<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss
version="2.0"
xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
> <channel><title>Comments on: Sudahkah kita diselamatkan?</title> <atom:link href="http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" /><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/</link> <description>Mengetahui dan Mengasihi iman Katolik</description> <lastBuildDate>Fri, 30 Jul 2010 11:26:12 +0000</lastBuildDate> <generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator> <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod> <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency> <item><title>By: Romo Wanta, Pr.</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-12322</link> <dc:creator>Romo Wanta, Pr.</dc:creator> <pubDate>Tue, 09 Mar 2010 17:43:42 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-12322</guid> <description>Simon YthSecara hukum persoalan yuridis perkawinan yang meskipun telah dipisahkan oleh hukum sipil namun belum dinyatakan oleh tribunal perkawinan, ikatan perkawinan pertama masih tetap utuh. Pernyataan cerai sipil di depan hukum Gereja tidak dengan serta merta memutuskan ikatan rohani perkawinan Gereja Katolik. Hukum Gereja mengakui perceraian sipil sebatas sebagai perpisahan fisik. Dengan demikian ibu/istri kedua dari seorang laki-laki yang telah menikah secara Katolik dan belum mendapatkan kejelasan statusnya tetap menjadi halangan untuk meneriman baptisan dewasa. Lebih jauh, Familiaris Consortio 84 menegaskan bahwa: Gereja menengaskan lagi prakteknya yang berdasarkan Kitab Suci untuk tidak mengizinkan mereka yang bercerai kemudian menikah lagi menyambut komuni kudus/ekaristi karena status hidup mereka bertentangan dengan persatuan cinta kasih Kristus dan Gereja yang dilambangkan oleh Ekaristi. Sakramen pembaptisan adalah penyucian diri dari dosa dan pengangkatan manusia menjadi anak-anak Allah. Kalau mereka tinggal dalam keluarga yang bertentangan dengan kehidupan Gereja Katolik, Pembaptisan menjadi tidak berarti. Maka mereka harus sabar menunggu proses anulasi selesai. Jika sungguh mau menjadi katolik memang harus meniti jalan ini. Sementara menunggu proses anulasi, Gereja mendoakan mereka dan menerima mereka; mereka dapat aktif mendengarkan sabda Allah, berdoa sebagai umat simpatisan katolik. Saya yakin perlu diberi pengertian dan tidak perlu terganggu, karena menjadi Katolik tidaklah mudah dan instan perlu proses dan pendalaman iman hingga matang.salam
Rm Wanta</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Simon Yth</p><p>Secara hukum persoalan yuridis perkawinan yang meskipun telah dipisahkan oleh hukum sipil namun belum dinyatakan oleh tribunal perkawinan, ikatan perkawinan pertama masih tetap utuh. Pernyataan cerai sipil di depan hukum Gereja tidak dengan serta merta memutuskan ikatan rohani perkawinan Gereja Katolik. Hukum Gereja mengakui perceraian sipil sebatas sebagai perpisahan fisik. Dengan demikian ibu/istri kedua dari seorang laki-laki yang telah menikah secara Katolik dan belum mendapatkan kejelasan statusnya tetap menjadi halangan untuk meneriman baptisan dewasa. Lebih jauh, Familiaris Consortio 84 menegaskan bahwa: Gereja menengaskan lagi prakteknya yang berdasarkan Kitab Suci untuk tidak mengizinkan mereka yang bercerai kemudian menikah lagi menyambut komuni kudus/ekaristi karena status hidup mereka bertentangan dengan persatuan cinta kasih Kristus dan Gereja yang dilambangkan oleh Ekaristi. Sakramen pembaptisan adalah penyucian diri dari dosa dan pengangkatan manusia menjadi anak-anak Allah. Kalau mereka tinggal dalam keluarga yang bertentangan dengan kehidupan Gereja Katolik, Pembaptisan menjadi tidak berarti. Maka mereka harus sabar menunggu proses anulasi selesai. Jika sungguh mau menjadi katolik memang harus meniti jalan ini. Sementara menunggu proses anulasi, Gereja mendoakan mereka dan menerima mereka; mereka dapat aktif mendengarkan sabda Allah, berdoa sebagai umat simpatisan katolik. Saya yakin perlu diberi pengertian dan tidak perlu terganggu, karena menjadi Katolik tidaklah mudah dan instan perlu proses dan pendalaman iman hingga matang.</p><p>salam<br
/> Rm Wanta</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: simon</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-12291</link> <dc:creator>simon</dc:creator> <pubDate>Mon, 08 Mar 2010 16:14:49 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-12291</guid> <description>salam damai
Rm. Wanta/ ibu Inggrid dan bapk Stef..
Saya sedang mempersiapkan para katekumen untuk baptis. dalam bina katekese ada persoalan. Katekumen saya ini seorang ibu. Persoalannya adalah dia adalah istri kedua (dari budha). Bapak/ suaminya adalah seorang katolik dan menikah secara katolik..dan pada akhirnya cerai secara sipil. Proses anulasinya memang sedang dalam proses. Dalam beberapa dokumen yang saya tahu, terutama dalam P3KAM (pedoman pelayanan pastoral Keuskupan Agung Medan/ saya di KAM) dikatakan hendaknya jangan membaptis seseorang bila perkawinannya bermasalah.
Kami sering bertanya (terutama ibu tersebut): apa tidak bisa dibaptis?? Kadang ibu itu berkata, memang saya sadari saya menjadi istri kedua, tetapi saya mau karena sudah cerai secara sipil. saya tidak tahu bahwa masih ada hal yang harus dibereskan. Keteguhan hatinya menjadi katolik saya lihat mulai terganggu, karena memang sudah lebih satu tahun, sebagai katekumen.
Akan tetapi saya minta pnjelasan secara hukumnya dari Romo Wanta, dan adakah aspek pastoral yang bisa dilakukan untukhal ini??? terimakasih</description> <content:encoded><![CDATA[<p>salam damai<br
/> Rm. Wanta/ ibu Inggrid dan bapk Stef..<br
/> Saya sedang mempersiapkan para katekumen untuk baptis. dalam bina katekese ada persoalan. Katekumen saya ini seorang ibu. Persoalannya adalah dia adalah istri kedua (dari budha). Bapak/ suaminya adalah seorang katolik dan menikah secara katolik..dan pada akhirnya cerai secara sipil. Proses anulasinya memang sedang dalam proses. Dalam beberapa dokumen yang saya tahu, terutama dalam P3KAM (pedoman pelayanan pastoral Keuskupan Agung Medan/ saya di KAM) dikatakan hendaknya jangan membaptis seseorang bila perkawinannya bermasalah.<br
/> Kami sering bertanya (terutama ibu tersebut): apa tidak bisa dibaptis?? Kadang ibu itu berkata, memang saya sadari saya menjadi istri kedua, tetapi saya mau karena sudah cerai secara sipil. saya tidak tahu bahwa masih ada hal yang harus dibereskan. Keteguhan hatinya menjadi katolik saya lihat mulai terganggu, karena memang sudah lebih satu tahun, sebagai katekumen.<br
/> Akan tetapi saya minta pnjelasan secara hukumnya dari Romo Wanta, dan adakah aspek pastoral yang bisa dilakukan untukhal ini??? terimakasih</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Stefanus Tay</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-8700</link> <dc:creator>Stefanus Tay</dc:creator> <pubDate>Fri, 13 Nov 2009 18:20:39 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-8700</guid> <description>&lt;p&gt;Shalom Yohanes,&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Terima kasih atas pertanyaannya. Pada waktu kita dibaptis, maka kita telah mendapatkan pengampunan akan dosa asal dan juga dosa pribadi yang dilakukan sebelum dibaptis. Katekismus Gereja Katolik mengatakan &quot;&lt;i&gt;Kalau kita mengakui &lt;u&gt;iman &lt;/u&gt;untuk pertama kalinya dan dibersihkan dalam &lt;u&gt;Pembaptisan suci&lt;/u&gt;, diberikanlah kepada kita &lt;u&gt;pengampunan yang begitu berlimpah ruah&lt;/u&gt;, &lt;u&gt;sehingga tidak ada satu kesalahan pun - baik yang melekat pada kita oleh turunan&lt;/u&gt; [&lt;b&gt;catatan: dosa asal&lt;/b&gt;], maupun &lt;u&gt;sesuatu yang kita lalaikan atau lakukan dengan kehendak sendiri&lt;/u&gt; [&lt;b&gt;catatan: dosa pribadi&lt;/b&gt;]- yang tidak dihapuskan dan tidak ada siksa yang masih perlu disilih. Namun orang tidak dibebaskan dari semua kelemahan kodrat oleh rahmat Pembaptisan; sebaliknya setiap orang harus berjuang melawan rangsangan hawa nafsu yang tanpa henti-hentinya mengajak kita untuk berbuat dosa&quot; (Catech. R. 1, 11,3).&lt;/i&gt;&quot; (KGK, 978)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan demikian dosa yang telah dilakukan oleh Yohanes telah diampuni pada saat Yohanes menerima baptisan. Oleh karena itu, janganlah dosa yang telah diampuni tersebut masih menjadi ganjalan di hati Yohanes. Semoga dapat membantu. Mari kita bersama-sama bertumbuh dalam iman Gereja Katolik.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Salam kasih dalam Kristus Tuhan,&lt;br&gt;
stef - www.katolisitas.org&lt;/p&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Yohanes,</p><p>Terima kasih atas pertanyaannya. Pada waktu kita dibaptis, maka kita telah mendapatkan pengampunan akan dosa asal dan juga dosa pribadi yang dilakukan sebelum dibaptis. Katekismus Gereja Katolik mengatakan &quot;<i>Kalau kita mengakui <u>iman </u>untuk pertama kalinya dan dibersihkan dalam <u>Pembaptisan suci</u>, diberikanlah kepada kita <u>pengampunan yang begitu berlimpah ruah</u>, <u>sehingga tidak ada satu kesalahan pun &#8211; baik yang melekat pada kita oleh turunan</u> [<b>catatan: dosa asal</b>], maupun <u>sesuatu yang kita lalaikan atau lakukan dengan kehendak sendiri</u> [<b>catatan: dosa pribadi</b>]- yang tidak dihapuskan dan tidak ada siksa yang masih perlu disilih. Namun orang tidak dibebaskan dari semua kelemahan kodrat oleh rahmat Pembaptisan; sebaliknya setiap orang harus berjuang melawan rangsangan hawa nafsu yang tanpa henti-hentinya mengajak kita untuk berbuat dosa&quot; (Catech. R. 1, 11,3).</i>&quot; (KGK, 978)</p><p>Dengan demikian dosa yang telah dilakukan oleh Yohanes telah diampuni pada saat Yohanes menerima baptisan. Oleh karena itu, janganlah dosa yang telah diampuni tersebut masih menjadi ganjalan di hati Yohanes. Semoga dapat membantu. Mari kita bersama-sama bertumbuh dalam iman Gereja Katolik.</p><p>Salam kasih dalam Kristus Tuhan,<br
/> stef &#8211; <a
href="http://www.katolisitas.org" rel="nofollow">http://www.katolisitas.org</a></p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: yohanes</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-8696</link> <dc:creator>yohanes</dc:creator> <pubDate>Fri, 13 Nov 2009 15:49:36 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-8696</guid> <description>saya dr keluarg muslim ktp, skrg udh katolik.. dulu saya sempat menerima sakramen ekaristi sblm baptis, di pengajaran saya dikasi tau tidak boleh tp ada perasaan keinginan saya yg bsr, diam diam saya memutuskan ut menerima komuni.
pertanyaan : apakah Tuhan mengampuni saya? apa yg hrs ku lakukan ut mendptkan pengampunan?</description> <content:encoded><![CDATA[<p>saya dr keluarg muslim ktp, skrg udh katolik.. dulu saya sempat menerima sakramen ekaristi sblm baptis, di pengajaran saya dikasi tau tidak boleh tp ada perasaan keinginan saya yg bsr, diam diam saya memutuskan ut menerima komuni.<br
/> pertanyaan : apakah Tuhan mengampuni saya? apa yg hrs ku lakukan ut mendptkan pengampunan?</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Ingrid Listiati</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-2948</link> <dc:creator>Ingrid Listiati</dc:creator> <pubDate>Thu, 30 Apr 2009 15:27:00 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-2948</guid> <description>&lt;p&gt;Shalom Ario, &lt;br&gt;
Berikut ini adalah penjelasan Why 11: 4, &quot;Mereka adalah kedua pohon zaitun dan kedua kaki dian yang berdiri di hadapan Tuhan semesta alam.&quot; menurut A Catholic Commentary on Holy Scripture, ed. Dom Orchard M.A, (Thomas Nelson and Sons, Ltd., London, 1953) p. 1201:&lt;br&gt;
1) Mengapa dua saksi? Karena dua adalah ketentuan jumlah saksi minimum dari hukum Yahudi untuk dapat dikatakan sah.&lt;br&gt;
2) Pengertian rasul Yohanes juga dipengaruhi oleh pengertian akan nabi Zakharia sebagai figur &#039;lampu&#039; bagi bangsa Israel yang dinyalakan oleh minyak zaitun, yaitu imam Josua dan Zorobabel, sebagai kepala imam di bait Allah. Maka kedua saksi&#160; pohon zaitun mengacu pada kedua kepala imam tersebut.&lt;br&gt;
3) Kedua kaki dian mengacu kepada setidaknya dua figur saksi pra- Mesias, yaitu nabi Elia dan Musa, yang harus hadir sebelum masa Akhir.&#160; Peran Nabi Elia untuk mempersiapkan jalan bagi Mesias sering dihubungkan dengan peran Yohanes Pembaptis (Mal 3:1-5; Mat 11:10). Nabi Elia dapat &#039;menutup langit&#039; sehingga musim kemarau berlangsung selama 3 1/2 tahun (lihat 1 Raj 17:1, Luk 4:25) dan Musa mendatangkan tulah kepada bangsa Mesir (Kel 7- 12).&lt;br&gt;
&lt;br&gt;
Para saksi ini (Nabi Elia dan Nabi Musa) adalah para saksi yang menunjuk pada Yesus Kristus Sang Mesias, seperti yang kita ketahui dari peristiwa Transfigurasi, saat Yesus dimuliakan di atas gunung. Yesus sendiri adalah pesan utama dalam Injil (Kabar Gembira), maka atas pengertian ini Fr. George Montague menginterpretasikan ayat Why 11:7 dalam kaitannya dengan 2 Tes 2:7, untuk menjelaskan bahwa akhir jaman tidak akan datang sebelum kedua saksi tersebut menyelesaikan kesaksian mereka, yaitu, dalam artian pewartaan Injil diberitakan sampai ke ujung bumi. &lt;br&gt;
&lt;br&gt;
Salam kasih dalam Kristus Tuhan, &lt;br&gt;
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org&lt;/p&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Ario, <br
/> Berikut ini adalah penjelasan Why 11: 4, &quot;Mereka adalah kedua pohon zaitun dan kedua kaki dian yang berdiri di hadapan Tuhan semesta alam.&quot; menurut A Catholic Commentary on Holy Scripture, ed. Dom Orchard M.A, (Thomas Nelson and Sons, Ltd., London, 1953) p. 1201:<br
/> 1) Mengapa dua saksi? Karena dua adalah ketentuan jumlah saksi minimum dari hukum Yahudi untuk dapat dikatakan sah.<br
/> 2) Pengertian rasul Yohanes juga dipengaruhi oleh pengertian akan nabi Zakharia sebagai figur &#8216;lampu&#8217; bagi bangsa Israel yang dinyalakan oleh minyak zaitun, yaitu imam Josua dan Zorobabel, sebagai kepala imam di bait Allah. Maka kedua saksi&nbsp; pohon zaitun mengacu pada kedua kepala imam tersebut.<br
/> 3) Kedua kaki dian mengacu kepada setidaknya dua figur saksi pra- Mesias, yaitu nabi Elia dan Musa, yang harus hadir sebelum masa Akhir.&nbsp; Peran Nabi Elia untuk mempersiapkan jalan bagi Mesias sering dihubungkan dengan peran Yohanes Pembaptis (Mal 3:1-5; Mat 11:10). Nabi Elia dapat &#8216;menutup langit&#8217; sehingga musim kemarau berlangsung selama 3 1/2 tahun (lihat 1 Raj 17:1, Luk 4:25) dan Musa mendatangkan tulah kepada bangsa Mesir (Kel 7- 12).</p><p>Para saksi ini (Nabi Elia dan Nabi Musa) adalah para saksi yang menunjuk pada Yesus Kristus Sang Mesias, seperti yang kita ketahui dari peristiwa Transfigurasi, saat Yesus dimuliakan di atas gunung. Yesus sendiri adalah pesan utama dalam Injil (Kabar Gembira), maka atas pengertian ini Fr. George Montague menginterpretasikan ayat Why 11:7 dalam kaitannya dengan 2 Tes 2:7, untuk menjelaskan bahwa akhir jaman tidak akan datang sebelum kedua saksi tersebut menyelesaikan kesaksian mereka, yaitu, dalam artian pewartaan Injil diberitakan sampai ke ujung bumi.</p><p>Salam kasih dalam Kristus Tuhan, <br
/> Ingrid Listiati- <a
href="http://www.katolisitas.org" rel="nofollow">http://www.katolisitas.org</a></p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: ario</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-2940</link> <dc:creator>ario</dc:creator> <pubDate>Thu, 30 Apr 2009 15:20:47 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-2940</guid> <description>Shalom Bu Ingrid...
Saya jadi inggin menanggapi jawaban Bu Ingrid mengenai siapakah 2 saksi Allah yang disebutkan sebagai&quot;...kedua pohon zitun dan kedua kaki dian...&quot;(bdk. Why11:4)sekian, trimakasih.Tuhan berserta kita...
Sekarang dan selama-lamanya..</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Bu Ingrid&#8230;<br
/> Saya jadi inggin menanggapi jawaban Bu Ingrid mengenai siapakah 2 saksi Allah yang disebutkan sebagai&#8221;&#8230;kedua pohon zitun dan kedua kaki dian&#8230;&#8221;(bdk. Why11:4)</p><p>sekian, trimakasih.</p><p>Tuhan berserta kita&#8230;<br
/> Sekarang dan selama-lamanya..</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Erwin</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1864</link> <dc:creator>Erwin</dc:creator> <pubDate>Sun, 22 Feb 2009 04:04:49 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1864</guid> <description>Sekali lagi bu Inggrid, terima kasih...
Anda benar2 utusan Tuhan bagi umatNya, membawa pencerahan dan dan ketenangan batin, syukur kepada Tuhan untuk website ini dan para moderatornya.Saya tidak akan membaptis ulang anak saya, saya sekarang yakin sekali bahwa anak saya sudah dibaptis karena saat itu memang ada airnya walaupun sedikit sekali.Namun, muncul rasa ingin tahu saya, apakah konsekwensinya bila ada orang katolik non klerikal yang membaptis (dengan material dan forma yang benar) tetapi tidak dalam keadaan darurat? Apakah baptisan itu sah? Apakah orang katolik itu berdosa?
Saya tidak akan melakukan hal ini, cuma tiba2 mncul pertanyaan itu saja.Salam,</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Sekali lagi bu Inggrid, terima kasih&#8230;<br
/> Anda benar2 utusan Tuhan bagi umatNya, membawa pencerahan dan dan ketenangan batin, syukur kepada Tuhan untuk website ini dan para moderatornya.</p><p>Saya tidak akan membaptis ulang anak saya, saya sekarang yakin sekali bahwa anak saya sudah dibaptis karena saat itu memang ada airnya walaupun sedikit sekali.</p><p>Namun, muncul rasa ingin tahu saya, apakah konsekwensinya bila ada orang katolik non klerikal yang membaptis (dengan material dan forma yang benar) tetapi tidak dalam keadaan darurat? Apakah baptisan itu sah? Apakah orang katolik itu berdosa?<br
/> Saya tidak akan melakukan hal ini, cuma tiba2 mncul pertanyaan itu saja.</p><p>Salam,</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Ingrid Listiati</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1999</link> <dc:creator>Ingrid Listiati</dc:creator> <pubDate>Sun, 22 Feb 2009 03:05:05 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1999</guid> <description>&lt;p&gt;Shalom Erwin, &lt;br&gt;
Maaf ya, jawaban saya terlambat. Berikut ini adalah jawaban yang dapat saya tuliskan mengenai pertanyaan anda, bagaimana jika ada orang awam yang tidak dalam keadaan darurat namun membaptis dengan cara (materia dan forma) yang benar.&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;1) Kan. 861- &#167; 1. &lt;br&gt;
Pelayan biasa baptis adalah Uskup, imam dan diakon, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 530, 1.&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;2) Kan. 861- &#167; 2. &lt;br&gt;
Bilamana pelayan biasa tidak ada atau terhalang, &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;baptis dilaksanakan secara licit&lt;/span&gt; oleh katekis atau orang lain yang oleh Ordinaris wilayah ditugaskan untuk fungsi itu, bahkan &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;dalam keadaan darurat &lt;/span&gt;oleh siapapun yang mempunyai maksud yang semestinya; hendaknya para gembala jiwa-jiwa, terutama pastor paroki, memperhatikan agar umat beriman kristiani diberitahu tentang cara membaptis yang betul.&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;3) Kan. 862 &lt;br&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Diluar keadaan darurat, tak seorang pun boleh melayani baptis &lt;/span&gt;di wilayah lain tanpa izin yang semestinya, bahkan juga kepada orang-orang bawahannya sendiri.&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;4) KGK 1267 mengatakan:&lt;br&gt;
Pembaptisan menjadikan kita anggota-anggota Tubuh Kristus. &quot;Kita adalah sesama anggota&quot; (Ef 4:25). &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Pembaptisan menggabungkan kita ke dalam Gereja.&lt;/span&gt; Dari dalam bejana pembaptisan dilahirkanlah umat Allah Perjanjian Baru yang unik, yang mengatasi semua batas alami dan manusiawi menyangkut negara, kebudayaan, bangsa, dan keturunan. &quot;Dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak maupun orang merdeka telah dibaptis menjadi satu tubuh&quot; (1 Kor 12:13).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebenarnya, karena Pembaptisan juga bermaksud untuk menggabungkan yang dibaptis ke dalam Gereja, maka memang baptisan membawa implikasi praktis bahwa dalam keadaan yang wajar (tidak dalam kondisi darurat) yang membaptis adalah imam/ diakon yang resmi bertindak atas nama Gereja. Ini nanti berhubungan dengan dikeluarkannya surat baptis dari paroki yang bersangkutan. Pada kondisi darurat di mana awam membaptis seseorang, misalnya karena bahaya maut, maka jika ternyata yang dibaptis hidup, maka yang membaptis-pun seyogyanya menghubungi pastor paroki, agar yang dibaptis dapat tergabung dalam kegiatan pembinaan iman umat, dan juga menerima surat baptis.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Jadi, kalau ada orang awam yang tidak mendapat wewenang/ persetujuan Gereja, dan tidak dalam kondisi darurat, membaptis sejumlah besar orang, maka tentu akan menyebabkan masalah dalam administrasi maupun dalam hal pembinaan iman yang selayaknya diberikan oleh pihak paroki kepada seseorang yang telah dibaptis. Baptisan ini dapat dikatakan tidak dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku (tidak licit), sebab sesuai dengan KHK, pelayan baptis adalah uskup, imam atau diakon. Kita ketahui bersama, baptisan merupakan pintu gerbang untuk penerimaan sakramen-sakramen yang lain. Melalui baptisan kita tergabung juga dalam struktur Gereja, sehingga tidak logis jika sesudah kita mengetahui makna ini, maka dalam keadaan biasa/ tidak darurat, sebagai awam yang tak mendapat wewenang/ persetujuan Gereja, ingin membaptis sendiri, ataupun ada orang yang memilih untuk menerima baptisan dari awam yang tidak mendapat wewenang/ persetujuan Gereja. Keadaannya akan berbeda, jika orang awam itu memang mendapat tugas dari Gereja (Ordinaris wilayah) untuk membaptis, misalnya di daerah terpencil. Kondisi kondisi sesungguhnya termasuk darurat, maka baptisan yang diberikan sah/ valid dan licit. Maka orang awam yang membaptis dalam keadaan darurat ini tentu saja tidak berdosa.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Maka kesimpulannya,&#160; jika ada orang awam yang setelah mengetahui makna pembaptisan, kemudian mumutuskan untuk membaptis orang lain tanpa wewenang Gereja, apalagi setelah diberi peringatan larangan dari pihak Gereja, tetap melakukannya, maka ia berdosa. Pelanggaran yang dilakukannya menyangkut ketidak-taatan kepada pihak pemimpin Gereja, sesuatu yang mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut, sebab bisa jadi akarnya adalah &#039;pride&#039;/ kesombongan. Jika ini yang terjadi (dilakukan dengan pengetahuan dan kesadaran penuh, KGK 1859), maka yang membaptis tersebut berdosa berat (mortal sin).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Namun jika ia melakukannya karena benar-benar tidak tahu konsekuensinya, saya pikir (ini pendapat saya) ya dia tidak berdosa berat, walaupun (ini menurut pendapat saya juga), dia tetap berdosa, sebab menurut akal sehat (common sense) mustinya dia tahu bahwa pelayan baptis yang umum ya Uskup, romo, dan diakon, yang ditahbiskan dan resmi mewakili Gereja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Saya harap, pertanyaan Erwin ini hanya &#039;seandainya&#039;, sebab terus terang, saya belum pernah mendengar ada&#160; orang awam yang tidak mendapat wewenang Gereja, namun membaptis (yang tidak dalam keadaan darurat). Di sinilah pentingnya katekisasi umat, supaya umat mendapat pengetahuan yang semestinya tentang hal-hal praktis yang berkaitan dengan pengajaran iman.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Salam kasih dari www.katolisitas.org&lt;br&gt;
Ingrid Listiati&lt;/p&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Erwin, <br
/> Maaf ya, jawaban saya terlambat. Berikut ini adalah jawaban yang dapat saya tuliskan mengenai pertanyaan anda, bagaimana jika ada orang awam yang tidak dalam keadaan darurat namun membaptis dengan cara (materia dan forma) yang benar.</p><p
style="margin-left: 40px;">1) Kan. 861- &sect; 1. <br
/> Pelayan biasa baptis adalah Uskup, imam dan diakon, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 530, 1.</p><p
style="margin-left: 40px;">2) Kan. 861- &sect; 2. <br
/> Bilamana pelayan biasa tidak ada atau terhalang, <span
style="font-weight: bold;">baptis dilaksanakan secara licit</span> oleh katekis atau orang lain yang oleh Ordinaris wilayah ditugaskan untuk fungsi itu, bahkan <span
style="font-weight: bold;">dalam keadaan darurat </span>oleh siapapun yang mempunyai maksud yang semestinya; hendaknya para gembala jiwa-jiwa, terutama pastor paroki, memperhatikan agar umat beriman kristiani diberitahu tentang cara membaptis yang betul.</p><p
style="margin-left: 40px;">3) Kan. 862 <br
/> <span
style="font-weight: bold;">Diluar keadaan darurat, tak seorang pun boleh melayani baptis </span>di wilayah lain tanpa izin yang semestinya, bahkan juga kepada orang-orang bawahannya sendiri.</p><p
style="margin-left: 40px;">4) KGK 1267 mengatakan:<br
/> Pembaptisan menjadikan kita anggota-anggota Tubuh Kristus. &quot;Kita adalah sesama anggota&quot; (Ef 4:25). <span
style="font-weight: bold;">Pembaptisan menggabungkan kita ke dalam Gereja.</span> Dari dalam bejana pembaptisan dilahirkanlah umat Allah Perjanjian Baru yang unik, yang mengatasi semua batas alami dan manusiawi menyangkut negara, kebudayaan, bangsa, dan keturunan. &quot;Dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak maupun orang merdeka telah dibaptis menjadi satu tubuh&quot; (1 Kor 12:13).</p><p>Sebenarnya, karena Pembaptisan juga bermaksud untuk menggabungkan yang dibaptis ke dalam Gereja, maka memang baptisan membawa implikasi praktis bahwa dalam keadaan yang wajar (tidak dalam kondisi darurat) yang membaptis adalah imam/ diakon yang resmi bertindak atas nama Gereja. Ini nanti berhubungan dengan dikeluarkannya surat baptis dari paroki yang bersangkutan. Pada kondisi darurat di mana awam membaptis seseorang, misalnya karena bahaya maut, maka jika ternyata yang dibaptis hidup, maka yang membaptis-pun seyogyanya menghubungi pastor paroki, agar yang dibaptis dapat tergabung dalam kegiatan pembinaan iman umat, dan juga menerima surat baptis.</p><p>Jadi, kalau ada orang awam yang tidak mendapat wewenang/ persetujuan Gereja, dan tidak dalam kondisi darurat, membaptis sejumlah besar orang, maka tentu akan menyebabkan masalah dalam administrasi maupun dalam hal pembinaan iman yang selayaknya diberikan oleh pihak paroki kepada seseorang yang telah dibaptis. Baptisan ini dapat dikatakan tidak dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku (tidak licit), sebab sesuai dengan KHK, pelayan baptis adalah uskup, imam atau diakon. Kita ketahui bersama, baptisan merupakan pintu gerbang untuk penerimaan sakramen-sakramen yang lain. Melalui baptisan kita tergabung juga dalam struktur Gereja, sehingga tidak logis jika sesudah kita mengetahui makna ini, maka dalam keadaan biasa/ tidak darurat, sebagai awam yang tak mendapat wewenang/ persetujuan Gereja, ingin membaptis sendiri, ataupun ada orang yang memilih untuk menerima baptisan dari awam yang tidak mendapat wewenang/ persetujuan Gereja. Keadaannya akan berbeda, jika orang awam itu memang mendapat tugas dari Gereja (Ordinaris wilayah) untuk membaptis, misalnya di daerah terpencil. Kondisi kondisi sesungguhnya termasuk darurat, maka baptisan yang diberikan sah/ valid dan licit. Maka orang awam yang membaptis dalam keadaan darurat ini tentu saja tidak berdosa.</p><p>Maka kesimpulannya,&nbsp; jika ada orang awam yang setelah mengetahui makna pembaptisan, kemudian mumutuskan untuk membaptis orang lain tanpa wewenang Gereja, apalagi setelah diberi peringatan larangan dari pihak Gereja, tetap melakukannya, maka ia berdosa. Pelanggaran yang dilakukannya menyangkut ketidak-taatan kepada pihak pemimpin Gereja, sesuatu yang mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut, sebab bisa jadi akarnya adalah &#8216;pride&#8217;/ kesombongan. Jika ini yang terjadi (dilakukan dengan pengetahuan dan kesadaran penuh, KGK 1859), maka yang membaptis tersebut berdosa berat (mortal sin).</p><p>Namun jika ia melakukannya karena benar-benar tidak tahu konsekuensinya, saya pikir (ini pendapat saya) ya dia tidak berdosa berat, walaupun (ini menurut pendapat saya juga), dia tetap berdosa, sebab menurut akal sehat (common sense) mustinya dia tahu bahwa pelayan baptis yang umum ya Uskup, romo, dan diakon, yang ditahbiskan dan resmi mewakili Gereja.</p><p>Saya harap, pertanyaan Erwin ini hanya &#8217;seandainya&#8217;, sebab terus terang, saya belum pernah mendengar ada&nbsp; orang awam yang tidak mendapat wewenang Gereja, namun membaptis (yang tidak dalam keadaan darurat). Di sinilah pentingnya katekisasi umat, supaya umat mendapat pengetahuan yang semestinya tentang hal-hal praktis yang berkaitan dengan pengajaran iman.</p><p>Salam kasih dari <a
href="http://www.katolisitas.org" rel="nofollow">http://www.katolisitas.org</a><br
/> Ingrid Listiati</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Ingrid Listiati</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1862</link> <dc:creator>Ingrid Listiati</dc:creator> <pubDate>Mon, 16 Feb 2009 23:42:08 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1862</guid> <description>&lt;p&gt;Shalom Erwin, &lt;br /&gt;
Jika anda yakin bahwa pada waktu pembaptisan yang lalu sudah ada airnya, maka sebenarnya anda tidak perlu melakukan &#039;baptis ulang&#039;. Namun jika Erwin ragu, memang, dapat diadakan Conditional Baptism atau Pembaptisan dengan bersyarat dengan rumusan pada no. 6 tadi. Memang dalam keadaan darurat/ mendesak, misalnya dalam keadaan bahaya maut, setiap orang dapat membaptis, asal dilakukan dengan materia (air) dan dengan forma (perkataan doa) yang benar. &lt;br /&gt;
Hal ini disebutkan dalam KGK 1256:&lt;br /&gt;
Biasanya pelayan Pembaptisan adalah Uskup dan imam dan, dalam Gereja Latin, juga diaken. &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Dalam keadaan darurat setiap orang, malahan juga seorang yang belum dibaptis, dapat menerimakan Pembaptisan, asal saja ia mempunyai niat yang diperlukan: Ia harus bersedia melakukan, apa yang dilakukan Gereja , waktu Pembaptisan, dan memakai rumusan Pembaptisan yang trinitaris&lt;/span&gt;. Gereja melihat alasan untuk kemungkinan ini dalam kehendak keselamatan Allah yang mencakup semua orang dan perlunya Pembaptisan demi keselamatan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kasus anak Erwin, jika akhirnya diputuskan untuk melakukan Pembaptisan bersyarat, maka saya ingin Erwin merenungkan, apakah ada kondisi darurat, sehingga Erwin ingin melakukan sendiri Pembaptisan tersebut? Jika tidak ada kondisi darurat, maka saya menganjurkan agar Erwin tetap memanggil Pastor untuk melakukan Baptisan bersyarat tersebut. Sesungguhnya upacara tersebut dapat dilakukan di rumah, secara sederhana saja, dengan memakai rumusan tadi, yaitu, &quot;&lt;span style=&quot;text-decoration: underline;&quot;&gt;Kalau engkau belum dibaptis&lt;/span&gt;, aku membaptis engkau di dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.&quot;&lt;br /&gt;
Saya rasa jika disampaikan dengan tulus, maka pastor kenalan anda itupun rasanya dapat memahami keraguan dan kegelisahan anda, dan dapat bersedia untuk melakukan Baptisan dengan bersyarat tersebut. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebenarnya kita tidak berdosa apapun jika kita membaptis seseorang dalam kadaan darurat, malahan itu dianjurkan, sesuai dengan KGK 1256. Namun jika tidak dalam keadaan darurat, dan memang ada pastor yang dapat melakukannya, saya rasa itu lebih baik, karena itu mengikuti ketentuan yang berlaku.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salam kasih dari www.katolisitas.org&lt;br /&gt;
Ingrid Listiati&lt;/p&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Erwin, <br
/> Jika anda yakin bahwa pada waktu pembaptisan yang lalu sudah ada airnya, maka sebenarnya anda tidak perlu melakukan &#8216;baptis ulang&#8217;. Namun jika Erwin ragu, memang, dapat diadakan Conditional Baptism atau Pembaptisan dengan bersyarat dengan rumusan pada no. 6 tadi. Memang dalam keadaan darurat/ mendesak, misalnya dalam keadaan bahaya maut, setiap orang dapat membaptis, asal dilakukan dengan materia (air) dan dengan forma (perkataan doa) yang benar. <br
/> Hal ini disebutkan dalam KGK 1256:<br
/> Biasanya pelayan Pembaptisan adalah Uskup dan imam dan, dalam Gereja Latin, juga diaken. <span
style="font-weight: bold;">Dalam keadaan darurat setiap orang, malahan juga seorang yang belum dibaptis, dapat menerimakan Pembaptisan, asal saja ia mempunyai niat yang diperlukan: Ia harus bersedia melakukan, apa yang dilakukan Gereja , waktu Pembaptisan, dan memakai rumusan Pembaptisan yang trinitaris</span>. Gereja melihat alasan untuk kemungkinan ini dalam kehendak keselamatan Allah yang mencakup semua orang dan perlunya Pembaptisan demi keselamatan.</p><p>Dalam kasus anak Erwin, jika akhirnya diputuskan untuk melakukan Pembaptisan bersyarat, maka saya ingin Erwin merenungkan, apakah ada kondisi darurat, sehingga Erwin ingin melakukan sendiri Pembaptisan tersebut? Jika tidak ada kondisi darurat, maka saya menganjurkan agar Erwin tetap memanggil Pastor untuk melakukan Baptisan bersyarat tersebut. Sesungguhnya upacara tersebut dapat dilakukan di rumah, secara sederhana saja, dengan memakai rumusan tadi, yaitu, &quot;<span
style="text-decoration: underline;">Kalau engkau belum dibaptis</span>, aku membaptis engkau di dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.&quot;<br
/> Saya rasa jika disampaikan dengan tulus, maka pastor kenalan anda itupun rasanya dapat memahami keraguan dan kegelisahan anda, dan dapat bersedia untuk melakukan Baptisan dengan bersyarat tersebut.</p><p>Sebenarnya kita tidak berdosa apapun jika kita membaptis seseorang dalam kadaan darurat, malahan itu dianjurkan, sesuai dengan KGK 1256. Namun jika tidak dalam keadaan darurat, dan memang ada pastor yang dapat melakukannya, saya rasa itu lebih baik, karena itu mengikuti ketentuan yang berlaku.</p><p>Salam kasih dari <a
href="http://www.katolisitas.org" rel="nofollow">http://www.katolisitas.org</a><br
/> Ingrid Listiati</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Erwin</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1853</link> <dc:creator>Erwin</dc:creator> <pubDate>Mon, 16 Feb 2009 23:06:04 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1853</guid> <description>Shalom bu Ingrid,Terima kasih banyak atas penjelasan yang sangat menenangkan. Saya dan istri sangat lega mendengarnya.Namun pada poin 5 &amp; 6 dari jawaban bu Ingrid, apakah berarti saya boleh &quot;membaptis ulang&quot; anak saya dirumah sendiri? Dengan menggunakan rumusan tersebut? Hanya agar memastikan anak saya mendapat baptisan yang valid dan sesuai dengan norma.Dosa apakah yang saya akan terima bila saya melakukannya? Mengingat saya melakukannya demi cinta dan keselamatan jiwa anak saya, saya berharap bukan dosa berat, apakah saya harus menerima sakramen pengakuan?Salam,</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom bu Ingrid,</p><p>Terima kasih banyak atas penjelasan yang sangat menenangkan. Saya dan istri sangat lega mendengarnya.</p><p>Namun pada poin 5 &amp; 6 dari jawaban bu Ingrid, apakah berarti saya boleh &#8220;membaptis ulang&#8221; anak saya dirumah sendiri? Dengan menggunakan rumusan tersebut? Hanya agar memastikan anak saya mendapat baptisan yang valid dan sesuai dengan norma.</p><p>Dosa apakah yang saya akan terima bila saya melakukannya? Mengingat saya melakukannya demi cinta dan keselamatan jiwa anak saya, saya berharap bukan dosa berat, apakah saya harus menerima sakramen pengakuan?</p><p>Salam,</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Erwin</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1784</link> <dc:creator>Erwin</dc:creator> <pubDate>Mon, 16 Feb 2009 04:27:42 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1784</guid> <description>Shalom,Beberapa bulan lalu anak kami, saat berusia 3 bulan, dibaptis.
Ada hal yang merisaukan saya sampai sekarang, yaitu air yang dipergunakan itu sedikit sekali, bukan dituang ataupun ditetes, tetapi hanya ditempel.Situasinya begini, air suci dalam botol tsb di goyang2 tapi airnya tidak menetes (karena lubangnya kecil), lalu romonya menempelkan ujung botol tersebut yang agak basah di dahi sang baby.Apakah baptisan ini sah? Karenaa airnya hampir tidak ada. Saya ingin tanya kepada romo tersebut dan meminta baptis ulang, tetapi saya tidak enak hati karena kami kenal baik dengan romonya.Salam,</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom,</p><p>Beberapa bulan lalu anak kami, saat berusia 3 bulan, dibaptis.<br
/> Ada hal yang merisaukan saya sampai sekarang, yaitu air yang dipergunakan itu sedikit sekali, bukan dituang ataupun ditetes, tetapi hanya ditempel.</p><p>Situasinya begini, air suci dalam botol tsb di goyang2 tapi airnya tidak menetes (karena lubangnya kecil), lalu romonya menempelkan ujung botol tersebut yang agak basah di dahi sang baby.</p><p>Apakah baptisan ini sah? Karenaa airnya hampir tidak ada. Saya ingin tanya kepada romo tersebut dan meminta baptis ulang, tetapi saya tidak enak hati karena kami kenal baik dengan romonya.</p><p>Salam,</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Ingrid Listiati</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1802</link> <dc:creator>Ingrid Listiati</dc:creator> <pubDate>Mon, 16 Feb 2009 04:00:56 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1802</guid> <description>&lt;p&gt;Shalom Erwin, &lt;br&gt;
Pertama-tama, kami mohon maaf jika terlambat menyampaikan jawaban ini, mengenai sah atau tidaknya Baptisan anak anda. Hal ini disebabkan karena kami mencari di beberapa sumber untuk menjawab pertanyaan ini, dan dengan ini kami juga ingin merevisi jawaban kami terdahulu:&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;1) Pada prinsipnya, hal yang menentukan sah atau tidaknya Pembaptisan adalah &lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;1) material&lt;/span&gt;-nya, yaitu dengan air yang jernih, dan &lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;2) forma&lt;/span&gt; yaitu perkataan doanya, seperti yang ditentukan dalam rubrik Liturgi Gereja Katolik, (yaitu pembaptisan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus).&#160;&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;2) Dalam hal penggunaan material/ air tersebut, ditentukan menurut KHK kan 854, yaitu baptisan yang sah adalah dengan &#039;immersion&#039;/ tenggelam, ataupun &#039;pouring&#039;/ dituang; atau sesuai dengan hasil ketetapan konferensi uskup di Indonesia.&#160;&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;3) Dalam kondisi tertentu ada juga pembaptisan dilakukan dengan diperciki air, walaupun ini dikatakan valid tetapi tidak licit, artinya &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;sah tetapi tidak layak/ tidak sesuai dengan norma yang berlaku&lt;/span&gt;. Dengan memakai prinsip ini, maka kita ketahui bahwa baptisan dengan sedikit air tetap sah walaupun tidak memenuhi norma yang berlaku.&#160;&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;4) Memang tadinya saya bersama Romo Wanta setuju untuk menyatakan bahwa baptisan anak anda itu tidak sah karena hanya ditempel/ terlalu sedikitnya air, namun sebenarnya, mungkin yang lebih tepat adalah kami meragukan apakah memang benar ada air di situ. &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Jika Erwin yakin ada airnya, maka baptisan itu sah walaupun tidak layak/ tidak sesuai norma&lt;/span&gt;. &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Tidak perlu dilakukan baptis ulang&lt;/span&gt;, karena memang Baptisan hanya perlu satu kali dilakukan.&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;5) &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Kalau Erwin ragu&lt;/span&gt;/ tidak yakin bahwa di situ ada airnya (ada air atau tidak pada saat pembaptisan), maka yang dapat dilakukan adalah melakukan Conditional Baptism atau Baptis dengan bersyarat.&lt;br&gt;
Kan. 869 - &#167; 1. &quot;Jika diragukan apakah seseorang telah dibaptis, atau apakah baptisnya telah diberikan secara sah, dan setelah penyelidikan serius keraguan itu masih tetap ada, maka &lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;baptis hendaknya diberikan dengan bersyarat&lt;/span&gt;.&quot;&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;6) Hal ini dapat dilakukan dengan mengatakan, &lt;br&gt;
&quot;&lt;span style=&quot;text-decoration: underline;&quot;&gt;Kalau engkau belum dibaptis&lt;/span&gt;, aku membaptis engkau di dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.&quot;&lt;/p&gt;
&lt;p style=&quot;margin-left: 40px;&quot;&gt;7) Contoh yang belum lama terjadi yaitu pembaptisan yang dilakukan oleh Bapa Paus pada seorang ibu berkebangsaan Afrika. Ibu ini berambut lebat dan keriting sedemikian, sehingga sewaktu dibaptis airnya hanya lewat di rambut, dan tidak turun ke dahi (atau jika turun mungkin sedikit sekali) dan kamera merekam semuanya, karena airnya dari rambut malah tertumpah ke lantai. Namun dalam kasus demikian, baptisannya tetap sah. Rambutnya dianggap sebagai &#039;extension&#039;/ perpanjangan dari kepalanya. Dan seberapapun sedikit air sampai ke dahi, tetap membuat baptisan itu sah, sebab dalam Baptisan tersebut terdapat materia (air) dan forma (perkataan doanya) yang memenuhi syarat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sekian jawaban dari kami, semoga memberikan kejelasan dan ketenangan batin bagi Erwin.&#160;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Salam kasih www.katolisitas.org&lt;br&gt;
Ingrid dan Romo Wanta&lt;/p&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Erwin, <br
/> Pertama-tama, kami mohon maaf jika terlambat menyampaikan jawaban ini, mengenai sah atau tidaknya Baptisan anak anda. Hal ini disebabkan karena kami mencari di beberapa sumber untuk menjawab pertanyaan ini, dan dengan ini kami juga ingin merevisi jawaban kami terdahulu:</p><p
style="margin-left: 40px;">1) Pada prinsipnya, hal yang menentukan sah atau tidaknya Pembaptisan adalah <span
style="font-style: italic;">1) material</span>-nya, yaitu dengan air yang jernih, dan <span
style="font-style: italic;">2) forma</span> yaitu perkataan doanya, seperti yang ditentukan dalam rubrik Liturgi Gereja Katolik, (yaitu pembaptisan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus).&nbsp;</p><p
style="margin-left: 40px;">2) Dalam hal penggunaan material/ air tersebut, ditentukan menurut KHK kan 854, yaitu baptisan yang sah adalah dengan &#8216;immersion&#8217;/ tenggelam, ataupun &#8216;pouring&#8217;/ dituang; atau sesuai dengan hasil ketetapan konferensi uskup di Indonesia.&nbsp;</p><p
style="margin-left: 40px;">3) Dalam kondisi tertentu ada juga pembaptisan dilakukan dengan diperciki air, walaupun ini dikatakan valid tetapi tidak licit, artinya <span
style="font-weight: bold;">sah tetapi tidak layak/ tidak sesuai dengan norma yang berlaku</span>. Dengan memakai prinsip ini, maka kita ketahui bahwa baptisan dengan sedikit air tetap sah walaupun tidak memenuhi norma yang berlaku.&nbsp;</p><p
style="margin-left: 40px;">4) Memang tadinya saya bersama Romo Wanta setuju untuk menyatakan bahwa baptisan anak anda itu tidak sah karena hanya ditempel/ terlalu sedikitnya air, namun sebenarnya, mungkin yang lebih tepat adalah kami meragukan apakah memang benar ada air di situ. <span
style="font-weight: bold;">Jika Erwin yakin ada airnya, maka baptisan itu sah walaupun tidak layak/ tidak sesuai norma</span>. <span
style="font-weight: bold;">Tidak perlu dilakukan baptis ulang</span>, karena memang Baptisan hanya perlu satu kali dilakukan.</p><p
style="margin-left: 40px;">5) <span
style="font-weight: bold;">Kalau Erwin ragu</span>/ tidak yakin bahwa di situ ada airnya (ada air atau tidak pada saat pembaptisan), maka yang dapat dilakukan adalah melakukan Conditional Baptism atau Baptis dengan bersyarat.<br
/> Kan. 869 &#8211; &sect; 1. &quot;Jika diragukan apakah seseorang telah dibaptis, atau apakah baptisnya telah diberikan secara sah, dan setelah penyelidikan serius keraguan itu masih tetap ada, maka <span
style="font-weight: bold;">baptis hendaknya diberikan dengan bersyarat</span>.&quot;</p><p
style="margin-left: 40px;">6) Hal ini dapat dilakukan dengan mengatakan, <br
/> &quot;<span
style="text-decoration: underline;">Kalau engkau belum dibaptis</span>, aku membaptis engkau di dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.&quot;</p><p
style="margin-left: 40px;">7) Contoh yang belum lama terjadi yaitu pembaptisan yang dilakukan oleh Bapa Paus pada seorang ibu berkebangsaan Afrika. Ibu ini berambut lebat dan keriting sedemikian, sehingga sewaktu dibaptis airnya hanya lewat di rambut, dan tidak turun ke dahi (atau jika turun mungkin sedikit sekali) dan kamera merekam semuanya, karena airnya dari rambut malah tertumpah ke lantai. Namun dalam kasus demikian, baptisannya tetap sah. Rambutnya dianggap sebagai &#8216;extension&#8217;/ perpanjangan dari kepalanya. Dan seberapapun sedikit air sampai ke dahi, tetap membuat baptisan itu sah, sebab dalam Baptisan tersebut terdapat materia (air) dan forma (perkataan doanya) yang memenuhi syarat.</p><p>Sekian jawaban dari kami, semoga memberikan kejelasan dan ketenangan batin bagi Erwin.&nbsp;</p><p>Salam kasih <a
href="http://www.katolisitas.org" rel="nofollow">http://www.katolisitas.org</a><br
/> Ingrid dan Romo Wanta</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Ingrid Listiati</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1536</link> <dc:creator>Ingrid Listiati</dc:creator> <pubDate>Tue, 27 Jan 2009 03:48:46 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1536</guid> <description>&lt;p&gt;Shalom Chris, &lt;br /&gt;
Dapat saja dikatakan bahwa nama Stephanie berasal dari St. Stephanus (martir yang pertama), tetapi juga dapat dikatakan dari St. Stephanie sendiri. Ia adalah perawan dan martir di Amalfi, Italia. Pesta namanya dirayakan tanggal18 September. &lt;br /&gt;
St. Stephanie dan St Victor ditangkap di Damaskus pada tahun 160, pada jaman Raja Antonius Pius. Para serdadu menangkap St. Stephanie dan St. Victor, karena mereka adalah orang Kristen. St. Victor ditangkap, dipatahkan jari-jarinya, dicungkil matanya dan kemudian dipenggal kepalanya. Ketika St. Stephanie melihat ketabahan Victor dalam menghadapi penderitaannya, maka ia berseru dengan suara keras, mengatakan bahwa Victor adalah seorang yang terberkati. St. Stephanie melihat ada dua mahkota yang telah dipersiapkan, satu untuk Victor dan satu lagi untuk dirinya. Lalu ia juga dibunuh, ia diikat pada dua pohon palem yang telah dirundukkan, dan setelah dilepaskan, tubuhnya dipotong-potong. Demikian kisah keberanian dan pengorbanan oleh kedua orang kudus tersebut, yang lebih rela dibunuh sedemikian daripada meninggalkan iman mereka sebagai pengikut Kristus.&lt;br /&gt;
Demikian riwayat tentang St. Stephanie dan St. Victor.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salam kasih dari www.katolisitas.org&lt;br /&gt;
Ingrid Listiati&lt;/p&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Chris, <br
/> Dapat saja dikatakan bahwa nama Stephanie berasal dari St. Stephanus (martir yang pertama), tetapi juga dapat dikatakan dari St. Stephanie sendiri. Ia adalah perawan dan martir di Amalfi, Italia. Pesta namanya dirayakan tanggal18 September. <br
/> St. Stephanie dan St Victor ditangkap di Damaskus pada tahun 160, pada jaman Raja Antonius Pius. Para serdadu menangkap St. Stephanie dan St. Victor, karena mereka adalah orang Kristen. St. Victor ditangkap, dipatahkan jari-jarinya, dicungkil matanya dan kemudian dipenggal kepalanya. Ketika St. Stephanie melihat ketabahan Victor dalam menghadapi penderitaannya, maka ia berseru dengan suara keras, mengatakan bahwa Victor adalah seorang yang terberkati. St. Stephanie melihat ada dua mahkota yang telah dipersiapkan, satu untuk Victor dan satu lagi untuk dirinya. Lalu ia juga dibunuh, ia diikat pada dua pohon palem yang telah dirundukkan, dan setelah dilepaskan, tubuhnya dipotong-potong. Demikian kisah keberanian dan pengorbanan oleh kedua orang kudus tersebut, yang lebih rela dibunuh sedemikian daripada meninggalkan iman mereka sebagai pengikut Kristus.<br
/> Demikian riwayat tentang St. Stephanie dan St. Victor.</p><p>Salam kasih dari <a
href="http://www.katolisitas.org" rel="nofollow">http://www.katolisitas.org</a><br
/> Ingrid Listiati</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: chris</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1535</link> <dc:creator>chris</dc:creator> <pubDate>Tue, 27 Jan 2009 03:02:56 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1535</guid> <description>Saya mau tanya untuk nama baptis, sering ditemui ada orang yang menggunakan nama baptis, misalnya Stephanie, nama Stephanie itu apakah asalnya dari kata Stephanus/Stefanus? Mohon informasinya, terima kasih. Tuhan memberkati:)</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Saya mau tanya untuk nama baptis, sering ditemui ada orang yang menggunakan nama baptis, misalnya Stephanie, nama Stephanie itu apakah asalnya dari kata Stephanus/Stefanus? Mohon informasinya, terima kasih. Tuhan memberkati:)</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Isa Inigo</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-1450</link> <dc:creator>Isa Inigo</dc:creator> <pubDate>Mon, 19 Jan 2009 18:21:23 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-1450</guid> <description>Shalom Pak Stef &amp; bu Ingrid. Apakah dasar pembaptisan bayi di Gereja Katolik? Menurut teman-teman Protestan aliran Baptis, pembaptisan hanya untuk orang dewasa saja karena Alkitab jelas menyebutkan baptisan diterima untuk orang dewasa. Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas penjelasan ini. Shalom: Isa Inigo.&lt;em&gt;[dari katolisitas: telah dijawab disini - &lt;a href=&quot;http://katolisitas.org/2009/01/19/mengapa-gereja-katolik-membaptis-bayi/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;silakan klik&lt;/a&gt;]&lt;/em&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Pak Stef &amp; bu Ingrid. Apakah dasar pembaptisan bayi di Gereja Katolik? Menurut teman-teman Protestan aliran Baptis, pembaptisan hanya untuk orang dewasa saja karena Alkitab jelas menyebutkan baptisan diterima untuk orang dewasa. Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas penjelasan ini. Shalom: Isa Inigo.</p><p><em>[dari katolisitas: telah dijawab disini - <a
href="http://katolisitas.org/2009/01/19/mengapa-gereja-katolik-membaptis-bayi/" rel="nofollow">silakan klik</a>]</em></p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Ingrid Listiati</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-430</link> <dc:creator>Ingrid Listiati</dc:creator> <pubDate>Wed, 01 Oct 2008 17:28:00 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-430</guid> <description>&lt;p&gt;Shalom Julius,&lt;br /&gt;
Mengenai adakah kebenaran di agama lain selain Katolik, Vatikan II dalam &lt;i&gt;Lumen Gentium &lt;/i&gt;16, menyatakan:&lt;br /&gt;
Penyelenggaraan ilahi juga tidak menolak memberi bantuan yang diperlukan untuk keselamatan kepada mereka, yang tanpa bersalah belum sampai kepada pengetahuan yang jelas tentang Allah, namun berkat rahmat ilahi berusaha menempuh hidup yang benar. Sebab &lt;b&gt;apapun yang baik dan benar, yang terdapat pada mereka, Gereja dipandang sebagai persiapan Injil &lt;/b&gt;dan sebagai kurnia Dia, yang menerangi setiap orang, supaya akhirnya memperoleh kehidupan. Tetapi sering orang-orang, karena ditipu oleh si Jahat, jatuh ke dalam pikiran-pikiran yang sesat, yang mengubah kebenaran Allah menjadi dusta, dengan lebih mengabdi kepada ciptaan daripada Sang Pencipta (lih. Rom 1:21 dan 25). Atau mereka hidup dan mati tanpa Allah di dunia ini dan menghadapi bahaya putus asa yang amat berat. Maka dari itu, dengan mengingat perintah Tuhan: &#8220;Wartakanlah Injil kepada segala makhluk&#8221; (Mrk 16:15), Gereja dengan sungguh-sungguh berusaha mendukung misi-misi, untuk memajukan kemuliaan Allah dan keselamatan semua orang itu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mengenai topik di atas mungkin nanti akan kami tuliskan dalam artikel terpisah. Sementara ini, silakan membaca juga jawaban saya atas pertanyaan Stefana di bawah ini yang pernah saya kirimkan tgl &lt;a href=&quot;http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-228&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;20 Agustus &lt;/a&gt;dan &lt;a href=&quot;http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-239&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;25 Agustus&lt;/a&gt; (silakan klik). Pertanyaan Stefana kira-kira mirip dengan keadaan yang dituliskan oleh Julius mengenai hal ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salam kasih dari www.katolisitas.org&lt;br /&gt;
Ingrid Listiati&lt;/p&gt;</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Shalom Julius,<br
/> Mengenai adakah kebenaran di agama lain selain Katolik, Vatikan II dalam <i>Lumen Gentium </i>16, menyatakan:<br
/> Penyelenggaraan ilahi juga tidak menolak memberi bantuan yang diperlukan untuk keselamatan kepada mereka, yang tanpa bersalah belum sampai kepada pengetahuan yang jelas tentang Allah, namun berkat rahmat ilahi berusaha menempuh hidup yang benar. Sebab <b>apapun yang baik dan benar, yang terdapat pada mereka, Gereja dipandang sebagai persiapan Injil </b>dan sebagai kurnia Dia, yang menerangi setiap orang, supaya akhirnya memperoleh kehidupan. Tetapi sering orang-orang, karena ditipu oleh si Jahat, jatuh ke dalam pikiran-pikiran yang sesat, yang mengubah kebenaran Allah menjadi dusta, dengan lebih mengabdi kepada ciptaan daripada Sang Pencipta (lih. Rom 1:21 dan 25). Atau mereka hidup dan mati tanpa Allah di dunia ini dan menghadapi bahaya putus asa yang amat berat. Maka dari itu, dengan mengingat perintah Tuhan: &ldquo;Wartakanlah Injil kepada segala makhluk&rdquo; (Mrk 16:15), Gereja dengan sungguh-sungguh berusaha mendukung misi-misi, untuk memajukan kemuliaan Allah dan keselamatan semua orang itu.</p><p>Mengenai topik di atas mungkin nanti akan kami tuliskan dalam artikel terpisah. Sementara ini, silakan membaca juga jawaban saya atas pertanyaan Stefana di bawah ini yang pernah saya kirimkan tgl <a
href="http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-228" rel="nofollow">20 Agustus </a>dan <a
href="http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-239" rel="nofollow">25 Agustus</a> (silakan klik). Pertanyaan Stefana kira-kira mirip dengan keadaan yang dituliskan oleh Julius mengenai hal ini.</p><p>Salam kasih dari <a
href="http://www.katolisitas.org" rel="nofollow">http://www.katolisitas.org</a><br
/> Ingrid Listiati</p> ]]></content:encoded> </item> <item><title>By: Julius Santoso</title><link>http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/comment-page-1/#comment-423</link> <dc:creator>Julius Santoso</dc:creator> <pubDate>Wed, 01 Oct 2008 06:34:26 +0000</pubDate> <guid
isPermaLink="false">http://katolisitas.org/2008/08/02/sudahkah-kita-diselamatkan/#comment-423</guid> <description>Sdr. Ingrid Istiani yang dikasihi Tuhan.Dengan adanya Kon. Vatikan II ini, banyak kepercayaan diluar Gereja Katolik bahwa Roma seakan-akan telah memberikan lampu hijau bahwa kepercayaan mereka telah diakui kebenarannya oleh Paus, pada hal
kesesatan muncul dengan mengubah arti dokumen konsili vatikan II yaitu bahwa agama-agama itu mempunyai unsur-unsur kebenaran.
Ini ajaran konsili tetapi dirubah sedikit demi sedikit, yaitu
menjadi bahwa agama itu mempunyai unsur keselamatan, dan ini kemudian dirubah sedikit lagi bahwa semua agama mempunyai keselamatan. Kesimpulan terakhir jelas semua agama menyelamatkan.Ini bukan ajaran dari Tuhan dan bukan hasil konsili, tetapi ajaran yang sudah diputar balikkan untuk mendukung kepercayaannya.Ini pendapat saya, lho. Puji Tuhan.</description> <content:encoded><![CDATA[<p>Sdr. Ingrid Istiani yang dikasihi Tuhan.</p><p>Dengan adanya Kon. Vatikan II ini, banyak kepercayaan diluar Gereja Katolik bahwa Roma seakan-akan telah memberikan lampu hijau bahwa kepercayaan mereka telah diakui kebenarannya oleh Paus, pada hal<br
/> kesesatan muncul dengan mengubah arti dokumen konsili vatikan II yaitu bahwa agama-agama itu mempunyai unsur-unsur kebenaran.<br
/> Ini ajaran konsili tetapi dirubah sedikit demi sedikit, yaitu<br
/> menjadi bahwa agama itu mempunyai unsur keselamatan, dan ini kemudian dirubah sedikit lagi bahwa semua agama mempunyai keselamatan. Kesimpulan terakhir jelas semua agama menyelamatkan.</p><p>Ini bukan ajaran dari Tuhan dan bukan hasil konsili, tetapi ajaran yang sudah diputar balikkan untuk mendukung kepercayaannya.</p><p>Ini pendapat saya, lho. Puji Tuhan.</p> ]]></content:encoded> </item> </channel> </rss>
<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Minified using disk
Page Caching using disk (user agent is rejected)
Database Caching 43/75 queries in 0.094 seconds using disk

Served from: katolisitas.org @ 2010-07-30 16:12:32 -->