Apa sikap Gereja terhadap pembacaan Kitab Suci dalam bahasa vernakular?

Ada sejumlah orang mempertanyakan apa sikap Gereja terhadap pembacaan Kitab Suci dalam bahasa vernakular (non-Latin). Berikut ini adalah penjelasan yang kami sarikan dari link ini, silakan klik, silakan membaca selengkapnya di link tersebut.

Sikap Gereja terhadap pembacaan Kitab Suci dalam bahasa vernakular dapat dilihat dalam praktek dan ketentuan yang dikeluarkannya. Sudah menjadi praktek dari Gereja untuk dengan secepatnya menyediakan kepada bangsa-bangsa yang baru saja menjadi pengikut Kristus, Kitab Suci dalam bahasa mereka. Demikianlah maka sejak dulu ada beragam versi Kitab Suci selain dari bahasa Latin, yaitu versi Armenian, Slavonians, Goths, Italia, Perancis dan Inggris. Sedangkan dari sisi ketentuannya kita dapat membagi sejarahnya menjadi 3 periode:

1. Sepanjang satu millenium pertama, Gereja tidak mempromulgasikan ketentuan apapun tentang pembacaan Kitab Suci dalam bahasa vernakular. Semua umat beriman didorong untuk membaca Kitab Suci menurut kebutuhan spiritual mereka (lih. St. Irenaeus, Against Heresies III.4).

2. Dalam kurun waktu lima ratus tahun setelahnya, terdapat ketentuan-ketentuan lokal tentang penggunaan Kitab Suci dalam bahasa vernakular.

Paus Gregorius VII menulis kepada Duke Bohemia (2 Jan 1080) bahwa ia tidak dapat memperbolehkan publikasi Kitab-kitab Suci dalam bahasa lokal (bahasa Slavik) di negara tersebut. Paus khawatir bahwa pembacaan dalam bahasa lokal akan mengakibatkan sikap kurang hormat dan interpretasi yang salah terhadap teks Kitab Suci (St. Gregorius VII, Epist, vii, xi).

Uskup Metz menulis kepada Paus Innocentius III tentang keberadaan terjemahan Kitab Suci dalam bahasa vernakular yang menyimpang. Ini terkait dengan terjemahan yang dibuat oleh kaum Waldensian dan Albigensian. Selanjutnya tentang ajaran sesat Albigenses, silakan klik di sini. Tahun 1199, Paus menanggapi bahwa secara umum keinginan untuk membaca Kitab Suci adalah sesuatu yang terpuji, namun praktek tersebut (membaca Kitab Suci vernakular terjemahan dari kamu heretik) berbahaya bagi orang-orang yang sederhana dan yang tak terpelajar (“Epist., II, cxli; Hurter, “Gesch. des. Papstes Innocent III”, Hamburg, 1842, IV, 501 sqq.)

Setelah kematian Paus Innocentius III, Sinoda di Toulouse tahun 1229 menghasilkan 14 kanon yang menolak penyalahgunaan Kitab Suci oleh kelompok Katharis. Sinoda di Tarragona tahun 1233 juga mengeluarkan larangan serupa di kanon ke-2, dan larangan ini dimaksudkan hanya untuk diberlakukan di negara-negara yang ada dalam daerah yurisdiksi sinoda-sinoda tersebut (Hefele, “Concilgesch”, Freiburg, 1863, V, 875, 918). Sinoda ketiga di Oxford di tahun 1408, juga menanggapi dengan ketentuan serupa, ketika menghadapi kekacauan yang disebabkan oleh kaum Lollards, yang selain membuat kekacauan dan tindakan anarkis, telah juga memasukkan tambahan-tambahan yang menyesatkan ke dalam teks Kitab Suci vernakular. Sinoda di Oxford tersebut menetapkan bahwa hanya versi Kitab Suci yang disetujui oleh ordinaris lokal (keuskupan) atau konsili provinsi saja, yang boleh dibaca oleh umat awam (Hefele, ibid., VI, 817).

3. Hanya pada awal dari 500 tahun terakhir ini, kita mengetahui ketentuan umum Gereja tentang pembacaan Kitab Suci dalam bahasa vernakular. Tanggal 24 Maret, 1564, Paus Pius IV mempromulgasikan konsitusinya, Dominici gregis, yaitu daftar buku-buku yang dilarang (the Index of prohibited books). Menurut ketentuan ketiga, Kitab Perjanjian Lama dapat dibaca dalam bahasa vernakular oleh orang-orang yang saleh dan terpelajar, menurut penilaian Uskup, sebagai sarana yang membantu untuk memahami Vulgate dengan lebih baik. Ketentuan ke-empat menempatkan kuasa kepada uskup dan inkuisitor, untuk memperbolehkan pembacaan kitab Perjanjian Baru dalam bahasa vernakular kepada umat awam, yang menurut penilaian bapa pengakuan/ pastor mereka, dapat memperoleh manfaatnya dengan melakukan hal ini. Paus Sixtus V membatasi kuasa ini hanya dapat ditentukan oleh dirinya sebagai Paus dan Kongregasi Suci tentang Indeks tersebut dan Paus Klemens VIII menambahkan kepada ketentuan ke-empat dari Indeks, dengan menambahkan Appendix.

Paus Benediktus XIV mensyaratkan bahwa versi vernakular yang dibaca oleh kaum awam harus disetujui oleh Tahta Suci atau versi tersebut dilengkapi dengan catatan dari tulisan-tulisan para Bapa Gereja, atau dari pengarang-pengarang yang saleh dan terpelajar. Maka selanjutnya menjadi pertanyaan terbuka, apakah perintah Paus Benediktus XIV ini dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya ataukah untuk membatasinya secara lebih lanjut. Ketidakpastian ini tidak juga dapat dijawab oleh ketiga dokumen ini: Pengecaman terhadap kesalahan-kesalahan Jansenist Quesnel tentang keharusan membaca Kitab Suci, oleh Bulla Unigenitus, yang dikeluarkan oleh Klemens XI (8 Sept 1713, lih. Denzinger, “Enchir.”, nn. 1294-1300). Pengecaman terhadap ajaran Jensenist juga disebutkan dalam Sinoda Pistoia, oleh Bulla Auctorem fidei, 28 Agustus, 1794, oleh Paus Pius VI.  Selanjutnya Paus Pius VII (3 Sept, 1816) juga menulis surat kepada Uskup Mohilef tentang peringatan terhadap bahaya memperbolehkan umat awam secara indiskriminatif membaca Kitab Suci dalam bahasa vernakular. Dekrit yang dikeluarkan oleh Kongregasi Suci tentang Indeks (7 Jan 1836) tersebut memperbolehkan kaum awam untuk membaca versi vernakular dari Kitab Suci, entah yang disetujui oleh Tahta Suci, atau yang dengan catatan-catatan yang diambil dari para Bapa Gereja atau oleh pengarang Katolik yang terpelajar. Ketentuan ini diulangi oleh Paus Gregorius XVI dalam ensikliknya tanggal 8 Mei 1844.

Maka secara umum, Gereja telah selalu memperbolehkan pembacaan Kitab Suci dalam bahasa vernakular, jika  itu baik bagi kebutuhan-kebutuhan rohani anak-anaknya. Gereja telah melarangnya hanya ketika sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan bahaya spiritual yang serius bagi umatnya.

Secara khusus, Konsili Vatikan II menganjurkan pembacaan Kitab Suci, demikian:

“25. (Dianjurkan pembacaan Kitab suci)

Oleh sebab itu semua rohaniwan, terutama para imam Kristus serta lain-lainnya, yang sebagai diakon atau katekis secara sah menunaikan pelayanan sabda, perlu berpegang teguh pada Alkitab dengan membacanya dengan asyik dan mempelajarinya dengan saksama. Maksudnya jangan sampai ada seorang pun diantara mereka yang menjadi “pewarta lahiriah dan hampa sabda Allah, tetapi tidak mendengarkannya sendiri dalam batin”[38]. Padahal ia wajib menyampaikan kepada kaum beriman yang dipercayakan kepadanya kekayaan sabda Allah yang melimpah, khususnya dalam Liturgi suci. Begitu pula Konsili suci mendesak dengan sangat dan istimewa semua orang beriman, terutama para religius, supaya dengan sering kali membaca kitab-kitab ilahi memperoleh “pengertian yang mulia akan Yesus Kristus” (Flp3:8). “Sebab tidak mengenal Alkitab berarti tidak mengenal Kristus”[39]. Maka hendaklah mereka dengan suka hati menghadapi nas yang suci sendiri, entah melalui liturgi suci yang sarat dengan sabda-sabda ilahi, entah melalui bacaan yang saleh, entah melalui lembaga-lembaga yang cocok untuk itu serta bantuan-bantuan lain, yang berkat persetujuan dan usaha para Gembala Gereja dewasa ini tersebar dimana-mana dengan amat baik. Namun hendaklah mereka ingat, bahwa doa harus menyertai pembacaan Kitab suci, supaya terwujudlah wawancara antara Allah dan manusia. Sebab “kita berbicara dengan-Nya bila berdoa; kita mendengarkan-Nya bila membaca amanat-amanat ilahi”[40]

Adalah tugas para uskup, “yang mengemban ajaran para Rasul”[41], untuk membina dengan baik Umat beriman yang dipercayakan kepada mereka, supaya dengan tepat menggunakan kitab-kitab ilahi, terutama Perjanjian Baru dan lebih khusus lagi Injil-Injil, dengan menyediakan terjemahan-terjemahan Kitab suci. Terjemahan-terjemahan itu hendaklah dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang diperlukan dan sungguh memadai, supaya putera-puteri Gereja dengan aman dan berguna memakai Kitab suci, dan diresapi dengan semangatnya.

Selain itu hendaknya diusahakan terbitan-terbitan Kitab suci, dibubuhi dengan catatan-catatan yang sesuai, supaya digunakan juga oleh mereka yang bukan kristiani, dan yang cocok dengan keadaan mereka. Hendaknya para Gembala jiwa, serta Umat kristiani dalam keadaan mana pun juga, berusaha untuk dengan pelbagai cara menyebarluaskan terbitan-terbitan itu dengan bijaksana.”

0 0 votes
Article Rating
4 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Roberts
9 years ago

Dear Katolisitas,

Bila ke Gereja, saya pakai bacaan Alkitab dari smart-phone. Tapi terkadang kedengaran berbeda dengan yg dibacakan oleh petugas mimbar. Sekarang ini, liturgi Gereja Katolik Indonesia pake terjemahan Alkitab versi apa,?
yg ada di smart-phone dan cetakan Alkitab sekarang banyak pakai yg Terjemahan Baru.

Pada Luk 10:18 Tuhan Yesus sedang menceritakan tentang apa?

Terima kasih,
Roberts

Ingrid Listiati
Reply to  Roberts
9 years ago

Shalom Roberts, Munurut pengetahuan kami, terjemahan yang dipakai dalam liturgi Gereja Katolik, tetaplah bersumber dari Terjemahan Baru yang diselenggarakan oleh Lembaga Alkitab Indonesia dan telah diterima dan diakui oleh Konferensi Waligereja Indonesia. Memang dimungkinkan adanya penyesuaian sedikit dalam bacaan, dengan maksud memperjelas konteks bacaan itu. Seperti misalnya pada bacaan Injil hari Minggu kemarin ini di Mat 14:13-20. Di kalimat pertama Injil menyebutkan, “Setelah Yesus mendengar berita itu, menyingkirlah Ia dari situ dan hendak mengasingkan diri dengan perahu ke tempat yang sunyi…” (ay. 13). Nah di bacaan liturgi kalimat ini diperjelas konteksnya, sehingga berbunyi, “Sekali peristiwa, setelah mendengar berita pembunuhan Yohanes… Read more »

Romo Boli Ujan SVD
Reply to  Ingrid Listiati
9 years ago

Salam Roberts,

menambahkan jawaban yang sudah diberikan Ibu Ingrid, terjemahan pada smart-phone (Terjemahan Baru atau Alkitab) memang TIDAK SAMA persis dengan teks BUKU BACAAN MISA, yang adalah terjemahan dari teks resmi untuk perayaan liturgi LECTIONARIUM dan EVANGELIARIUM. Sebaiknya kita mendengarkan bacaan yang dimaklumkan itu dan tidak membaca sendiri pada smart-phone karena pasti membingungkan.

Luk. 10:18 ungkapkan bahwa kuasa Yesus (ketika nama-Nya diserukan) membuat Setan cepat jatuh/kalah secepat jatuhnya kilat dari langit. Bagi orang yang sungguh percaya pada kekuatan Yesus, tak mustahil.

Terimakasih, salam dan doa. Gbu.
Rm Boli.

arnold
9 years ago

Kapan Alkitab diterjemahkan ke berbagai bahasa dan mulai dibaca oleh awam? Apa setelah reformasi dari Martin Luther?

[Dari Katolisitas: Silakan membaca ulasan di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
4
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x