Apa Tanggapan KWI terhadap Prokreasi Artifisial?

Berikut ini adalah ketentuan dalam Pedoman Pastoral Keluarga yang dikeluarkan oleh KWI (Konferensi WaliGereja Indonesia) yang ditandatangani oleh Mgr. Martinus Situmorang OFM. Cap, tanggal 15 November 2010, tentang Prokreasi Artifisial:

“63. Yang dimaksud dengan prokreasi artifisial adalah upaya menurunkan anak dengan cara-cara buatan (tidak alamiah). Berdasarkan metodanya, tindakan ini dapat dibedakan antara teknik prokreasi yang membantu hubungan seksual dan teknik prokreasi yang menggantikan hubungan seksual. Kedua jenis ini mempunyai pertimbangan etis yang berbeda.

a. Teknik pertama adalah cara dan sarana yang dilakukan dengan tujuan untuk membantu hubungan seksual pasangan suami-istri agar mendapatkan keturunan, misalnya cara dan sarana yang meningkatkan fertilitas hubungan seksual suami-istri. Karena metoda ini tidak memisahkan sifat unitif dan prokreatif dari hubungan seksual suami-istri, teknik ini sah dan tidak bertentangan dengan prinsip moral Katolik. Contoh dari cara dan sarana ini adalah dengan pemberian obat kesuburan kepada suami atau istri.

b. Teknik kedua adalah cara dan sarana yang menggantikan hubungan seksual suami-istri agar mereka mendapatkan keturunan. Mengingat hubungan seksual suami-sitri bersifat unitif dan prokreatif dan keduanya tidak boleh dipisahkan maka cara-cara yang menggantikan hubungan seksual itu tidak dapat diterima secara moral Katolik. Contoh dari cara dan sarana ini adalah In Vitro Fertilization (pembuahan dalam tabung), baik dari pasangan suami-istri maupun dari donor.

64. Berikut ini adalah keberatan-keberatan, baik secara umum maupun secara khusus terhadap teknik kedua ini.

1. Keberatan umum

  • Hubungan seksual suami-istri harus bersifat unitif dan prokreatif sekaligus. Dalam prokreasi secara artifisial, adanya anak bukan merupakan buah dari hubungan suami istri, sehingga di sana prokreasi terlepas dari unifikasi suami-istri. Karena itulah, cara tersebut ditolak oleh Gereja Katolik.
  • Pada dasarnya, pembuahan itu terjadi secara kodrati oleh karena hubungan seksual antara suami istri, sehingga keduanya menjadi “satu daging” (Kej 2:24 dan Mat 19:5 par.) dan menerima tugas untuk berkembang biak (Kej 1:28). Dengan demikian, hubungan seksual itu mempunyai dua dimensi penting yang tidak boleh dipisahkan, yakni persatuan suami-istri dan terbuka kepada keturunan. Oleh karena itu, seturut kehendak Allah, manusia berkembang biak melalui hubungan seksual. Maka hubungan seksual itu menjadi penting dalam proses kelahiran anak. Berdasarkan Sabda Allah ini, suatu teknik pembuahan yang menggantikan hubungan seksual dalam prokreasi tidak dibenarkan dan tidak dapat diterima oleh Gereja.
  • Anak adalah anugerah Allah dan bukan hasil produk dari sebuah teknik. Allah mengangkat suami-istri menjadi rekan kerja-Nya dalam karya penciptaan dengan cara melahirkan kehidupan baru. Pemberian diri timbal balik antara suami-istri yang terjadi melalui hubungan seksual itu menghasilkan buah cinta kasih, yaitu anak yang adalah juga mahkota perkawinan. Maka Gereja selalu menekankan bahwa anak adalah anugerah dari Allah yang harus disambut dengan sukacita. Banyak orang berpikir bahwa pasangan suami-istri mempunyai hak untuk mempunyai hak untuk mempunyai anak. Yang benar adalah anak bukanlah hak, tetapi anugerah Allah, karena Ia menghendaki pasangan suami-istri yang diberkati untuk melakukan prokreasi (Kej 1:28). Oleh karena itu, mempunyai anak bukan pertama-tama hak, tetapi suatu perutusan. Jikalau hak, orang boleh menuntutnya. Akan tetapi, karena ini merupakan perutusan dari Allah maka sejak awal perkawinan suami-istri harus terbuka pada kelahiran anak.
  • Reproduksi artifisial, baik yang homolog (sprema atau ovum berasal dari suami-istri itu sendiri) maupun yang heterolog (sperma atau ovum berasal dari donor dan bukan dari pasangan suami-istri sendiri) tidak bisa diterima secara moral Katolik karena anak yang muncul darinya bukan menjadi buah dari hubungan seksual ayah dan ibunya.

2. Keberatan khusus

Berikut ini adalah beberapa praktek reproduksi artifisial yang ditolak oleh Gereja Katolik:

  • Inseminasi buatan homolog :ditolak karena bersifat menggantikan hubungan suami-istri.
  • Inseminasi buatan heterolog: ditolak karena selain bersifat menggantikan hubungan suami-istri juga mengaburkan genealogi (garis keturunan) dari anak yang lahir.
  • In Vitro Fertilization (IVF– pembuahan dalam tabung) dan Embryo Transfer (ET– pemindahan embrio) adalah teknik pembuahan di dalam cawan (petri disk) yang dilanjutkan dengan pemindaha embrio ke dalam rahim: ditolak karena selain menggantikan hubungan seksual suami istri juga memuat seleksi embrio berdasarkan kriteria manusia dan memungkinkan kematian banyak embrio.
  • In Vitro Fertilization (IVF) dan Embryo Transfer (ET) ke dalam rahim surrogate mother (ibu yang meminjamkan atau menyewakan rahim) ditolak karena selain menggantikan hubungan seksual suami-istri dan memuat seleksi embrio berdasarkan kriteria manusia serta memungkinkan kematian banyak embrio, juga mengaburkan identitas dan peran ibu dari anak yang lahir. Namun, menghadapi surrogate mother yang bertindak dalam rangka menyelamatkan janin yang sudah ada dan beresiko gugur, melihat nilai moral dari tindakan tersebut, Gereja dapat menerimanya.

65. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus khusus yang berhubungan erat dengan prokreasi artifisial dan prinsip moral Katolik, yang juga perlu diketahui oleh umat Katolik:

1. Penyimpanan (bank) ovum, sperma dan zygot

Penyimpanan biasanya dilakukan dengan cara pembekuan baik ovum, sperma maupun zygot (embrio). Pembekuan embrio bertentangan dengan hakekat dan martabat manusia. Sebab, embrio itu harus diperlakukan sebagai seorang pribadi manusia dan tidak boleh dibahayakan hidupnya.

2. Embrio yang tersisa (spared embryo)

Jika ada embrio yang tersisa dari proses prokreasi artifisial, embrio tersebut tidak boleh dimusnahkan ataupun dipakai sebagai bahan riset atau penelitian. Embrio harus diperlakukan sebagai seorang pribadi dan harus dijauhkan dari pemusnahan (pembunuhan) ataupun ancaman yang membahayakan hidupnya.

3. Manipulasi embrio

Manipulasi atau rekayasa embrio hanya bisa dibenarkan sejauh untuk kepentingan terapeutik atau karena tuntutan korektif bagi embrio itu sendiri, dan bukan untuk kepentingan embrio yang lain. Contoh: embrio yang cacat genetik boleh dimanipulasi agar cacat genetik itu dapat diminimalkan atau bahkan ditiadakan.

4. Mengandung dan melahirkan anak untuk dijadikan donor.

Mengandung dan melahirkan anak semata-mata dengan tujuan untuk dijadikan donor berarti bahwa anak itu dilahirkan bukan demi dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan atau tujuan lain. Tindakan ini merupakan bentuk instrumentalisasi manusia (manusia hanya dijadikan sarana saja) maka ditolak oleh Gereja Katolik.

5. Prokreasi artifisial post mortem (sesudah kematian pasangan dari yang masih hidup)

Dengan adanya bank sperma dan bank ovum, seorang suami atau istri dimungkinkan untuk mempunyai anak, walaupun pasangannya sudah meninggal. Namun, secara moral tindakan ini tidak dibenarkan. Selain keberatan yang berhubungan dengan cara prokreasi artifisial pada umumnya, masih ada keberatan lain yang berhubungan dengan masalah etis yang ditimbulkannya oleh kenyataan bahwa anak itu adalah anak dari orang yang sudah meninggal, sehingga ia dilahirkan tanpa memiliki ayah atau ibu.

6. Membuat janin melalui In Vitro Fertilization dengan tujuan hanya untuk percobaan

Tindakan ini tidak bisa diterima secara moral sebab janin tersebut sengaja diciptakan untuk sesuatu yang lain, yang berada di luar dirinya sendiri, bukan demi dirinya sendiri. Tindakan ini adalah bentuk instrumentalisasi manusia, bahkan sama dengan pembunuhan.

66. Gereja menghimbau pelbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini, yakni tenaga medis, pasangan suami-istri dan orangtua untuk menghormati hukum Allah yang tersurat di dalam kodrat manusia.

1. Pasangan suami-istri yang tidak mempunyai anak, hendaknya jangan merasa putus asa. Tidak mempunyai keturunan bukan berarti gagal dalam perkawinan dan hidup berkeluraga, sebab perkawinan dan hidup berkeluarga masih mempunyai bermacam-macam nilai dan tujuan yang lebih banyak lagi selain untuk menurunkan anak.

2. Para tenaga kesehatan yang berkecimpung dalam dunia kesehatan reproduksi hendaknya menghormati norma-norma moral yang berkaitan dengan prokreasi manusia.

3. Hendaknya semua pihak memahami bahwa penolakan Gereja terhadap prokreasi artifisial itu bukan hanya karena caranya yang tidak kodrati, tetapi lebih-lebih karena cara prokreasi itu bertentangan dengan prinsip-prinsip moral Katolik, terutama yang berhubungan dengan harkat dan martabat manusia dan berhubungan dengan Allah sebagai Sang Pemberi kehidupan.”

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus.