Menyikapi teman yang ingin pindah dari Gereja Katolik
Pertanyaan:
shalom…saya ingin minta nasihat,apa yg patut saya lakukan terhadap kawan saya dia berniat hendak convert agama lain…saya ingin menyelamatkan dia dari memasuki agama lain…apa yang patut saya lakukan… – Anna
Jawaban:
Shalom Anna,
Berikut ini adalah yang mungkin dapat Anna lakukan:
- Berdoalah terlebih dahulu, mohon kebijaksanaan dan pendampingan dari Tuhan sendiri agar Anna dapat sungguh menjadi sahabat, namun juga dapat menjadi ‘perpanjangan tangan Tuhan’ dalam menyatakan kasih dan kebenaran.
- Dengarkan masalahnya, kenapa sampai teman Anna mau pindah agama. Dan pindah agama-nya ke mana, masih dalam iman kepada Kristus (pindah gereja) atau meninggalkan iman Kristiani (pindah ke agama lain).
- Jika masalahnya adalah masalah ajaran agama, Anna dapat menyampaikan apa yang Anna ketahui, bahwa iman Katolik sesungguhnya sangat kaya, dan kita meyakini bahwa di dalam Gereja Katolik terdapat kepenuhan kebenaran yang sejati. Bagikanlah pengalaman Anna sendiri, bagaimana sampai Anna mengimani demikian. Atau, catatlah keberatan apa, atau pertanyaan iman dalam hal apa yang menjadikannya ingin meninggalkan iman Katolik. Pertanyaan ini dapat Anna tanyakan kepada Pastor, atau kepada http://katolisitas.org atau website katolik yang lain yang Anna percayai. Kalau Anna bertanya http://katolisitas.org kami akan berusaha menjawabnya.
- Jika masalahnya masalah pergaulan, dan ingin bergabung dengan komunitas yang lebih ‘hangat’, maka, Anna dapat mengajaknya untuk bergabung di dalam komunitas Katolik, seperti kelompok mudika/ OMK, persekutuan doa, legio Maria, koor, atau kelompok lainnya untuk mendapatkan pergaulan yang baik bersama teman-teman seiman.
- Jika Anna mau lebih serius, doakanlah teman Anna itu secara khusus. Masukkan ujud doa Misa untuk mendoakan teman Anna tersebut, berdoalah rosario dengan ujud doa untuk teman itu, berpuasalah dengan ujud doa untuk dia selama hari-hari ini, saat dia dalam masa mau memutuskan pindah agama.Jika akhirnya teman Anna itu memutuskan tetap tinggal dalam iman Katolik, bersyukurlah dan pujilah Tuhan! Bersyukurlah bahwa Tuhan memakai Anna sebagai alat-Nya untuk merangkul dia dalam pangkuan Gereja Katolik.
- Jika pada akhirnya teman Anna tetap memutuskan untuk pindah agama, jangan Anna bersedih/ putus asa. Kita harus dengan lapang hati menerima hal itu. Karena kita dapat melakukan bagian kita, namun akhirnya, soal ‘mengubah hati’ itu hanya dapat dilakukan oleh Tuhan. Sering orang mengambil jalan panjang dan berputar untuk sampai kepada Dia, namun Tuhan tetap mengasihi mereka. Maka, kitapun juga harus berusaha mengasihi teman kita walaupun mereka tidak satu agama dengan kita. Yakinkan pada teman itu, jika sampai ada kesulitan di masa mendatang, Anna akan siap sedia membantu, dan penuhilah janji itu, jika saatnya datang. Sebab mungkin baru pada saat mendatang itu dia dapat melihat kebenaran pengajaran Gereja Katolik melalui kehadiran Anna sebagai sahabat yang sejati.
Demikian saran yang dapat saya sampaikan. Selamat berjuang dalam menyampaikan kasih dan kebenaran Tuhan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati – http://katolisitas.org
Beberapa artikel yang berhubungan:
Beberapa artikel di kategori yang sama:
Dear Katolisitas,
Saya punya saudara – saudara yang Katolik, tetapi 5 tahun belakangan ini mereka juga aktif ke kelenteng dan vihara. Kemudian juga memakai jimat dan juga membuat persembahan bakaran ke dewa ini itu. Tetapi kalau ada saudara lain yang Katolik menikah, mereka pun ikut datang ke Misa Pemberkatan dan ikut menerima komuni. Mereka tidak serta merta menyatakan bukan Katolik.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara yang terbaik memberitahukan mereka bahwa mereka tidak boleh menerima Komuni atau sakramen lainnya tanpa menyinggung mereka?
2. Salah satu dari mereka kemarin baru saja menikah di Vihara, apakah cukup baginya untuk mengaku dosa agar bisa menerima Komuni? Ataukah perkawinannya harus dimintakan dispensasi?
Salam,
Edwin
Shalom Edwin,
Memang, ada sebagian dari umat Katolik, yang kurang mengerti dan kurang menghayati iman Katolik, sehingga tidak mengindahkan pengajaran Gereja Katolik. Kalau ada kesempatan yang baik, tentu saja menjadi tugas bagi kita, umat Katolik, untuk berdiskusi dengan mereka dalam suasana kasih. Namun, kasih di sini harus dimengerti tidak terpisah dari kebenaran. Oleh karena itu, dalam diskusi, kita tidak boleh menghilangkan kebenaran, karena itu bukan manifestasi dari kasih. Yang perlu dilakukan adalah tetap menyampaikan kebenaran namun dengan bijaksana, dengan hormat dan lemah lembut (lih. 1Pet 3:15).
Dalam kasus ini, dalam kesempatan yang baik, maka diskusikan bahwa kalau perkawinan mereka tidak sah secara kanonik, maka perlu dibereskan terlebih dahulu, istilahnya konvalidasi perkawinan, dan pihak Katolik harus membuat perjanjian (dengan diketahui oleh pihak non- Katolik), bahwa ia akan tetap Katolik, dan akan berjuang sekuat tenaga agar dapat membaptis anak- anak secara Katolik dan mendidik anak- anak secara Katolik. Mereka dapat menghadap pastor, untuk memperoleh keterangan persyaratan- persyaratannya, menyelesaikan administrasi dan juga mengaku dosa. Setelah proses ini selesai, maka dia dapat kembali ke Gereja Katolik, kalau memang itu sesuai dengan keyakinannya. Selama proses ini berjalan, maka diharapkan agar mereka tidak menerima komuni untuk kebaikan mereka. (lih. 1Kor 11:23-30). Mohon rahmat Tuhan, agar dapat menyampaikan hal ini dengan baik dan agar dapat juga diterima dengan baik.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Terima kasih Pak Stef atas jawabannya yang singkat, padat, dan jelas.
Salam,
Edwin
Shalom, Tante Ingrid.
Saya mau nanya,
Apakah pangeran dari luar yang beragama Katolik bisa menikahi seorang perempuan yang beda agama? seperti Muslim, Jewish, Buddha, Hindu ataupun seorang ateis?
atau apa yang di maksud dengan
“Perwakilan dari agama apapun dapat menikah dengan keluarga kerajaan. Sebelumnya, ada larangan pernikahan dengan umat Katolik, namun yang baru-baru ini ditolak juga.
Monarch, bagaimanapun, telah menjadi milik Gereja Inggris, yang berarti bahwa sementara anak-anak pasangan tersebut dapat dibesarkan dalam agama apapun (terlepas dari Katolik – yang masih dilarang), mereka harus bergabung dengan Gereja Inggris sebelum aksesi mereka untuk Takhta.
Sebagai contoh:
- Jika Pangeran ______ menikahi seorang Muslim, ia tidak akan kehilangan tempatnya di Garis Suksesi. Anak-anak mereka bisa, secara teoritis, akan dibangkitkan sebagai Muslim (meskipun pada kenyataannya, masih akan lebih baik jika mereka milik Gereja Anglikan), namun jika ada pernah kesempatan terpencil dari salah satu anak-anak untuk naik ke Tahta, dia akan untuk mengabaikan keimanan Muslim yang dimilikinya dan menjadi anggota Gereja Inggris.
- Jika Pangeran ______ menikahi seorang Katolik, ia tidak akan kehilangan tempatnya di Garis Suksesi. Anak-anak mereka, namun TIDAK BISA dibesarkan sebagai Katolik; bagian yang relevan dari Undang-Undang Pemukiman dan Bill of Rights yang masih berlaku – dan mereka melarang umat Katolik dari naik ke Arsy atau memiliki klaim untuk itu.”
Shalom Diah,
Saya tidak tahu apakah sumber dari tulisan yang Anda kutip itu, siapa yang mengeluarkannya. Nampaknya yang dibicarakan di sana adalah pangeran Inggris, sehingga ketentuan mengacu kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut. Di Inggris dahulu memang mungkin ada ketentuan bahwa pengeran harus menjadi Anglikan, atau kalau menikah dengan yang non- Anglikan maka ia kehilangan tahta/ garis suksesi. Tetapi itu adalah peraturan negara mereka, dan bukan dari Gereja Katolik.
Sebagai umat Katolik, seseorang (termasuk pangeran dan keluarga kerajaan) harus taat kepada ketentuan Gereja dan negara di mana mereka tinggal. Maka hal ini juga termasuk tentang peraturan tentang perkawinan. Jika seorang yang Katolik ingin menikah dan calonnnya yang Kristen non Katolik, maka diperlukan izin dari pihak otoritas Gereja Katolik. Ketentuan yang harus diikuti silakan baca di sini, silakan klik. Jika calonnya non- Kristen, maka diperlukan dispensasi dari pihak Gereja Katolik, silakan baca di sini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Yth Katolisitas,
Saya ingin bertanya,
1.. Apakah orang yang sudah dibaptis secara Katolik tapi pindah ke agama lain, masih punya hak untuk menerima sakramen Katolik? (Komuni, Penguatan, Minyak Suci)
2.. Apakah menurut Katolik, umat Katolik yang menikah dengan pasangan beragama lain (dan tidak menikah secara Katolik/ menerima sakramen perkawinan) termasuk perbuatan zina?
Mohon info pertanyaan di atas termasuk topik apa?
Demikian pertanyaan saya dan sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
Tuhan memberkati.
Teguh
Shalom Teguh,
1. Orang yang sudah dibaptis Katolik tetapi pindah ke agama lain, tidak dapat lagi menerima sakramen Ekaristi, sebelum ia bertobat dan mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa. Setelah ia mengaku dosa, dan menerima absolusi dari imam, maka ia dapat kembali menerima sakramen- sakramen lainnya. Umumnya sekarang pada Baptisan Dewasa sudah disertai juga sekaligus dengan sakramen Krisma/ Penguatan dan sakramen Ekaristi, yang semuanya disebut sebagai sakramen Inisiasi. Namun jika orang tersebut hanya baru sempat menerima Baptisan dan belum menerima Penguatan/ Krisma, namun sudah pindah ke agama lain, maka ia tidak dapat menerima Sakramen Krisma. (Jika ia ingin menerima sakramen Penguatan/ Krisma, ia perlu terlebih dahulu mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa, dan kemudian mengikuti masa persiapan Krisma). Sedangkan jika dalam bahaya maut, ia tetap dapat menerima sakramen Pengurapan orang Sakit, sebab umumnya sebelumnya diberikan sakramen Pengakuan Dosa terlebih dahulu.
2. Umat Katolik yang menikah dengan pasangan yang beragama lain tidak di Gereja Katolik, namun tanpa izin/ dispensasi dari pihak otoritas Gereja Katolik (dalam hal ini keuskupan setempat), sesungguhnya tidak mengikuti ketentuan perkawinan yang seharusnya dilakukannya sebagai umat Katolik. Oleh karena itu, perkawinan tersebut ‘cacat kanonik’. Cacat kanonik ini sesungguhnya menjadikan perkawinannya tidak sah di hadapan Tuhan dan Gereja menurut hukum Gereja Katolik, dan menjadikan umat Katolik yang bersangkutan berada di luar kondisi rahmat, karena mengabaikan ketentuan tentang perkawinan, yang sungguh sakral di mata Tuhan dan Gereja. Dalam keadaan ini, maka umat Katolik tersebut tidak diperkenankan menerima Komuni Kudus, karena penerimaan Komuni Kudus mensyaratkan bahwa yang menerima berada dalam keadaan rahmat (artinya tidak dalam keadaan dosa berat, lih. KGK 1385).
Sepanjang pengetahuan saya, dokumen Gereja Katolik tidak secara eksplisit mengatakan bahwa kondisi perkawinan yang tidak sah ini adalah ‘zinah’, namun Gereja mengatakan bahwa keadaan ini menjadikan pihak Katolik tidak dapat menerima sakramen-sakramen, terutama Ekaristi. Paus Yohanes Paulus II dengan jelas mengatakan hal ini, yaitu tentang perkawinan yang sah hanya secara sipil saja, (namun tidak sah menurut Gereja Katolik): “Dengan mencari pengakuan publik akan ikatan mereka menurut Negara, maka pasangan tersebut menunjukkan bahwa mereka siap untuk menerima tidak hanya keuntungan- keuntungan tetapi juga kewajiban- kewajibannya. Namun demikian, bahkan situasi ini tidak dapat diterima oleh Gereja…. Sementara memperlakukan mereka dengan kasih yang besar dan membawa mereka ke dalam kehidupan komunitas-komunitas yang sesuai, dengan menyesal para pastor Gereja tidak dapat menerimakan sakramen- sakramen kepada mereka.” (Paus Yohanes Paulus II, Familiaris Consortio, 82)
Sebab bagi Gereja Katolik, “Orang- orang yang dibaptis [yang menikah] tidak hadir di Gereja hanya untuk merayakan pesta dengan ritus- ritus tertentu, tetapi untuk mengajukan perjanjian perkawinan seumur hidup yang adalah sebuah sakramen Perjanjian Baru. Melalui sakramen ini mereka mengambil bagian di dalam misteri persatuan Kristus dengan Gereja, dan mereka menyatakan persatuan mereka yang intim dan tak terceraikan.” (Pontifical Council for the Family: Family, Marriage and “De Facto” Unions, 35). Jika pihak Katolik mengabaikan makna perkawinan Katolik ini, apalagi jika sampai meninggalkan iman Katolik-nya, maka dengan sendirinya ia memisahkan diri dari kesatuan dengan Kristus, dan karena itulah ia tidak dapat menerima Komuni, sebab ia tidak menghidupi/ melaksanakan makna Komuni, yaitu persatuan dengan Kristus, dengan kenyataan hidupnya.
Untuk memperbaiki keadaan ini, silakan pihak yang Katolik mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan Dosa, dan kemudian membicarakan keadaan perkawinannya dengan pastor paroki, agar dapat diadakan konvalidasi perkawinan. Untuk hal ini ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Katolik, yaitu ia harus berjanji untuk tetap Katolik dan mengusahakan sedapat mungkin dengan segala kemampuannya, agar anak- anak dibaptis secara Katolik dan dididik secara Katolik (lih. Kan 1125). Janji ini harus diketahui (maksudnya, tidak ditentang) oleh pihak yang non- Katolik. Jika hal ini sudah dipenuhi dan konvalidasi dilakukan, maka perkawinannya sah secara kanonik (menurut hukum Gereja Katolik), dan pihak Katolik dapat kembali menerima Komuni Kudus.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom, Tante Inggrid.
Jika ada orang yang telah dibaptis kemudian meninggalkan keimanannya, dapatkah orang tersebut mendapatkan keselamatan…
Shalom Vincentius Jiwo,
Terus terang jawaban pertanyaan ini tidak sesederhana pertanyaannya. Sebab pada akhirnya yang mengetahui jawaban pastinya hanya Tuhan. Memang adalah suatu yang memprihatinkan bahwa jika seorang telah menerima karunia yang terbaik dan terlengkap, lalu, karena satu dan lain hal, memilih untuk meninggalkan karunia itu dan memilih hal yang lain. Inilah kira- kira yang terjadi pada kasus yang anda tanyakan. Maka sebelum menjawab pertanyaan anda, ijinkan saya menyampaikan terlebih dahulu beberapa prinsipnya:
1. Gereja Katolik yang dipimpin oleh penerus Rasul Petrus, adalah Gereja yang didirikan oleh Kristus sendiri (Mat 16:18-19), dan Tuhan Yesus menginginkan agar semua murid-Nya tergabung menjadi satu di dalamnya (lih. Yoh 17:20-21). Di atas Rasul Petrus dan para rasul-lah Tuhan Yesus mempercayakan kepemimpinan dan pengajaran kawanan domba-Nya (lih. Mat 16:19; 18:18, 28:19-20; Yoh 21:15-19), dan sampai sekarang kepemimpinan itu dipegang oleh bapa Paus dan para Uskup sebagai para penerus rasul. Namun dalam sejarah Gereja kita mengetahui bahwa kesatuan kawanan/ Gereja Kristus kerap diuji, dengan adanya kelompok- kelompok orang yang memisahkan diri dari kesatuan ini. Hal ini tentu menjadi bahan permenungan kita, walaupun jangan sampai memadamkan semangat kita untuk turut mendoakan dan mengharapkan adanya momen persatuan kembali. Maka kita perlu mendoakan Bapa Paus yang akhir bulan ini (Sept 2011) rencananya akan mengunjungi Jerman, dan salah satu agendanya adalah untuk mengusahakan rekonsiliasi dengan umat Lutheran agar dapat kembali ke pangkuan Gereja yang satu yang didirikan Kristus.
2. Jika kita memahami bahwa Gereja yang didirikan Kristus dan Kristus menghendaki kita tergabung menjadi satu di dalamnya, maka: 1) selayaknya kita tidak berpikir untuk meninggalkannya, memisahkan diri ataupun membuat suatu aliran baru. 2) Gereja itu pada hakekatnya adalah ‘pemberian’ Kristus kepada umat-Nya, dan bukan sesuatu yang dapat dibuat sendiri oleh manusia; 3) dalam Gereja berlaku ketentuan- ketentuan sebagaimana dikehendaki oleh Kristus, yang diteruskan oleh para rasul dan para pengganti mereka; dan bukan atas ketentuan yang dibuat sendiri oleh beberapa orang yang terpisah dari kesatuan dengan Gereja-Nya; 4) Gereja Katolik dikehendaki oleh Kristus menjadi sarana keselamatan, artinya untuk membawa umat manusia kepada kehidupan kekal bersama Allah di dalam Kristus; 5) Melalui Gereja (secara khusus melalui sakramen- sakramennya) disampaikan rahmat Allah untuk menghantar kita kepada keselamatan kekal.
Berikut ini jawaban saya terhadap pertanyaan anda:
Jika seseorang meninggalkan Gereja Katolik, dia sepertinya meninggalkan sarana yang terbaik untuk dapat hidup di dalam Kristus sebagaimana dikehendaki oleh Kristus. Memang mungkin ada banyak sebab sehingga seseorang memutuskan untuk meninggalkan iman Katolik, dan untuk hal ini sesungguhnya hanya Tuhan yang mengetahuinya, apakah dia meninggalkan iman Katolik dengan penuh kesadaran ataukah hanya luapan emosi sesaat, ikut- ikutan atau motivasi pribadi lainnya. Motivasi inilah yang kadang mengaburkannya sehingga dia tidak sungguh- sungguh tahu akan makna keputusan yang diambilnya.
Tentang hal ini patokan yang diajarkan oleh Konsili Vatikan II tentang Gereja, Lumen Gentium 14 adalah: “…andaikata ada orang, yang benar-benar tahu, bahwa Gereja Katolik itu didirikan oleh Allah melalui Yesus Kristus sebagai upaya yang perlu, namun tidak mau masuk ke dalamnya atau tetap tinggal di dalamnya, ia tidak dapat diselamatkan.” [Namun tentu untuk parameter 'benar-benar tahu' itu hanya Tuhan yang tahu]
Sebaliknya, tergabungnya seseorang dengan Gereja Katolik tidak menjamin seseorang pasti selamat, sebab Gereja berdasarkan Kitab Suci dan Tradisi Suci juga mengajarkan: “Tetapi tidak diselamatkan orang, yang meskipun termasuk anggota Gereja namun tidak bertambah dalam cinta-kasih; jadi yang “dengan badan” memang berada dalam pangkuan Gereja, melainkan tidak “dengan hatinya” (Lih. St. Agustinus, Tentang babtis melawan Donatus, V,28,39: PL 43,197). Pun hendaklah semua Putera Gereja menyadari, bahwa mereka menikmati keadaan yang istimewa itu bukan karena jasa-jasa mereka sendiri, melainkan berkat rahmat Kristus yang istimewa pula. Dan bila mereka tidak menanggapi rahmat itu dengan pikiran, perkataan dan perbuatan, mereka bukan saja tidak diselamatkan, malahan akan diadili lebih keras (lih. Luk 12:48)” (Lumen Gentium 14)
Selanjutnya tentang hal ini, dapat dibaca di artikel ini, silakan klik.
Di atas semua itu, perlu kita sadari bahwa Tuhan belum ‘selesai’ membentuk seseorang dengan hanya melihat keadaannya sekarang. Masa pembentukan Tuhan masih terus berlanjut sampai saat ia dipanggil Tuhan. Ada banyak kesaksian orang Katolik yang meninggalkan iman Katoliknya, namun atas bimbingan Tuhan dapat kembali kepada iman Katolik, seperti yang dikisahkan oleh Maria Brownell di situs ini, silakan klik. Jadi tidak ada yang mustahil bagi mereka semua yang dengan tulus mencari Tuhan. Sebab pencarian yang tulus akan kehendak Tuhan ini, yang tidak mengutamakan pandangan ataupun perasaan pribadi, akhirnya dapat menghantarnya (kembali) ke Gereja Katolik.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
shalom…saya ingin minta nasihat,apa yg patut saya lakukan terhadap kawan saya dia berniat hendak convert agama lain…saya ingin menyelamatkan dia dari memasuki agama lain…apa yang patut saya lakukan…
[dari katolisitas: telah dijawab -silakan klik]
shalom Anna,
menurut saya semua itu adalah hak dan keuputusan masing2 individu.
Jika memang dia pindah agama krn dapat menemukan suatu kedamaian lebih kenapa tidak? jika dia memang bisa merasa bisa lbh dekat dgn Tuhan kenapa tidak?
bukankah alangkah bijaksananya kita, jika kita sebagai teman yang baik terus mendoakan dan support yang terbaik untuknya?
Saya pun bersikap demikian thd teman- saya. seperti ada dikatakan bahwa memilih agama itu merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki.
regards
Shalom Astrid,
Terima kasih atas komentar anda. Walaupun jawaban anda terlihat masuk akal dan benar, namun perlu diteliti lebih jauh. Sebenarnya yang menjadi pertanyaan sebelum seseorang berpindah dari agama Katolik adalah apakah orang tersebut telah benar-benar mempelajari apa yang sebenarnya diajarkan oleh Gereja Katolik dan apakah orang tersebut berpindah karena mencari kebenaran dan bukan karena alasan pribadi atau perasaan belaka? Silakan juga membaca artikel tentang memilih Gereja Katolik ini – silakan klik dan diskusi tentang hal ini – silakan klik. Pada akhirnya, memang tidak ada seorangpun yang dapat memaksakan kepercayaan seseorang kepada orang lain. Namun, di sisi lain, menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk benar-benar mencari kebenaran dan menempatkan kebenaran di atas kepentingan pribadi.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org