa atau ke 5 perintah Gereja tersebut entah karena kelalaian dan/atau kemalasan dan/atau ketidaktahuan dan/atau halangan(misalnya sakit atau ada pekerjaan yg tidak dapat ditunda atau tidak adanya paroki/stasi dilingkungan tempat tinggalnya? 2. Contoh kasus: Misalnya minggu ke 1, saya ikut misa. Lalu Minggu ke 2 dan 3 berikutnya saya tidak ikut misa karena malas/lalai/halangan. Kemudian minggu ke 4 saya ikut misa. Apakah pada minggu ke 4 ini, saya diperbolehkan menerima komuni tanpa pengakuan dosa terlebih dahulu?… Read more »

soenardi
soenardi
12 years ago

Yth. Ibu Inggrid,
Dalam bahasa Jawa saya kenal Lima Perintah Gereja itu sebagai Angger-Angger Limo Dawuhing Pasamuwan Suci. Sedang 10 Perintah Tuhan sebagai Angger-Angger Sepuluh Dawuhing AllaH. Karena istilah yang ( sekurang-kurangnya dalam bahasa Jawa) keduanya disebut dengan kata-kata yang amat mirip, selama ini saya beranggapan bahwa melanggar bagian dari salah satu dari keduanya berakibat dosa. Sebaliknya dosa saya pahami sebagai melanggar perintah Tuhan. Apakah dengan demikian melanggar perintah Gereja (Katolik) juga termasuk dosa seperti halnya melanggar perintah Tuhan?

Aloysius Tri Mardani
Aloysius Tri Mardani
12 years ago

Salam paskah…
saya ingin bertanya tentang Lima Perintah Gereja:
1.Sejak Kapan ada Lima Perintah Gereja?
2. Apa Tujuan Lima Perintah Gereja?

trimakasih.

[Dari Katolisitas: pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
15
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x