Deklarasi Bersama Lutheran dan Katolik tentang Doktrin Justifikasi 25 Juni 1998

[Dari Katolisitas: Berikuti ini adalah terjemahan tidak resmi (un-official translation) dari JOINT DECLARATION ON THE DOCTRINE OF JUSTIFICATION yang dikeluarkan oleh THE LUTHERAN WORLD FEDERATION AND THE CATHOLIC CHURCH yang dipresentasikan tanggal 25 Juni 1998 di Vatikan. Dokumen ini adalah untuk dibaca dalam kelanjutan dengan dokumen sebelumnya, yaitu Deklarasi Bersama tentang Doktrin Justifikasi  oleh kedua pihak yang sama, bagian Pendahuluan, klik di sini ]

 Deklarasi Bersama tentang Doktrin Justifikasi
Federasi Lutheran Sedunia dan Gereja Katolik

 

Presentasi kepada Sala Stampa Vatikan
Yang Mulia Edward Idris Kardinal Cassidy
Presiden Dewan Kepausan bagi Promosi Persatuan Umat Kristen
25 Juni 1998

  1. Adalah suatu kegembiraan dan sumber sukacita yang besar bagi saya untuk menyajikan hari ini sebuah dokumen yang mendeklarasikan bahwa suatu konsensus tentang kebenaran yang mendasar mengenai doktrin justfikasi telah dicapai dalam dialog di antara Gereja Katolik dan Federasi Lutheran Sedunia.
  2. Dokumen ini adalah hasil sebuah proses yang panjang dari dialog yang intensif di bawah dukungan dari Dewan Kepausan bagi Promosi Persatuan Umat Kristen dan Federasi Lutheran Sedunia. Adalah harus dinyatakan tanpa ragu adanya sebuah pencapaian yang besar dari gerakan ekumenikal dan sebuah tonggak penting pada jalan menuju restorasi kesatuan yang penuh dan nyata di antara para murid dari satu Tuhan dan Juruselamat Yesus Kristus.
  3. Untuk menempatkan pencapaian ini pada tempat yang semestinya, adalah perlu untuk mengingat bahwa doktrin justifikasi merupakan permasalahan pokok dalam pertikaian di antara Martin Luther dengan para pemimpin Gereja di abad ke-16. Penyajian dan pemahaman yang bertentangan dari doktrin Kristen yang mendasar ini menjadi subjek pengutukan dari kedua belah pihak, baik Konsili Trente maupun Pengakuan Lutheran. Konsensus yang kini dicapai akan menjadi penting, lebih lagi, tidak hanya untuk relasi antara Katolik – Lutheran dan dialog masa depan, tetapi juga bagi perkembangan usaha pencarian kesatuan di antara umat Katolik dan komunitas-komunitas lainnya yang timbul dari kontroversi-kontroversi Reformasi.
  4. Dialog teologis antara umat Katolik dan kaum Lutheran, pada tingkat internasional, dimulai segera sesudah penutupan Konsili Vatikan II, di tahun 1976. Tiga fase dialog telah diselesaikan dan yang ke-empat sedang dilakukan. Dari fase pertama dialog internasional ini, menjadi semakin jelas bahwa studi-studi dan dialog-dialog oleh para cendekiawan Katolik dan Lutheran telah mulai menunjukkan bahwa ada persetujuan yang muncul mengenai doktrin justifikasi. Maka laporan dari fase Pertama dialog di tahun 1972, yang disebut Laporan Malta, menyatakan bahwa “Hari ini….sebuah konsensus yang berdampak luas sedang berkembang dalam interpretasi mengenai justifikasi” (N° 26). Pernyataan dialog Semua di bawah Satu Kristus, 1980 menyatakannya bahkan dengan lebih kuat: “Sebuah konsensus umum muncul dalam doktrin justifikasi, yang sangat penting bagi Reformasi” (N° 4). Dialog itu menyebut doktrin justifikasi “titik sentral dari kontroversi di Abad ke-Enambelas” (Pelayanan dalam Gereja, 1981, N° 9). Keseluruhan fase ketiga dari dialog menelaah doktrin ini secara lebih lengkap dan dalam acuan terhadap Gereja (Gereja dan Justifikasi: Memahami Gereja dalam Terang Doktrin Justifikasi, 1994).
    Studi-studi penting muncul melalui beberapa dialog nasional Lutheran/Katolik yang digunakan dalam mempersiapkan laporan tentang fase ketiga dari dialog, yang baru saja disebutkan.  Studi itu termasuk studi oleh Amerika, Justifikasi oleh Iman, dan studi oleh Jerman, Pengutukan dari Era Reformasi, Apakah Mereka Masih Memecah-belah? Semua itu berkontribusi mempersiapkan jalan bagi Deklarasi Bersama. Deklarasi Bersama ini, dalam kenyataannya, bukan sebuah studi yang baru. Melainkan, studi ini mengumpulkan dengan ringkas penemuan-penemuan esensial dari studi-studi yang telah dilakukan sebelumnya, dan dilihat khususnya dalam laporan-laporan dialog yang baru disebutkan di atas.
  5. Di tahun 1994 sebuah grup ahli teologi, yang masing-masing ditunjuk oleh Dewan Kepausan bagi Promosi Persatuan Umat Kristen dan Federasi Lutheran Sedunia, menghasilkan versi pertama dari sebuah proyek deklarasi bersama mengenai doktrin justifikasi. Hal ini mengawali sebuah proses studi yang berlangsung selama hampir empat tahun, di mana selama itu versi tersebut mengalami dua revisi di tahun 1996 dan 1997, sebelum secara resmi diserahkan kepada Tahta Suci dan kepada para anggota Federasi Lutheran Sedunia untuk mendapatkan persetujuan.
    Dari sisi umat Katolik, studi ini melibatkan khususnya Kongregasi Doktrin Ajaran Iman dan Dewan Kepausan bagi Promosi Persatuan Umat Kristen, dan hasil akhir di mana saya mendapat kehormatan untuk menyajikannya hari ini, adalah buah dari kolaborasi intensif antara dua dicasteri ini. Dewan Kepausan bagi Promosi Persatuan Umat Kristen dalam studi versi pertamanya sangat dibantu oleh komentar-komentar dari sejumlah Konferensi Episkopal di berbagai tempat di mana ada sejumlah besar kaum Lutheran dan umat Katolik yang hidup berdampingan, dan khususnya melalui konferensi-konferensi yang telah diselenggarakan pada tingkat nasional bersama dengan gereja-gereja Lutheran yang terkait.
  6. Sebagaimana yang dapat Anda lihat dari teks Deklarasi Bersama, konsensus yang dicapai dinyatakan dalam suatu sistematika tertentu. Untuk setiap pertanyaan yang didiskusikan ada sebuah afirmasi bersama, diikuti sebuah penjelasan oleh masing-masing pihak dari para partner dialog, yang menunjukkan bahwa penjelasan tradisional mereka mengenai poin yang ditanyakan adalah selaras dengan pernyataan umum.
    Ada 44 deklarasi bersama, yang meliputi kebenaran dasar mengenai justifikasi. Persetujuan yang dicapai mengenai hal-hal ini membuat kita dapat mengatakan bahwa sebuah tingkat tinggi dari konsensus telah dicapai dan lebih jauh menyatakan bahwa di mana konsensus semacam itu telah dicapai, pengutukan yang diarahkan kepada satu sama lain di abad ke-16 tidak lagi berlaku kepada masing-masing partner pada hari ini.
    Dalam kaitan ini, saya mungkin harus menekankan bahwa kita tentu saja tidak dapat menghapus pengutukan-pengutukan ini dari sejarah. Bagaimanapun juga, sekarang kita dapat menyatakan bahwa sepanjang sebuah konsensus mengenai pemahaman kebenaran dasar yang dirumuskan dalam Deklarasi Bersama telah dicapai, pengutukan yang berkaitan dengan itu, yang ditemukan dalam Pengakuan Lutheran dan di dalam Konsili Trente, tidak lagi berlaku.
  7. Pada saat yang sama Deklarasi Bersama ini mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Hal ini adalah satu langkah maju yang penting, tetapi tidak seolah-olah memecahkan semua persoalan di mana kaum Lutheran dan umat Katolik perlu untuk menghadapinya bersama dalam peziarahan mereka akibat pemisahan, dan menuju kesatuan penuh yang nyata. Deklarasi Bersama itu sendiri membicarakan “pertanyaan-pertanyaan dari berbagai tingkat kepentingan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Hal ini termasuk, di antara topik-topik lainnya, hubungan antara Sabda Tuhan dan doktrin gereja, sebagaimana eklesiologi, otoritas dalam gereja, pelayanan, sakramen-sakramen, dan relasi antara justifikasi dan etika sosial” (N° 43).
  8. Dalam mengafirmasi bahwa sebuah konsensus dalam kebenaran mendasar mengenai doktrin Justifikasi telah benar-benar dicapai, Gereja Katolik menerbitkan Catatan penjelasan yang mendampinginya, di mana poin-poin tertentu sehubungan dengan dokumen itu diklarifikasi demi kepentingan umat Gereja Katolik, dan sebagai sebuah kontribusi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan yang masih ada.
    Anda mempunyai salinan dari Catatan ini, tetapi saya sebaiknya menunjukkan garis besarnya dan menjelaskan isinya.
    Di bawah judul “Deklarasi”, dinyatakan dengan jelas bahwa “sebuah persetujuan penting telah dicapai” terhadap sebuah pertanyaan yang telah menjadi kontroversi selama berabad-abad. Sesungguhnya “dinyatakan secara benar bahwa ada sebuah konsensus dalam kebenaran mendasar dari doktrin justifikasi.” Pada saat yang sama, Gereja Katolik mempunyai opini bahwa kita belum dapat berbicara mengenai konsensus untuk menghilangkan setiap perbedaan di antara Katolik dan Lutheran dalam pemahaman mengenai justifikasi. Dan kenyataannya Deklarasi Bersama itu sendiri mengacu kepada beberapa perbedaan tersebut.
    Di bawah judul kedua “Klarifikasi-klarifikasi”, Gereja Katolik menunjukkan beberapa poin yang memerlukan studi lebih lanjut. Kesulitan terbesar ditemukan dalam alinea 4.4 dari Deklarasi Bersama menyangkut orang yang dibenarkan sebagai pendosa. Kita mempunyai beberapa kesulitan dalam melihat bagaimana penjelasan yang diberikan dalam N° 29 menyangkut pemahaman Lutheran dari orang yang telah dibenarkan sebagai [seorang] yang berdosa dapat sepenuhnya sesuai dengan doktrin Katolik yang dijelaskan dalam N° 30. Penjelasan Lutheran nampak masih menentang pemahaman Katolik mengenai baptisan di mana semua yang layak disebut dosa dihapuskan. Kecenderungan untuk berdosa tentu tetap ada dalam mereka yang dibenarkan, namun bagi umat Katolik hal ini tidak dapat secara pantas disebut dosa, sementara dalam N° 29 dinyatakan bahwa untuk kaum Lutheran hal ini sungguh merupakan dosa. Lebih lanjut, Pernyataan dalam N° 22 bahwa “Allah tdak lagi memperhitungkan dosa-dosa mereka yang dibenarkan” tidak nampak merupakan penjelasan yang cukup dari pemahaman umat Katolik mengenai transformasi batin yang terjadi dalam diri orang yang dibenarkan. Terminologi “Bertentangan dengan Allah” yang dipergunakan dalam NN° 28-30 dipahami secara berbeda oleh umat Katolik dan kaum Lutheran sehingga dalam kenyataannya menjadi membingungkan. Untuk alasan-alasan ini, dalam pernyataan saat ini dari presentasi yang diberikan dalam Deklarasi Bersama, adalah sukar untuk melihat bagaimana kita dapat berkata bahwa doktrin Lutheran dari “simul iustus et peccator” tidak disentuh oleh anatema-anatema dari dekrit Tridentin mengenai dosa asal dan justifikasi.
    Salah satu poin yang paling banyak didiskusikan di dalam Deklarasi Bersama adalah pertanyaan di bawah N° 18, tentang pemahaman kaum Lutheran mengenai justifikasi sebagai kriteria untuk kehidupan dan praktek Gereja. Bagi kaum Lutheran doktrin ini telah memperoleh suatu makna yang amat khusus. Deklarasi Bersama menyatakan dengan jelas bahwa juga untuk umat Katolik doktrin justifikasi “adalah suatu kriteria tak tergantikan yang senantiasa melayani untuk mengarahkan semua pengajaran dan praktek dari gereja-gereja kita kepada Kristus”. Umat Katolik, bagaimanapun juga, “melihat mereka sendiri terikat oleh beberapa kriteria”  dan Catatan kita menunjukkan apa saja kriteria tersebut dengan menyatakan bahwa, “menurut Kitab Suci dan sejak dari masa Bapa-Bapa Gereja, pesan dari justifikasi telah diintegrasikan secara organik ke dalam kriteria fundamental dari regula fidei, yaitu pengakuan akan satu Tuhan dalam tiga Pribadi, yang secara kristologis berpusat dan berakar dalam Gereja yang hidup dan sakramennya”.
    Gereja Katolik telah mencatat dengan tandas bahwa N° 21, dalam kesesuaian dengan kanon 4 dari Dekrit Justifikasi Konsili Trente, menyatakan bahwa manusia dapat menolak kasih karunia; namun harus juga diafirmasi bahwa, dengan kebebasan untuk menolak ini, juga ada di dalam orang yang dibenarkan sebuah kemampuan baru untuk mengikatkan diri kepada kehendak ilahi, sebuah kemampuan yang secara benar disebut cooperatio. Atas dasar pengertian baru ini dan dengan mencatat bahwa dalam N° 17, kaum Lutheran dan umat Katolik berbagi keyakinan yang sama bahwa hidup baru datang dari belas kasih ilahi dan bukan dari usaha apapun dari kita sendiri, adalah sukar untuk melihat bagaimana terminologi “semata-mata pasif” dapat digunakan oleh kaum Lutheran tentang hal ini, dan bagaimana frasa ini dapat selaras dengan afirmasi oleh kaum Lutheran dalam N°21 mengenai keterlibatan personal sepenuhnya di dalam iman. Maka sebuah klarifikasi nampaknya diperlukan untuk memutuskan dengan lebih tegas derajat dari konsensus yang dicapai dalam kaitan ini.
    Gereja Katolik juga mempertahankan bersama kaum Lutheran keyakinan bahwa perbuatan-perbuatan baik dari mereka yang dibenarkan adalah selalu merupakan buah dari kasih karunia. Namun pada saat yang sama, dan tanpa sama sekali menghilangkan inisiatif ilahi yang total, mereka adalah buah dari manusia, yang dibenarkan dan diubahkan secara internal. Maka kita dapat mengatakan bahwa hidup kekal adalah, pada suatu saat dan pada saat yang sama, merupakan kasih karunia dan upah yang diberikan Allah bagi perbuatan-perbuatan baik dan jasa-jasa.
    Dalam mengusahakan studi ini lebih jauh, adalah perlu untuk memperhatikan juga Sakramen Tobat, yang melaluinya, pendosa dapat dibenarkan secara baru.
    Dan kemudian dalam bagian ketiga, Catatan itu menunjukkan beberapa Prospek untuk Pekerjaan Masa Depan. Harapan yang diekspresikan adalah bahwa langkah maju yang penting saat ini menuju persetujuan mengenai justifikasi sebaiknya diikuti oleh studi-studi lebih lanjut yang memungkinkan sebuah klarifikasi yang memuaskan dari perbedaan-perbedaan yang masih ada, beberapa di antaranya mengenai aspek dari substansi yang tidak semuanya saling selaras, sebagaimana diafirmasi kebalikannya dalam N° 40. Yang diinginkan secara khusus agaknya adalah sebuah refleksi yang lebih mendalam terhadap prinsip biblis yang merupakan landasan bersama dari doktrin justifikasi, baik bagi kaum Lutheran maupun umat Katolik.
    Dan Catatan itu akhirnya mengekpresikan harapan umat Katolik dan kaum Lutheran untuk berusaha menemukan sebuah bahasa yang dapat membuat doktrin justifikasi lebih dapat dipahami, juga untuk manusia zaman ini.
  9. Kesimpulannya, saya ingin menekankan bahwa konsensus yang dicapai mengenai doktrin justifikasi, walaupun terbatas, hampir memecahkan pertanyaan yang telah lama diperdebatkan di penghujung abad ke-duapuluh, dan pada ambang milenium baru. Hal ini adalah tanggapan terhadap himbauan Paus Yohanes Paulus II dalam Tertio Millennio Adveniente bahwa “pendekatan akhir dari milenium kedua menuntut dari setiap orang sebuah pemeriksaan batin dan promosi inisiatif ekumenikal yang memadai, sehingga kita dapat merayakan Yubileum Agung, yang jika tidak sepenuhnya bersatu, setidak-tidaknya amat lebih dekat kepada mengatasi perpecahan dari milenium kedua” (N° 34), dan akan menjadi sebuah dorongan yang besar bagi umat Katolik dan kaum Lutheran sembari mereka melanjutkan untuk bekerja dalam tahun-tahun mendatang bagi kesatuan yang nyata yang kepadanya Allah memanggil kita. Sungguh, hal itu akan menjadi sebuah dorongan kepada segenap gerakan ekumene. Hal itu akan menunjukkan bahwa usaha yang sabar untuk mengatasi kesulitan-kesultan lewat dialog dapat mencapai hasil-hasil yang jauh melampaui apa yang mungkin diharapkan ketika dialog dimulai.
    Akan ada sebuah penandatanganan resmi dari Deklarasi Bersama dan sebuah perayaan dari konsensus yang dicapai di suatu waktu dalam musim gugur. Di masa datang, sebagai bagian dari proses penerimaan dan penyebaran dokumen, Dewan Kepausan akan meneruskan sebuah salinan dari Deklarasi Bersama, bersama dengan dokumen lain yang relevan kepada Konferensi Episkopal sebagai informasi, penyelidikan dan studi bagi mereka.
    25 Juni 1998

Refleksi  Dr. Ismael Noko,
Sekretaris Umum LWF

25 Juni 1998

Saya telah menerima tanggapan dari Gereja Katolik Roma terhadap Deklarasi Bersama mengenai Doktrin Justifikasi. Dan saya menyatakan dalam jawaban ini afirmasi bahwa sebuah persetujuan tingkat tinggi telah dicapai dalam kaitan dengan justifikasi.

“Untuk pertama kalinya sejak Reformasi, Gereja Katolik Roma dan gereja-gereja Lutheran telah menanggapi pada tingkat internasional tertinggi pernyataan yang berkembang secara umum, dalam hal ini “Deklarasi-deklarasi Bersama”.

Otoritas LWF yang berbicara dalam permasalahan semacam itu didasarkan pada kemampuannya, diafirmasi dalam konstitusinya, untuk mewakili gereja-gereja dalam hal semacam itu sebagaimana gereja-gereja menugaskannya. Prosesnya telah diamanatkan oleh beberapa keputusan Dewan LWF dan sebuah resolusi dari Pertemuan ke-Sembilan di tahun 1997. Proses Deklarasi Bersama telah dilakukan dalam interaksi tertutup dengan gereja-gereja anggota, yang dengannya otoritas pengajaran fundamental berada menurut tradisi Lutheran.

http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_councils/chrstuni/documents/rc_pc_chrstuni_doc_01081998_pres-cassidy_en.html

 

5 1 vote
Article Rating
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x