Indah dan Dalamnya Makna Sakramen Perkawinan Katolik

sakramen perkawinan 1 Pendahuluan

Teman kuliah sekelas saya ada yang lulusan sekolah pendeta, sebelum menjadi seorang Katolik. Ketika saya bertanya apa yang membuatnya menjadi Katolik, dia menjawab, “…. many things, but I should say, first and foremost, is the Church teaching regarding Marriage” (Banyak hal, namun yang terutama, adalah ajaran Gereja tentang Perkawinan). Ia adalah satu dari banyak orang -termasuk di antaranya adalah Kimberly dan Scott Hahn- yang melihat kebenaran ajaran Gereja Katolik melalui pengajaran hal Perkawinan.

Ini adalah sesuatu yang layak kita renungkan, karena sebagai orang Katolik, kita mungkin pernah mendengar ada orang mempertanyakan, mengapa Gereja Katolik menentang perceraian, aborsi dan kontrasepsi, mengapa Gereja umumnya tidak dapat memberikan sakramen Perkawinan (lagi) kepada wanita dan pria yang sudah pernah menerima sakramen Perkawinan sebelumnya, atau singkatnya, mengapa disiplin mengenai perkawinan begitu ‘keras’ di dalam Gereja Katolik. Agar kita dapat memahaminya, mari bersama kita melihat bagaimana Tuhan menghendaki Perkawinan sebagai persatuan antara suami dan istri, dan sebagai tanda perjanjian ilahi bahwa Ia menyertai umat-Nya.

Sakramen Perkawinan menurut Kitab Suci

Dari awal penciptaan dunia, Allah menciptakan manusia pertama, laki-laki (Adam) dan perempuan (Hawa), menurut citra Allah (Kej 1:26-27). Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam agar laki-laki itu mendapatkan teman ‘penolong’ yang sepadan dengannya (Kej 2:20), sehingga mereka akhirnya dapat bersatu menjadi satu ‘daging’ (Kej 2:24). Jadi persatuan laki-laki dan perempuan telah direncanakan oleh Allah sejak awal mula, sesuai dengan perintahnya kepada mereka, “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu….” (Kej 1:28).

Walaupun dalam Perjanjian Lama perkawinan monogami (satu suami dan satu istri) tidak selalu diterapkan karena kelemahan manusia, kita dapat melihat bahwa perkawinan monogami adalah yang dimaksudkan Allah bagi manusia sejak semula. Hal ini ditegaskan kembali oleh pengajaran Yesus, yaitu: “Laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga menjadi satu daging (Mat 19:5), dan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (lih. Mat 19:5-6, Mrk 10:7-9). Yesus menegaskan surat cerai pada jaman Perjanjian Lama itu diizinkan oleh nabi Musa karena ketegaran hati umat Israel, namun tidak demikian yang menjadi rencana Allah pada awalnya (Mat 19:8).

Jadi, perkawinan antara pria dan wanita berkaitan dengan penciptaan manusia menurut citra Allah. Allah adalah Kasih (1 Yoh 4:8,16), dan karena kasih yang sempurna tidak pernah ditujukan pada diri sendiri melainkan pada pribadi yang lain, maka kita mengenal Allah yang tidak terisolasi sendiri, melainkan Allah Esa yang merupakan komunitas Tiga Pribadi, Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus (Trinitas). Kasih yang timbal balik, setia, dan total tanpa batas antara Allah Bapa dengan Yesus Sang Putera ‘menghasilkan’ Roh Kudus. Walaupun demikian, tidak dapat dikatakan bahwa hubungan antara Allah Bapa dan Putera itu seperti hubungan suami dengan istri. Kasih di dalam diri Trinitas merupakan misteri yang dalamnya tak terselami, namun misteri ini direncanakan Allah untuk digambarkan dalam hubungan suami dan istri, agar dunia dapat sedikit menyelami misteri kasih-Nya. Maksudnya adalah, manusia diciptakan sesuai gambaran Allah sendiri untuk dapat menggambarkan kasih Allah itu.

Kasih Allah, yang terlihat jelas dalam diri Trinitas, adalah kasih yang bebas (tak ada paksaan), setia, menyeluruh/ total, dan menghasilkan buah. Lihatlah Yesus, yang mengasihi Bapa dengan kasih tak terbatas, atas kehendak bebas-Nya menjelma menjadi manusia, wafat di salib untuk melaksanakan rencana Bapa menyelamatkan manusia. Allah Bapa mengasihi Yesus dengan menyertaiNya dan memuliakan-Nya; dan setelah Yesus naik ke surga, Allah Bapa dan Yesus mengutus Roh KudusNya. Kasih inilah yang direncanakan Allah untuk digambarkan oleh kasih manusia, secara khusus di dalam perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Perkawinan juga direncanakan Allah sebagai gambaran akan hubungan kasih-Nya dengan umat-Nya. Pada Perjanjian Lama, kita dapat membaca bagaimana Allah menjadikan Yerusalem (bangsa Israel) sebagai istri-Nya (Yeh 16:3-14; Yes 54:6-dst; 62:4-dst; Yer 2:2; Hos 2:19; Kid 1-dst) untuk menggambarkan kesetiaanNya kepada umat manusia.

Pada Perjanjian Baru, Yesus sendiri menyempurnakan nilai perkawinan ini dengan mengangkatnya menjadi gambaran akan hubungan kasih-Nya kepada Gereja-Nya (Ef 5:32). Ia sendiri mengasihi Gereja-Nya dengan menyerahkan nyawa-Nya baginya untuk menguduskannya (Ef 5:25). Maka para suami dipanggil untuk mengasihi, berkorban dan menguduskan istrinya, sesuai dengan teladan yang diberikan oleh Yesus kepada Gereja-Nya; dan para istri dipanggil untuk menaati suaminya yang disebut sebagai ‘kepala istri’ (Ef 5:23), seperti Gereja sebagai anggota Tubuh Kristus dipanggil untuk taat kepada Kristus, Sang Kepala.

Kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya ini menjadi inti dari setiap sakramen karena sakramen pada dasarnya membawa manusia ke dalam persatuan yang mendalam dengan Allah. Puncak persatuan kita dengan Allah di dunia ini dicapai melalui Ekaristi, saat kita menyambut Kristus sendiri, bersatu denganNya menjadi ’satu daging’. Pemahaman arti Perkawinan dan kesatuan antara Allah dan manusia ini menjadi sangat penting, karena dengan demikian kita dapat semakin menghayati iman kita.

Melihat keagungan makna perkawinan ini tidaklah berarti bahwa semua orang dipanggil untuk hidup menikah. Kehidupan selibat demi Kerajaan Allah bahkan merupakan kesempurnaan perwujudan gambaran kasih Allah yang bebas, setia, total dan menghasilkan banyak buah (lih Mat 19:12,29). Oleh kehendak bebasnya, mereka menunjukkan kesetiaan dan pengorbanan mereka yang total kepada Allah, sehingga dihasilkanlah banyak buah, yaitu semakin bertambahnya anak-anak angkat Allah yang tergabung di dalam Gereja melalui Pembaptisan, dan tumbuh berkembangnya mereka melalui sakramen-sakramen dan pengajaran Gereja.

Akhirnya, akhir jaman-pun digambarkan sebagai “perjamuan kawin Anak Domba” (Why 19:7-9). Artinya, tujuan akhir hidup manusia adalah persatuan dengan Tuhan. Misteri persatuan ini disingkapkan sedemikian oleh Sakramen Perkawinan, yang membawa dua akibat: pertama, agar kita semakin mengagumi kasih Allah dan memperoleh gambaran akan kasih Allah Tritunggal, dan kedua, agar kita mengambil bagian dalam perwujudan kasih Allah itu, seturut dengan panggilan hidup kita masing-masing.

Makna Sakramen Perkawinan

Melihat dasar Alkitabiah ini maka sakramen Perkawinan dapat diartikan sebagai persatuan antara pria dan wanita yang terikat hukum untuk hidup bersama seumur hidup.[1] Katekismus Gereja Katolik menegaskan persatuan seumur hidup antara pria dan wanita yang telah dibaptis ini, sifatnya terarah pada kesejahteraan suami-istri, pada kelahiran dan pendidikan anak.[2] Hal ini berkaitan dengan gambaran kasih Allah yang bebas (tanpa paksaan), setia, menyeluruh dan ‘berbuah’.

Hubungan kasih ini menjadikan pria dan wanita menjadi ‘karunia‘ satu bagi yang lainnya, yang secara mendalam diwujudkan di dalam hubungan suami-istri. Jadi, jika dalam Pembaptisan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan air, atau Penguatan dengan pengurapan minyak, namun di dalam Perkawinan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan pasangan itu sendiri. Artinya, bagi istri, suami adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan, dan bagi suami, istri adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan. Tuhan menghendaki perkawinan yang sedemikian sejak masa penciptaan, dengan memberikan rasa ketertarikan antara pria dan wanita, yang harus diwujudkan di dalam kesetiaan yang terpisahkan seumur hidup; untuk menggambarkan kesetiaan kasih Allah yang tak terpisahkan dengan manusia, seperti ditunjukkan dengan sempurna oleh Kristus dan Gereja-Nya sebagai mempelai-Nya. Karena itu harusnya setiap hari pasangan suami istri selalu merenungkan, “Sudahkah hari ini aku menjadi tanda kasih Tuhan kepada istriku (suamiku)?” Sebab panggilan suami dan istri adalah untuk saling mengasihi dan memberi, sebagai karunia dan tanda kehadiran Tuhan, satu sama lain.

Sakramen Perkawinan juga mengangkat hubungan kasih antara suami dengan istri, untuk mengambil bagian di dalam salah satu perbuatan Tuhan yang ajaib, yaitu penciptaan manusia. Dengan demikian, persatuan suami dengan istri menjadi tanda akan kehadiran Allah sendiri, jika di dalam persatuan itu mereka bekerjasama dengan Tuhan untuk mendatangkan kehidupan bagi manusia yang baru, yang tubuh dan jiwanya diciptakan atas kehendak Allah. Dalam hal ini penciptaan manusia berbeda dengan hewan dan tumbuhan, karena hanya manusia yang diciptakan Tuhan seturut kehendakNya dengan mengaruniakan jiwa yang kekal (’immortal’). Sedangkan hewan dan tumbuhan tidak mempunyai jiwa. Jadi peran serta manusia dalam penciptaan manusia baru adalah merupakan partisipasi yang sangat luhur, karena dapat mendatangkan jiwa manusia yang baru, yang diinginkan oleh Allah.

Kemudian, setelah kelahiran anak, sang suami dan istri menjalankan peran sebagai orang tua, untuk memelihara dan mendidik anak mereka. Dengan demikian mereka menjadi gambaran terbatas dari kasih Tuhan yang tak terbatas: dalam hal pemeliharaan/ pengasuhan (God’s maternity) dan pendidikan/ pengaturan (God’s paternity) terhadap manusia. Di sini kita lihat betapa Allah menciptakan manusia sungguh-sungguh sesuai dengan citra-Nya. Selain diciptakan sebagai mahluk spiritual yang berkehendak bebas, dan karena itu merupakan mahluk tertinggi dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan,  selanjutnya, manusia dikehendaki Allah untuk ikut ambil bagian di dalam pekerjaan tangan-Nya, yaitu: penciptaan, pemeliharaan dan pengaturan manusia yang lain.

Setiap kali kita merenungkan dalamnya arti Perkawinan sebagai gambaran kasih Allah sendiri, kita perlu bersyukur dan tertunduk kagum. Begitu dalamnya kasih Allah pada kita manusia, betapa tak terukurnya rencanaNya bagi kita. Melalui Perkawinan kita dibawa untuk memahami misteri kasih-Nya, dan mengambil bagian di dalam misteri itu. Di dalam Perkawinan kita belajar dari Kristus, untuk memberikan diri kita (self-giving) kepada orang lain, yaitu kepada pasangan kita dan anak-anak yang dipercayakan kepada kita. Dengan demikian, kita menemukan arti hidup kita, dan tak dapat dipungkiri, inilah yang disebut ‘kebahagiaan’.

Syarat Perkawinan Katolik yang sah

Sebelum mencapai kebahagiaan perkawinan, perlulah kita ketahui beberapa syarat untuk menjadikan Perkawinan sebagai perjanjian yang sah, baru kemudian kita melihat apa yang menjadi ciri-cirinya.

Syarat pertama Perkawinan Katolik yang sah adalah perjanjian Perkawinan yang diikat oleh seorang pria dan wanita yang telah dibaptis, dan kesepakatan ini dibuat dengan bebas dan sukarela, dalam arti tidak ada paksaan, dan tidak dihalangi oleh hukum kodrat atau Gereja.[3] Kesepakatan kedua mempelai ini merupakan syarat mutlak untuk perjanjian Perkawinan; sebab jika kesepakatan ini tidak ada, maka tidak ada perkawinan.[4] Kesepakatan di sini berarti tindakan manusiawi untuk saling menyerahkan diri dan menerima pasangan, dan kesepakatan ini harus bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat yang datang dari luar.[5] Jika kebebasan ini tidak ada, maka perkawinan dikatakan tidak sah.

Syarat kedua adalah kesepakatan ini diajukan dan diterima oleh imam atau diakon yang bertugas atas nama Gereja untuk memimpin upacara Perkawinan dan untuk memberi berkat Gereja. Oleh karena kesatuan mempelai dengan Gereja ini, maka sakramen Perkawinan diadakan di dalam liturgi resmi Gereja, dan setelah diresmikan pasangan tersebut masuk ke dalam status Gereja, yang terikat dengan hak dan kewajiban suami istri dan terhadap anak-anak di dalam Gereja. Juga dalam peresmian Perkawinan, kehadiran para saksi adalah mutlak perlu.[6]

Syarat ketiga adalah, mengingat pentingnya kesepakatan yang bebas dan bertanggung jawab, maka perjanjian Perawinan ini harus didahului oleh persiapan menjelang Perkawinan.[7] Persiapan ini mencakup pengajaran tentang martabat kasih suami-istri, tentang peran masing-masing dan pelaksanaannya.

Beberapa syarat penting di atas, terutama syarat pertama, mendasari pihak Gereja menentukan suatu sah atau tidaknya perkawinan. Lebih lanjut tentang sah atau tidaknya perkawinan, pembatalan perkawinan (’annulment‘) dan mengenai perkawinan campur (antara pasangan yang berbeda agama) akan dibahas pada artikel yang terpisah.

Ciri-ciri Perkawinan Katolik

Sebagai penggambaran persatuan ilahi antara Kristus dengan Gereja-Nya, Perkawinan Katolik mempunyai tiga ciri yang khas, yaitu (1) ikatan yang terus berlangsung seumur hidup, (2) ikatan monogami, yaitu satu suami, dan satu istri, dan (3) ikatan yang tidak terceraikan.[8] Sifat terakhir inilah yang menjadi ciri utama perkawinan Katolik. Di dalam ikatan Perkawinan ini, suami dan istri yang telah dibaptis menyatakan kesepakatan mereka, untuk saling memberi dan saling menerima, dan Allah sendiri memeteraikan kesepakatan ini. Perjanjian suami istri ini digabungkan dengan perjanjian Allah dengan manusia, dan karena itu cinta kasih suami istri diangkat ke dalam cinta kasih Ilahi.[9] Atas dasar inilah, maka Perkawinan Katolik yang sudah diresmikan dan dilaksanakan tidak dapat diceraikan. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali. Gereja tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan Allah ini.[10]

Karena janji penyertaan Allah ini, dari ikatan perkawinan tercurahlah juga berkat-berkat Tuhan yang juga menjadi persyaratan perkawinan, yaitu berkat untuk menjadikan perkawinan tak terceraikan, berkat kesetiaan untuk saling memberikan diri seutuhnya, dan berkat keterbukaan terhadap kesuburan akan kelahiran keturunan.[11] Kristus-lah sumber rahmat dan berkat ini. Yesus sendiri, melalui sakramen Perkawinan, menyambut pasangan suami istri. Ia tinggal bersama-sama mereka untuk memberi kekuatan di saat-saat yang sulit, untuk memanggul salib, bangun setelah jatuh, saling mengasihi dan mengampuni.

Maka, apa yang dianggap mustahil oleh dunia, yaitu setia seumur hidup kepada seorang manusia, menjadi mungkin di dalam Perkawinan yang mengikutsertakan Allah sebagai pemersatu. Ini merupakan kesaksian Kabar Gembira yang terpenting akan kasih Allah yang tetap kepada manusia, dan bahwa para suami dan istri mengambil bagian di dalam kasih ini. Betapa kita sendiri menyaksikan bahwa mereka yang mengandalkan Tuhan dalam perjuangan untuk saling setia di tengah kesulitan dan cobaan, sungguh menerima penyertaan dan pertolonganNya pada waktunya. Hanya kita patut bertanya, sudahkah kita mengandalkan Dia?

Sakramen Perkawinan menurut para Bapa Gereja

Ajaran para Bapa Gereja mendasari pengajaran Gereja tentang Perkawinan. Sejak jaman Kristen awal, Perkawinan merupakan gambaran dari kasih Kristus kepada GerejaNya, sehingga ia bersifat seumur hidup, monogami, dan tak terceraikan.

1. St. Ignatius dari Antiokhia (35-110), dalam suratnya kepada St. Polycarpus, mengajarkan kesetiaan antara suami istri, dan bahwa suami harus mengasihi istrinya seperti Tuhan Yesus mengasihi Gereja-Nya.[12] Perkawinan sebagai lambang persatuan antara Kristus dan Gereja ditekankan kembali oleh St. Leo Agung (440-461).

2. Tertullian (155-222) mengajarkan bahwa perkawinan yang diberkati Tuhan dapat menjadi perkawinan yang berhasil, meskipun menghadapi kesulitan dan tantangan, sebab perkawinan tersebut telah menerima dukungan rahmat ilahi.[13] “Bagaimana saya mau melukiskan kebahagiaan Perkawinan, yang dipersatukan oleh Gereja, dikukuhkan dengan persembahan, dimeteraikan dengan berkat, diwartakan oleh para malaikat dan disahkan oleh Bapa?….” Pasangan itu mempunyai satu harapan, satu cara hidup, satu pengabdian. Mereka yang adalah anak-anak dari satu Bapa, dan satu Tuhan. Mereka tak terpisahkan dalam jiwa dan raga, sebab mereka menjadi satu daging dan satu roh.[14] Karena persatuan ini, maka seseorang tidak dapat menikah lagi selagi pasangan terdahulu masih hidup, sebab jika demikian ia berzinah.

3. St. Clemens dari Alexandria (150-216), mengajarkan maksud ajaran Yesus pada ayat Mat 5:32, 19:9, “Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zinah…” Zinah di sini artinya adalah perkawinan antara mereka yang sudah pernah menikah namun bercerai, padahal pasangannya yang terdahulu itu belum meninggal.[15] (Jadi, dalam hal ini, Yesus mengakui perkawinan yang pertama sebagai yang sah, dan perkawinan kedua itulah yang harusnya diceraikan agar pihak yang pernah menikah secara sah dapat kembali kepada pasangan terdahulu).

4. The Shepherd of Hermas (karya umat Kristen abad ke-2 yang dipandang sejajar dalam Tradisi Suci), mengajarkan jika seorang suami mendapati istrinya berzinah, dan istrinya itu tidak bertobat, maka sang suami dapat berpisah dengan istrinya, namun suami itu tidak boleh menikah lagi. Jika ia menikah lagi, maka ia sendiri berzinah.

5. Athenagoras (133-190) dan St. Theophilus dari Antiokia(169-183), keduanya mengajarkan monogami, bahwa seseorang harus menikah hanya sekali, karena ini yang dikehendaki Allah yang pada awalnya telah menciptakan seorang pria dan seorang wanita, dan yang menciptakan persatuan daging dengan daging untuk membentuk bangsa umat manusia.[16]

6. Origen (185-254) mengajarkan bahwa Tuhanlah yang mempersatukan sehingga suami dan istri bukan lagi dua melainkan ’satu daging’. Pada mereka yang telah dipersatukan Allah terdapat ‘karunia’, sehingga Perkawinan menurut Sabda Tuhan adalah ‘karunia’, sama seperti kehidupan selibat adalah karunia.[17]

7. St. Yohanes Krisostomus (347-407), menjelaskan bahwa di dalam ayat, “Apa yang telah dipersatukan Tuhan, janganlah diceraikan manusia” (Mat 19:6), artinya adalah bahwa seorang suami haruslah tinggal dengan istrinya selamanya, dan jangan meninggalkan atau memutuskan dia.[18]

8. St. Agustinus (354-430), berkat Perkawinan adalah: keturunan, kesetiaan, ikatan sakramen. Ikatan sakramen ini sifatnya tetap selamanya, yang tidak dapat dihilangkan oleh perceraian atau zinah, maka harus dijaga oleh suami dan istri dengan sikap bahu-membahu dan dengan kemurnian.[19]

Kesimpulan

Sejak awal mula Allah menghendaki persatuan antara pria dan wanita, yang diwujudkan secara mendalam di dalam Perkawinan. Perkawinan ini dimaksudkan Allah untuk menggambarkan kasih-Nya, yaitu kasih dalam kehidupan-Nya sendiri sebagai Allah Tritunggal, dan kasih-Nya kepada manusia yang tak pernah berubah. Keluhuran Perkawinan juga dinyatakan oleh Kristus, yang mengangkat nilai Perkawinan dengan menjadikannya gambaran akan kasih-Nya kepada Gereja-Nya. Karena itu Perkawinan Katolik bersifat tetap seumur hidup, setia, monogami, dan terbuka terhadap kelahiran baru. Dengan memiliki ciri-ciri yang demikian, Perkawinan merupakan ’sakramen’, yaitu tanda kehadiran Allah di dunia, sebab sesungguhnya Allah menggabungkan kasih suami istri dengan kasihNya sendiri kepada umat manusia. Jadi tepat jika dikatakan bahwa sakramen Perkawinan melibatkan tiga pihak, yaitu, suami, istri dan di atas segalanya, Kristus sendiri. “Marriage takes three to make a go… and when Christ is at the center, it will prevail until the end, and even now on earth, receive a foretaste of the wedding feast of the Lamb!”


[1] Lihat The Roman Catechism (Catechism of Trent), Part 2, The Sacrament, Matrimony, The Definition of Matrimony.

[2] Lihat Katekismus Gereja Katolik, 1601.

[3] Lihat KGK 1625. Hukum kodrat atau ketetapan Gereja yang dapat menghalangi perkawinan misalnya adalah perkawinan antar saudara kandung, perkawinan anak-anak dibawah umur, ataupun perkawinan yang melibatkan satu atau keduanya masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan terdahulu.

[4] Lihat KGK 1626

[5] Lihat KGK 1628

[6] Lihat KGK 1631

[7] Lihat KGK 1632

[8] Lihat Catechism of Trent, Ibid., Marriage is Indissoluble by Divine Law, Unity of Marriage and Three Blessings of Marriage. Lihat juga KGK 1638, 1605, 1614, 1615, 1640, 1641, 1643, 1644, 1659

[9] Lihat KGK 1639

[10] Lihat KGK 1640

[11] Lihat Ibid., Three Blessings of Marriage. Lihat juga KGK 1641, 1642, 1644, 1646, 1648.

[12] Lihat St. Ignatius of Antioch, Letter to St. Polycarp, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, The Teaching of the Church Fathers, (Ignatius Press, San Francisco, 2002, reprint 1966), p. 438

[13] Lihat Tertullian, To His Wife, Bk 2:7, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 438

[14] Lihat Tertullian, ux 2,9, seperti dikutip KGK 1642.

[15] Lihat St. Clement of Alexandria, Christ the Educator, Bk. 2, Chap.23, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, Ibid., p.442.

[16] Lihat Athenagoras, A Plea for Christian, Ch. 33, St Theohilus of Antioch, To Autolycus, Bk 3:15, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, Ibid., p.445.

[17] Lihat Origen, Commentary on Mathew, Bk 14, Chap 16, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 439.

[18] Lihat St. John Chrysostom, Homilies on St. Matthew, 62:1, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 439.

[19] Lihat St. Augustine, On Marriage and Concupiscence, Bk 1, Ch. II, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 438


5 artikel/gambar terakhir di kategori Sakramen


5 artikel/gambar terakhir di kategori Semua Artikel

Tentang Penulis

author photo

Ingrid Listiati sedang menyelesaikan program studi S2 di bidang teologi di Universitas Ave Maria - Institute for Pastoral Theology, Amerika Serikat. Ingrid telah menyelesaikan 5 semester dari total 6 semester untuk menyelesaikan program studi ini.

Lihat Semua Artikel oleh Penulis Ini

Ada 27 Komentar Sampai Saat Ini. (klik ini untuk menulis pesan "TOPIK BARU")

  1. Salam Damai Tuhan Yesus Kristus

    Melalui situs ini saya ingin menyampaikan beberapa hal tentang pernikahan secara katolik..berkaitan dengan masalah yang saya alami:

    Saya menikah secara hukum islam dengan suami dari keluarga taat Katolik dan suami secara sadar untuk mengikuti iman saya tanpa ada paksaan atau apa dari saya pribadi,tapi walau begitu kedua ortu km tidak merestui pernikahan kami,dan kami melakukan pernikahan secara islam tsb tanpa restu dan disaksikan oleh ortu hanya kami berdua saja..2 Tahun kami menjalaninya dan pada akhirnya suami bilang kalau tidak bisa membohongi hati nuraninya sendiri untuk berpaling dari agamanya..dan iapun kembali aktif ke gereja setiap minggunya untuk mengikuti misa, kami menjalani kehidupan rumah tangga dengan beda keyakinan dan sayapun tidak ada masalah walau orang tua selalu memandang pernikahan kami tak akan tahan lama..suatu hari suami bilang “indahnya pergi ke gereja dengan istri atau orang yang kita sayangi” saya tau perasaannya karena tiap kali misa tentu saja saya tidak dapat mendampinginya dan apakah dia juga punya perasaan yang sama tiap kali saya menunaikan sholat saya juga ingin ada suami untuk menjadi imam saya..dan hari-hari kami lalui dengan pertengkaran-pertengkaran yang tak bisa kami elakkan…

    Oh..ya perlu pengasuh ketahui suami punya sifat PLAYBOY dalam rentang perkawinan tak terhitung berapa banyak WIL.nya dan sayapun telah begitu sabar dan kompromi dengan perasaan tentang prilaku suami semata-mata hanya untuk mempertahankan pernikahan…

    Akhir tahun 1999 saya tanpa ada yang memaksa keluar dari hati nurani saya mau dan ikhlas untuk menjadi pengikut KRISTUS dan Tahun 2000 saya dibaptis lalu kami melakukan pernikahan ulang di GEREJA tempat paroki kami dan tentu saja keputusan ini ditentang mentah2 oleh keluarga saya..apapun kata ortu saya pd waktu itu saya dengarkan dan terima dan sayapun bilang pd mereka ini sudah jd jalan saya dan saya mohon keikhlasan mereka untuk melepaskan saya ortupun bilang bahwa saya akan menyesal dengan keputusan saya ini..Demi Tuhan tidak ada kata menyesal dalam keputusan saya ini karena saya telah siap untuk memanggul salib kristus..setelah saya menjadi katolik tidak hanya aktif dihari minggu sayapun aktif diberbagai kegiatan gereja karena saya bener-bener ingin memahami dan yang terjadi adalah setelah saya rajin kegereja suami tak pernah bersama saya untuk pergi kegereja 1001 alasan tapi saya juga tdk putus asa untuk slalu mengajaknya dan slalu berdoa untuknya jg pernikahan kami saya hanya ingin menjadi keluarga katolik yang utuh..hingga tahun 2004 suami menikah kembali secara islam tanpa saya ketahui dengan wanita tetangga saya karena wanita tsb hamil..Kecewa,sakit,juga sedih saya rasakan bersama saya memang kami belum dikarunai keturunan..saya yg slalu mempertahankan keutuhan rumah tangga dan bertahan untuk tidak berpisah walau sepanjang pernikahan dia banyak menghadirkan WIL..saya hanya percaya TUHAN tidak akan memberikan cobaan diluar kuasa umatnya dan ketika saya dicobai saya percaya TUHAN punya rencana indah buat saya karena saya mampu dan kuat

    Walaupun begitu saya wanita biasa yg msh punya perasaan,dan karena itu semua akhirnya saya putuskan untuk pergi bekerja keluar negeri tanpa dia ketahui..dan sekarang saya sudah berpisah selama +/- 4 tahun dan dalam kurun waktu tersebut suami punya catatan yang saya ketahui dari saudara dan ortunya dengan istri k2 mrk telah pisah secara sah(hukum islam)lalu suami menikah kembali dan punya anak tapi tidak berlangsung lama mereka pisah tapi belum ada surat apapun untuk perpisahan mereka, lalu ke 4 kalinya suami menikah kembali hingga kini blm dikarunai anak..(ke 3 pernikahan suami dilakukan secara islam)

    Yang saya rasakan sekarang adalah saya sudah tidak dapat kembali bersatu dengannya tapi saya ingin adanya kepastian hukum yang bisa saya jadikan pegangan untuk kedepan memulai hidup baru..jujur saya jg manusia biasa mungkin tidak sekarang entah kapan jika saya dapat jodoh saya ingin slalu hidup dalam kristus..dan yang saya ketahui perceraian di Katolik begitu rumit dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar..Sebentar lagi saya pulang ke Indonesia dan saya takut untuk bertemu dengannya karena dia slalu bilang kalau masih mencintai saya dan sampai kapanpun saya adalah istrinya…

    Please!! Bantu saya bagaimana agar saya bisa mendapatkan status yang jelas jika saya berpisah dengan suami??
    Atas bantuan sarannya saya ucapkan Terima Kasih

    Tuhan Memberkati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Romo Wanta, Pr. menjawab pada tanggal December 20th, 2008 12:47 am:

    Saudari Cecilia,
    Pertama, karena sudah tidak bisa rujuk dan keinginan Cecil untuk mendapatkan kepastian status hukum, maka Cecil bisa menulis libellus [surat permohonan untuk mengajukan anulasi] untuk meminta anulasi perkawinan. [silakan menghubungi pastor paroki untuk mendapatkan keterangan mengenai hal ini]
    Kedua, Proses anulasi berjalan seperti biasa, dan itu bisa dilakukan dengan menyampaikan kepada Tribunal dimana dia diteguhkan perkawinannya atau dia berdomisili atau dimana saksi-saksi banyak tinggal (bdk. kan 1673), proses pasti memakan waktu sekitar 2 tahun.
    Libellus dibuat dalam surat singkat: nama dan identitas umum, sejarah perkawinan, bukti untuk anulasi, tandatangan pemohon, lampiran surat baptis, perkawinan, cerai sipil saksi-saksi minimal 3-5 atu lebih. Jalan ini bisa ditempuh melihat cerita Cecilia dan memungkinkan.

    Damai Kristus,
    Romo Wanta, Pr.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

  2. Salam Kristus,
    Sebelum saya bertanya saya mau cerita sedikit.
    Saudara saya menikah lagi atas kemauan istrinya setelah istrinya menderita kanker dan harus diangkat rahimnya dan tidak bisa memenuhi kewajiban biologis kepada suaminya. Mereka adalah keluarga katolik dan juga menikah secara katolik dan sudah memiliki 2 putra dan 2 putri. Sekitar 10 tahun yg lalu saudara saya menikah lagi setelah enam tahun istrinya diangkat rahimnya dan sekarang sudara saya memiliki seorang putra berumur 2,5 thn. Mereka menikah secara muslim karena jelas secara katolik tidak bisa. 10 tahun yg lalu istri keduanya memang beragam muslim tapi setahun setelah menikah istrinya lebih memilih menjadi orang katolik tapi tidak melalui katakumen sampai hari ini. Dia hanya belajar katolik melalui suaminya (saudara saya) dan juga dari buku2.
    Untuk tidak memperpanjang waktu saya ingin bertanya, apakah anak dari istri keduanya bisa dipermandikan atau di baptis????
    Terima kasih sebelumnya untuk jawabannya.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal December 15th, 2008 2:21 pm:

    Shalom Ambrosia,
    Sebenarnya, persyaratan pembaptisan bayi/ anak-anak adalah iman orang tua dari anak tersebut, dan janji dari orang tua bahwa akan mendidik anak tersebut secara Katolik. Jika hal ini dapat dipenuhi oleh saudara anda, dan juga oleh bapa/ ibu baptis dari anak itu, maka anak dari istri kedua saudara anda itu, dapat dibaptis.Karena anak itu sendiri tidak bersalah, jadi tidak ada halangan baginya untuk dibaptis.

    Mengenai Baptisan bayi/ anak, ditetapkan dalam Kitab Hukum Kanonik, yaitu:
    Kan. 868 - § 1. Agar bayi dibaptis secara licit, haruslah:
    1* orangtuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orangtuanya, menyetujuinya;
    2* ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu.

    Saya malah prihatin dengan kondisi perkawinan kedua saudara anda tersebut, karena memang secara Katolik tidak sah. Walaupun istri saudara anda yang sakit itu mengizinkan suaminya (saudara anda) untuk menikah lagi, sesungguhnya itu bukan alasan bagi saudara anda untuk menikah lagi, sebab itu berarti mengingkari janji Perkawinan yang diucapkan di hadapan Tuhan untuk "setia dalam untung dan malang, sehat maupun sakit"- kepada istri pertama. Maka sesungguhnya sebagai saudara, mungkin Ambrosia dapat mengingatkan kepadanya tentang hal ini, walaupun tentu, hal tidak mudah, dan membutuhkan dukungan banyak doa dan keterbukaan untuk menerima kenyataan ini. Saya mengajak Ambrosia membaca tanggapan saya terhadap kasus Tormento di sini (silakan klik) dan di sini (silakan klik) terutama berdasarkan pengajaran Bapa Paus Yohanes II untuk mereka yang telah bercerai dan menikah lagi, seperti yang dituliskannya dalam Apostolic Exhortation, Familiaris Consortio. Semoga ini dapat menjadi bahan masukan buat Ambrosia, jika anda ingin membicarakan masalah ini dengan saudara anda. Saya percaya, jika semua pihak melihat hal ini dengan hati terbuka terhadap pengajaran Tuhan, maka tiada hal yang tidak mungkin untuk dilaksanakan. Sebab, Tuhan memberikan rahmat yang cukup kepada kita semua untuk menjalankan perintah-perintah-Nya, agar kita dapat sampai pada keselamatan kekal.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ambrosia Tulit menjawab pada tanggal December 16th, 2008 11:38 pm:

    Terima kasih banyak ibu Inggrid atas jawabannya, hanya saya belum jelas apakah orang tua kandung dari anak ini tetap menjadi orang tua dalam surat baptisnya atau bagaimana?
    Mohon penjelasan.

    salam

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal December 17th, 2008 1:50 pm:

    Shalom Ambrosia,
    Kitab Hukum Kanonik mensyaratkan bahwa bapak atau ibu baptis anak tersebut adalah bukan dari orang tua anak tersebut. Dalam Surat Baptis nanti nama orang tua kandung (bapak dan ibu) dari anak itu dicantumkan, dan nama bapa atau ibu baptis anak tersebut juga dicantumkan. Bapak dan ibu baptis, bersama-sama dengan orang tua anak itu, mempunyai tugas untuk berperan serta dalam perkembangan iman anak tersebut.
    Persyaratannya untuk bapa dan ibu baptis menurut Kitab Hukum Kanonik adalah:

    1. Kan. 873 - Sebagai wali baptis hendaknya diambil hanya satu pria atau hanya satu wanita atau juga pria dan wanita.
    2. Kan. 874 - § 1. Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas wali baptis, haruslah:

    * 1* ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
    * 2* telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis;
    * 3* seorang katolik yang telah menerima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
    * 4* tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
    * 5* bukan ayah atau ibu dari calon baptis.

    Demikian penjelasan mengenai bapa dan ibu baptis

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

  3. Salam dalam Damai Kristus,
    Saya seorang yang sudah bercerai , karena mungkin ia tidak mencintai saya lagi. Kami berdua berasal dari keluarga Katolik dan telah menikah secara sakramental di satu paroki di jakarta barat.

    Pada awal perjumpaan kami hubungan cinta kami begitu indah dan sempurna…dan kami telah bertunangan pada saat ia masih duduk di kelas 3 SMU, tetapi setelah ia lulus SMU dan mulai kuliah di salah satu Akademi Sekretaris terkemuka, sikapnya mulai berubah, mungkin akibat salah memilih teman, dan kamipun mulai sering bertengkar, dan pertengkaran2 ini juga membuat hati kami menjadi hambar, tetapi sampai juga pada pernikahan kami di mana masalah ini muncul.

    Sebetulnya saya telah minta pada orang tua saya untuk tidak menerima Sakramen Pernikahan, karena saya sepertinya sudah dapat merasakan bahwa pernikahan ini tidak akan langgeng, tetapi ternyata undangan sudah disebar dan …. pada undangan tersebut juga disebutkan jadual dan tempat penerimaan Sakramen Pernikahan kami…,maka untuk menjaga muka orang tua…, akhirnya saya dengan setengah hati (dan minta pengampunan kepada Allah) sayapun mengucapkan janji Perkawinan dan menerima Sakramen Perkawinan.

    Dengan harapan sikap istri bisa berubah, maka saya tetap bertahan dan bersabar…sampai kami mempunyai seorang puteri, tetapi sikapnya semakin hari semakin memburuk dan berlangsung terus sampai akhirnya ketika saya harus mencari nafkah di luar pulau ia menggugat cerai saya dengan pengacaranya secara sepihak dan anak dibawah asuhannya…. akhirnya kamipun bercerai secara Sipil.

    Selama hampir lima tahun saya terus bertahan hidup sendiri…sampai akhirnya saya tertarik dengan seorang gadis yang mau menerima saya apa adanya (saya tidak pernah membohonginya bahwa saya masih single)…dan kamipun menikah secara adat dan tidak dipestakan (dalam hal ini ia sudah rela berkorban) dan untuk memenuhi syarat mendapatkan akte kawin saya menikah disebuah vihara…kebetulan saat itu istri II saya beragama Kong Hu Cu.

    Tetapi saya tetap mempertahankan iman Katolik saya dengan sepenuh hati dan selalu berusaha menjadi suami yang baik…dan kami telah dikaruniai 3 orang putri yang lucu dan cantik…sampai akhirnya ..(puji Tuhan) istri saya berminat menjadi katholik… disinilah mulai terjadi masalah….istri saya batal dipermandikan, padahal ia telah ikut katekumen selama 6 bulan atas anjuran ketua lingkungan…
    dengan menanggung malu ia harus keluar dari katekumen

    Sayapun juga berusaha untuk membantunya untuk dapat dibaptis, sekaligus supaya saya dapat menerima Ekaristi, saya menghadap pastor kepala paroki dan disuruh mengisi questioner yang lumayan panjang tentang riwayat kehidupan kami sampai ke pernikahan (dengan ex istri pertama) dan sudah saya isi dengan sejujurnya, dan pastor paroki itu sudah menyampaikannya ke Keuskupan… bahkan saya juga sudah pernah bertemu muka dengan Bapak Uskup sendiri menanyakan bagaimana kelanjutan kehidupan Rohani kami (dengan istri saya yang baru), dan beliau berjanji untuk memberi kabar melalui pastor paroki..

    Akhirnya kabarpun datang… perkawinan saya (dengan ex istri pertama) dinyatakan sah, akibatya istri saya sekarang tetap tidak dapat dipermandikan… dan saya cuma dapat dispensasi menyambut Ekaristi 2 x setahun yaitu Natal dan Paskah itupun setelah sebelumnya menerima Sakramen Rekonsiliasi dulu…

    Pastor paroki menganjurkan mengurusnya ke Keuskupan Jakarta, karena menurutnya, mungkin masing2 Keuskupan mempunyai kebijaksanaan sendiri2 yang bisa sangat membantu… tetapi saya sepertinya sudah putus asa, apalagi setelah membaca forum ini, sepertinya secara hukum kanonik kehidupan rohani kami (secara suami istri) tidak bisa berjalan normal.

    Saya sangat mencintai istri saya dan kami saling mengasihi kehidupan keluarga tenang dan bahagia… ia selalu rajin berdoa dan menggali kekayaan gereja Katolik seperti Koronka, Devosi, Novena dll,,, tetapi saya tahu hatinya menderita karena ia ingin diterima seutuhnya menjadi katolik melalui Sakramen Permandian… yang rasanya tidak memungkinkan.

    Yang saya tanyakan apakah saya sebagai suami Katolik (yang penuh dosa berat) masih layak memberikan Sakramen Baptis darurat misalnya istri saya dalam keadaan Sakrat maut, tentunya kalau pastor menolak mempermandikannya… semuanya kami serahkan pada Kasih dan Kerahiman Yesus yang tidak akan ada seorang manusia bahkan malaikat yang bisa menyelaminya…

    Dan saya menganggap “penderitaan” rohani kami sebagai salib yang harus kami panggul, atau proses penyucian kami di dunia menuju keselamatan kekal.. Ya Bapa terjadilah pada kami sesuai rencanaMu

    Pada forum ini juga saya bisa sampaikan kepada pasangan yang siap menikah, selalu berdoa minta Roh Kudus memberikan pasangan yang sesungguhnya, tidak dari penampilan atau kekayaan semata… dan apabila dalam perjalanan menuju jenjang perkawinan menemui masalah, maka dari pelajaran yang saya dapat (secara pribadi) , lebih baik tunda dulu rencana nikahmu, dan lebih baik menanggung malu di dunia (dengan tidak mengucapkan janji perkawinan dan menerima Sakramen Perkawinan di depan pastor) daripada harus setengah hati di hadapan Tuhan…. JANGAN MAIN2 DENGAN SAKRAMEN

    Tuhan beserta kita selalu, terima kasih

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal November 25th, 2008 3:04 pm:

    Shalom Tormento,
    Terima kasih atas sharing anda yang sangat menyentuh hati, terutama dengan niat tulus anda untuk terus setia bergabung dalam kesatuan Gereja Katolik. Saya juga turut bersyukur mendengar istri andapun mulai tergerak untuk mendalami iman Katolik, yang memang sangat indah dan kaya. Dalam keadaan sedemikian, ia sebenarnya telah mempunyai "Baptisan keinginan/ Baptism of desire". Maka jika sikap batinnya terus seperti ini, maka dalam keadaan darurat (misalnya dalam sakrat maut), Tormento dapat menerimakan Pembaptisan kepadanya, jika tidak ada imam/ pastor yang dapat dihubungi. Hal ini disebutkan di dalam Katekismus Gereja Katolik #1256 (dan juga seperti yang disebutkan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon.  861, 2), sbb.:

    "Biasanya pelayan Pembaptisan adaalah Uskup dan imam dan, dalam Gereja Latin juga diaken. Dalam keadaan darurat setiap orang, malahan juga seorang yang belum dibaptis, dapat menerimakan Pembaptisan, asal saja ia mempunyai niat yang diperlukan: Ia harus bersedia melakukan, apa yang dilakukan Gereja waktu Pembaptisan, dan memakai rumusan Pembaptisan yang trinitaris. Gereja melihat alasan untuk kemungkinan ini dalam kehendak keselamatan Allah yang mencakup semua orang dan perlunya Pembaptisan demi keselamatan."

    Maka, ada baiknya Tormento menanyakan kepada Romo cara membaptis yang benar, sebab dalam keadaan darurat seperti disebutkan di atas, anda dapat membaptis dengan licit. Maksudnya, walaupun norma pelaksanaannya tidak pada umumnya, tetapi masih dapat dikatakan sah, jika yang membaptis melakukan segala sesuatunya sesuai dengan aturan Pembaptisan yang umumnya dilakukan oleh imam. Di sini terlihat bagaimana Gereja menginginkan sebanyak mungkin orang memperoleh keselamatan kekal.

    Mengenai kondisi perkawinan Tormento, kelihatannya pilihan yang ada adalah sebagai berikut:

    1. Jika memang diinginkan, dapat saja Tormento, seperti anjuran Romo, mencoba kembali mengurus surat annulment/ anulasi ke keuskupan Jakarta. 
    2. Jika Tormento sudah tidak berniat mengurus surat anulasi ini, memang dapat saja menerima kondisi dispensasi yang diberikan oleh Gereja, yaitu dapat mengikuti Misa Kudus, namun tidak dapat menerima komuni, selain dua kesempatan (Natal dan Paskah seperti yang diberikan dalam surat dispensasi, yang harus didahului dengan Sakramen Tobat) dan istri Tormento tidak dapat dibaptis sekarang, sebab Gereja tidak dapat memberikan izin Pembaptisan pada istri anda, jika kehidupan perkawinan anda berdua tidak sah di hadapan Tuhan.
      Saya ingin menyertakan di sini, kutipan teks berdasarkan Surat "Apostolic Exhortation" (Surat Wejangan Apostolik) dari Paus Yohanes Paulus II yang berjudul Familiaris Consortio (Peran Keluarga Kristiani dalam Dunia Modern), yang pada #84 menyebutkan kasus orang-orang yang bercerai dan yang menikah lagi, seperti yang dialami Tormento. Terjemahannya adalah demikian:
      "Sayangnya, kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa orang-orang yang bercerai umumnya berkeinginan untuk menjalin hubungan yang baru, yang tentunya tidak dapat disahkan secara Katolik. Karena hal yang salah/ ‘evil’ ini mempengaruhi orang-orang Katolik, maka masalah ini juga harus diberi jalan keluarnya. Sinode Uskup telah mempelajari hal ini. Gereja, yang didirikan untuk memimpin semua orang untuk mencapai keselamatan, terutama mereka yang tealh dibaptis, tidak dapat mengabaikan mereka yang telah dibaptis, namun yang telah menikah yang kedua kali. Maka, Gereja akanterus mengadakan usaha yang tidak mengenal lelah untuk menyediakan bagi mereka sarana untuk mencapai keselamatan.
      Para imam harus mengetahui bahwa, demi kebenaran, mereka harus dengan bijaksana menyikapi keadaan ini. Ada perbedaan antara mereka yang dengan tulus telah berusaha untuk menyelamatkan perkawinan yang pertama dan yang telah disingkirkan dengan tidak adil, dengan mereka yang oleh kesalahan mereka yang besar telah merusak sebuah perkawinan yang sah. Akhirnya, ada pula orang-orang yang menikah kedua kali demi membesarkan anak-anak, dan yang kadang-kadang di dalam hati nurani mereka yakin secara subyektif bahwa perkawinan mereka yang terdahulu dan yang tak terselamatkan itu bukan merupakan perkawinan yang sah.
      Bersama dengan Sinode para Uskup, saya menganjurkan pada para imam, dan seluruh komunitas umat beriman untuk membantu mereka yang telah bercerai, dan dengan perhatian yang sungguh untuk meyakinkan mereka bahwa mereka tidak terpisah dari Gereja, sebab sebagai orang-orang yang telah dibaptis, mereka dapat dan bahkan harus turut serta di dalam hidup Gereja. Mereka harus didorong untuk mendengarkan Sabda Tuhan, menghadiri Misa Kudus, bertekun di dalam doa, tergabung dalam kegiatan kasih dan usaha komunitas dalam hal menegakkan keadilan, dalam mendidik anak-anak di dalam iman Kristiani, menerapkan semangat dan pertobatan, dan dengan demikian hari demi hari memohon rahmat Tuhan. Biarlah Gereja mendoakan mereka, mendorong mereka, dan menjadi bagi mereka seperti seorang ibu yang berbelas kasih, yang menopang mereka dalam iman dan pengharapan.
      Walaupun demikian, Gereja menegaskan kembali praktek pelaksanaannya yang berdasarkan Kitab Suci, yaitu tidak memperbolehkan mereka yang telah bercerai dan menikah lagi untuk menerima Komuni Kudus. Mereka tidak dapat menerima Komuni, berdasarkan kondisi kehidupan mereka yang secara objektif bertentangan dengan kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya yang ditandai dan diakibatkan oleh Ekaristi. Di samping itu, ada pula alasan pastoral lain: Jika orang-orang seperti ini diperbolehkan menerima Ekaristi, umat beriman yang lain dapat dipimpin pada kesalahan dan kebingungan mengenai hal ajaran Gereja tentang Perkawinan yang tak terceraikan.
      Sakramen Tobat, yang membuka jalan kepada Ekaristi, hanya dapat diberikan kepada mereka, yang menyesal telah menghancurkan tanda Perjanjian dan kesetiaan Kristus, dan secara tulus siap untuk menjalankan cara hidup yang tidak lagi bertentangan dengan [prinsip] perkawinan yang tak terceraikan. Hal ini, dalam pelaksanaannya, adalah, ketika untuk alasan yang serius, misalnya demi membesarkan anak-anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak dapat menjalankan keharusan untuk berpisah, maka mereka dapat menjalankan hidup di dalam kesucian yang penuh, yaitu dengan berpantang terhadap segala perbuatan yang layak dilakukan oleh suami istri. [Sehingga dalam hal ini pasangan tidak hidup sebagaimana layaknya suami istri melainkan sebagai kakak dan adik. Sebab di mata Tuhan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang pertama. Untuk kemurnian kasih sebagai kakak dan adik inilah, maka pasangan diharapkan untuk memohon rahmat dari Tuhan. Namun, hal ini bukannya sesuatu yang tidak mungkin, sebab kepada orang-orang tertentu, seperti kepada para imam dan biarawati, Tuhan telah memberikan rahmat untuk hidup kudus yang seperti ini].
      Demikianlah, demi  menghormati makna Sakramen Perkawinan, untuk pasangan tersebut, dan keluarga mereka, dan juga semua komunitas umat beriman, maka para imam dilarang, dengan alasan apapun juga, bahkan dengan alasan pastoral, untuk memimpin upacara dalam bentuk apapun juga kepada mereka yang telah bercerai dan menikah lagi. Upacara semacam itu akan memberikan kesan akan perayaan Perkawinan sah yang baru, dan akan memimpin orang-orang kepadaanggapan yang salah tentang sifat Perkawinan sah yang tidak terceraikan.
      Dengan bertindak demikian [seperti yang disebutkan di dalam keseluruhan perikop di atas], Gereja menyatakan kesetiaannya kepada Kristus, dan kepada kebenaran-Nya. Pada saat yang sama ia menyatakan perhatian kasih keibuannya kepada anak-anaknya, terutama mereka yang bukan karena kesalahannya sendiri, telah disingkirkan oleh pasangan mereka yang sah.
      Dengan keyakinan yang teguh, ia [Gereja] percaya bahwa mereka yang telah menolak perintah Tuhan dan tetap hidup dalam keadaan ini, akan tetap dapat memperoleh dari Tuhan rahmat pertobatan dan keselamatan, asalkan mereka tetap bertekun di dalam doa, tobat, dan kasih."

    Keterangan: [...] perkataan yang di dalam tanda kurung adalah penegasan saya.

    Demikian yang dapat saya sampaikan. Saya turut prihatin dengan keadaan yang dihadapi oleh Tormento dengan istri. Semoga Tuhan memberikan rahmat yang diperlukan agar Tormento dan istri dapat tetap tekun beriman, berdoa dan menjalankan perintah Tuhan. Mungkin ada baiknya Tormento berdoa bersama istri setiap hari, agar dapat bersama-sama menimba kekuatan dari Tuhan dan saling menguatkan. Saya akan turut mendoakan dari sini.

    Semoga Tuhan memberkati dan menyertai Tormento sekeluarga.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

     

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Tormento menjawab pada tanggal December 14th, 2008 10:21 pm:

    Terima kasih Bu Ingrid atas tanggapannya, tetapi kecuali kutipan Apostolik Exhortation, apa yang anda sampaikan kurang lebih sama seperti yang disampaikan romo kepada saya, beberapa memang memberikan “angin surga” kepada saya yang pada akhirnya gagal juga, bahkan bila berhasilpun… saya ragu sendiri apakah keberhasilan tersebut adalah sah menurut gereja

    Bu, saya teringat pada satu film yang pernah saya tonton (lupa judulnya), dikisahkan pada film yang berseting pada awal pembentukan koloni inggris di benua baru amerika. seorang istri yang ditinggal suaminya berperang melawan perancis, lalu dikabarkan suaminya telah gugur dalam pertempuran sehingga ia harus hidup menjanda…. Kebetulan pada koloni tersebut datang bertugas seorang pendeta muda, kemudian keduanya jatuh cinta, karena pada waktu itu seorang janda harus menunggu paling tidak 3 tahun untuk memastikan suaminya benar2 gugur, mereka harus memendam perasaan cinta mereka… tetapi sebagai manusia merekapun terhanyut, dan sialnya mereka tertangkap basah oleh masyarakat… disinilah kemalangan wanita itu dimulai… oleh semacam dewan koloni ia diharuskan mengenakan sulaman huruf “A” besar warna merah (mungkin dari kata Adulterer / penzinah) pada setiap pakaiannya… kemana-mana orang memandang hina kepadanya, bahkan ada penjual yang tidak mau menjual dagangannya kepada wanita tersebut…Hidup terpencil ditepi hutan. seakan akan penderita kusta yang harus dihindari masyarakat… (sedangkan Yesus sendiri mentahirkan penderita kusta)…

    Saya juga pernah berterus terang pada pengurus lingkungan / kring tentang kondisi keluarga saya dalam gereja Katolik (sewaktu saya masih di Pekanbaru), yang terjadi malah setiap anggota kring menjadi tahu kondisi saya…. bukankah ini merupakan label “A” juga pada kami

    Kembali pada kasus saya… apakah dengan berlindung dibalik hukum kanonik, secara tidak langsung gereja telah melabelkan saya huruf “A” kemana-mana,,, cobtoh konkritnya,,, saya sangat terenyuh waktu istri saya menceritakan ada seorang ibu yang menanyakan mengapa ia belum dibaptis pada waktu ibadat rosario di lingkungan / kring. atau lama kelamaan orang akan heran… setiap minggu ke gereja, tapi kok tidak menerima komuni, padahal anak-anaknya terima…

    Istri lebih rajin membaca alkitab, berdevosi, adorasi, koronka, dll dari pada saya… dan saya yakin bahwa kerinduannya untuk dibaptis Katolik bukanlah hal biasa… seperti sudah saya ceritakan bahwa ia berasal dari penganut Kong Hu Cu, dan pada awal pernikahan kami, saya sering mengantar dia beribadah ke vihara membakar joss stick dan uang orang mati…

    Saya sama sekali tidak pernah mengindoktrinasi, mengintimidasi, dan memaksakan keyakinan Katolik saya kepada dia, hanya saja, saya minta anak2 bisa dibaptis secara Katolik dan dia tidak keberatan. Tetapi lama kelamaan kerinduan dalam dirinya mulai timbul, dan kadang-kadang sering bertanya kepada saya tentang ajaran Katolik yang saya jawab dengan tidak serius dan sebisanya saja…. toh saya pikir dia cuma mau sekedar tahu saja… sampai suatu saat ia mengatakan ingin menjadi Katolik…. wah saya jadi bingung… akhirnya saya coba menghubungi pengurus lingkungan / kring dan disarankan untuk mengikuti katekumen… sayangnya setelah 6 bulan, kepala pastor paroki mengetahui kondisi kami… dan dengan malu ia terpaksa keluar… Jadi saya rasa hanya Roh Kudus yang berkarya dalam dirinya membuat kerinduannya menjadi Katolik seutuhnya dalam pembaptisan.(Yesus berkata kepada Nicodemus: “…bila seorang tidak terlahir kembali..dst) tanpa Roh Kudus dia akan tidak akan terus menerus mengembangkan imannya dengan berbagai kegiatan baik di gereja, dirumah. ataupun kring / lingkungan….meskipun harus menanggung malu Apakah ada seorang manusiapun yang berhak menghalangi karya Roh Kudus….

    .

    Saya mohon pendapat anda atas kasus di bawah ini :
    1. Misalnya ini misalnya lho…cinta lama bersemi kembali antara saya dan mantan istri saya (diapun telah berkeluarga) lalu lami melakukan perselingkuhan… dalam hal ini apakah kami berdua dengan tanpa beban dosa bisa menikmati perselingkuhan ini …(toh kami masih suami istri yang sah secara gereja) dan tidak melakukan dosa pengkhianatan terhadap istri saya yang sekarang?

    2. Misalnya sewaktu habis bercerai saya memutuskan untuk hidup sendiri lalu untuk memenuhi kebutuhan biologis saya jatuh dalam dosa misalnya (maaf) ke Pe**cur atau melakukan Mas*****si setelah itu mengaku dosa… berdosa lagi… mengaku dosa lagi dan seterusnya… Saya tidak memiliki panggilan Imamat (saya selalu kagum pada para Imam)… Rasul Paulus pada salah satu suratnya juga menegaskan demikian “…kamu tidak kuat berlama-lama bertarak (puasa seksual)” bukankah hasrat seksual juga nerupakan anugrah yang indah yang diberikan oleh Tuhan sebagai sarana mempererat kasih antara suami istri…
    Bedanya dalam kondisi ini mungkin selama saya bisa bertahan tidak jatuh dalam dosa saya masih boleh menyambut komuni secara rutin.

    Dalam forum ini saya tidak bermaksud untuk memberontak terhadap hukum gereja atau membuat pusing ibu Ingrid,,, tetapi saya benar2 haus akan kebenaran iman, mungkin dalam forum ini akan mendatangkan pencerahan bagi aparat gereja untuk lebih memikirkan nasib umatnya yang seperti saya ini(sebagai sebuah study kasus).. mana ada seorang manusia normal yang ingin keluarganya hancur… dan saya yakin diantara sekian juta umat Katolik didunia ini saya tidak sendirian…bila Ibu Ingrid sulit untuk memberikan jawaban… sayapun tidak mendesak, dan atas waktu dan perhatian ibu saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih, dan berdoa agar ibu dapat segera secara cum laude mendapat gelar S2nya.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal December 15th, 2008 12:00 pm:

    Shalom Tormento,

    Pertama-tama saya minta maaf karena baru dapat menanggapi pertanyaan anda yang sudah saya terima 2 minggu yang lalu karena kesibukan studi saya menjelang akhir semester. Saya mengerti jika anda ingin agar istri anda dapat dibaptis. Saya rasa siapapun yang membaca kisah anda (termasuk saya), tidak akan meragukan ketulusannya untuk menjadi seorang Katolik. Namun kita juga perlu melihat apa persyaratan agar seseorang dapat dibaptis, sebab Pembaptisan, bagi kita orang Katolik bukan sekedar ‘upacara’ tetapi sebagai suatu kenyataan yang menjadi pintu gerbang bagi kita untuk memperoleh rahmat keselamatan kekal. Maka dalam hal ini, kita perlu dengan rendah hati juga menerima apa yang disyaratkan oleh Tuhan Yesus (yang kita ketahui dari Gereja-Nya) agar kita dapat menerima rahmat itu. Yesus mengatakan bahwa Pembaptisan itu adalah kelahiran kembali di dalam air dan Roh (Yoh 3:5), yang berarti, "mati bagi dosa, dan hidup bagi Allah dalam Kristus Yesus" (Rom 6:11).

    Jadi dalam hal ini, harus ada pertobatan dan sikap hati yang tulus untuk mengikuti ajaran Tuhan Yesus. Jadi jika Gereja mensyaratkan bahwa status perkawinan Tormento dan istri harus jelas terlebih dahulu sebelum istri dapat dibaptis, itu bukan karena Gereja ingin menghalangi istri agar dapat dibaptis. Gereja hanya melanjutkan apa yang menjadi kehendak Tuhan Yesus pada seseorang yang mau dibaptis, yaitu meninggalkan manusia lama untuk menjadi manusia baru. Tanpa status perkawinan yang jelas, sehubungan sudah ditolaknya permohonan anulasi anda, maka di mata Tuhan, istri anda yang sah adalah istri pertama anda, walaupun secara sipil anda telah bercerai dengannya. Namun cerai sipil tidak menceraikan anda dengan dia di mata Tuhan, sebab prinsipnya, "Apa yang telah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan oleh manusia." (Mat 19:6).

    Begitu dalam memang makna janji Tuhan ini yang anda terima pada sakramen perkawinan anda dengan istri pertama, sehingga menimbulkan akibat yang serius pada hubungan anda dengan istri kedua anda ini. Saya tahu ini berat buat anda, tetapi dalam hal ini kita perlu dengan rendah hati dan jujur melihat dari sisi Allah; bahwa kehidupan rumah tangga anda yang sekarang, tidak sah di mata Tuhan. Hal inilah yang menghalangi mengapa istri kedua anda tidak dapat dibaptis dalam keadaan yang seperti sekarang ini, walaupun sebenarnya, ada pula pilihan yang dapat diambil, jika sungguh-sungguh tujuan utama adalah agar istri anda dapat dibaptis:

    1. Anda tidak dapat lagi hidup sebagai suami istri dengan istri anda, dan hal ini dapat dilakukan dengan dua cara: anda hidup bersama dengan istri, namun hidup sebagai kakak dan adik dan bukan sebagai suami dan istri, seperti yang diajarkan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Apostolic Exhortation, Familiaris Consortio, yang pernah saya sertakan pada tanggapan saya sebelum ini. Atau kedua, jika hidup bersama seperti itu tidak memungkinkan (terlalu banyak menimbulkan ‘godaan’), maka memang anda dapat mengambil keputusan untuk berpisah dengannya, walaupun, anda masih terikat kewajiban untuk memberi nafkah kepadanya dan anak-anak.
      Di sini, kita melihat bagaimana Gereja, yang setia dengan pengajaran Tuhan Yesus, melihat sakralnya hubungan suami istri, sehingga hanya memperbolehkan hubungan itu dilakukan oleh suami dan istri yang sah di mata Tuhan. Jadi, bukannya Gereja anti dengan hubungan seksual suami istri, namun sebaliknya, Gereja menjunjung tinggi kesakralannya, maka harus dilakukan oleh pasangan yang sah di mata Tuhan. Maka, jika anda berdua tidak sah di mata Tuhan, maka, seharusnya anda tidak melakukan hubungan suami istri. Yang sudah lewat, anggaplah sebagai masa lalu, namun bagi istri yang mau dibaptis, ia harus meninggalkan masa lalu itu, dan hidup baru sesuai dengan peritah Tuhan. Demikian juga dengan Tormento, jika anda sungguh mengasihi Tuhan, dan mendahulukan perintah Tuhan daripada kehendak sendiri, maka anda dapat memohon rahmat dari Tuhan untuk hidup sesuai dengan perintah-Nya: yaitu untuk setia dengan janji sakramen Perkawinan anda, walaupun kenyataannya, istri anda yang pertama telah meninggalkan anda terlebih dahulu. Dalam hal ini, andapun perlu mendukung ‘kehidupan yang baru’ dari istri anda yang juga melibatkan pengorbanan anda. Pandanglah salib Kristus, dan lihatlah betapa besarnya kasih pengorbanan yang diberikan-Nya kepada kita semua agar kita dapat diselamatkan. Pengorbanan anda berdua untuk mengikuti ajaran Kristus, merupakan keikutsertaan anda pada salib Kristus, yang jika dilakukan dengan setia, dapat menghantar anda dan istri kepada keselamatan kekal.
    2. Jika anda memutuskan berpisah dengan istri kedua anda, memang diperlukan niat yang teguh untuk tidak mencari pelarian ke tempat-tempat yang tidak benar, dunia malam, dll, yang sungguh tidak berkenan di mata Tuhan. Mungkin anda sekarang mengatakan anda tidak terpanggil untuk hidup sendiri seperti itu, tetapi jika anda percaya akan kasih dan rahmat Tuhan, maka sesungguhnya, rahmat yang diberikan dari Allah kepada anda sesungguhnya sudah cukup. Para pastor yang hidup selibat telah diberikan rahmat itu pada sakramen Imamat, dan sesungguhnya hal yang sama diberikan pada Tormento, di saat sakaramen Perkawinan anda, yaitu rahmat untuk hidup setia sesuai dengan janji perkawinan anda di hadapan Tuhan. Bahwa kenyataannya anda sekarang sudah berpisah dengan istri pertama anda, itu tidak mengubahjanji penyertaan Allah dalam kehidupan anda, asalkan anda mau bekerja sama dengan-Nya dalam hidup sesuai dengan jalan Tuhan. Dalam keadaan anda berpisah dengan istri kedua (dan tidak menikah lagi), maka istri kedua anda dapat dibaptis, dan anda berdua dapat menerima komuni setiap kali anda mengikuti misa kudus, (tentunya jika anda tidak melakukan dosa berat lainnya).
    3. Jika anda memilih untuk tetap hidup bersama dengan istri namun hidup sebagai adik dan kakak (tanpa melakukan hubungan suami istri), maka datanglah kepada Pastor di paroki. Jadikanlah beliau sebagai pembimbing rohani anda berdua, yang membimbing anda juga dalam sakramen Tobat. Dengarkanlah apa yang menjadi saran beliau, dan ikutilah dengan hormat dan taat. Dalam hal ini anda tidak dapat memiliki niat setengah-setengah, bahwa "janji dulu sekarang, nanti kalau tak bisa menepati, urusan belakangan", sebab jika demikian, itu bukan niat yang tulus dan jika demikian Pastor berhak tetap menunda baptisan istri anda.
      Dalam keadaan ini memang penerimaan komuni menjadi kebijaksanaan pastor/ romo, sebab romo tetap tidak dapat memberikan komuni kepada anda di muka umum, karena dapat menimbulkan kebingungan umat, terutama yang mengetahui bahwa perkawinan anda adalah yang kedua, sebab mereka tidak tahu bahwa anda telah berkaul untuk hidup sebagai adik dan kakak. Dari luar mereka tahunya anda adalah suami istri- dari perkawinan kedua, dan ini tentu menjadi batu sandungan bagi mereka untuk memahami ajaran Gereja yang mengajarkan perkawinan hanya sekali untuk selamanya. Dengan demikian, mungkin anda perlu mengikuti keputusan romo, misalnya, jika beliau memutuskan untuk memberikan komuni secara terpisah kepada anda, dll. Lebih lanjut tentang ini, saya akan komunikasikan melalui e-mail pribadi.
    4. Silakan mulai dari sekarang anda membiasakan diri mengaku dosa dengan lebih teratur, misal 2 minggu sekali, untuk memohon rahmat Tuhan. Sakramen Tobat adalah obat rohani, yang dapat menghantar kita untuk hidup lebih sesuai dengan kehendak Tuhan. Namun, tentu niat mengaku dosa harus dibarengi dengan pemeriksaan batin yang baik. Untuk pemerikasaan batin, silakan membaca tulisan tentang pemeriksaan batin (silakan klik). Mengaku dosa dengan dosa yang sama, (misalnya dosa melanggar perintah yang ke-6 dari kesepuluh perintah Allah), yang terus menerus berarti tidak menunjukkan pertobatan sejati. Dengarkanlah nasehat pastor/ romo, bagaimana menghindari dosa ini.
    5. Mengenai bagaimana jika cinta anda bersemi kembali dengan istri pertama, maka sebenarnya, hal ini memang yang benar di mata Tuhan. Walaupun demikian, hal ini tidak dapat dijalani bersamaan dengan mempertahankan status perkawinan sipil anda dengan istri kedua. Jika anda dan istri anda yang pertama ingin kembali hidup bersama, anda berdua harus melepaskan hubungan dengan pasangan anda masing-masing pada perkawinan kedua. Jika tidak demikian, anda belum dapat dikatakan hidup sesuai dengan perintah Tuhan, karena menjadi batu sandungan bagi orang lain.

    Demikian yang dapat saya tuliskan. Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang menyinggung perasaan Tormento, sebab bukan demikan maksud saya. Saya hanya ingin menjabarkan beberapa pilihan secara objektif yang sesuai dengan ajaran Gereja Katolik. Di atas semua itu, mari kita belajar dari doa St. Agustinus, "Tuhan, berikan kepadaku perintah-Mu, namun berikanlah juga kepadaku kekuatan untuk melaksanakannya."

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

  4. Yth Katolisitas,

    saya ada pertanyaan lagi, di pengumuman perkawinan ditulis akan saling menerimakan sakramen perkawinan untuk yg sama2 katolik, ini beda tidak dengan saling memberi hosti dalam komuni misa perkawinan? (dan sebetulnya saling memberi hosti dalam komuni misa perkawinan itu diperbolehkan tidak?)

    Terima kasih.

    Tuhan memberkati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal November 19th, 2008 4:10 pm:

    Shalom Christianto,

    1. Arti "saling menerimakan sakramen Perkawinan" itu memang didasari oleh pengertian Sakramen Perkawinan Katolik itu sendiri, yang merupakan pernyataan kesepakatan janji perkawinan antara sepasang laki-laki dan perempuan. Pada sakramen yang lain, seperti Pembaptisan, tanda rahmat Allah yang dipakai adalah air; pada sakramen Penguatan, tanda nya adalah minyak; dan dalam Perkawinan, tanda rahmat Allah adalah pasangan pengantin itu sendiri. Suami adalah ‘tanda hidup’ dari rahmat Allah bagi istri, dan demikian juga istri pada suami.
      Katekismus Gereja Katolik  1621 mengatakan, "…. kedua mempelai memeteraikan YA-nya sebagai penyerahan diri yang timbal balik, dengan mempersatukan diri dengan penyerahan Kristus kepada GerejaNya yang dihadirkan di dalam kurban Ekaristi dan menerima Ekaristi, supaya mereka hanya membentuk satu tubuh di dalam Kristus melalui persatuan dengan tubuh dan darah Kristus yang sama."
      Jadi peran pastor/ diakon yang memberkati Perkawinan ini adalah hadir untuk menanyakan kesepakatan pasangan, dan menerima kesepakatan tersebut di dalam Gereja. Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik menyatakan,  Kanon 1109 § 2. Peneguh perkawinan hanyalah orang yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.
    2. Menerimakan sakramen Perkawinan tidak sama dengan saling memberikan hosti pada Misa Perkawinan. Karena Sakramen Perkawinan di sini merupakan kesatuan antara  saling mengucapkan kesepakatan janji Perkawinan di hadapan Tuhan dan Gereja-Nya; dan mempersatukan kesepakatan itu di dalam komuni kudus. Saling memberikan komuni kudus di sini mungkin maksudnya adalah untuk memperjelas makna ’saling menyerahkan diri’ di dalam Kristus. Jika demikian halnya, selayaknya pastor pembimbing memastikan agar kedua mempelai untuk mengaku dosa/ menerima Sakramen Tobat terlebih dahulu sebelum Perkawinan, (KGK 1622) sehingga pada saat saling memberikan komuni tersebut, mereka berada dalam ‘state of grace‘/ kondisi berdamai dengan Allah. Hal saling memberikan komuni ini tidak secara khusus dilarang dalam KGK, namun juga tidak secara khusus dianjurkan, sedangkan hal menerima sakramen Tobat sebelum Perkawinan dan menerima Ekaristi adalah yang disyaratkan agar mempelai menerima efek rahmat Perkawinan dengan lebih baik.

    Demikian jawaban saya. Tuhan memberkati Christianto juga.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

  5. Saya ingin bertanya, dalam Sakramen Perkawinan seringkali ada Sakramen Perkawinan tanpa konsekrasi dan menggunakan konsekrasi (rangkaian dari Prefasi sampai Doa Syukur Agung dan berlanjut sesuai TPE). Hal-hal apa yang dapat menjadi pertimbangan pemberkatan yang ini menggunakan dan tidak menggunakan hal tersebut? Ada juga Romo yang hanya memberikan komuni kepada pasangan yang menikah tidak dibagikan ke umat yang hadir.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal November 7th, 2008 11:15 am:

    Shalom Chriss,

    1. Di dalam Sacrosanctum Concillium, 78, Konstitusi tentang Liturgi Suci, Vatikan II, dikatakan:
      "Pada umumnya upacara perkawinan hendaknya dilangsungkan dalam Misa suci, sesudah pembacaan Injil dan Homili, sebelum Doa Umat. Doa atas mempelai wanita hendaknya, dipugar dengan baik, sehingga mencantumkan dengan jelas bahwa kedua mempelai sama-sama mempunyai kewajiban untuk saling setia. Doa itu dapat diucapkan dalam bahasa pribumi. Tetapi bila Sakramen Perkawinan dirayakan tanpa Misa, hendaknya pada awal upacara dibacakan Epistola dan Injil Misa untuk mempelai, dan berkat mempelai hendaknya selalu diberikan."
      Jadi, kita mengetahui bahwa terdapat dua cara pemberkatan sakramen Perkawinan, yaitu di dalam Misa, atau di luar Misa Kudus. Keduanya sah, hanya bedanya yang di dalam Misa Kudus, ada konsekrasi dan yang di luar misa kudus, tidak ada konsekrasi.
    2. Jika mempelai dan keluarga menginginkan Sakramen Perkawinan mereka diadakan di dalam Misa Kudus, tentu hal ini dapat disampaikan kepada Pastor Paroki, karena ini memang hak kita sebagai orang Katolik. Hal ini didukung oleh Kanon 212, 2, bahwa para orang beriman bebas memberitahukan kepada Pastor Paroki tentang kebutuhan dan keinginan mereka, terutama yang menyangkut hal rohani.  Apalagi memang dikatakan dalam Vatikan II, bahwa sebaiknya memang Perkawinan dilangsungkan dalam Misa Kudus. Jadi hal tersebut rasanya pasti dapat dipertimbangkan oleh Pastor Paroki. Dalam kenyataannya, yang dapat dilakukan adalah diadakannya Sakramen Perkawinan dengan konsekrasi, yang umum dikenal sebagai Misa Perkawinan,  walaupun dilakukan pada jam/ waktu yang berbeda dengan jadwal Misa hari Minggu atau Sabtu.
    3. Sebaiknya dalam masa persiapan perkawinan, hal ini didiskusikan dengan Pastor Paroki, sehingga diperoleh kata sepakat akan bagaimana perayaan Sakramen Perkawinan akan dilakukan.
    4. Bahwa ada pastor yang hanya memberikan komuni pada pengantin-nya saja dan tidak kepada umat, juga sebenarnya dapat dimengerti, sebab Misa Perkawinan sesungguhnya tidak dapat menggantikan Misa hari Minggu. Artinya, sebagai umat yang datang ke Misa Perkawinan hari Sabtu, misalnya, bukan berarti bahwa hari Minggu esoknya dia tidak perlu ke misa hari Minggu. Bahkan jika misa Perkawinan itu diadakan hari Minggu, jika kita bukan pengantinnya sendiri atau keluarga dekat/ kerabat pengantin, maka seharusnya kita tetap harus menghadiri Misa Minggu seperti biasa (jadi dalam hal ini ikut misa dua kali). Sebab tujuan ikut kedua misa tersebut berbeda, yang pertama adalah untuk mendoakan pengantin, dan yang kedua adalah untuk memenuhi perintah Tuhan untuk ‘menguduskan hari Tuhan’  pada hari Minggu.

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Chris menjawab pada tanggal November 8th, 2008 6:28 am:

    Terima kasih atas penjelasan ibu Ingrid Listiati yang begitu lengkap. Katolisitas benar2 menambah pengetahuan saya mengenai iman Katolik.

    Tuhan memberkati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

  6. saya dilahirkan sebagai seorang katholik yang telah menikah, namun saya menerima pemberkatan perkawinan di gereja protestan. Setelah pernikahan saya sempat beberapa kali menerima hosti dalam komuni, sampai suatu saat istri saya berkata bahwa, menurut teman istri saya yang seorang katholik, seharusnya saya tidak diperkenankan menerima hosti. Kemudian saya juga pernah membaca buku secara sepintas, memang saya tidak diperkenankan menerima komuni, menurut buku tersebut. Semenjak saat itu saya tidak pernah menerima hosti, namun setiap minggu saya selalu mengikui misa. Istri saya pernah menyatakan kesediaan untuk masuk ke katholik, namun masih terkendala faktor orangtua dia yang pemeluk protestan yang kuat. Saya ingin mendapatkan solusi atas apa yang saya alami ini!dan apakah ketika kami berdua diperbolehkan melakukan pemberkatan di gereja katholik dan apakah prosedurnya sama dengan seperti pembekalan sakramen pernikahan pada umumnya?MOhon jawabannya, terima kasih.
    [dari Admin: pertanyaan ini dipindahkan dari artikel Trinitas ke artikel Indah dan Dalamnya Makna Sakramen Perkawinan]

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal November 5th, 2008 11:39 am:

    Shalom Petrus,
    Bersyukurlah bahwa Tuhan telah memanggilmu pulang ke pangkuan Gereja Katolik. Kami percaya, dorongan itu datang dari Tuhan Yesus sendiri. Oleh karena itu, kami akan mendoakan agar jalan terbuka bagi Petrus untuk dapat bergabung sepenuhnya sebagai anggota Gereja Katolik. Ya, benar dengan kondisi Petrus sekarang yang pernikahannya belum diberkati secara Katolik, maka Petrus memang tidak diperkenankan menerima Komuni Kudus. Sebab, sesungguhnya sudah menjadi kewajiban dan tugas kita sebagai orang yang sudah dibaptis, untuk terus bertumbuh di dalam iman, harapan dan kasih dengan menerima sakramen-sakramen Gereja, termasuk di sini, Penguatan, Pengakuan Dosa, Ekaristi, Pernikahan (dan jika waktunya tiba, Pengurapan Orang sakit).
    Sakramen Perkawinan menurut Gereja Katolik memiliki makna yang sangat dalam, baik bagi pasangan itu sendiri, maupun bagi masyarakat sekitar. Kasih yang total antara suami terhadap istri dan sebaliknya istri terhadap suami, harus meniru teladan kasih timbal balik antara Kristus kepada Gereja-Nya, sehingga Perkawinan Katolik dapat menjadi saksi hidup kehadiran kasih Allah di tengah masyarakat. Maka, dalam ajaran Katolik, ciri-ciri utama Sakramen Perkawinan adalah sangat jelas: monogami, tak terceraikan, dan terbuka bagi kehidupan/ kelahiran anak-anak.
    Makna pemberkatan Perkawinan di Gereja Protestan tidak sama dengan makna Sakramen Perkawinan di Gereja Katolik, sehingga memang, jika Petrus ingin kembali ke Gereja Katolik, pernikahan Petrus harus diberkati menurut tradisi Katolik. Jika istri Petrus setuju ingin juga menjadi Katolik, maka Perkawinan kalian dapat disahkan dengan menerima Sakramen Perkawinan. Jika tidak, maka yang diperoleh adalah Pemberkatan menurut Gereja Katolik (dengan dispensasi), namun hal inipun sah, sehingga setelah itu Petrus dapat menerima Komuni kudus jika mengikuti Misa Kudus.

    Demikian saran kami, yang mungkin dapat Petrus lakukan:

    1. Datang menghadap ke Pastor Paroki, dan ceritakanlah kondisi Petrus sekarang: lahir (dibaptis bayi) sebagai Katolik, namun menikah di gereja Protestan. Namun sekarang ingin kembali ke pangkuan Gereja Katolik. Ceritakan juga kondisi istri yang sebenarnya juga tertarik untuk bergabung di Gereja Katolik. Dengarkan saran beliau. Langkah apa yang harus diikuti, dan Pastor akan menentukan apakah kalian perlu mengikuti pembekalan perkawinan atau tidak.
    2. Datanglah mengaku dosa di Sakramen Pengakuan Dosa, mohon ampun bahwa telah sekian lama, perkawinan kalian belum diberkati secara Katolik.
    3. Jika istri setuju untuk menjadi Katolik, tanyakan asal gerejanya yang dahulu, sebab ada beberapa gereja yang Baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, sehingga mereka hanya perlu dikukuhkan, tidak perlu baptis ulang. Untuk hal ini perlu kalian konsultasikan kepada Pastor Paroki.
    4. Sementara itu, bertumbuhlah bersama di dalam iman Katolik, misal: berdoalah bersama-sama di pagi hari dan malam hari, dan jika kalian sudah mempunyai anak, dapat juga berdoa bersama anak-anak. Bacalah bacaan Kitab suci bersama, dapat pula mengambil salah satu bacaan harian yang dapat diambil dari bacaan menurut Kalender Gereja di situs ini.
      Doakanlah mertua agar mereka dapat mempunyai kelapangan hati, jika akhirnya seluruh keluarga kalian memutuskan untuk menjadi Katolik.
    5. Persiapkanlah hari Pemberkatan ataupun Sakramen Perkawinan kalian dengan hati penuh syukur, sebab melalui keluarga kalian misteri Kasih Allah akan dinyatakan!

    Demikian saran kami, semoga dapat bermanfaat.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid dan Stefanus

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

  7. Saya melihat Pasangan yang pernikahannya disahkan dengan Sakramen Perkawinan di Gereja Katolik, dan setelah beberapa tahun terlihat banyak sekali pertengkaran dan penyiksaan lahir batin untuk kedua belah pihak, dimana menurut pikiran saya sebaiknya mereka bercerai saja daripada bikin sakit hati, karena tampaknya sudah tidak ada cinta lagi dan malahan sang istri sudah selingkuh. Pihak orangtua sudah mendesak mereka untuk bercerai saja (mereka bukan Katolik). Ada seorang teman, katanya kalau kondisi perkawinannya sudah parah, pasangan dapat meminta dispensasi untuk memintakan perceraian kepada Bapak Paus di Vatikan? apakah ini benar dan pernah diberikan oleh Bapak Paus? Kalau tidak benar, apa yang dapat diperbuat oleh pasangan tersebut, jika memang mereka sudah malas untuk membina kehidupan perkawinan mereka. Terima kasih.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal September 25th, 2008 10:42 am:

    Shalom Agus,

    Sebenarnya terdapat banyak hal yang harus kita ketahui sebelum kita dapat mengatakan Perkawinan Katolik dapat dibatalkan (menerima Annulment), ataupun mendapat dispensasi dari Vatikan, dan dapat diizinkan berpisah (bukan bercerai). Hal ini diatur oleh Kitab Hukum Kanonik Gereja 1983 mengenai Perkawinan. ‘Annulment’/ pembatalan perkawinan hanya dapat diberikan, jika setelah diperiksa oleh pihak tribunal perkawinan di keuskupan setempat, diputuskan bahwa perkawinan tersebut memang tidak sah, misalnya, kesepakatan perkawinan dibuat dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan ketakutan yang hebat (can.1103), perkawinan di bawah umur (can.1083), salah satu pasangan terikat perkawinan sebelumnya (can 1085), perkawinan campur yang tidak melibatkan dispensasi dari Gereja (can. 1086), perkawinan yang melibatkan penculikan (can 1089), perkawinan yang melibatkan satu garis keturunan/antar saudara/yang berhubungan darah (can. 1091), perkawinan yang melibatkan pihak yang sesungguhnya tidak dapat menikah, misal karena kekurangan akal sehat/ tidak waras (can.1095). Sedangkan jika perkawinan dinyatakan sah, annulment/ pembatalan tidak mungkin diberikan. Namun jika keadaan begitu sulit misal karena sudah menyangkut ancaman hidup, maka Gereja dapat mengizinkan perpisahan (bukan perceraian). Tribunal di keuskupan akan melihat kasus yang dilaporkan ini dan akan menilai apakah perpisahan yang dizinkan sementara, dan masih dapat diusahakan persatuan kembali, ataukah perpisahan yang tidak ditentukan batas waktunya. Namun apapun bentuk perpisahannya, masing-masing suami dan istri tidak diperbolehkan menikah lagi, karena ikatan pernikahan mereka yang sah diresmikan Gereja adalah ikatan seumur hidup, sesuai dengan yang dituliskan di dalam artikel di atas. Jika dipandang perlu untuk alasan yang layak sesuai dengan keputusan tribunal, izin berpisah ini dapat diberikan oleh keuskupan dengan persetujuan Vatikan, jika surat permohonan ditujukan ke Vatikan.

    Perlu ditekankan di sini bahwa cann. 1135, 1151 menyatakan hak dan kewajiban pasangan suami istri untuk hidup bersama, kecuali terdapat alasan yang legitimate yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus yang Agus sebutkan, jika pernikahan tersebut adalah antara pasangan yang sudah dibaptis, diberkati sebagai sakramen di Gereja Katolik, dan sah, kelihatannya terdapat 2 kasus yang serius, yaitu penganiayaan dan perselingkuhan. Namun sebagai pihak luar, sesungguhnya sangat sulit bagi kita untuk menilai sampai sejauh mana pertengkaran dan penyiksaan lahir batin tersebut. Apakah sebatas percekcokan mulut, atau penganiayaan yang sudah mengarah kepada membahayakan nyawa pasangan? Jika benar terjadi perselingkuhan, dan jika benar situasinya sudah sangat serius dan cenderung ‘berbahaya’ untuk keselamatan nyawa, maka canon yang mengatur adalah sbb:

    1. Can 1153 §1 Jika salah satu dari pasangan menyebabkan bahaya yang parah dalam hal mental atau fisik kepada pasangan atau kepada anak-anak, ataupun menjadikan hidup yang normal begitu sulit, maka pasangan yang menyiksa dapat memberikan kepada yang disiksa alasan yang valid untuk pergi/ berpisah sesuai dengan keputusan keuskupan, atau bahkan menjadi otoritas pasangan (yang disiksa tersebut) jika diketahui bahaya yang cukup signifikan akan datang.
    2. Can 1153 § 2, Dalam setiap kasus, jika alasan perpisahan sudah berhenti, kehidupan perkawinan harus dipulihkan, kecuali jika keputusan Gereja sudah menentukan sebaliknya.
    3. Can 1152 §1, Walaupun dianjurkan agar salah satu dari pasangan memaafkan pihak yang berselingkuh demi kasih Kristiani dan keutuhan keluarga, namun jika pihah yang tak bersalah belum dapat memaafkan, maka ia memiliki hak untuk pergi, kecuali jika ia sendiri mengetahui dan menyetujui tindakan perselingkuhan tersebut atau jika ia sendiri berselingkuh juga.
    4. Can 1152 §2, Persetujuan akan perselingkuhan maksudnya adalah, setelah menyadari bahwa pasangannya berselingkuh, pasangan yang tidak bersalah tetap tinggal bersama dengan pasangannya yang selingkuh itu dan tetap seperti biasa hidup dan berhubungan sebagai suami istri. Jika hal ini terjadi selama 6 bulan tanpa ada laporan kepada pihak otoritas Gereja (yaitu Pastor Paroki dan Tribunal Perkawinan di Keuskupan), maka dianggap ia setuju akan perselingkuhan tersebut.
    5. Can 1152 §3, Jika pasangan yang tak bersalah memutuskan untuk pergi/ berpisah, maka ia dalam waktu 6 bulan harus melaporkan tuntutan perpisahan tersebut kepada pihak otoritas Gereja, dan pihak otoritas Gereja ini setelah mengadakan penyelidikan segala keadaan, akan memutuskan, apakah pihak yang tidak bersalah dapat didorong untuk memaafkan pihak yang bersalah (umumnya melalui proses konseling) dan tidak memperpanjang perpisahan; atau tidak, jika ternyata secara moral tidak memungkinkan.

    Jadi penting di sini agar pasangan itu (minimal salah satu dari mereka) melaporkan kondisi perkawinan mereka kepada pihak otoritas Gereja agar mereka mendapat bimbingan untuk menempuh jalan keluarnya. Saya di sini hanya dapat memaparkan apa yang tertulis di dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja, berdasarkan dari data yang Agus berikan. Namun sering kali kondisi yang terjadi belum tentu sesuai dengan yang kita ketahui, sebagai pihak ke tiga atau ke-empat, yang tidak mengetahui persis duduk masalahnya. Untuk itu, memang lebih baik kita tidak berspekulasi. Lebih baik menyarankan agar pasangan tersebut menghubungi pihak Gereja, mungkin dimulai dengan pastor paroki terlebih dahulu, atau jika memungkinkan diusahakan untuk mendapat penyelesaiannya, misalnya melalui konseling dengan pihak Seksi Kerasulan Keluarga di paroki, yang umumnya banyak membantu keluarga dengan permasalahan-permasalahannya. Di atas semua itu, perlu kita ketahui bahwa umumnya perpisahan bukan merupakan jalan yang baik, terutama jika melihat efek negatif yang ditimbulkannya terhadap anak-anak, dan juga pada pasangan suami istri tersebut.

    Mari kita mendoakan pasangan tersebut di dalam doa pribadi kita, dan juga semua pasangan suami istri lain yang sedang mengalami kemelut di dalam keluarga mereka. Semoga Tuhan memberikan rahmat kasih dan pengampunan kepada mereka, agar mereka dapat kembali saling mengasihi dan mengampuni.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    kristina menjawab pada tanggal November 8th, 2008 8:18 am:

    Mengenai Can 1153 dan Can 1152 saya ingin atau mohon penjelasan untuk kasus saya ini: - saya telah bercerai secara sipil karena suami saya melakukan penyiksaan secara psikis dan fisik juga ingkar janji tidak mau menerima anak saya dari perkawinan I saya (suami saya atau bapaknya anak2 tlh meninggal)Akhirnya saya kembali kerumah saya sendiri sudah 1 tahun ini. apakah cukup begini saja atau saya harus mempunyai ijin dari gereja juga utk hidup terpisah.Sampai saat ini saya masih hidup sendiri. Tks.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal November 8th, 2008 10:42 am:

    Shalom Kristina,

    Saya turut prihatin dengan kasus anda, semoga Tuhan sendiri yang memberi kekuatan dalam menghadapi keadaan ini. Berikut ini adalah saran saya, berdasarkan pengertian saya pada kasus Kristina (semoga pengertian saya pada keadaan perkawinan anda benar):

    1. Tidak ada masalah pada perkawinan yang pertama, sebab suami dari perkawinan yang pertama itu sudah meninggal.
    2. Pada perkawinan kedua, (saya mengasumsikan perkawinan ini merupakan Sakramen Perkawinan), terdapat masalah, terutama seperti yang menyangkut can. 1153 dan can. 1152. Kenyataan yang terjadi sekarang Kristina pergi meninggalkan suami karena mendapat penyiksaan fisik. Mengenai masalah pergi karena telah menerima penyiksaan fisik- sebenarnya diperbolehkan, jika itu menyangkut keselamatan diri (lih. can 1153, 1), namun memang sebenarnya harus ada upaya menjajaki kemungkinan untuk kembali, jika itu memungkinkan. 
    3. Jadi saya menyarankan, sebaiknya apapun permasalahannya, Kristina datang dahulu ke Pastor paroki untuk mendiskusikan hal ini. Dengarkan apa yang menjadi saran beliau. Beritahukan juga kepada Pastor bahwa Kristina telah berpisah dengan suami selama 1 tahun ini. Memang batas waktu yang disebutkan dalam can 1152, 3 adalah 6 bulan, namun semoga ada pertimbangan khusus dalam hal ini.
    4. Jika Kristina sekarang masih hidup sendiri dengan anak-anak, itu berarti Kristina telah menjalani pengajaran tentang Perkawinan menurut Gereja Katolik. Berat, memang, tetapi demikianlah yang diajarkan oleh Gereja, bahwa semua yang telah dipersatukan Tuhan, tidak dapat diceraikan oleh manusia, tidak juga oleh kekerasan, tidak juga oleh sikap suami yang ingkar janji. Di mata Tuhan sebenarnya Kristina dan suami tetap satu, sebab Tuhan sudah mempersatukan kalian berdua. Jika terjadi hal yang memang membahayakan keselamatan, yang dizinkan adalah berpisah secara fisik (lamanya tergantung dari keputusan Gereja nantinya, jika masalah ini dikonsultasikan), namun secara rohani, ikatan suami-istri tidak terpisahkan. Dalam hal ini, meskipun berpisah (baik sementara ataupun jika disetujui Gereja untuk waktu yang tak terbatas), baik Kristina dan suami tidak diperkenankan untuk menikah lagi. Walaupun berpisah sekarang ini, sebaiknya Kristina tetap berdoa bagi suami, malah sebaiknya, anak-anak juga diajak untuk berdoa bagi papanya.

    Kristina, saya tidak tahu apakah ini dapat membantu, namun satu hal yang saya janjikan, mulai hari ini saya dan suami saya akan turut mendoakan bagi kehidupan perkawinan Kristina, semoga Tuhan membuka jalan dan memberikan yang terbaik pada Kristina dan anak-anak, serta suami Kristina. Tuhan kita adalah Allah yang Maha Pengasih, dan Ia tidak pernah meninggalkan kita sendirian, terutama pada saat-saat yang sukar. Semoga, lebih dari sebelumnya, Kristina dapat mengalami kasih dan penyertaan tangan Tuhan pada saat-saat ini.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    kristina menjawab pada tanggal November 16th, 2008 9:49 pm:

    Tks atas jawabannya. saya sudah menghubungi pastor paroki tapi sampai selama ini saya tidak mendpt surat ijin utk tinggal terpisah hanya diberi nasrhat untuk hidup”sendiri” bersama anak2 saya.saya juga sudah menghadap pastor yang memberkati perkawinan II saya sebelum keputusan pengadilan negri memutuskan cerai. Anehnya beliau no comment mungkin gak enak dgn suami saya yang [edit dari admin: suami saya yang mungkin dikenal oleh pastor].Karena anak2 saya merasa terhina ibunya disakiti fisik dan psikis maka mereka bersikukuh utk memisahkan kami.Lucunya mantan suami II saya ini malah merasa saya yang salah dan dia marah besar karena gugatan cerai saya. Dia bercerita yang tidak-tidak kpd saksi dan pastor amat sangat menyakitkan juga SMS terakhir dia nadanya amat menghina saya dan marah. Jadi saya hanya bisa berdoa mhn yang terbaik bagi kami dan saya tetap memaafkannya karena saya ingin hidup tentram dan sebetulnya saya amat mencintainya tulus ikhlas tanpa bertujuan apa apa maksudnya saya tambah kaya karena saya sebelum menikah sudah mengadakan perjanjian harta terpisah dan sayapun meninggalkan karir saya. Sampai detik ini saya tidak berpikir utk menikah lagi saya takut. dan saya ingin buktikan kepadanya bahwa saya setia tdk seperti yang dia tuduhkan.Tks ibu, atas doanya dan nasehat ibu tetap saya butuhkan.Oh iya bgm caranya saya bisa melupakannya ya. saya juga selalu berdoa utk ini.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal November 17th, 2008 9:39 pm:

    Shalom Kristina,
    Masalah Perkawinan memang umumnya tidak sederhana, dan banyak hal harus diketahui/ diperhatikan agar dapat ditangani dengan baik. Berikut ini akan saya jabarkan beberapa keterangan yang sifatnya objektif, jadi bukannya menganjurkan agar Kristina menempuh jalur Annulment/ anulasi ataupun sebaliknya. Sebab untuk itu memang Kristina harus memutuskannya sendiri, setelah berkonsultasi dengan pastor paroki ataupun pastor yang memberkati perkawinan Kristina.
    Pertama-tama perlu kita ketahui bahwa ada 3 persyaratan yang membuat sah-nya perkawinan Katolik, pada saat membuat kesepakatan perkawinan:

    1. Dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan kapasitas menikah.
    2. Merupakan kesepakatan bersama antara laki-laki dan perempuan (yang dilakukan dengan bebas dan tidak terpaksa)
    3. Diadakan menurut cara yang sesuai dengan hukum kanonik Gereja Katolik.

    Dalam hal point pertama, memang disebut panjang lebar, yang ‘menghalangi’ kapasitas pasangan untuk menikah; dalam kanon 1083-1094 dan 1097 (ada 13 hal yang harus diperhatikan) Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, yang saya rasa tidak dapat dijabarkan di sini, sebab memang sangat panjang lebar, namun dari penuturan Kristina yang di e-mail kepada saya, kelihatannya kondisi Kristina dan suami memenuhi persyaratan untuk menikah.

    Dalam hal point kedua tentang kesepakatan bersama, memang mungkin masih dapat ditelusuri, apakah memang pada saat menikah kesepakatan dibuat dengan bebas, dan tidak terpaksa. Dalam hal ini, ada 12 keadaan yang dapat dianggap sebagai penghalang, yang dapat diperiksa oleh pihak tribunal untuk menentukan apakah kesepakatan bersama itu benar-benar sah pada saat menikah. Inilah yang akan diperiksa, jika Kristina ingin mengajukan permohonan Annulment/ anulasi/ pembatalan. Penting di sini diketahui bahwa Anulasi bukan perceraian; sebab yang menjadi dasar anulasi disini adalah apakah ada yang salah/ tidak memenuhi syarat pada waktu membuat perjanjian kesepakatan perkawinan dan bukan berdasarkan kejadian-kejadian sesudah perkawinan. Pihak Gereja bukan menceraikan suami dengan istri, tetapi melihat ke belakang, yaitu pada saat membuat kesepakatan perkawinan (hari H perkawinan), apakah janji perkawinan yang dibuat waktu itu memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sah sebagai ‘kesepakatan bersama’. Hal ini disebutkan di dalam kanon 1095- 1098 dan 1101-113. Memang untuk menentukan hal itu dapat diperiksa kejadian-kejadian sesudah perkawinan, namun maksudnya adalah untuk melihat kaitannya dengan kesepakatan yang dibuat pada hari H tersebut. Saya tidak berhak untuk menyebutkan di sini hal-hal apa yang mungkin dapat diperhitungkan, karena itu berarti saya ‘mendahului/ melangkahi’ pemeriksaan pihak tribunal; jika akhirnya Kristina memutuskan ingin menempuh jalur Annulment/ anulasi. Sebab, jika demikian, pihak tribunal akan memeriksa tidak hanya dari pernyataan Kristina, tetapi juga dari pernyataan suami Kristina.

    Dalam point ketiga, umumnya, jika pernikahan diadakan di gereja dengan pastor paroki yang memberkati, lalu dengan kehadiran 2 saksi, maka perkawinan dikatakan sah.

    Nah, jika Kristina memutuskan ingin menempuh jalur kemungkinan Anulasi, maka pada tahap awal yang dilakukan adalah mengisi formulir anulasi. Formulir ini nanti akan disampaikan kepada pihak tribunal, yang akan menilai apakah kasus Kristina mempunyai kemungkinan untuk memperoleh anulasi. Jika tidak dilihat ada kemungkinan, mungkin saja akan ditolak. Tapi jika dilihat ada kemungkinan, maka kasusnya mungkin dapat diproses, walaupun tidak dapat dijamin kepastian dapat diperolehnya Anulasi, sebab harus diperiksa kedua belah pihak terlebih dahulu. Nah, jika ada dari ketiga hal di atas yang setelah melalui pemeriksaan Gereja dinyatakan tidak memenuhi syarat keabsahan, maka anulasi dapat diperoleh. Pemeriksaan umumnya dapat mencapai beberapa bulan, atau jika kasusnya rumit, mungkin dapat mencapai 1 tahun lebih, saya kurang tahu.

    Setelah melihat ketiga hal di atas, dan melihat juga kondisi Kristina sekarang, sesungguhnya Kristina memiliki 2 pilihan:

    1. Mengajukan permohonan Annulment/ anulasi/ pembatalan; yang dimulai dari konsultasi dengan pastor paroki, atau pastor yang memberkati perkawinan Kristina, dan meminta formulir Annulment. Jika ternyata pihak pastor sampai saat ini tidak mendukung ke arah sana, mungkin disebabkan oleh kehendak baiknya ingin mengusahakan untuk mempertahankan perkawinan Kristina. Namun, jika Kristina tetap ingin mencoba mengurus Annulment, dapat saja menyampaikan hal ini pada pastor, karena ini merupakan hak Kristina. Harus diterima juga kemungkinan pemeriksaan Annulment yang dapat memakan waktu yang lama, dengan juga wawancara dengan pihak tribunal, jika diperlukan, dan mereka akan mengumpulkan data baik dari pihak Kristina maupun dari pihak suami Kristina, sebelum akhirnya tribunal menentukan sah/ tidaknya kesepakatan perkawinan. Pada akhirnya, kita harus mengakui bahwa Gereja adalah pihak yang berhak untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan, bukan perasaan atau kehendak kita; karena melalui Gereja, Kristina dan suami telah menerima sakramen Perkawinan yang mempersatukan Kristina dan suami dengan Kristus. Jadi perkawinan ini bukan hanya urusan Kristina dan suami, tetapi juga urusan Gereja; sehingga untuk menyatakan hal itu sah/tidak sah, harus melibatkan Gereja.
    2. Kemungkinan kedua adalah Kristina menerima keadaan yang sekarang. Pisah dari suami, dan tidak menikah lagi. Memang menurut peraturan kanonik, Kristina dapat memohon pihak Gereja untuk memberikan surat izin berpisah sementara (atau dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan, jika pihak Gereja menentukan demikian). Namun kenyataannya, untuk satu dan lain hal, ini jarang sekali dilakukan oleh pihak Gereja. Hal ini dapat ditanyakan saja kepada pastor paroki, bagaimana sebaiknya. Jika pastor mengatakan bahwa yang penting, jika memang kemungkinan bersatu kembali sementara ini tidak mungkin, ya Kristina hidup ’sendiri’ (tidak menikah lagi), dan dengan demikian sudah cukup; maka tidak usah gelisah, sebab Kristina dalam keadaan demikian, masih tetap dapat menyambut Komuni dan mengikuti sakramen-sakramen yang lain.  Namun demikian, saya menganjurkan agar Kristina pergi menerima sakramen Tobat, jika masih ada ‘ganjalan’ kemarahan/ kepahitan yang sangat dalam atas perlakuan suami Kristina, ataupun jika ada kesalahan-kesalahan yang lain. Saya percaya, Tuhan Yesus sendiri yang akan menyembuhkan luka-luka batin Kristina, asalkan Kristina memohon pengampunan kepadaNya.

    Sementara ini, baik jika Kristina membawa masalah ini di dalam doa setiap hari, agar menuntun Kristina membuat keputusan. Bertekunlah di dalam doa, Kris, misalnya dalam doa rosario dan novena, atau jika memungkinkan doa adorasi. Atau dengan doa hening di hadapan Tuhan, sambil mengatakan sepenuh hati, "Tuhan Yesus, kasihanilah aku…" Percayalah bahwa Tuhan akan menuntun Kristina dan memberi kekuatan.

    Memang mungkin sulit pada saat ini untuk langsung melupakan segala sesuatu yang sudah terjadi, terutama jika hal itu sudah sangat melukai hati. Namun, jika Kristina menghadapinya bersama Yesus, maka rahmat-Nya akan cukup mendatangkan penghiburan. Mungkin jika Kristina berdoa, pertama-tama jangan berdoa untuk melupakan suami, tetapi terlebih memohon rahmat agar dapat menghadapi semua ini dengan ketabahan dan hati yang lapang. Baiklah Kristina mengingat ayat ini, "Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberikan kekuatan kepadaku" (Flp 4:13). Bersyukurlah juga, bahwa Kristina mempunyai anak-anak yang mengasihi dan melindungi ibunya. Semoga dengan berjalannya waktu, Tuhan sendiri yang akan memampukan Kristina untuk mengampuni suami, dan Tuhan pula yang memampukannya untuk tidak lagi berkeras hati.

    Sementara ini, saya tinggal di Amerika, karena sedang mengambil studi Theologi di sini. Jadi jika ada pertanyaan, Kristina dapat menghubungi saya via e-mail. Nanti saya akan berusaha menjawabnya sebisa saya, dan saya akan turut mendoakan Kristina dari sini.

    Apapun yang terjadi, ingatlah bahwa Tuhan Yesus tidak pernah meninggalkan kita, dan Dia selalu menopang kita di saat kita jatuh. Tuhan mengasihi-mu, Kristina, dan tidak ada yang dapat memisahkan Kristina dari kasih-Nya yang tiada terbatas.

    Salam kasih dari http://www.katolisitas.org
    Ingrid Listiati.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    kristina menjawab pada tanggal November 17th, 2008 9:56 pm:

    Banyak Terimakasih atas balasan dan perhatian Ibu Inggrid atas kasus saya ini, membuat saya tenang dan juga terharu semoga ibu juga diberkati dan sukses dalam studi

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

  8. Seperti kita ketahui perkawinan sesama jenis kelamin disahkan oleh pemerintah di beberapa negara. Apakah di Kitab Suci ada ayat yang melarang tentang hal tsb? jika ya dimana? Jika tidak ada, mengapa tidak ada? Dan apakah Tuhan melarang perkawinan tsb? Bagaimana Gereja memandang fenomena ini? Apakah menjadi gay or lesbi adalah dosa? Bagaimana dengan pandangan dari agama yang lain seperti Islam, Budha dan Hindu? Maafkan pertanyaan yang bertubi2 ini, karena saya bingung dengan hal hal tersebut.

    [KLIK DISINI ---- UNTUK MEMBALAS PESAN INI]

    Ingrid Listiati menjawab pada tanggal September 25th, 2008 10:49 am:

    Shalom Agus,

    Sabda Tuhan menetapkan Perkawinan sebagai sesuatu yang sakral antara satu orang pria dan satu orang wanita. Hal ini nyata sekali pada waktu penciptaan dunia, "Maka Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakannya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Allah memberkati mereka, lalu berfirman kepada mereka: Beranak-cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu…."(Kej 1:27-28). Kemudian pada awal penciptaan, Alkitab juga berkata, "…seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging" (Kej 2:24). Maka dari kedua ayat ini saja kita mengetahui bahwa Allah menciptakan hanya dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Perkawinan hanya terbatas antara satu suami dan satu istri, dan keduanya akan menjadi satu daging dan memenuhi tugas mereka berkembang biak dan menguasai bumi. Jadi dimensi perkawinan di s