Pernyataan Sikap KWI terhadap PP No. 61/2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

KWI Tolak PP No. 61/2014 Ps 31 dan 34 tentang Aborsi karena Urgensi Medik dan Akibat Perkosaan.

Oleh: Mgr. Ignatius Suharyo Pr.

 

Pengantar Redaksi

Berikut ini kami sampaikan rilis resmi KWI perihal penolakan sikap para Bapak Uskup se-Indonesia terhadap Praktik Aborsi karena alasan Urgensi Medik dan Akibat Perkosaan.

———————

Pernyataan Sikap KWI terhadap PP No. 61/2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

“Orang yang mempunyai hidup, berhak untuk hidup karena dia sudah hidup dan mempunyai hidup”

HIDUP berharga dan bernilai, maka harus dijaga, dipelihara dan dibela. Sejak awal kehidupan, Allah sendirilah yang menciptakan manusia, ”Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku” (Mazmur 139:13).

Karena Allah sendiri yang menghendaki karya penciptaan ini, manusia tidak berhak untuk menghentikan Karya Agung Allah ini dengan menyingkirkannya. Apalagi, perintah Allah begitu tegas: Jangan membunuh! (Keluaran 2,30) yang tidak hanya berlaku bagi manusia yang sudah lahir namun juga mereka yang masih berada dalam kandungan.

Gereja mengakui bahwa hidup manusia dimulai sejak pembuahan dan hidup itu harus dibela dan dihormati. Segala bentuk tindakan yang mengancam sejak awal kehidupan ini secara langsung, tidak dibenarkan.

Nilai hidup manusia adalah nilai intrinsik yang ada dalam dirinya, dia bernilai oleh karena dirinya sendiri tanpa ada relasinya dengan pihak lain. Kecacatan atau penyakit yang dialami seseorang tidak mengurangi nilai dan martabat manusia. Oleh karena itu, aborsi dengan alasan kecacatan atau penyakit, tidak bisa dibenarkan.
Tindak pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis, spiritual dan sosial bagi korbannya. Yang diperlukan adalah sikap belarasa terhadap korban dan memberi bantuan dalam pelbagai hal agar yang bersangkutan bisa bangkit dari penderitaannya dan menghilangkan traumanya sehingga bisa kembali hidup bahagia. Namun keinginan untuk bahagia tidak memberikan hak kepadanya untuk membunuh orang lain. Melakukan aborsi demi mencapai kebahagiaan ibu yang mengandung akibat perkosaan sama artinya dengan menggunakan orang lain (janin) sebagai alat dan tidak menghormatinya sebagai subyek. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang adalah Gambar dan Citra Allah.

Ketua Presidium KWI: Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Presidium KWI bersama Sekjen KWI Mgr. Johannes Pujasumarta mengeluarkan pernyataak sikap penolakan terhadap praktik aborsi karena urgensi medik dan akibat perkosaan. (Dok. Majalah Hidup)
Janin adalah makluk yang “lemah, tidak dapat membela diri, bahkan sampai tidak memiliki bentuk minimal pembelaan, yakni dengan kekuatan tangis dan air mata bayi yang dimiliki oleh bayi yang baru lahir, yang menyentuh hati..” (Evangelium Vitae no. 58). Padahal Allah adalah pembela kehidupan, terutama mereka yang lemah, miskin dan tidak mempunyai pembela. Di sinilah muncul prinsip vulnerability, dimana orang yang kuat harus membela dan melindungi yang lemah. Selaras dengan hati Allah yang membela yang kecil, lemah dan tidak bisa membela dirinya, maka Gereja memilih untuk berpihak pada mereka dan menegaskan untuk membela kehidupan yang sudah diyakini ada sejak pembuahan.
Dalam Kitab Hukum Kanonik / KHK (Codex Iuris Canonici – CIC) ditegaskan: “Bagi mereka yang menganjurkan, mendorong dan melakukan tindakan aborsi, sesuai dengan Hukum Gereja, mereka terkena ekskomunikasi latae sententiae” (KHK 1398). Ekskomunikasi langsung atau otomatis.

Demikianlah pernyataan sikap kami terhadap PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kami menolak pemberlakuan pasal 31 dan 34 yang menguraikan tentang pengecualian aborsi yang diakibatkan oleh indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.

Jakarta, 5 September 2014
P R E S I D I U M
Konferensi WALIGEREJA INDONESIA,

Mgr. Ignatius Suharyo
K e t u a

Mgr. Johannes Pujasumarta
Sekretaris Jenderal.

Dikutip dari:

http://www.sesawi.net/2014/09/12/kwi-tolak-pp-no-612014-ps-31-dan-34-tentang-pengecualian-aborsi-karena-urgensi-medik-dan-perkosaan/

0 0 votes
Article Rating
19/12/2018
4 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
rangga.adyaksa
9 years ago

Pada PP No. 61/2014, menurut saya masih terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan selain pasal 31 dan 34.

Mengapa KWI hanya menyorot pasal 31 dan 34 saja, sedangkan tidak dibahas lebih lanjut mengenai pasal 19 sd 24 (kontrasepsi) dan 40 sd 46 (reproduksi tidak alamiah) ?

Terimakasih.

Ingrid Listiati
Reply to  rangga.adyaksa
9 years ago

Shalom Rangga, KWI sudah pernah mengeluarkan dokumen resmi mengenai hal kontrasepsi dan reproduksi tidak alamiah. Mengenai hal konstrasepsi, pedoman KWI adalah apa yang telah ditetapkan oleh Magisterium Gereja Katolik, seperti nyata dalam Humanae Vitae 14, silakan klik. Berikut ini adalah tanggapan dari Romo Hubertus Hartono MSF: “Persoalan mengenai alat kontrasepsi dan reproduksi tidak alamiah sudah menjadi diskusi lama sehingga menghasilkan program nasional yang dinamakan dengan Program Keluarga Berencana. Gereja sejak awal sudah berdialog dengan pemerintah (dalam hal ini BKKBN) untuk menegaskan sikapnya. Dan salah satu program KB yang diakui pemerintah selain kontrasepsi adalah Keluarga Berencana Alamiah. Pedoman Pastoral keluarga KWI no.… Read more »

rangga.adyaksa
Reply to  Ingrid Listiati
9 years ago

Terimakasih Katolisitas atas informasinya.

Herman Jay
9 years ago

Melegalkan Aborsi di Indonesia?
Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi memberi legalisasi aborsi asal embrio terjadi akibat pemerkosaaan.
Menkes yang mengeluarkan peraturan ini notabene katolik.
Sejauh mana peraturan tersebut masih sesuai dengan ajaran moral gereja Katolik.

[Dari Katolisitas: Silakan membaca pertanyaan KWI di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus.Â