Tanggung jawab pastor paroki dalam pastoral perkawinan

Mengapa Pastoral Perkawinan

Tanggungjawab Pastor Paroki dalam pastoral perkawinan, itulah topik yang mau kita bahas. Mengapa pastoral perkawinan? Pertama, karena pastoral perkawinan merupakan salah satu dari reksa pastoral dalam Gereja (Paroki). Kedua pastoral perkawinan memiliki masalah yang rumit dan kompleks seiring dengan masalah keluarga dewasa ini, karena rumit dan kompleksnya maka perlu mendapat perhatian serius dari Pastor Paroki. Ketiga, karena keluarga adalah bagian penting yang merupakan dasar terbentuknya Gereja dan Masyarakat. Jika keluarga (Gereja kecil – rumah tangga) kristiani sehat dan baik maka Gereja dan Masyarakat besar akan menjadi baik pula. Demikian juga ditegaskan oleh Paus Benediktus XVI dalam pesannya pada hari perdamaian dunia, tgl. 1 Januari 2008: “Kehidupan keluarga yang sehat melahirkan pengalaman-pengalaman fundamental bagi perdamaian: keadilan dan cinta kasih di antara sesama saudara, fungsi otoritas yang tergambar dari orang tua, pelayanan yang penuh cinta kepada anggota yang lebih lemah, yaitu orang-orang yang kecil, sakit dan tua, kesediaan untuk menerima yang lain. Untuk itu keluarga adalah tempat pendidikan yang pertama dan tidak tergantikan”. Keluarga alami, di mana ada kesatuan hidup dan cinta, yang didasarkan atas perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, membangun tempat pertama dalam “pemanusiaan” manusia dan masyarakat, tempat lahirnya kehidupan dan cinta kasih. Oleh karena itu, keluarga dikualifikasikan sebagai masyarakat alami yang pertama. Sebuah institusi Ilahi yang merupakan dasar dari hidup manusia, sebagai prototipe dari setiap norma sosial” (bdk. L’Osservatore Romano, N. 51/52 (2024)-19/26 December 2007: “The Human family a community of peace, Message of Pope Benedict XVI for the celebration of the World Day of Peace: 1 January 2008,).

Tugas Pastor Paroki dalam Pastoral Perkawinan

Pastor Paroki dalam konteks Gereja lokal adalah Pemimpin (leader) dari umat beriman kristiani yang reksa pastoralnya (tugas kegembalaan/kepemimpinan) diserahkan oleh Uskup Diosesan kepada seorang imam yang layak dan pantas untuk memimpin, mengajar, menguduskan dengan kuasa kewenangan yang diberikan kepadanya atas umat beriman yang berdomisili di wilayah teritorial tertentu di dalam keuskupan (bdk. Kan 515). Dalam Pastoral perkawinan Pastor Paroki wajib mengusahakan agar keluarga kristiani berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan dan pembinaan keluarga kristiani meliputi: (1) menyiapkan calon penganten dengan kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak dan orang muda dan dewasa, (2) memberi kursus persiapan perkawinan bagi calon yang hendak menikah, (3) meneguhkan perkawinan dengan perayaan liturgi yang membawa hasil yang memancarkan kasih suami-isteri dan mengambil bagian dalam misteri kesatuan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya, (4) memberi pendampingan dan pembinaan keluarga kristiani (bina lanjut keluarga kristiani) melalui katekese, khotbah dan rekoleksi-retret keluarga, agar keluarga yang telah diteguhkan setia dan mampu memelihara perjanjian perkawinan itu sampai pada penghayatan hidup keluarga yang semakin suci dan utuh . Inilah tugas pokok pastoral perkawinan dari Pastor Paroki. Tugas ini esensial yang harus dijalankan oleh Pastor Paroki. (bdk. Kan 1063; baca juga FC, GS, 47-52)

Garis besar tindak Pastoral Perkawinan

Kasus-kasus perkawinan biasanya terjadi pada awal atau sebelum perkawinan diteguhkan. Kasus itu akan mencuat ketika pasangan hidup berkeluarga sedang dalam perjalanan hidup berkeluarga. Maka persiapan perkawinan menjadi penting sebelum munculnya kasus di tengah jalan yang bila tidak tertangani secara baik akan menyebabkan kehancuran keluarga itu. Secara garis besar Pastoral Perkawinan yang dilaksanakan oleh Pastor Paroki sebagai berikut:

1. Persiapan Jangka panjang melalui kotbah dan katekese, jangka menengah: kursus persiapan perkawinan dan jangka pendek: yakni persiapan liturgi perkawinan, tobat dan ekaristi (bdk. Kann. 1063, 1065)

2. Pihak Katolik yang belum menerima sakramen krisma hendaknya menerima sakramen tersebut sebelum menikah jika tidak ada halangan yang serius (bdk. kan 1065, §1)

3. Pendampingan pastoral hendaknya terus dilanjutkan setelah perkawinan (bdk. Kan. 1063,§4)

4. Penyelidikan kanonik wajib dilakukan oleh Pastor Paroki tanpa didelegasikan kepada katekis. Karena itu tugas Pastor Paroki Penyelidikan kanonik menggunakan formulir pendaftaran calon perkawinan (bdk. Kann. 1066-1067), hendaknya pastor Paroki melakukan penyelidikan kanonik secara serius dengan menanyakan semua daftar pertanyaan kepada calon.

5. Pemeriksaan status liber calon penganten biasanya dilakukan oleh Pastor dari calon yang beragama Katolik tempat dimana dia berdomisili. Penyelidikan kanonik tetap ada pada pastor Paroki calon penganten yang beragama Katolik, meski peneguhannya bisa dilaksanakan oleh Pastor lain. Bagi calon penganten yang beda agama/gereja hendaknya para Pastor Paroki menaruh perhatian pada pedoman Gereja (formulir penyelidikan kanonik) bila calon yang bukan Katolik menolak untuk diselidiki maka hal itu harus diberitahukan kepada Ordinaris wilayah. Untuk menjamin kebebasan dalam menjawab hendaknya kedua pihak ditanya secara terpisah. Jawaban yang diisi di formulir tersebut dikuatkan dengan sumpah.

6. Pastor melaksanakan pemeriksaan mengenai status liber dari calon hendaknya memperhatikan apakah mereka cukup tahu tentang ajaran Katolik tentang perkawinan (bdk. Kan. 1096). Pastor Paroki wajib memberi instruksi kepada calon untuk mengikuti kursus perkawinan bagi calon beragama Katolik maupun tidak (bdk. Kann. 1063-1064).

7. Bila salah satu atau kedua calon tidak memiliki domisili atau kuasi domisili (bdk Kan. 100), atau datang dari daerah lain setelah mencapai pubertas, dan sementara itu tidak dapat menunjukkan surat baptis sah terbaru, maka untuk mendapat bukti statuts liber Pastor Paroki hendaknya menanyakan dua orang saksi di bawah sumpah untuk masing-masing calon. Bila tidak didapatkan saksi maka Pastor Paroki hendaknya menghubungi Ordinaris wilayah.

8. Surat baptis sah terbaru tidak lebih dari enam bulan terakhir, bila gagal mencari maka dipakai jalan keluar no (7).

9. Pastor Paroki mengumumkan pernikahan calon penganten dalam perayaan Misa Hari Minggu selama tiga kali berutut-turut. Bila tempat tersebut (stasi) tidak ada perayaan Misa Mingguan maka bisa diganti dengan pengumuman tertulis di papan pengumuman depan Gereja. Dalam hal perkawinan campur beda agama atau gereja, pengumuman perkawinan hanya dapat dilakukan di paroki pihak Katolik. Perlu diingat pengumuman itu dilakukan setelah memperoleh dispensasi dari halangan perkawinan beda agama atau beda gereja.

Tugas Pastor Paroki dalam kasus perkawinan

Tugas Pastor Paroki dalam kasus perkawinan permohonan pembatalan perkawinan adalah menjadi pendamping pemohon dalam membuat libellus (surat gugat/surat permohonan). Libellus berarti sebuah buku kecil atau sesuatu yang tertulis berupa surat yang berisikan permohonan resmi oleh seorang kepada pengadilan Gereja (Tribunal perkawinan) agar menyelidiki dan menyatakan bahwa perkawinannya dengan pasangannya tidak sah sejak permulaan. Tentang libellus kanon 1504 menyatakan: “Surat gugat yang membuka pokok sengketa harus:

1. Menyatakan perkara itu diajukan ke hadapan hakim yang mana, apa yang diminta dan kepada siapa permintaan itu diajukan,

2. Menunjukkan atas hukum mana penggugat bersandar dan sekurang-kurangnya secara umum fakta dan pembuktian mana yang membenarkan apa yang dinyatakan,

3. Ditandatangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakannya dengan disebutkan hari, bulan serta tahun, dan tempat dimana penggugat atau orang yang dikuasakannya bertempat tinggal atau mengatakan di mana alamat untuk menerima akta,

4. Menunjukkan domisili atau kuasi domisili pihak tergugat”.

Pastor Paroki dapat membantu membuat libellus, membahasakan kisah perkawinan pihak pemohon (penggugat), memberi argumen atas dasar hukum mana permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke Tribunal perkawinan.

Prinsip utama Pastoral Perkawinan

Tidak semua kasus perkawinan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan ke Tribunal segera dikabulkan oleh Pastor Paroki. Artinya apa? Pastor Paroki hendaknya hati-hati, bijaksana. Dalam segala perkara, prinsip pertama dan utama yang harus dipegang Pastor Paroki adalah peradilan formal harus dihindari (trials should be avoided). Proses peradilan formal di Tribunal hanya merupakan upaya terakhir (the last resort), setelah segala upaya pastoral ditempuh. Maka segala sengketa, kasus-kasus perkawinan di dalam Paroki, hendaknya Pastor Paroki mengadakan upaya pastoral dengan berusaha untuk berdamai (rujuk, rekonsiliasi) antara kedua pihak yang bersengketa. Jika masih ada kemungkinan untuk berdamai Pastor Paroki tidak perlu mengabulkan permohonan itu ke Tribunal. Usaha pastoral rekonsiliasi antara pihak yang bertikai, dari keluarga kristiani di wilayah Pastor berkarya merupakan bagian penting dan utama dari Pastoral Perkawinan. Upaya itu dituntut oleh hukum sendiri dalam kanon 1446, 1676 dan 1695 (bdk. Kann 1713-1716).

4 2 votes
Article Rating
19/12/2018
29 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
lucia
lucia
10 years ago

Salam Sejahtera Romo,

Saya mau bertanya Romo, saya seorang katholik tp saya sudah menikah secara muslim.saya sampai saat ini tetap mengimani iman katolik saya meskipun sdh menikah scr muslim di kua. Pertanyaan saya apakah saya bs melakukan pembaharuan perkawinan romo? Krn suami saya tidak keberatan bila kami melakukan pembaharuan perkawinan krn kami tetap berjalan dgn iman kami masing2. Sebelumya terimakasih romo
Syallom

[dari katolisitas: Kami menyarankan agar Anda datang ke pastor paroki Anda. Ceritakan semua yang telah terjadi, sehingga perkawinan Anda harus dikonvalidasi, dan Anda juga harus mengaku dosa terlebih dahulu. Semoga semua prosesnya dapat berjalan dengan baik.]

bagus
bagus
11 years ago

Berkah Dalem…. tanya ya Romo…. Saya dr Paroki Banyuwangi Keuskupan Malang,Saya ingin menikah secara Katholik.Pasangan Saya juga Katholik.Waktu saya berkonsultasi dengan Romo Paroki Banyuwangi mengenai kursus pernikahan.Untuk kursus Pernikahan di Paroki Banyuwangi menurut Romo Paroki tidak bisa dilakukan.Untuk kursus pernikahan,saya dan pasangan harus kursus di paroki Jember.Mengapa demikian Romo?Padahal Jember dan Banyuwangi sama-sama Paroki.Dalam artikel ini jelas sudah disebutkan bahwa “Dalam Pastoral perkawinan Pastor Paroki wajib mengusahakan agar keluarga kristiani berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan dan pembinaan keluarga kristiani meliputi: (1) menyiapkan calon penganten dengan kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak dan orang muda dan dewasa, (2) memberi kursus persiapan perkawinan… Read more »

Romo Wanta
Romo Wanta
Reply to  bagus
11 years ago

Bagus Yth Membaca pertanyaan dan kisah Anda mungkin yang mau disampaikan oleh pastor paroki Banyuwangi adalah pada umumnya KPP berdua dengan pasangan Anda di tempat pihak perempuan, walaupun bisa juga di pihak lelaki. Secara yuridis di mana saja boleh, tapi agar lebih layak dan pantas hendaknya salah satu pastor paroki dari kedua mempelai yang mengadakan kursus perkawinan. Coba jelaskan jika ada alasan tidak bisa di Jember lebih baik di Banyuwangi, saya kira pastor menerima. Lalu di mana Anda tinggal, dan sudah berapa lama? Karena kalau sudah lebih 6 bulan berdomisili maka aktivitas umat di paroki di mana anda tinggal, meskipun… Read more »

Emmanuela
Emmanuela
11 years ago

Ytk Rm Wanta,
Saya mau bertanya mengenai Penyelidikan Kanonik.
Saat ini saya berada di Bogor dan calon suami saya di Manado.
Kemarin ketika pelaksanaan Kursus Persiapan Perkawinan, kami akhirnya mengikuti kursus secara terpisah karena alasan pekerjaan, jarak dan waktu. Nah yang saya mau tanyakan apakah bisa jika kami meminta Penyelidikan Kanonik dilakukan terpisah juga seperti halnya KPP? Kalau bisa dan dimungkinkan, apa saja syarat tambahan yang harus kami siapkan selain syarat-syarat wajib untuk Penyelidikan Kanonik? Mohon bimbingannya. Terima kasih. Berkah Dalem

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Emmanuela
11 years ago

Emmanuela Yth, Penyelidikan kanonik idealnya di satu tempat, biasanya di tempat perempuan, tapi bisa juga laki-laki. Silahkan dirundingkan. Karena alasan pastoral dan tempat yang jauh, dapat juga masing-masing calon di paroki asalnya mendaftarkan diri dan penyelidikan kanonik di tempat asalnya, asalkan berkasnya kemudian dikirim ke paroki di mana perkawinan akan diteguhkan. Sedangkan kursus perkawinan pada umumnya bersamaan karena ada sesi di mana anda berdua dituntut mengadakan dialog komunikasi dan latihan. Sebaiknya diusahakan bisa keduanya hadir karena perkawinan sekali sepanjang hidup, sedangkan alasan pekerjaan dan lain-lain bisa dimintakan izin. Perkawinan bagi saya nilainya dan prioritasnya paling top di atas uang dan… Read more »

Dini
Dini
12 years ago

Sakrament pernikahan untuk yang hamil di luar nikah? ============================================= Dear katolisitas, saya ingin menanyakan sebenarnya peraturan gereja untuk pertanyaan saya di atas itu bagaimana, ya? Ada 1 kasus terjadi lalu mereka menikah sebelum anaknya lahir. Nah, ada orang tua2(orang katolik generasi dulu) mengatakan, seharusnya itu tidak boleh. Harusnya, anaknya lahir dulu baru orang tuanya menerima sakramen (karena intinya, anaknya itu hasil perbuatan dosa). Mereka juga heran melihat Romo yang berani menikahkan pasangan itu. Kata mereka, itu kalau ada apa-apa, Romo dan saksinya bisa diminta pertanggungjawabannya. Saya juga heran lalu bagaimana dengan kursus perkawinannya? Karena kelihatannya tidak efektif juga. setahu saya,… Read more »

Rm Agung MSF
Rm Agung MSF
Reply to  Dini
12 years ago

Dini, Sangat disayangkan dan patut disesalkan jika ada anak yang lahir di luar nikah kemudian dikatakan sebagai “anak haram, anak jadah, anak hasil dosa” dan sebagainya. Tentu saja anak tersebut tidak menginginkan itu. Orangtuanya yang berbuat dosa, tetapi anaknya justru yang mendapat cap sangat jelek dan negatif. Semoga kita semakin menyadari agar tidak mudah menghakimi orang lain. Setahu saya tidak ada pembahasan mengenai larangan peneguhan perkawinan dalam keadaan hamil dalam Hukum Kanonik. Karena keadaan hamil itu bukan halangan sahnya perkawinan. Kadang-kadang pertimbangan sosial yang dominan muncul. Selama ini Gereja Katolik banyak menawarkan pendampingan-pendampingan, baik untuk mereka yang belum menikah maupun… Read more »

widya
widya
13 years ago

Romo yth. Adik saya perempuan sudah menikah dan dikaruniai 3 orang anak. Dalam perjalanan berkeluarga dg suaminya akhir2 ini dia sering merasa mengalami pelecehan sexual ( karena dia TERPAKSA dan sambil menangis menahan rasa sakit yg luar biasa) karena suaminya sering melakukan hub suami istri melalui anus/ sodomi. Dia setahun yang lalu sudah memberontak minta cerai karena perlakuan tadi. Karena menjaga perasaan anak2 dia bikin surat perjanjian bahwa dia tidak mau melalukan hubungan suami istri lagi dan tidur terpisah.Tetapi karena usaha suaminya yang ulet bisa menaklukkan hati adik saya lagi. tetapi kejadian itu terulang terus akhirnya adik saya nggak tahan,… Read more »

widya
widya
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

” Kisah perkawinan tersebut diawali dengan surat pengantar kepada Uskup setempat ” , maksudnya apa romo? berkas tersebut dibawa langsung ke keuskupan atau Pastor paroki yang membuat surat pengantar ke bapak uskup?
Terima kasih.

PIH
PIH
Reply to  widya
13 years ago

shaloom widya, membaca kisah adik anda,kami turut prihatin, mungkin sedikit saran saja,misal sebelum di bawa penyelesaian ke jalur yang menuju ‘perpisahan’, baik bila masalah ini coba di pahami dan di selami dengan jernih,meski saya tahu dalam prakteknya akan amat berat bagi adik anda. Bila ternyata masalah ini menyangkut hubungan seksual yang menyimpang dari suami adik anda,maka kemungkinan besar ada yang salah dengan orientasi seksual yang tidak wajar,dan ini bisa jadi merupakan indikasi ‘sakit’ dari suami adik anda, masalah itu bisa diatasi bila keluarga besar bisa menjembatani dengan mendorong agar pasangan tersebut mencari solusi untuk menyembuhkan perilaku menyimpang itu dengan melalui… Read more »

3ynt
3ynt
13 years ago

1. Apakah dengan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan kita bisa dijadikan dasar untuk melakukan proses pembatalan perkawinan.
2. Berapa lamakah proses tribunal itu selesai?

3ynt
3ynt
13 years ago

1. Dalam hal pembatalan Perkawinan, apa peran Pastor Paroki atau Pastor yang meneguhkan perkawinan. 2. Apakah dengan Pembatalan Perkawinan tersebut suami istri itu nantinya bisa menikah lagi (menerima sakramen pernikahan) dan menerima komuni suci.

Jacksen
Jacksen
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
11 years ago

Rm.Yth.
saya mau berkonsultasi, saya mempunyai seorang teman di daerah pedalaman Kalimantan, dia sudah menikah secara adat tradisi di sana dan pernikahan adat itu di sana diakui. Dan dia sekarang mau melakukan pembaharuan perkawinan secara Gereja Katolik. Nah setelah dia menikah secara adat, dia tidak diperbolehkan menerima sakramen Ekaristi oleh imam di parokinya sebelum dia melakukan pembaharuan perkawinan…. jadi pertanyaan saya mereka itu boleh atau tidak menerima sakramen Ekaristi pada hari Minggu??? Meskipun belum melakukan pembaharuan perkawinan secara Gereja Katolik… kalau tidak boleh kenapa???? dan mereka harus bagaimana????
Terima kasih

Ingrid Listiati
Reply to  Jacksen
11 years ago

Shalom Jacksen, Mohon dipahami bahwa ada perbedaan antara peresmian perkawinan menurut adat dengan pemberkatan perkawinan menurut Gereja Katolik. Gereja tidak dapat mendasarkan aturannya atas ketentuan adat. Maka imam paroki teman Anda itu benar, bahwa teman Anda itu harus melakukan pemberkatan perkawinan di gereja terlebih dahulu, sebelum dapat menerima Komuni. Pemberkatan adat itu meresmikan pasangan di mata masyarakat adat setempat, namun perkawinan Gereja, meneguhkan ikatan perkawinan di hadapan Tuhan. Pasangan yang perkawinannya belum diberkati di hadapan Tuhan artinya di hadapan Tuhan mereka belum dikukuhkan sebagai suami istri. Silakan membaca di sini terlebih dahulu tentang makna perkawinan Katolik, silakan klik. Penerimaan Ekaristi… Read more »

Jacksen
Jacksen
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

Terima kasih masukan dan sarannya,,,,
tapi saya mau bertanya lagi. mereka itu posisinya dalam keadaan berdosa, apakah mereka juga tidak boleh pergi ke gereja pada waktu hari Minggu atau mengikuti ibadat harian dsb…????

Ingrid Listiati
Reply to  Jacksen
11 years ago

Shalom Jacksen, Sejujurnya, keadaan berdosa justru mengharuskan kita untuk memohon belas kasihan Allah, agar kita sanggup meninggalkan dosa-dosa kita, untuk hidup menurut kehendak Tuhan. Dengan demikian, jika karena suatu dan lain hal pemberkatan perkawinan secara Katolik belum dapat dilakukan, maka pasangan tersebut justru perlu menimba kekuatan dari Kristus sendiri, dalam perayaan Ekaristi. Walaupun tidak dapat menerima Komuni Kudus, ia tetap dapat melakukan Komuni spiritual dengan Kristus, untuk contoh doanya, silakan klik di sini. Komuni rohani/ Komuni secara spiritual ini, jika dihayati sungguh dan disertai pertobatan sejati, juga dapat mendatangkan indulgensi sebagian, demikian juga doa-doa khusus ataupun devosi lainnya, sebagaimana disebutkan… Read more »

Jacksen
Jacksen
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

terima kasih semuanya,,,
semoga ini cepat terkabulkan, dan mereka akan menikah secara Gereja secepatnya…

Jacksen
Jacksen
Reply to  Jacksen
11 years ago

salom ibu ingrid,
saya mau bertanya lagi, sekarang teman saya itu rencananya mau melangsungkan pernikahan secara Gereja. kemarin dia kontak saya lagi, dan dia bertanya kepada saya. apa saja yang mereka persiapkan dalam pernikahn gereja???? apakah sama dengan pernikahan dengan yang lainya meskipun berbeda kasusnya????
kalau berbeda bagaimana, dan seperti apa???
minta penjelasannya…tks…

[Dari Katolisitas: Silakan menanyakannya kepada imam/ diakon paroki untuk segala persyaratannya, dan ikutilah semua proses persiapannya].

Diana
Diana
13 years ago

Romo Yth, Saya ingin berkonsultasi dgn Romo, begini Mo, beberapa minggu lagi saya menikah, kr2 satu bulan lalu saya menjalani proses kanonik, saya tahu kanonik harus dengan seorang pastor, tetapi di gereja saya, sang pastor menyerahkan urusan kanonik ini kepada seorang staffnya (setahu saya jg bkn seorang katekis), pertama2 saya merasa aneh bin bingung kenapa begini, lalu saya protes dan meminta kanonik ulang kepada pastor lain di paroki yang sama. Saya harus menarik berkas2 yang sudah beres sblmnya dari gereja dimana saya akan menikah nanti (karena saya menikah di gereja yang bukan paroki saya). Tetapi itu bukan masalah, dan beberapa… Read more »

Monika
Monika
13 years ago

Romo Wanta, Sebelumnya maaf kalau pertanyaan ini sedikit menyimpang dari topik diatas. Ada ipar saya yang menikah secara katholik. Punya anak satu, namun di tengah perkawinannya dia selingkuh dengan perempuan nonkatholik. Entah bagaimana ceritanya karena perempuan selingkuhannya mengancam dsb, akhirnya istrinya memilih berpisah. Mereka tidak bercerai. Kejadian ini sudah cukup lama, dan sudah puluhan tahun. Sekarang ipar tersebut hidup dengan perempuan selingkuhannya (sebut istri ke-2) tanpa ikatan hukum pernikahan apapun. Dan anaknya sudah lebih dari 3. Dengan kasus ini, otomatis ipar tersebut tidak bisa menikah secara katholik. Meskipun dulu dia bersikukuh untuk tidak menikah di tempat lain, tapi pada akhirnya… Read more »

monika
monika
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Terimakasih romo atas jawabannya.

Onggo
Onggo
13 years ago

Tanya:
1. Dalam kasus-kasus seperti apa saja sebuah perkawinan katolik dapat dibatalkan?
2. Apakah untuk pengajuan permohonan pembatalan perkawinan hanya boleh dilakukan oleh Pastor Paroki atau Pastor yang meneguhkan perkawinan? Apakah seorang pemohon tidak boleh langsung mengajukan permohonan kepada Tribunal?

terima kasih.

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
29
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x